kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

PN Jakut Hukum Oknum Pengacara Sundjono Selama 1,3 Tahun Penjara Kasus Penipuan

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
PN Jakut Hukum Oknum Pengacara Sundjono Selama 1,3 Tahun Penjara Kasus Penipuan
54
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pimpinan sidang Edi Junaedi didampingi hakim anggota Slamet Widodo dan Yamto Susena, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oknum Pengacara Sundjono SH MH, selama 1 tahun dan 3 bulan penjara.

Putusan Majelis Hakim tersebut memberikan discon hukuman jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya memohon kepada Majelis agar terdakwa di hukum selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Berita‎ Terkait

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK

Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

Dalam putusannya Majelis mengatakan, terdakwa yang berprofesi sebagai Advokat tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum pasal 378 KUHP tentang Penipuan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subhan Nurhidayat.

Perbuatan Penipuan yang dilakukan terdakwa yaitu telah merima uang sebanyak kurang lebih hampir Rp 3 miliar rupiah. Uang tersebut dijanjikan atau diimingi untuk biaya pelaksanaan eksekusi lahan yang dimohonkan korban melalui terdakwa ke pihak eksekusi Pengadilan beberapa tahun lalu. Terdakwa merupakan pengacara korban saat itu, namun pelaksanaan eksekusi tiidak terlaksana dengan berbagai alasan dari terdakwa.

Korban mengetahui eksekusi tidak dilaksanakan, tapi uang sudah habis. Uang yang diserahkan korban tidak dikembalikan terdakwa, sehingga korban mengalami kerugian lalu melaporkan oknum pengacaranya tersebut ke Kepolisian.

Menurut Majelis Hakim, berdasarkan keterangan saksi saksi yang terungkap dalam persidangan, terdakwa Sundjono SH MH, telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Penipuan. Majelis Hakim sependapat dengan pembuktian dan perrimbangan hukum yang dibacakan JPU dalam tuntutannya, ucap pimpinan sidang.

Majelis Hakim mempertimbangkan hal hal yang meringankan dan hal hal yang memberatkan. Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan usianya sudah tua (83) tahun, sopan dalam persidangan. Sementara hal yang memberatkan, terdakwa tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang korban. Dari diri terdakwa tidak ditemukan hal hal pembenaran. “Oleh karenanya, terdakwa patutlah dihukum sesuai perbuatannya”, ucap pimpinan Majelis, 18/3/2025 di PN Jakarta Utara.

Putusan tersebut tidak ada perintah masuk penjara, dimana dalam persidangan sebelumnya terdakwa tidak dilakukan penahanan. Menyikapi putusan yang lebih ringan dari tuntutan tersebut, JPU menyampaikan mikir mikir dalam melakukan upaya hukum banding.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu
Hukum

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

Juli 17, 2026
5
Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK
Hukum

Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK

Juli 17, 2026
12
Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi
Hukum

Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

Juli 16, 2026
84
Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan
Hukum

Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

Juli 15, 2026
110
Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus
Hukum

Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus

Juli 12, 2026
8
Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan
Hukum

Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan

Juli 9, 2026
12
Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’
Hukum

Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’

Juli 8, 2026
39
Buntut Dari Tewasnya Penumpang Gojek Wanita di Jl. Sudirman Hingga Terlindas Bus Pariwisata, Keluarga Minta Keadilan dan Proses Hukum Tetap Berjalan.
Hukum

Buntut Dari Tewasnya Penumpang Gojek Wanita di Jl. Sudirman Hingga Terlindas Bus Pariwisata, Keluarga Minta Keadilan dan Proses Hukum Tetap Berjalan.

Juli 6, 2026
26
Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat
Hukum

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

Juni 29, 2026
21
44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres
Hukum

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Juni 29, 2026
15

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Wakil Ketua DPRD Kotabaru Chairil Anwar Sampaikan Doa dan Harapan untuk Jemaah Haji Kotabaru

Wakil Ketua DPRD Kotabaru Chairil Anwar Sampaikan Doa dan Harapan untuk Jemaah Haji Kotabaru

1 tahun yang lalu
30
TP PKK Kotabaru Peringati Isra Mi’raj 1447 H, Ajak Perkuat Iman dan Ketahanan Keluarga

TP PKK Kotabaru Peringati Isra Mi’raj 1447 H, Ajak Perkuat Iman dan Ketahanan Keluarga

6 bulan yang lalu
26
Komisi III DPRD Tanah Bumbu Gelar RDP Bahas Pendampingan Serikat di PT PPA

Komisi III DPRD Tanah Bumbu Gelar RDP Bahas Pendampingan Serikat di PT PPA

5 bulan yang lalu
29

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penanganan Debu Jadi Sorotan, DPRD Tanah Bumbu Keluarkan Rekomendasi Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Isu Miring Dimedia Sosial, Dansubdenpom 1/2-5 Nias Klarifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tuai Sorotan, 3 Paket Proyek PL Senilai Rp 424 Juta Di DKP Pangkalpinang Ternyata Dimenangkan 1 Perusahaan Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA