kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Sidang Kasus Dugaan Pemerasan dan Ancaman: terdakwa dihadirkan di muka sidang

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
13 detik yang lalu
Sidang Kasus Dugaan Pemerasan dan Ancaman: terdakwa dihadirkan di muka sidang
1
VIEWS

Jakarta: Kabaronenews.com
Jaksa periksa terdakwa sidang Perkara dugaan Pemerasan dan Ancaman dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta sedang bergulir diPengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam perkembangan terbaru 2026, pada Rabu 4 Nopember 2026 di Persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berita‎ Terkait

Sidang Perkara Penganiayaan dan Percobaan Penculikan Terungkap Adanya Penolakan Terdakwa Jadi Menantu

Penyidik Eko Haryanto Akui Tak Kaitkan CCTV Hotel dengan Bukti Transfer,di Kasus Dugaan Pemeresan dan Ancaman

Dua Warga Ngawi dan Tuban Disomasi Pengacara Surabaya, Diduga Gagal Bayar Proyek 18 SPPG 3T Senilai Rp 23,4 Miliar

Jaksa Penuntut Umum(JPU) Andri mendalami sejumlah peristiwa yang terjadi sejak pertemuan di Hotel Jayakarta, percakapan di dalam mobil, hingga transfer uang sebesar Rp30 juta ke rekening Bangun Paulus.

Salah satu hal yang menjadi perhatian jaksa adalah perbedaan keterangan para saksi mengenai dugaan permintaan uang kepada Vinson. Dalam persidangan, JPU menyebut keterangan Vinson dalam berita acara pemeriksaan (BAP) menyebut adanya permintaan uang dengan nominal Rp500 juta, kemudian Rp300 juta, serta angka Rp40 juta hingga Rp50 juta.

Salah satu hal yang menjadi perhatian jaksa adalah perbedaan keterangan para saksi mengenai dugaan permintaan uang kepada Vinson. Dalam persidangan, JPU menyebut keterangan Vinson dalam berita acara pemeriksaan (BAP) menyebut adanya permintaan uang dengan nominal Rp500 juta, kemudian Rp300 juta, serta angka Rp40 juta hingga Rp50 juta.

“Sementara itu, saksi Ari sebelumnya menerangkan adanya permintaan Rp50 juta yang kemudian turun menjadi Rp30 juta. Adapun saksi Philip menyebut angka Rp300 juta yang kemudian turun menjadi Rp200 juta” kata Jaksa Andri.

Menanggapi perbedaan keterangan tersebut, Bangun Paulus membantah pernah meminta uang kepada Vinson.

“Saya rasa tidak benar, Pak. Karena saya yang berbicara pada saat itu, saya yakin 100 persen dengan apa yang saya katakan,” ujar Bangun di hadapan majelis hakim.

 

Bangun menjelaskan, pertemuan di Hotel Jayakarta bermula dari undangan Vinson. Menurut dia, dirinya bersama sejumlah teman datang untuk memenuhi ajakan tersebut tanpa mengetahui secara pasti agenda pertemuan.

Ia juga membantah sejak awal telah merencanakan untuk mengonfirmasi dugaan pengambilan uang kepada Vinson. Menurut Bangun, keinginan menanyakan persoalan tersebut baru muncul ketika mereka berada di dalam mobil, sekitar 30 menit setelah perjalanan.

“Sebelum berangkat tidak terpikir begitu, Pak. Saat di mobil perjalanan kira-kira 30 menit, saya bingung, ini saya tanya atau tidak,” kata Bangun.

Bangun kemudian mengaku menanyakan secara perlahan mengenai uang yang diduga diambil Vinson. Ia menyebut, sebelum akhirnya mengakui perbuatannya, Vinson sempat memberikan beberapa penjelasan berbeda mengenai keberadaan uang tersebut.

Menurut Bangun, pengakuan Vinson membuat dirinya kecewa hingga menangis di dalam mobil. Ia mengaku mempertanyakan alasan Vinson mengambil uang miliknya, terlebih keduanya telah saling mengenal.

Bangun juga mengaku sempat menjelaskan konsekuensi hukum yang dapat timbul dari tindakan tersebut, termasuk kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU), apabila uang hasil pengambilan tersebut ditransfer kepada pihak lain dan kemudian ditarik kembali.

Terkait tudingan meminta uang, Bangun menjelaskan bahwa dirinya sempat menyebut angka Rp500 juta dalam konteks denda atas perbuatan yang dilakukan Vinson, bukan sebagai permintaan pembayaran.

“Ini tuh dendanya Rp500 juta, Son. Kan enggak mungkin saya minta segitu,” ujar Bangun menirukan percakapannya dengan Vinson.

Ia menegaskan, saat itu dirinya hanya mempertanyakan keberadaan uang yang diambil. Bangun juga mengaku kesulitan mendapatkan kembali uang tersebut karena Vinson berulang kali memberikan penjelasan yang berbeda.

“Soal Transfer Rp30 Juta ke Rekening Terdakwa”

JPU kemudian mengonfirmasi transfer uang dari Vinson ke rekening Bangun pada 19 Februari 2024. Berdasarkan keterangan dalam persidangan, transfer pertama sebesar Rp22 juta dilakukan melalui rekening CIMB.

Bangun mengakui mengetahui adanya transfer tersebut. Namun, ia menyatakan Vinson tidak terlebih dahulu meminta persetujuannya sebelum mengirimkan uang.

Menurut Bangun, setelah Vinson menelepon seseorang, keduanya kembali berbincang. Tidak lama kemudian, Vinson menyampaikan bahwa dirinya telah mengirimkan uang.

Bangun menuturkan, Vinson saat itu mengatakan, “Ini uang dari saya segini. Sama utang lu juga entar ya.”

JPU kemudian mendalami apakah uang Rp22 juta tersebut merupakan pengembalian uang yang sebelumnya diambil Vinson. Namun, Bangun menyatakan hanya mengingat perkataan Vinson sebagaimana disampaikan dalam percakapan tersebut.

Selanjutnya, terdapat transfer kedua sebesar Rp8 juta melalui rekening BCA ketika rombongan berhenti di sebuah tempat istirahat di kawasan Cibubur.

Bangun mengaku tidak mengetahui secara langsung proses transfer tersebut. Ia menjelaskan, saat itu dirinya bersama Ari dan Alan pergi ke toilet, sedangkan Vinson bersama Philip dan Al menuju pusat ATM.

Bangun juga mengungkapkan dirinya sempat mendengar adanya persoalan uang antara Vinson dengan Philip dan Al.

Setelah kembali berkumpul di mobil, Vinson menyampaikan bahwa sisa uang telah ditransfer.

“Dia bilang, ‘Ul, nih, sudah transfer sisanya.’ Saya jawab, ‘Ya sudah, makasih, Son,'” kata Bangun.

Dengan demikian, total uang yang masuk ke rekening Bangun mencapai Rp30 juta, terdiri atas transfer Rp22 juta dan Rp8 juta.

Ketika ditanya mengenai penggunaan uang tersebut, Bangun mengaku tidak mengingat secara pasti. Ia menyebut uang di rekeningnya bercampur dengan dana pribadi sehingga tidak dapat memastikan apakah seluruh uang transfer tersebut masih tersimpan atau sudah digunakan untuk keperluan lain.

“Terdakwa Sebut Ajak Bicara di Kantor Polisi”

Dalam pemeriksaan tersebut, JPU juga menanyakan peristiwa ketika rombongan berhenti di depan kantor Polres Metro Jakarta Pusat.

Bangun membantah mengancam akan membawa Vinson ke kantor polisi. Ia menyatakan hanya mengusulkan agar mereka berbicara di kantor polisi supaya kedua pihak merasa nyaman.

Namun, menurut Bangun, Vinson justru menolak usulan tersebut dan meminta agar keduanya berbicara secara pribadi.

Bangun juga menegaskan bahwa saat peristiwa tersebut berlangsung, uang sebesar Rp22 juta belum diserahkan secara langsung kepadanya.

“JPU Ungkit Percakapan dan Ancaman Somasi”

Selain mengonfirmasi keterangan para saksi, JPU turut memperlihatkan bukti percakapan pribadi antara Bangun dan Vinson tertanggal 20 Februari 2024.

Dalam percakapan tersebut, Bangun menulis pesan yang mempertanyakan kelanjutan pembicaraan sebelumnya. Ia juga menyampaikan bahwa kantornya berencana mengirimkan somasi, tetapi menurutnya langkah tersebut tidak perlu dilakukan karena Vinson sebelumnya menyatakan akan mengomunikasikan persoalan tersebut.

Bangun juga mengirimkan foto laporan polisi disertai pesan agar persoalan itu diselesaikan sebelum laporan polisi diterbitkan.

JPU kemudian mengonfirmasi apakah percakapan tersebut berkaitan dengan pembicaraan di dalam mobil pada 19 Februari 2024.

Bangun membantahnya. Ia menjelaskan, percakapan tersebut berkaitan dengan peristiwa setelah Vinson pulang ke kawasan Ciganjur.

Menurut Bangun, sebelum pulang, Vinson sempat menunjukkan gestur yang dinilainya tidak baik dan melontarkan sejumlah perkataan yang membuat dirinya tersinggung. Vinson, kata Bangun, sempat menyampaikan bahwa mereka akan membicarakan persoalan tersebut keesokan harinya.

Namun, Bangun mengaku tidak kunjung mendapatkan komunikasi lanjutan dari Vinson sehingga kemudian mengirimkan pesan pada 20 Februari 2024.

JPU selanjutnya mengungkap percakapan lain tertanggal 23 Februari 2024 yang membahas rencana pertemuan antara keduanya. Dalam percakapan itu, Vinson mengusulkan pertemuan di Starbucks seberang Sarinah, kawasan Thamrin.

“Diketahui dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra di PN Jakarta Pusat pada 12 Agustus 2026, perkara ini bermula dari persoalan uang antara Bangun Paulus Tudungta dan Vinson Leo Carlius pada Februari 2026. Jaksa mendalilkan bahwa terdakwa meminta sejumlah uang kepada Vinson dengan disertai dugaan kekerasan dan ancaman, termasuk tindakan memiting leher serta ancaman menggunakan palu dan borgol. Dalam rangkaian peristiwa tersebut, jaksa juga menguraikan adanya pengiriman bukti laporan polisi terkait dugaan pencurian melalui WhatsApp kepada Vinson. Setelah itu, dalam pertemuan di Lippo Mall Puri, terdakwa diduga meminta uang sebesar Rp350 juta yang kemudian disanggupi korban melalui pembayaran secara bertahap.”

“JPU menyusun dakwaan secara alternatif. Dakwaan pertama menggunakan Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai dugaan pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Sementara dakwaan alternatif kedua menggunakan Pasal 483 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai dugaan pemerasan melalui ancaman membuka rahasia.”(sena).

SendShareTweet

Related‎ Posts

Sidang Perkara Penganiayaan dan Percobaan Penculikan Terungkap Adanya Penolakan Terdakwa Jadi Menantu
Hukum

Sidang Perkara Penganiayaan dan Percobaan Penculikan Terungkap Adanya Penolakan Terdakwa Jadi Menantu

November 4, 2026
16
Penyidik Eko Haryanto Akui Tak Kaitkan CCTV Hotel dengan Bukti Transfer,di Kasus Dugaan Pemeresan dan Ancaman
Hukum

Penyidik Eko Haryanto Akui Tak Kaitkan CCTV Hotel dengan Bukti Transfer,di Kasus Dugaan Pemeresan dan Ancaman

November 3, 2026
7
Dua Warga Ngawi dan Tuban Disomasi Pengacara Surabaya, Diduga Gagal Bayar Proyek 18 SPPG 3T Senilai Rp 23,4 Miliar
Hukum

Dua Warga Ngawi dan Tuban Disomasi Pengacara Surabaya, Diduga Gagal Bayar Proyek 18 SPPG 3T Senilai Rp 23,4 Miliar

Oktober 31, 2026
44
Polda Metro Jaya Di duga Gelap Gulita Soal Penerapan Hukum, Saksi Korban Belum Di BAP Perkara Dihentikan
Hukum

Polda Metro Jaya Di duga Gelap Gulita Soal Penerapan Hukum, Saksi Korban Belum Di BAP Perkara Dihentikan

Oktober 30, 2026
41
PN Jakarta Pusat menerima kunjungan Pengadilan Beijing Perkuat Kolaborasi Pengembangan Peradilan Digital
Hukum

PN Jakarta Pusat menerima kunjungan Pengadilan Beijing Perkuat Kolaborasi Pengembangan Peradilan Digital

Oktober 30, 2026
10
Di Usia 80 Tahun, Naning Gugat BSD dan Sinar Mas Land : Berharap Hakim Tegakkan Keadilan
Hukum

Di Usia 80 Tahun, Naning Gugat BSD dan Sinar Mas Land : Berharap Hakim Tegakkan Keadilan

Oktober 28, 2026
156
Jaksa: “Keterangan saksi meringankan Bangun Paulus dalam persidangan tak relevan”.
Hukum

Jaksa: “Keterangan saksi meringankan Bangun Paulus dalam persidangan tak relevan”.

Oktober 26, 2026
14
Saksi ahli beberkan fakta baru di sidang lanjutan Bangun Paulus
Hukum

Saksi ahli beberkan fakta baru di sidang lanjutan Bangun Paulus

Oktober 21, 2026
18
Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan
Hukum

Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan

Oktober 21, 2026
192
Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus
Hukum

Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus

Oktober 15, 2026
22

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Noel Ebenezer Nangis Pake Rompi KPK dan Diborgol Setelah Ditetapkan Tersangka Suap Pemerasan Pengurusan Sertifikat K3

Noel Ebenezer Nangis Pake Rompi KPK dan Diborgol Setelah Ditetapkan Tersangka Suap Pemerasan Pengurusan Sertifikat K3

1 tahun yang lalu
46
Keluarga Korban Pengeroyokan Kecewa Terdakwa Nancy Paulina Mangkir Sidang, Hakim Diminta Menahan Terdakwa

Keluarga Korban Pengeroyokan Kecewa Terdakwa Nancy Paulina Mangkir Sidang, Hakim Diminta Menahan Terdakwa

1 tahun yang lalu
53
Desa Indrasari Dideklarasikan sebagai Desa Bersinar, Kalsel Teguhkan Komitmen Perangi Narkoba

Desa Indrasari Dideklarasikan sebagai Desa Bersinar, Kalsel Teguhkan Komitmen Perangi Narkoba

1 tahun yang lalu
19

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Mediasi PT PAL dan Warga Sidokelar Buntu: Kuota Karyawan Tetap Tak Jelas, Janji Perusahaan Dipertanyakan

    Mediasi PT PAL dan Warga Sidokelar Buntu: Kuota Karyawan Tetap Tak Jelas, Janji Perusahaan Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Usia 80 Tahun, Naning Gugat BSD dan Sinar Mas Land : Berharap Hakim Tegakkan Keadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Kejanggalan Revitalisasi Rp. 294,7 Juta di TK Al-Wardah 9 Kebalandono Kecamatan Babat Lamongan Mencuat, Dinding dan Atap Jadi Sorotan – Disdik Diminta Audit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PENEGAKAN HUKUM JANGAN SAMPAI KEHILANGAN KEMANUSIAAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Perkara Penganiayaan dan Percobaan Penculikan Terungkap Adanya Penolakan Terdakwa Jadi Menantu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA