kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Herna Sutana AMd SH MH : Kuasa Hukum Korban Penipuan Tanggapi Vonis Terhadap Legal PT.HAL Jevon VG

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Herna Sutana AMd SH MH : Kuasa Hukum Korban Penipuan Tanggapi Vonis Terhadap Legal PT.HAL Jevon VG
44
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara terhadap putusan terdakwa Jevon Varian Gideon telah sesuai pembuktian hukum dalam persidangan.

Herna Sutana, Kuasa Hukum PT.Hutan Alam Lestari (PT.HAL) menyampaikan, vonis yang menhukum terdakwa Jevon VG belum inkracht, namun kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim itu semoga menjadi pembelajaran terhadap para advokat -advokat agar selalu bersikap jujur dan bertanggung jawab terhadap perkara yang ditangani, apalagi klien sudah mengeluarkan biaya yang cukup besar, ungkapnya, 8/4/2025.

Berita‎ Terkait

Hakim Kabulkan Gugatan Ahli Waris, PT Delta Mega Persada Dinyatakan Lakukan PMH

Petani 68 Tahun di Lamongan Laporkan Penganiayaan ke Polisi, Pelaku Diduga Orang Tak Dikenal

Kajari Jakut Bantah Adanya Permainan Dalam Pelaksanaan Lelang Timah dan Pasir Timah

Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui majelis hakim pimpinan Iwan Irawan didampingi oleh hakim anggota Slamet Widodo dan Sontan Merauke Sinaga menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Jevon Varian Gideon selama dua tahun penjara. Terdakwa Jevon dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagai mana dalam pasal 378 KUHP. Hal itu berdasarkan fakta, bukti-bukti keterangan serta saksi-saksi yang di hadirkan di persidangan.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erma Oktora dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menuntut terdakwa Jevon VG selaku staf Legal PT.Hutan Alam Lestari (HAL), selama 2 tahun dan 6 bulan penjara, atas Penipuan yang merugikan saksi korban Dodiet Wiraadmaja, terdakwa Jevon menerima uang sebanyak Rp 37.500.000 yang di tranfer saksi Agie.
Unsur unsur pidana yang didakwakan JPU tentang perbuatan Penipuan, barang siapa, dengan tipu muslihat, sehingga orang lain memberikan sesuatu telah terbukti menurut hukum, sebagaimana dalam dakwaan Pasal 378 jo Pasal 55 dengan bersama sama tersangka Moses Tarigan.

Dalam dakwaan JPU diuraikan bahwa terdakwa Jevon VG, merupakan staf Legal PT.HAL, yang menghubungkan pemilik perusahaan korban Dodiet Wiraatmaja dengan saksi Moses Ritz Owen Tarigan (berkas terpisah) berprofesi sebagai Pengacara dari kantor hukum Moses Tarigan & Partners, untuk menangani perkara di wilayah Jambi dan Sengeti.

Korban dan Moses sepakat membuat Perjanjian Jasa Hukum. Korban menyerahkan uang sebanyak Rp 320 juta rupiah melalui nomor rekening terdakwa Jevon, yang di transferan pihak perusahaan PT.HAL.

Namun belakangan korban mengetahui bahwa Jasa Hukumnya Moses Tarigan dan Rekan, tidak pergi ke PN Jambi dan PN Sengeti bersidang untuk kepentingan PT.HAL. Korban mendengar bahwa gugatan gugur di PN Jambi dan PN Sengeti, sehingga langsung mengecek di Web SIPP PN Sengeti dan PN Jambi. Dimana dalam SIPP tertulis bahwa Penggugat tidak hadir dan putusan Hakim adalah Gugatan gugur. Terdakwa Jevon VG yang merupakan Legal perusahaan PT.HAL dan saksi Moses Ritz Owen Tarigan yang mengaku dari Moses Tarigan & Partners di Mall Pluit, Jakarta Utara, diminta pertanggungjawaban hukum oleh pihak perusahaan.

Uang sudah habis dibagi bagi kepada Moses, Dyan Surbakti, Agie dan Jevon tapi sidang perkara tidak diikuti. Sehingga korban tidak terima dan menempuh jalur hukum melaporkan Joven dan Moses, ucap Herna Suntana pada sejumlah Media, usai pembacaan putusan di PN Jakarta Utara.

Penulis: P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Hakim Kabulkan Gugatan Ahli Waris, PT Delta Mega Persada Dinyatakan Lakukan PMH
Hukum

Hakim Kabulkan Gugatan Ahli Waris, PT Delta Mega Persada Dinyatakan Lakukan PMH

Agustus 24, 2026
3
Petani 68 Tahun di Lamongan Laporkan Penganiayaan ke Polisi, Pelaku Diduga Orang Tak Dikenal
Hukum

Petani 68 Tahun di Lamongan Laporkan Penganiayaan ke Polisi, Pelaku Diduga Orang Tak Dikenal

Agustus 21, 2026
11
Kajari Jakut Bantah Adanya Permainan Dalam Pelaksanaan Lelang Timah dan Pasir Timah
Hukum

Kajari Jakut Bantah Adanya Permainan Dalam Pelaksanaan Lelang Timah dan Pasir Timah

Agustus 21, 2026
26
Warga Gugat Bupati soal Tower BTS di Tengah Permukiman Padat Penduduk
Hukum

Warga Gugat Bupati soal Tower BTS di Tengah Permukiman Padat Penduduk

Agustus 20, 2026
39
Jaksa Sebut surat Dakwaan Sudah Memenuhi syarat
Hukum

Jaksa Sebut surat Dakwaan Sudah Memenuhi syarat

Agustus 20, 2026
12
Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan
Hukum

Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan

Agustus 15, 2026
23
Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.
Hukum

Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.

Agustus 14, 2026
19
LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual
Hukum

LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual

Agustus 13, 2026
45
Oknum pengacara jalani sidang Perdana Didakwa, Diduga pemerasan Yang di Gelar di PN Jakpus
Hukum

Oknum pengacara jalani sidang Perdana Didakwa, Diduga pemerasan Yang di Gelar di PN Jakpus

Agustus 12, 2026
15
Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina
Hukum

Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina

Agustus 12, 2026
138

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Malam Puncak HUT ke-76 Kotabaru Meriah, Wagub Kalsel Hadiri Perayaan di Siring Laut

Malam Puncak HUT ke-76 Kotabaru Meriah, Wagub Kalsel Hadiri Perayaan di Siring Laut

3 bulan yang lalu
26
Berdagang Barang Impor Ilegal Asal Cina, Diseret Ke Persidangan

Berdagang Barang Impor Ilegal Asal Cina, Diseret Ke Persidangan

9 bulan yang lalu
238
PROSEDUR PENERIMAAN BERKAS PERKARA PRA PENUNTUTAN DI SEKSI PIDANA UMUM KEJAKSAAN NEGERI LAMONGAN

PROSEDUR PENERIMAAN BERKAS PERKARA PRA PENUNTUTAN DI SEKSI PIDANA UMUM KEJAKSAAN NEGERI LAMONGAN

9 bulan yang lalu
53

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Tergiur Mendapatkan Untung Besar, Investor Menderita Kerugian Hingga Rp 6, 8 Miliar

    Tergiur Mendapatkan Untung Besar, Investor Menderita Kerugian Hingga Rp 6, 8 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pecah, Malam Puncak HUT RI Ke 81 Warga RW 02 Kelurahan Petojo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Turap Kayu Putih Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Kasudin SDA Jaktim Belum Perintahkan Pembongkaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengerukan Kolong Belubur Oleh BWS Babel Tanpa Plang Rinci Informasi Proyek, Transparansi Anggaran Negara Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA