kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

PN Jakut Hukum Oknum Pengacara Sundjono Selama 1,3 Tahun Penjara Kasus Penipuan

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
PN Jakut Hukum Oknum Pengacara Sundjono Selama 1,3 Tahun Penjara Kasus Penipuan
46
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pimpinan sidang Edi Junaedi didampingi hakim anggota Slamet Widodo dan Yamto Susena, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oknum Pengacara Sundjono SH MH, selama 1 tahun dan 3 bulan penjara.

Putusan Majelis Hakim tersebut memberikan discon hukuman jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya memohon kepada Majelis agar terdakwa di hukum selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Berita‎ Terkait

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Dalam putusannya Majelis mengatakan, terdakwa yang berprofesi sebagai Advokat tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum pasal 378 KUHP tentang Penipuan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subhan Nurhidayat.

Perbuatan Penipuan yang dilakukan terdakwa yaitu telah merima uang sebanyak kurang lebih hampir Rp 3 miliar rupiah. Uang tersebut dijanjikan atau diimingi untuk biaya pelaksanaan eksekusi lahan yang dimohonkan korban melalui terdakwa ke pihak eksekusi Pengadilan beberapa tahun lalu. Terdakwa merupakan pengacara korban saat itu, namun pelaksanaan eksekusi tiidak terlaksana dengan berbagai alasan dari terdakwa.

Korban mengetahui eksekusi tidak dilaksanakan, tapi uang sudah habis. Uang yang diserahkan korban tidak dikembalikan terdakwa, sehingga korban mengalami kerugian lalu melaporkan oknum pengacaranya tersebut ke Kepolisian.

Menurut Majelis Hakim, berdasarkan keterangan saksi saksi yang terungkap dalam persidangan, terdakwa Sundjono SH MH, telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Penipuan. Majelis Hakim sependapat dengan pembuktian dan perrimbangan hukum yang dibacakan JPU dalam tuntutannya, ucap pimpinan sidang.

Majelis Hakim mempertimbangkan hal hal yang meringankan dan hal hal yang memberatkan. Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan usianya sudah tua (83) tahun, sopan dalam persidangan. Sementara hal yang memberatkan, terdakwa tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang korban. Dari diri terdakwa tidak ditemukan hal hal pembenaran. “Oleh karenanya, terdakwa patutlah dihukum sesuai perbuatannya”, ucap pimpinan Majelis, 18/3/2025 di PN Jakarta Utara.

Putusan tersebut tidak ada perintah masuk penjara, dimana dalam persidangan sebelumnya terdakwa tidak dilakukan penahanan. Menyikapi putusan yang lebih ringan dari tuntutan tersebut, JPU menyampaikan mikir mikir dalam melakukan upaya hukum banding.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim
Hukum

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Mei 13, 2026
7
Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon
Hukum

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

Mei 11, 2026
41
PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Hukum

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Mei 11, 2026
105
Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.
Hukum

Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.

Mei 7, 2026
80
Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan
Hukum

Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan

Mei 5, 2026
59
Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk
Hukum

Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk

Mei 5, 2026
86
Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’
Hukum

Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

April 30, 2026
93
Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali
Hukum

Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali

April 30, 2026
28
Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir
Hukum

Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir

April 22, 2026
55
Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa
Hukum

Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa

April 21, 2026
57

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Wujudkan Kota Global yang Madinatul Iman, Wali Kota Balikpapan Buka Safari Ramadan 1447 H

Wujudkan Kota Global yang Madinatul Iman, Wali Kota Balikpapan Buka Safari Ramadan 1447 H

3 bulan yang lalu
39
Kongres Persatuan PWI Segera Digelar, Hendry-Zulmansyah Sepakati SC dan Peserta

Kongres Persatuan PWI Segera Digelar, Hendry-Zulmansyah Sepakati SC dan Peserta

10 bulan yang lalu
16
Bimtek Public Speaking, Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan

Bimtek Public Speaking, Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan

7 bulan yang lalu
36

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upgrading dan Talkshow MMA Sunan Drajat: Bangun Santri Berakhlak dan Peduli Sesama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Pemalsuan Surat Kuasa, Pengacara Sopar Napitupulu Dapat Rp 140 Juta Notaris 5,5 M

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razia Parkir Liar Mobil Jaksa dan Pengacara Dikempesin Didepan PN Jakarta Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA