Jakarta, Kabaronenews.com,-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pimpinan sidang Edi Junaedi didampingi hakim anggota Slamet Widodo dan Yamto Susena, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oknum Pengacara Sundjono SH MH, selama 1 tahun dan 3 bulan penjara.
Putusan Majelis Hakim tersebut memberikan discon hukuman jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya memohon kepada Majelis agar terdakwa di hukum selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Dalam putusannya Majelis mengatakan, terdakwa yang berprofesi sebagai Advokat tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum pasal 378 KUHP tentang Penipuan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subhan Nurhidayat.
Perbuatan Penipuan yang dilakukan terdakwa yaitu telah merima uang sebanyak kurang lebih hampir Rp 3 miliar rupiah. Uang tersebut dijanjikan atau diimingi untuk biaya pelaksanaan eksekusi lahan yang dimohonkan korban melalui terdakwa ke pihak eksekusi Pengadilan beberapa tahun lalu. Terdakwa merupakan pengacara korban saat itu, namun pelaksanaan eksekusi tiidak terlaksana dengan berbagai alasan dari terdakwa.
Korban mengetahui eksekusi tidak dilaksanakan, tapi uang sudah habis. Uang yang diserahkan korban tidak dikembalikan terdakwa, sehingga korban mengalami kerugian lalu melaporkan oknum pengacaranya tersebut ke Kepolisian.
Menurut Majelis Hakim, berdasarkan keterangan saksi saksi yang terungkap dalam persidangan, terdakwa Sundjono SH MH, telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Penipuan. Majelis Hakim sependapat dengan pembuktian dan perrimbangan hukum yang dibacakan JPU dalam tuntutannya, ucap pimpinan sidang.
Majelis Hakim mempertimbangkan hal hal yang meringankan dan hal hal yang memberatkan. Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan usianya sudah tua (83) tahun, sopan dalam persidangan. Sementara hal yang memberatkan, terdakwa tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang korban. Dari diri terdakwa tidak ditemukan hal hal pembenaran. “Oleh karenanya, terdakwa patutlah dihukum sesuai perbuatannya”, ucap pimpinan Majelis, 18/3/2025 di PN Jakarta Utara.
Putusan tersebut tidak ada perintah masuk penjara, dimana dalam persidangan sebelumnya terdakwa tidak dilakukan penahanan. Menyikapi putusan yang lebih ringan dari tuntutan tersebut, JPU menyampaikan mikir mikir dalam melakukan upaya hukum banding.
Penulis : P.Sianturi



















