Jakarta, KabarOneNews.com-Advokat Alfa Sidharta Brahmandita, SH. MH. bersama rekannya Arif Winanto, SH., kuasa hukum Chen Jihong (Pelapor) berharap agar dalam persidangan, majelis hakim PN. Lampung yang kelak akan memeriksa dan memutus perkara pidana terhadap tersangka Finny Fong, dapat berlangsung secara jujur dan adil tanpa pengaruh dari pihak tertentu.
Boleh jadi. Harapan itu diungkapkan tim Advokat Kuasa Hukum Pelapor, karena proses perkara ini masuk kategori lama dan alot.
Kasus ‘Pemalsuan dan Penggelapan’ di PT. San Xiong Steel Indonesia, Jl. Lintas Trans Sumatera KM 20 Tarahan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan ini mencuat dan dilaporkan sejak 19 November 2024.
Bahkan kedua belah pihak : Terlapor maupun Pelapor sempat saling mengklaim melalui gugatan Pra-peradilan.
“Transparan. Hal ini sangat penting untuk memastikan terwujudnya keadilan serta memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh pihak, khususnya yang menjadi korban dalam kasus ini,” ujar Alfa Sidharta Brahmandita kepada sejumlah media di kantornya ‘Brahmandita Law Firm & Partners’ di Indofood Tower-Merian Plaza Sudirman, Jakarta, Rabu (14/10/’26).
Pada kesempatan itu, dalam menanggapi perkembangan perkara tersebut, tim kuasa hukum, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada instansi Kepolisian, dalam hal ini Polda Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung.
Yakni, kepada : Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, S.I.K., M.H., beserta seluruh jajaran, khususnya kepada Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol. Indra Hermawan, S.H., S.I.K., M.H., Kasubdit 2 Harda Ditreskrimum, AKBP Feizal Reza Harahap, S.E., M.Si., Kanit Subdit 2 Harda AKP Hendra Safuan, S.H., M.H., serta seluruh tim penyidik Ditreskrimum yang tanpa lelah telah menangani Laporan klien kami secara profesional, transparan dan Presisi sejak awal hingga tahap penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejati Lampung.
Barang Bukti Lengkap
Perkembangan sengketa kasus hukum PT San Xiong Steel Indonesia, kini memasuki babak baru.
Berkas perkara beserta Tersangka Finny Fong dan seluruh barang bukti telah resmi dinyatakan lengkap (P-21) dan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lampung, guna menjalani proses persidangan.-
Penulis : Luster Siregar.



















