kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Lipsus

3 Tahun Bendahara Diduga Tilap Uang Desa Air Buluh Rp 407 Juta, Perkara Hukum Harus Ditegakkan

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
3 Tahun Bendahara Diduga Tilap Uang Desa Air Buluh Rp 407 Juta, Perkara Hukum Harus Ditegakkan
207
VIEWS

Bangka, Kabar One.com – Ulah mantan Bendahara Desa Air Buluh Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka yaitu Evi Setianingsih yang diduga menilap uang anggaran desa dari sisa lebih pagu anggaran (silpa) Desa Air Buluh dari tahun anggaran 2022 sd tahun 2024, dengan kerugian Negara ditaksir mencapai Rp 407 juta, setidaknya harus menjadi atensi dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusutnya.

Walaupun uang yang ditilap sudah dikembalikan, karena aksi dugaan korupsi tersebut keburu ketahuan, namun dalam UU tindak pidana korupsi (tipikor), hal ini tidak menghilangkan jeratan hukum bagi yang telah melakukannya.

Berita‎ Terkait

PU Bina Marga Pusat PPK 4.5 Babat Berikan Klarifikasi Resmi Terkait Pemberitaan

MBG Bulutengger Lamongan Klarifikasi Perihal Pemberitaan Salah Terkait Menu Kering

Pembanguna Gapura Jakut Diduga Besi Tak Sesuai Spek dan Tanpa Cat Dasar — Kasudin PRKP Belum Perintahkan Pembongkaran

Dari pengakuan Evi saat dikonpirmasi pada Kamis (20/3/2025), dimana Evi memang mengakui semua perbuatannya.

“Betul, uang Anggaran Dana Desa Air Buluh dari Silpa senilai Rp 407 juta dari tahun 2022 hingga 2024, memang ada saya pakai untuk keperluan pribadi. “Katanya.

Menurut Evi perbuatan melawan hukum tersebut hingga tahun 2024 barulah ketahuan, sehingga setelah didesak dari sejumlah pihak seperti perangkat desa dan terutama Kades, dia berusaha untuk mengembalikan.

“Setelah ketahuan, dan setelah banyak tekanan, akhirnya saya berniat untuk mengembalikan uang tersebut. “Ujarnya.

Dan kemudian, memang Evi telah mengembalikan dana yang sempat dia tilap ke rekening milik Pemerintah Desa Air Buluh senilai Rp 407 juta.

“Dengan disaksikan oleh tokoh pemuda dan pihak perangkat desa, saya transfer uang tersebut. Bukti transfernya ada. “Ungkapnya.

Evi mengakui, pihaknya selama ini dapat dengan leluasa bisa menilap dana tersebut, karena lemahnya pengawasan instansi berwenang.

‘Memang sebelumnya tidak ada pemeriksaan dari Inspektorat ataupun internal desa. “Katanya.

Ditanya apakah Camat Mendo Barat, Kepolisian atau Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka telah tahu masalah ini, Evi mengakui belum diketahui.

“Pihak-pihak tersebut memang belum mengetahui.”Ujarnya enteng.

Akibat perbuatannya, membuat pihak pemerintah desa tidak percaya lagi kepada kinerja Evi, yang kemudian diawal tahun 2025 memindahkan Evi kebagian pelayanan masyarakat.

Evi juga didesak untuk mengundurkan diri dari struktur perangkat Desa Air Buluh.

“Saya didesak mundur (resign) dan surat pengunduran telah saya buat, dan mulai hari ini saya tidak masuk kerja lagi. “Katanya dengan nada jujur.

Sementara itu, Bendahara Desa Air Buluh yang baru, Sandi membenarkan jika uang yang sebelumnya ditilap Evi, sudah dikembalikan.

“Benar, uangnya sudah disetor ke bank dan telah masuk ke rekening Desa Air Buluh. “Ujarnya.

Sementara itu staf desa yang lain, yaitu Dinda mengatakan untuk masalah kronologis serta persoalan lain yang lebih paham, adalah Sekdes dan Kades Air Buluh.

“Mengenai kronologis sampai ada penilapan dana tersebut oleh Evi, yang lebih paham adalah Kades dan Sekdes. “Katanya.

Sayangnya Kades Mulyadi dan Sekdes Ariftriono sedang tidak berada ditempat, karena sedang ada kegiatan ditempat lain.

Dan mengacu kepada UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi (tipikor) pasal 2 disebutkan, “setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar.”

Dan untuk menelusuri perkara ini, pihak media akan segera menemui sejumlah pihak berkompeten, baik kalangan Pemerintah maupun Instansi Penegak Hukum. (Tim)

SendShareTweet

Related‎ Posts

PU Bina Marga Pusat PPK 4.5 Babat Berikan Klarifikasi Resmi Terkait Pemberitaan
Lipsus

PU Bina Marga Pusat PPK 4.5 Babat Berikan Klarifikasi Resmi Terkait Pemberitaan

Maret 6, 2026
16
MBG Bulutengger Lamongan Klarifikasi Perihal Pemberitaan Salah Terkait Menu Kering
Lipsus

MBG Bulutengger Lamongan Klarifikasi Perihal Pemberitaan Salah Terkait Menu Kering

Maret 5, 2026
77
Pembanguna Gapura Jakut Diduga Besi Tak Sesuai Spek dan Tanpa Cat Dasar — Kasudin PRKP Belum Perintahkan Pembongkaran
Lipsus

Pembanguna Gapura Jakut Diduga Besi Tak Sesuai Spek dan Tanpa Cat Dasar — Kasudin PRKP Belum Perintahkan Pembongkaran

Februari 11, 2026
49
Proyek DAS Ampal Rp136 Miliar Dinilai Gagal Fungsi, DPRD Balikpapan Desak Audit Forensik
Lipsus

Proyek DAS Ampal Rp136 Miliar Dinilai Gagal Fungsi, DPRD Balikpapan Desak Audit Forensik

Februari 8, 2026
37
Diduga Asal Jadi, Tak Sesuai Spesifikasi, Warga Minta Proyek Gapura di Jakarta Utara Dibongkar
Lipsus

Diduga Asal Jadi, Tak Sesuai Spesifikasi, Warga Minta Proyek Gapura di Jakarta Utara Dibongkar

Februari 2, 2026
89
Terkait Bantahan Klarifikasi  Berita Dugaan Korupsi Kades Taman Prijek, ini faktanya .
Lipsus

Terkait Bantahan Klarifikasi  Berita Dugaan Korupsi Kades Taman Prijek, ini faktanya .

Januari 11, 2026
105
Surharyanti Belum Bongkar Gapura Kali Baru Yang Dikerjakan PT. Petalun Jaya Tidak Sesuai Kontrak
Lipsus

Surharyanti Belum Bongkar Gapura Kali Baru Yang Dikerjakan PT. Petalun Jaya Tidak Sesuai Kontrak

Januari 9, 2026
98
Proyek Gapura Diduga PHO Meski Belum Rampung? Muncul Desakan Agar APH Periksa Oknum ASN Sudin PRKP Jakarta Utara
Lipsus

Proyek Gapura Diduga PHO Meski Belum Rampung? Muncul Desakan Agar APH Periksa Oknum ASN Sudin PRKP Jakarta Utara

Desember 23, 2025
108
DidugaTidak Selesai Dikerjakan Sesuai Kontrak, Proyek Gapura Sudah Di-PHO APH Segera Periksa Pejabat Sudin PRKP Jakut
Lipsus

DidugaTidak Selesai Dikerjakan Sesuai Kontrak, Proyek Gapura Sudah Di-PHO APH Segera Periksa Pejabat Sudin PRKP Jakut

Desember 22, 2025
95
Jelang Libur Nataru, BPTD Babel Lakukan Pemasangan dan Pembersihan Fasilitas Keselamatan Jalan di Ruas Pangkal Pinang – Bangka Barat.
Lipsus

Jelang Libur Nataru, BPTD Babel Lakukan Pemasangan dan Pembersihan Fasilitas Keselamatan Jalan di Ruas Pangkal Pinang – Bangka Barat.

Desember 17, 2025
16

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Mahasiswa FEB UNISLA Turun ke Jalan: Aksi Peduli Bencana Sumatra Hangatkan Suasana Kota Lamongan

Mahasiswa FEB UNISLA Turun ke Jalan: Aksi Peduli Bencana Sumatra Hangatkan Suasana Kota Lamongan

4 bulan yang lalu
55
Semarak Karnaval MI Hidayatus Salam dalam HUT RI ke 80, Tanamkan Cinta Tanah Air Pada Anak Didik

Semarak Karnaval MI Hidayatus Salam dalam HUT RI ke 80, Tanamkan Cinta Tanah Air Pada Anak Didik

8 bulan yang lalu
18
Komisi B DPRD Lamongan Audensi Dengan LSM Brandal

Komisi B DPRD Lamongan Audensi Dengan LSM Brandal

10 bulan yang lalu
151

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah

    Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cahaya di Atas Cahaya: Jejak Kerinduan Majelis Dzikir Nuurul Khairaat di Haul Guru Tua ke-58

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketimpangan Cuti dan Fasilitas Buruh Jadi Sorotan RDP DPRD Tanah Bumbu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikan Keterangan Palsu Dalam Persidangan Saksi Berpotensi Dilaporkan Pidana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjalin Ukhuwah di Balik Bukit Steling: Kala DHS Management Mengetuk Pintu Langit Lewat Silaturahmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA