kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Pelapor Penganiayaan Jadi Tersangka Polsek Kelapa Gading Dipraperadilkan

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Pelapor Penganiayaan Jadi Tersangka Polsek Kelapa Gading Dipraperadilkan
139
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Polsek Kelapa Gading, Polres Metro Jakarta Utara, Polda Metro Jaya di Praperadilkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, 10/4/2025.

Permohonan gugatan Praperadilan (Prapid) tersangka Maruba Pangaribuan dan Mindo Barimbing, dibacakan Kuasa Hukum tersangka dari Advokat Dr.Fernando Silalahi, ST SH MH CLA, dihadapan Termohon Bagian Hukum Polres Metro Jakarta Utara dan dihadapan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Wijawiyata.

Berita‎ Terkait

Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan

Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.

LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual

Diajukannya Prapid terhadap Termohon, karena Pemohon menduga adanya kejanggalan mulai dari awal proses penanganan perkara penganiayaan yang sedang di sidik Polsek Metro Kelapa Gading Jakarta Utara. Kuasa Hukum tersangka menilai penetapan tersangka terhadap Pemohon dinilai tanpa prosedur hukum yang sah.

Fernando Silalahi menyampaikan, kalau seseorang ditetapkan sebagai tersangka harus melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ada mekanisme pemanggilan dulu sebagai saksi, sebagai calon tersangka dan sebagai tersangka, kecuali seseorang itu tertangkap tangan lalu langsung ditetapkan tersangka.

Pihaknya menilai bahwa penanganan kasus penganiayaan dan atau pengeroyokan tersebut aneh sebab, kliennya yang menjadi korban penganiayaan malah menjadi tersangka. Pemohon yang melaporkan kejadian penganiayaan dan pengeroyokan terhadap dirinya ke Polsek Kelapa Gading, malah ditahan.
“Peristiwa pengeroyokan yang dilakukan segerombolan orang itu, terjadi di kediaman korban di lahan miliknya berlokasi di Jalan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Anehnya, penyidik Polsek Kelapa Gading malah menjadikan Pemohon menjadi tersangka”, ungkap Fernando.

Korban penganiayaan Maruba Pangaribuan dan Mindo Barimbing, mengetahui mereka diperiksa sebagai saksi pelapor atas pengaduannya sebagai korban pengeroyokan dan penganiayaan dari puluhan orang di Jalan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 21/2/2025, pukul 17.00 WIB.

Menurut pengakuan Pemohon Prapid, saat pemeriksaan ada 5 orang yang hendak membuat laporan datang ke Polsek Kelapa Gading. Yang diperiksa adalah Maruba Pangaribuan, Mindo Barimbing, Amonang Pangaribuan, Bintang Pangaribuan dan Jhonris Pangaribuan. Sepanjang malam tanggal 21- 22 Februari 2025 itu, mereka diperiksa sebagai saksi pelapor dan saat BAP dibaca pelapor isinya adalah keterangan sebagai pelapor, saat itu sudah menjelang subuh. Saksi “tidak disuruh” menandatangani BAP melainkan disuruh istirahat dulu di bangku ruangan pemeriksaan.

Tapi setelah pagi hari sekitar pukul 4.30 WIB tanggal 22 Februari 2022, para saksi itu dibangunkan oleh oknum penyidik, dan menyuruh mereka untuk menandatangani BAP. Tetapi saat para saksi itu membaca BAP, penyidik melarangnya, dengan perkataan katanya. “Tidak usah dibaca lagi ini yang tadi juga yang sudah dibacakan tadi, ini hanya memperbanyaknya saja”.

Karena dalam keadaan sudah lelah dan mengantuk habis digebukin puluhan orang, para saksi itu akhirnya menandatangani berkas BAP. Tetapi apa yang terjadi, dua dari lima saksi itu tiba tiba menjadi tersangka, ditengarai tanpa pelapor.

Fernando menyampaikan, bahwa pengajuan permohonan Praperadilan ini adalah soal status tersangka terhadap kedua kliennya, hal itu cukup beralasan dan berdasar produk hukum. Untuk mendukung dan menguatkan gugatan praperadilan tersebut, pihaknya akan menguji dengan menyampaikan beberapa bukti serta saksi-saksi sesuai fakta di lapangan dalam persidangan.

Di petitumnya, tim kuasa hukum kedua pemohon praperadilan memohon kepada hakim tunggal Wijawiyata, agar menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Menyatakan laporan polisi tidak sah dan batal demi hukum. Mengeluarkan pemohon dari tahanan dan, memulihkan hak pemohon,” kata Fernando Silalahi.

Terkait permohonan praperadilan itu, Bagian Hukum Polres Jakarta Utara mewakili Polsek Kelapa Gading tidak memberikan keterangan saat ditanya Media usai persidangan perdana Prapid. “Maaf, kami ga bisa berkomentar” ucapnya sembari berlalu.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan
Hukum

Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan

Agustus 15, 2026
15
Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.
Hukum

Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.

Agustus 14, 2026
16
LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual
Hukum

LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual

Agustus 13, 2026
42
Oknum pengacara jalani sidang Perdana Didakwa, Diduga pemerasan Yang di Gelar di PN Jakpus
Hukum

Oknum pengacara jalani sidang Perdana Didakwa, Diduga pemerasan Yang di Gelar di PN Jakpus

Agustus 12, 2026
13
Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina
Hukum

Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina

Agustus 12, 2026
137
JAMWAS Kejagung Diminta Pantau Kinerja Kajari Jakarta Utara Diduga Bermain Lelang Timah, Bawa PT Titipan Dari Batam Sebagai Pemenang
Hukum

JAMWAS Kejagung Diminta Pantau Kinerja Kajari Jakarta Utara Diduga Bermain Lelang Timah, Bawa PT Titipan Dari Batam Sebagai Pemenang

Agustus 12, 2026
55
Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya
Hukum

Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

Agustus 11, 2026
161
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”
Hukum

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”

Agustus 7, 2026
17
Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan
Hukum

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Agustus 6, 2026
61
Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo
Hukum

Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

Agustus 6, 2026
107

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

DPRD Kotabaru Dukung Hari Peduli Sampah untuk Lingkungan yang Lebih Bersih

DPRD Kotabaru Dukung Hari Peduli Sampah untuk Lingkungan yang Lebih Bersih

1 tahun yang lalu
19
Antisipasi Tawuran Bhabinkamtibmas Petojo Utara Patroli Bersama FKDM

Antisipasi Tawuran Bhabinkamtibmas Petojo Utara Patroli Bersama FKDM

10 bulan yang lalu
36
Tingkatkan Kompetensi Pustakawan Melalui Bimtek Pengelolaan Perpustakaan Modern

Tingkatkan Kompetensi Pustakawan Melalui Bimtek Pengelolaan Perpustakaan Modern

1 bulan yang lalu
10

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Warga RT 09/ RW 02 Kelurahan Petojo Utara Meriahkan HUT Ke-81 RI dengan Beragam Lomba

    Warga RT 09/ RW 02 Kelurahan Petojo Utara Meriahkan HUT Ke-81 RI dengan Beragam Lomba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Pembangunan 5 RW02 Kelurahan Petojo Utara Rayakan HUT RI ke 81

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengerukan Kolong Belubur Oleh BWS Babel Tanpa Plang Rinci Informasi Proyek, Transparansi Anggaran Negara Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Turap Kayu Putih Diduga Dikerjakan Asal Jadi,NGO Jalak Desak Pekerjaan Tak Sesuai Spesifikasi Dibongkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA