No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

Pelapor Penganiayaan Jadi Tersangka Polsek Kelapa Gading Dipraperadilkan

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Pelapor Penganiayaan Jadi Tersangka Polsek Kelapa Gading Dipraperadilkan
125
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Polsek Kelapa Gading, Polres Metro Jakarta Utara, Polda Metro Jaya di Praperadilkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, 10/4/2025.

Permohonan gugatan Praperadilan (Prapid) tersangka Maruba Pangaribuan dan Mindo Barimbing, dibacakan Kuasa Hukum tersangka dari Advokat Dr.Fernando Silalahi, ST SH MH CLA, dihadapan Termohon Bagian Hukum Polres Metro Jakarta Utara dan dihadapan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Wijawiyata.

Berita‎ Terkait

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Diajukannya Prapid terhadap Termohon, karena Pemohon menduga adanya kejanggalan mulai dari awal proses penanganan perkara penganiayaan yang sedang di sidik Polsek Metro Kelapa Gading Jakarta Utara. Kuasa Hukum tersangka menilai penetapan tersangka terhadap Pemohon dinilai tanpa prosedur hukum yang sah.

Fernando Silalahi menyampaikan, kalau seseorang ditetapkan sebagai tersangka harus melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ada mekanisme pemanggilan dulu sebagai saksi, sebagai calon tersangka dan sebagai tersangka, kecuali seseorang itu tertangkap tangan lalu langsung ditetapkan tersangka.

Pihaknya menilai bahwa penanganan kasus penganiayaan dan atau pengeroyokan tersebut aneh sebab, kliennya yang menjadi korban penganiayaan malah menjadi tersangka. Pemohon yang melaporkan kejadian penganiayaan dan pengeroyokan terhadap dirinya ke Polsek Kelapa Gading, malah ditahan.
“Peristiwa pengeroyokan yang dilakukan segerombolan orang itu, terjadi di kediaman korban di lahan miliknya berlokasi di Jalan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Anehnya, penyidik Polsek Kelapa Gading malah menjadikan Pemohon menjadi tersangka”, ungkap Fernando.

Korban penganiayaan Maruba Pangaribuan dan Mindo Barimbing, mengetahui mereka diperiksa sebagai saksi pelapor atas pengaduannya sebagai korban pengeroyokan dan penganiayaan dari puluhan orang di Jalan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 21/2/2025, pukul 17.00 WIB.

Menurut pengakuan Pemohon Prapid, saat pemeriksaan ada 5 orang yang hendak membuat laporan datang ke Polsek Kelapa Gading. Yang diperiksa adalah Maruba Pangaribuan, Mindo Barimbing, Amonang Pangaribuan, Bintang Pangaribuan dan Jhonris Pangaribuan. Sepanjang malam tanggal 21- 22 Februari 2025 itu, mereka diperiksa sebagai saksi pelapor dan saat BAP dibaca pelapor isinya adalah keterangan sebagai pelapor, saat itu sudah menjelang subuh. Saksi “tidak disuruh” menandatangani BAP melainkan disuruh istirahat dulu di bangku ruangan pemeriksaan.

Tapi setelah pagi hari sekitar pukul 4.30 WIB tanggal 22 Februari 2022, para saksi itu dibangunkan oleh oknum penyidik, dan menyuruh mereka untuk menandatangani BAP. Tetapi saat para saksi itu membaca BAP, penyidik melarangnya, dengan perkataan katanya. “Tidak usah dibaca lagi ini yang tadi juga yang sudah dibacakan tadi, ini hanya memperbanyaknya saja”.

Karena dalam keadaan sudah lelah dan mengantuk habis digebukin puluhan orang, para saksi itu akhirnya menandatangani berkas BAP. Tetapi apa yang terjadi, dua dari lima saksi itu tiba tiba menjadi tersangka, ditengarai tanpa pelapor.

Fernando menyampaikan, bahwa pengajuan permohonan Praperadilan ini adalah soal status tersangka terhadap kedua kliennya, hal itu cukup beralasan dan berdasar produk hukum. Untuk mendukung dan menguatkan gugatan praperadilan tersebut, pihaknya akan menguji dengan menyampaikan beberapa bukti serta saksi-saksi sesuai fakta di lapangan dalam persidangan.

Di petitumnya, tim kuasa hukum kedua pemohon praperadilan memohon kepada hakim tunggal Wijawiyata, agar menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Menyatakan laporan polisi tidak sah dan batal demi hukum. Mengeluarkan pemohon dari tahanan dan, memulihkan hak pemohon,” kata Fernando Silalahi.

Terkait permohonan praperadilan itu, Bagian Hukum Polres Jakarta Utara mewakili Polsek Kelapa Gading tidak memberikan keterangan saat ditanya Media usai persidangan perdana Prapid. “Maaf, kami ga bisa berkomentar” ucapnya sembari berlalu.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim
Hukum

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Mei 13, 2026
7
Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon
Hukum

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

Mei 11, 2026
41
PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Hukum

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Mei 11, 2026
105
Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.
Hukum

Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.

Mei 7, 2026
80
Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan
Hukum

Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan

Mei 5, 2026
59
Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk
Hukum

Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk

Mei 5, 2026
86
Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’
Hukum

Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

April 30, 2026
93
Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali
Hukum

Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali

April 30, 2026
28
Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir
Hukum

Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir

April 22, 2026
55
Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa
Hukum

Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa

April 21, 2026
57

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Wujudkan Kota Global yang Madinatul Iman, Wali Kota Balikpapan Buka Safari Ramadan 1447 H

Wujudkan Kota Global yang Madinatul Iman, Wali Kota Balikpapan Buka Safari Ramadan 1447 H

3 bulan yang lalu
39
Kongres Persatuan PWI Segera Digelar, Hendry-Zulmansyah Sepakati SC dan Peserta

Kongres Persatuan PWI Segera Digelar, Hendry-Zulmansyah Sepakati SC dan Peserta

10 bulan yang lalu
16
Bimtek Public Speaking, Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan

Bimtek Public Speaking, Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan

7 bulan yang lalu
36

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upgrading dan Talkshow MMA Sunan Drajat: Bangun Santri Berakhlak dan Peduli Sesama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Pemalsuan Surat Kuasa, Pengacara Sopar Napitupulu Dapat Rp 140 Juta Notaris 5,5 M

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razia Parkir Liar Mobil Jaksa dan Pengacara Dikempesin Didepan PN Jakarta Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA