kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

DR.Rudyono Darsono Ketua Dewan Pembina UTA 45 Ingatkan Presiden Tentang Bahaya Pembiaran Kekuasaan Kepolisian

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 jam yang lalu
DR.Rudyono Darsono Ketua Dewan Pembina UTA 45 Ingatkan Presiden Tentang Bahaya Pembiaran Kekuasaan Kepolisian
18
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-DR. Rudyono Darsono, Ketua Dewan Pembina Universitas Tujuh Belas Agustus 1945 (UTA 45) Jakarta, mengecam keras penyadapan terhadap Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto, para ketua Parpol, Ormas, Media dan bahayanya Pembiaran kekuasaan yang begitu besar kepada Kepolisian sebagai aparat sipil bersenjata terhadap keamanan keberlangsungan NKRI.

Kepada Presiden saja sudah melakukan penyadapan tanpa ijin, bagaimana terhadap para tokoh-tokih yang kritis terhadap kekuasaan mereka?, berarti selama ini sudah disadap semua dong, kata DR Rudyono Darsono, saat memberikan komentar terkait keberanian mantan Kapolri LSP yang menyalahgunakan kewenangan dan kekuasaannya, tanpa ijin melakukan penyadapan terhadap pimpinan negara.

Berita‎ Terkait

Sidang Kasus Dugaan Pemerasan dan Ancaman: terdakwa dihadirkan di muka sidang

Sidang Perkara Penganiayaan dan Percobaan Penculikan Terungkap Adanya Penolakan Terdakwa Jadi Menantu

Penyidik Eko Haryanto Akui Tak Kaitkan CCTV Hotel dengan Bukti Transfer,di Kasus Dugaan Pemeresan dan Ancaman

Rudyono Darsono mengungkapkan, dalam pandangan Saya sebagai akademisi dan praktisi hukum maupun pendidikan, sudah sering kali Saya sampaikan dalam setiap kesempatan bahwa kekuasaan yang terlalu besar apalagi terlalu lama, cenderung akan korup dan berpotensi menyalahgunakan jabatannya.

Potensi penyalahgunaan kewenangan yang sangat tinggi dan masalah ini bukan hanya akan merugikan masyarakat umum, bangsa dan negara serta kelangsungan NKRI, tapi juga seperti yang terjadi saat ini, bisa menghancurkan dan mengintimidasi siapa saja termasuk kepala Pemerintahan baik untuk kepentingannya sendiri maupun atas pesanan orang lain.

“Secara politik pasti akan sangat berbahaya bagi Presiden karena dapat menjadi alat tawar menawar yang tinggi untuk menekan seorang Kepala Negara, agar pelaku dapat melakukan tekanan untuk mendapatkan apa yang diinginkan untuk menjatuhkan pemerintahan yang berkuasa, atau membuat penguasa tidak dapat menjalankan kekuasaannya secara normal”, ungkap Rudyono dalam keterangan tertulisnya 7/11/2026.

Menurut Akademisi UTA 45 Jakarta ini, penyadapan dapat digunakan untuk kepentingan siapa saja, tergantung siapa pemesannya untuk kepentingan tertentu atau untuk pelaku sendiri. Dapat dipastikan bahwa kegiatan ini tidak mungkin dilakukan hanya sekelompok kecil jika melihat penggunaan alat negara yang sangat rahasia dan terbatas penggunaannya.

Aksesnya pasti melibatkan banyak pihak dari banyak individu di tempat tempat lainnya, baik penguasa keamanan lokal yang dapat atau mempunyai akses atas intelijen pada institusi yang berhubungan dengan kekuasaan pelaku penyadapan, maupun personel di lokasi dimana penyadapan ditujukan.

“Saya telah sampaikan, bahwa penyadapan dapat dilakukan untuk kepentingan pelaku secara pribadi yang menguasai akses dan kewenangan penuh serta, pengawasan atau control atas alat sadap tersebut atas pesanan dari orang yang mempunyai pengaruh lebih besar dari pelaku”, ucapnya.

Ditambahkan, kalau kasus penyadapan ini dikatakan makar, karena yang di sadap itu seorang Presiden yang mempunyai kekuasaan penuh atas sebuah Negara, secara tegas Saya katakan ya, ini sudah masuk dalam kategori Makar.

Namun apakah ini berkaitan dengan upaya Wapres Gibran untuk mengambil alih kursi kepresidenan, harus melalui penyelidikan dan penyidikan yang sangat hati hati, profesional dan akurat, agar tidak menjadi preseden politik kebencian maupun balas dendam yang ujung ujungnya bisa berakibat buruk baik untuk politik praktis masa depan maupun penggunaan kekuasaan hukum untuk kepentingan di luar hukum dan Undang- Undang seperti yang diduga terjadi pada masa kekuasaan mantan Kapolri Jenderal LSP.

LSP semasa jabatannya diduga kuat telah terjadi penyalahgunaan kepentingan hukum untuk kepentingan pribadi maupun orang orang yang bisa membeli kekuasaannya untuk kepentingan kejahatan dengan menggadaikan kewenangannya dan harga diri sebuah Institusi Negara.

Saat ini LSP dan tiga jenderal lainnya sudah menjadi tersangka atas kasus penyadapan tersebut. Selaku akademisi berharap kasus penyadapan itu harus dituntaskan siapa yang memerintahkan LSP dan anak buahnya melakukan tindakan dugaan Makar tersebut”, ungkapnya.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Sidang Kasus Dugaan Pemerasan dan Ancaman: terdakwa dihadirkan di muka sidang
Hukum

Sidang Kasus Dugaan Pemerasan dan Ancaman: terdakwa dihadirkan di muka sidang

November 4, 2026
17
Sidang Perkara Penganiayaan dan Percobaan Penculikan Terungkap Adanya Penolakan Terdakwa Jadi Menantu
Hukum

Sidang Perkara Penganiayaan dan Percobaan Penculikan Terungkap Adanya Penolakan Terdakwa Jadi Menantu

November 4, 2026
29
Penyidik Eko Haryanto Akui Tak Kaitkan CCTV Hotel dengan Bukti Transfer,di Kasus Dugaan Pemeresan dan Ancaman
Hukum

Penyidik Eko Haryanto Akui Tak Kaitkan CCTV Hotel dengan Bukti Transfer,di Kasus Dugaan Pemeresan dan Ancaman

November 3, 2026
7
Dua Warga Ngawi dan Tuban Disomasi Pengacara Surabaya, Diduga Gagal Bayar Proyek 18 SPPG 3T Senilai Rp 23,4 Miliar
Hukum

Dua Warga Ngawi dan Tuban Disomasi Pengacara Surabaya, Diduga Gagal Bayar Proyek 18 SPPG 3T Senilai Rp 23,4 Miliar

Oktober 31, 2026
50
Polda Metro Jaya Di duga Gelap Gulita Soal Penerapan Hukum, Saksi Korban Belum Di BAP Perkara Dihentikan
Hukum

Polda Metro Jaya Di duga Gelap Gulita Soal Penerapan Hukum, Saksi Korban Belum Di BAP Perkara Dihentikan

Oktober 30, 2026
43
PN Jakarta Pusat menerima kunjungan Pengadilan Beijing Perkuat Kolaborasi Pengembangan Peradilan Digital
Hukum

PN Jakarta Pusat menerima kunjungan Pengadilan Beijing Perkuat Kolaborasi Pengembangan Peradilan Digital

Oktober 30, 2026
11
Di Usia 80 Tahun, Naning Gugat BSD dan Sinar Mas Land : Berharap Hakim Tegakkan Keadilan
Hukum

Di Usia 80 Tahun, Naning Gugat BSD dan Sinar Mas Land : Berharap Hakim Tegakkan Keadilan

Oktober 28, 2026
160
Jaksa: “Keterangan saksi meringankan Bangun Paulus dalam persidangan tak relevan”.
Hukum

Jaksa: “Keterangan saksi meringankan Bangun Paulus dalam persidangan tak relevan”.

Oktober 26, 2026
16
Saksi ahli beberkan fakta baru di sidang lanjutan Bangun Paulus
Hukum

Saksi ahli beberkan fakta baru di sidang lanjutan Bangun Paulus

Oktober 21, 2026
18
Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan
Hukum

Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan

Oktober 21, 2026
192

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Pererat Silaturahmi, RW02 Kelurahan Petojo Utara, Ketua LMK Bantu Warga Yang Sakit

Pererat Silaturahmi, RW02 Kelurahan Petojo Utara, Ketua LMK Bantu Warga Yang Sakit

11 bulan yang lalu
73
Ketua DPRD Kotabaru Dukung Panen Perdana Udang Vaname

Ketua DPRD Kotabaru Dukung Panen Perdana Udang Vaname

6 bulan yang lalu
43
Pasien BPJS Dipaksa Bayar Jutaan di RSUD Soegiri, Keluarga Protes!

Pasien BPJS Dipaksa Bayar Jutaan di RSUD Soegiri, Keluarga Protes!

2 minggu yang lalu
59

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Patut Diapresiasi, Peletakan Batu Pertama Gapura Dusun Prijeklor Dibangun Lewat Swadaya Masyarakat

    Patut Diapresiasi, Peletakan Batu Pertama Gapura Dusun Prijeklor Dibangun Lewat Swadaya Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mediasi PT PAL dan Warga Sidokelar Buntu: Kuota Karyawan Tetap Tak Jelas, Janji Perusahaan Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disdukcapil Kelurahan Petojo Utara Jemput bola Aktivasi IKD di RT 09/RW 02

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DR.Rudyono Darsono Ketua Dewan Pembina UTA 45 Ingatkan Presiden Tentang Bahaya Pembiaran Kekuasaan Kepolisian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat dan PAM Jaya Sosialisasikan Pemasangan Jaringan Air Bersih, RT 011/RW02 Raih hadiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA