kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Pelapor Penganiayaan Jadi Tersangka Polsek Kelapa Gading Dipraperadilkan

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Pelapor Penganiayaan Jadi Tersangka Polsek Kelapa Gading Dipraperadilkan
132
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Polsek Kelapa Gading, Polres Metro Jakarta Utara, Polda Metro Jaya di Praperadilkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, 10/4/2025.

Permohonan gugatan Praperadilan (Prapid) tersangka Maruba Pangaribuan dan Mindo Barimbing, dibacakan Kuasa Hukum tersangka dari Advokat Dr.Fernando Silalahi, ST SH MH CLA, dihadapan Termohon Bagian Hukum Polres Metro Jakarta Utara dan dihadapan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Wijawiyata.

Berita‎ Terkait

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi

Diajukannya Prapid terhadap Termohon, karena Pemohon menduga adanya kejanggalan mulai dari awal proses penanganan perkara penganiayaan yang sedang di sidik Polsek Metro Kelapa Gading Jakarta Utara. Kuasa Hukum tersangka menilai penetapan tersangka terhadap Pemohon dinilai tanpa prosedur hukum yang sah.

Fernando Silalahi menyampaikan, kalau seseorang ditetapkan sebagai tersangka harus melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ada mekanisme pemanggilan dulu sebagai saksi, sebagai calon tersangka dan sebagai tersangka, kecuali seseorang itu tertangkap tangan lalu langsung ditetapkan tersangka.

Pihaknya menilai bahwa penanganan kasus penganiayaan dan atau pengeroyokan tersebut aneh sebab, kliennya yang menjadi korban penganiayaan malah menjadi tersangka. Pemohon yang melaporkan kejadian penganiayaan dan pengeroyokan terhadap dirinya ke Polsek Kelapa Gading, malah ditahan.
“Peristiwa pengeroyokan yang dilakukan segerombolan orang itu, terjadi di kediaman korban di lahan miliknya berlokasi di Jalan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Anehnya, penyidik Polsek Kelapa Gading malah menjadikan Pemohon menjadi tersangka”, ungkap Fernando.

Korban penganiayaan Maruba Pangaribuan dan Mindo Barimbing, mengetahui mereka diperiksa sebagai saksi pelapor atas pengaduannya sebagai korban pengeroyokan dan penganiayaan dari puluhan orang di Jalan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 21/2/2025, pukul 17.00 WIB.

Menurut pengakuan Pemohon Prapid, saat pemeriksaan ada 5 orang yang hendak membuat laporan datang ke Polsek Kelapa Gading. Yang diperiksa adalah Maruba Pangaribuan, Mindo Barimbing, Amonang Pangaribuan, Bintang Pangaribuan dan Jhonris Pangaribuan. Sepanjang malam tanggal 21- 22 Februari 2025 itu, mereka diperiksa sebagai saksi pelapor dan saat BAP dibaca pelapor isinya adalah keterangan sebagai pelapor, saat itu sudah menjelang subuh. Saksi “tidak disuruh” menandatangani BAP melainkan disuruh istirahat dulu di bangku ruangan pemeriksaan.

Tapi setelah pagi hari sekitar pukul 4.30 WIB tanggal 22 Februari 2022, para saksi itu dibangunkan oleh oknum penyidik, dan menyuruh mereka untuk menandatangani BAP. Tetapi saat para saksi itu membaca BAP, penyidik melarangnya, dengan perkataan katanya. “Tidak usah dibaca lagi ini yang tadi juga yang sudah dibacakan tadi, ini hanya memperbanyaknya saja”.

Karena dalam keadaan sudah lelah dan mengantuk habis digebukin puluhan orang, para saksi itu akhirnya menandatangani berkas BAP. Tetapi apa yang terjadi, dua dari lima saksi itu tiba tiba menjadi tersangka, ditengarai tanpa pelapor.

Fernando menyampaikan, bahwa pengajuan permohonan Praperadilan ini adalah soal status tersangka terhadap kedua kliennya, hal itu cukup beralasan dan berdasar produk hukum. Untuk mendukung dan menguatkan gugatan praperadilan tersebut, pihaknya akan menguji dengan menyampaikan beberapa bukti serta saksi-saksi sesuai fakta di lapangan dalam persidangan.

Di petitumnya, tim kuasa hukum kedua pemohon praperadilan memohon kepada hakim tunggal Wijawiyata, agar menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Menyatakan laporan polisi tidak sah dan batal demi hukum. Mengeluarkan pemohon dari tahanan dan, memulihkan hak pemohon,” kata Fernando Silalahi.

Terkait permohonan praperadilan itu, Bagian Hukum Polres Jakarta Utara mewakili Polsek Kelapa Gading tidak memberikan keterangan saat ditanya Media usai persidangan perdana Prapid. “Maaf, kami ga bisa berkomentar” ucapnya sembari berlalu.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat
Hukum

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

Juni 29, 2026
8
44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres
Hukum

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Juni 29, 2026
8
Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi
Hukum

Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi

Juni 26, 2026
54
Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang
Hukum

Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang

Juni 26, 2026
51
Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas
Hukum

Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas

Juni 26, 2026
22
PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat
Hukum

PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat

Juni 24, 2026
81
Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai
Hukum

Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai

Juni 24, 2026
10
Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian
Hukum

Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian

Juni 22, 2026
16
Hakim Minta Terdakwa H.Muchaji dan Para Pihak Tidak Melakukan Transaksional Mempengaruhi Putusan Perkara Penyerobotan
Hukum

Hakim Minta Terdakwa H.Muchaji dan Para Pihak Tidak Melakukan Transaksional Mempengaruhi Putusan Perkara Penyerobotan

Juni 22, 2026
23
Hakim Kaget Saat Pemeriksaan Setempat, Objek Perkara Dijual Tergugat
Hukum

Hakim Kaget Saat Pemeriksaan Setempat, Objek Perkara Dijual Tergugat

Juni 19, 2026
56

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Reses di Kedungadem, Amin Thohari Serap Aspirasi DAPIL 4 dan Ingatkan Peran Masyarakat dalam Pengawasan

Reses di Kedungadem, Amin Thohari Serap Aspirasi DAPIL 4 dan Ingatkan Peran Masyarakat dalam Pengawasan

1 tahun yang lalu
21
DAD IMM OKU Timur Sukses, IMM Masa Depan Berawal dari DAD

DAD IMM OKU Timur Sukses, IMM Masa Depan Berawal dari DAD

7 bulan yang lalu
21
Inspektorat Kalsel Tegaskan Komitmen Wujudkan Pemerintahan Bersih dan Anti-Gratifikasi

Inspektorat Kalsel Tegaskan Komitmen Wujudkan Pemerintahan Bersih dan Anti-Gratifikasi

8 bulan yang lalu
20

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Diduga Berdiri Tanpa PBG, Pemkot Jakarta Pusat Diminta Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru

    Diduga Berdiri Tanpa PBG, Pemkot Jakarta Pusat Diminta Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Relawan MBG Demo di Depan Gedung Pemda Lamongan, Minta Program Dilanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMA Muhammadiyah 09 Bekasi Tabrak Anak Sekolah , Korban Luka Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA