No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

Massa Bertopeng Gelar Aksi Damai Minta PTUN Kabulkan Gugatan Pembatalan Perpanjangan Jabatan Pengurus DPP PDIP

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Massa Bertopeng Gelar Aksi Damai Minta PTUN Kabulkan Gugatan Pembatalan Perpanjangan Jabatan Pengurus DPP PDIP
26
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-
Massa Bertopeng Simpatisan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melakukan aksi damai di depan gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, 9/4/2025.IMG 20250409 WA0002

Massa kurang lebih 50 orang tersebut, kembali mendatangi PTUN untuk menyampaikan partisipasi dan aspirasinya terkait gugatan perpanjangan jabatan pengurus DPP PDIP masa jabatan 2024-2025, yang saat ini masih berproses di PTUN Jakarta.

Berita‎ Terkait

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Massa yang mengatasnamakan dirinya Laskar Pembela Tanah Air (PETA) itu, meminta PTUN mengabulkan Gugatan Pembatalan SK Perpanjangan Masa Jabatan Pengurus DPP PDIP, yang saat ini dipimpin Ketua Umum Megawati Soekarno Putri (Mega).

Dalam orasinya disebutkan bahwa kepemimpinan Ketua Umum Megawati, telah berakhir pada Agustus 2024 sehingga diduga dinyatakan tidak sah. Namun saat ini DPP PDIP yang dipimpin Megawati melantik diri sendiri tidak menjalankan aturan kongres dan atuean Dasar aturan Tumah Tangga kepartaian, ungkap pimpinan orasi damai.

Berdasarkan Pres Reelas yang diterima Media ini disebutkan, pada akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokovvid) yang juga Petugas Partai pecatan dari PDIP terjadi hal-hal yang dirasakan mengancam keberadaan pengurus DPP PDIP sehingga akhirnya Megawati dan kawan-kawannya melantik diri mereka sendiri dengan memperpanjang jabatan DPP PDIP 2024 – 2025 tanpa melalui mekanisme kongres.

Dengan demikian, maka pengurus DPP PDIP 2024 – 2025 adalah Ilegal karena melanggar AD/ART PDIP sendiri dan UU Parpol Pasal 5 ayat 1 tentang Kongres Partai. Proses pergantian kepengurusan yang sangat tidak lazim dilakukan oleh partai-partai politik tiba-tiba ada Ketua Umum Partai tanpa melakukan pemilihan Ketua Umum tanpa kongres. Hal ini terjadi karena Menkumham yang saat itu dijabat oleh Yasonna Laoly merupakan kader PDIP dan sebagai bawahannya kader PDIP pimpinan Megawati.

Oleh sebab itu, kata massa bertopeng tersebut dengan tegas meminta ke Majrlis Hakim PTUN supaya berani membatalkan SK Kemenkumham ijin AHU perpanjangan pengurusan jabatan jajaran DPP PDIP dibatalkan.

Dalam petitum orasinya menyampaikan,
1. Laskar PETA (Pembela Tanah Air) memohon PTUN Jakarta atas Perkara No.113/G/2025/PTUN Jakarta, untuk mengabulkan gugatan peninjauan pembatalan SK Menkumham No. M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024 yang saat ini diproses sidang PTUN.

2. Laskar PETA memohon kepada Menteri Hukum untuk membantu mendukung PTUN Jakarta dalam peninjauan pembatalan SK Menkumham tersebut, ungkap Baihaki koordinator aksi, 9/4/2025.
Usai aksi damai, koordonator aksi mendaftarkan surat prrmohonan ke PTSP PTUN. Surat tersebut meminta agar mengabulkan gugatan para kader yang disidangkan di PTUN.

Saat melakukan aksi, massa bertopeng tersebut dempat membakar ban mobil dan spanduk spanduk yang di bawa massa. Aksi damaipun mendapat pengawalan dari aparat Krplosian dan para pengamanan serta Panitera PTUN. Aksi damai tersebut dilanjutkan membawa spanduk ke kantor Kementerian Hukum jalan Rasuna Sait, Kuningan melakukan aksi.
Kementarian Hukum juga diminta para aksi damai untuk membantu PTUN agar membatalkan DK perpanjangan kepengurusan DPP PDIP dengan diri sendiri.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim
Hukum

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Mei 13, 2026
7
Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon
Hukum

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

Mei 11, 2026
41
PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Hukum

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Mei 11, 2026
105
Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.
Hukum

Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.

Mei 7, 2026
80
Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan
Hukum

Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan

Mei 5, 2026
59
Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk
Hukum

Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk

Mei 5, 2026
86
Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’
Hukum

Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

April 30, 2026
93
Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali
Hukum

Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali

April 30, 2026
28
Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir
Hukum

Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir

April 22, 2026
55
Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa
Hukum

Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa

April 21, 2026
57

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Wujudkan Kota Global yang Madinatul Iman, Wali Kota Balikpapan Buka Safari Ramadan 1447 H

Wujudkan Kota Global yang Madinatul Iman, Wali Kota Balikpapan Buka Safari Ramadan 1447 H

3 bulan yang lalu
39
Kongres Persatuan PWI Segera Digelar, Hendry-Zulmansyah Sepakati SC dan Peserta

Kongres Persatuan PWI Segera Digelar, Hendry-Zulmansyah Sepakati SC dan Peserta

10 bulan yang lalu
16
Bimtek Public Speaking, Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan

Bimtek Public Speaking, Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan

7 bulan yang lalu
36

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upgrading dan Talkshow MMA Sunan Drajat: Bangun Santri Berakhlak dan Peduli Sesama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Pemalsuan Surat Kuasa, Pengacara Sopar Napitupulu Dapat Rp 140 Juta Notaris 5,5 M

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razia Parkir Liar Mobil Jaksa dan Pengacara Dikempesin Didepan PN Jakarta Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA