Jakarta ,Kabaronenews.com,-Habis sudah karir Jaksa Penuntut Umum (JPU) diduga bernama Azam Akhmad Aksya (AAA), yang tadinya bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat di tahan Penyidik Kejaksaan Tinggi Jakarta. Jaksa Azam AA selaku JPU yang menyidangkan perkara Penipuan perkara Robot Trading Fahrenhelt, diduga kena suap untuk menggelapkan uang barang bukti perkara, sebesar 11,5 miliar rupiah.
Kasus dugaan suap yang dilakukan JPU bersama sama Kuasa Hukum berinisial BG dan OS dari para korban Penipuan Robot Trading, juga menjadi tersangka yang saat ini Penyidikannya sedang ditangani di Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (PT DKJ).
Sebagaimana keterangan Pers yang disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta Petris Yusrian mengatakan, pihaknya telah menetapkan Jaksa AZ sebagai tersangka. AZ ditengarai menerima suap dalam proses eksekusi pengembalian barang bukti sebagian milik korban robot trading Fahrenheit. AZ diduga menilap sebagian uang pengembalian barang bukti senilai Rp 11,5 M.
JPU AZ harusnya melaksanakan eksekusi pengembalian barang bukti senilai 61,4 M perkara Penipuan Robot Trading, akan tetapi Jaksa yang bersangkutan tidak mengembalikan uang barang bukti tersebut dengan seluruhnya tapi sebagian.
Kajati DKJ Patris menyampaikan, Kuasa Hukum para korban Penipuan Robot Trading berinisial BG dan OS, diduga membujuk dan persekongkolan dengan JPU AZ agar mengembalikannuang korban sebagian dari kesluruhan 61,4 miliar, namun ada pengurangan yang dilakukan tersangka senilai 23,2 miliar tapi hanya dikembalikan sebesar 38,2 M,” ungkap Kajati. Dari pengurangan tersebut Jaksa AZ menerima 11,5 miliar, kata Petris.
Dalam perkara tersebut, oknum JPU AZ ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Sementara AZ dijerat sesuai Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B UU RI No.20 tahun 2001 tentang Perubahan UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Kuasa Hukum korban Penipuan inisial OS belum menghadiri panggilan Penyidik Kejaksaan Tinggi Jakarta. Kedua Kuasa Hukum BG dijerat sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, Pasal 13 UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ungkap Kajati.
Untuk Diketahui
Bahwa dalam perkara Penipuan Robot Trading yang di PN Barat, juga ada juga perkara Robot Trading FIN 88 di PN Jakarta Utara. Perkara Penipuan Robot Trading FIN 888 disidangkan oleh Jaksa Penuntut Umum Melda Siagian. Apakah JPU ini ikut terlibat suap pengembalian barang bukti korban FIN 888 tersebut.
Di PN Jakarta Utara melibatkan 3 terpidana yakni, Peter Fee, Supandi, Cery Chandra dengan tuntutan 3 tahun penjara di vonis 2 tahun penjara. Kerugian korban kurang lebih 600 M namun barang buktinya 1 M lebih.
Masyarakat mempertanyakan, apakah perkara Penipuan Robot Trading FIN 888 yang disidangkan di PN Jakarta Utara, juga hilang barang buktinya.? Kejati DKJ juga diharapkan menelusuri barang bukti yang disidangkan di Kejari Jakarta Utara, ungkap masyarakat yang tidak ingin disebut namanya itu, 28/2/2025.
Penulis : P.Sianturi



















