kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Fakta Persidangan Pengadilan Tipikor Semarang Perkara Tukar Menukar Tanah Kas Desa Botomulyo.

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
8 bulan yang lalu
Fakta Persidangan Pengadilan Tipikor Semarang Perkara Tukar Menukar Tanah Kas Desa Botomulyo.
68
VIEWS

SEMARANG,kabarone.news.com – Dugaan tindak pidana korupsi tukar menukar tanah kas Desa Botomulyo, Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal seluas 1,6 Ha dengan 8 (delapan) bidang tanah pengganti milik perorangan masih bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang.

Sidang teregistrasi dengan Nomor Perkara 99/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg;

Berita‎ Terkait

Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot

Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

Sebelumnya dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Kendal telah menjadikan 5 (lima ) orang yaitu AR selaku Sekretaris Desa Botomulyo Cepiring, JS Kasi pemerintahan kecamatan Cepiring, SI sebagai Kepala desa Botomulyo, TS Kabid pemerintahan Dispermasdes Kendal tahun 2022 dan SR selaku Direktur PT RSS pengembang perumahan sebagai terdakwa.

Salah satu kuasa hukum SR, Sukarman menerangkan jika PT. RAHAYU SIDO SUKSES dan Kepala Desa Botomulyo yaitu SI telah melakukan gugatan terhadap pembatalan ijin tukar menukar ke Pengadilan TUN Semarang dan menang melawan Bupati kendal., dalam putusannya Pengadilan PTUN Semarang 67/G/2023/PTUN.SMG Jo Putusan Pengadilan Tinggi TUN Surabaya juga menguatkan putusan PTUN Semarang.

“Bahkan dalam putusan No 616/K/TUN/2024 Kasasi Bupati Kendal ditolak Mahkamah Agung Republik Indonesia dan telah menegaskan proses tukar menukar tanah kas desa seluas 1,6 hektar dengan tanah milik perorangan 3,6 Hektar sah secara hukum”, jelas Karman.

Berikut Fakta Terungkap dalam persidangan

1. Tidak ada larangan terjadinya pergantian pihak dalam pelaksanaan tukar menukar berdasarkan Peraturan Bupati No 46 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa di Kabupaten Kendal. ( Keterangan Ahli dari Inspektoran Kabupaten Kendal dalam persidangan tertanggal 4 Februari 2025;

2. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan BPKP Jawa Tengah hanya menghitung unsur kerugian negara mendasarkan pada aprasial tanah kas desa sebesar Rp.4.893.600.000,- (empat milyar delapan ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) dan tidak menjadikan 8 (delapan) bidang tanah pengganti sebagai obyek penilaian;

3. Proses tukar menukar tanah kas desa seluas 1,6 Ha dengan 8 Bidang tanah pengganti seluas 3,6 Ha sudah selesai. Tanah Kas desa sudah berubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00729 tanggal 13 Maret 2023 atas nama PT. RAHAYU SIDO SUKSES dan 8 Bidang Tanah Pengganti sudah dihapus dari hak perseorangan oleh BPN Kendal sehingga statusnya menjadi tanah negara yang mana juga telah masuk Daftar Inventarisir Aset Desa hanya saja Sertifikat Hak Pakai belum terbit karena ditangguhkan oleh Kejaksaan/Inspektorat dengan adanya permasalahan ini;

4. 8 bidang tanah pengganti sudah dilunasi semua oleh PT. RAHAYU SIDO SUKSES;

5. Tersangka ST (Kabid Pemerintahan) Desa Dispermasdes Kendal tahun 2022) hanya menerima Rp 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah) hal inipun hanya Transportasi karena menghadiri rapat di Balai Desa;

6. Surat Keputusan Bupati Kendal Nomor : 143/1268/2022 Tertanggal 18 April 2022 Perihal Permohonan Izin Tukar Menukar Tanah Kas Desa Botomulyo Kecamatan Cepiring dengan tanah milik perorangan sudah selesai pelaksanaannya dan dianggap sah secara hukum berdasarkan Putusan Pengadilan PTUN Semarang 67/G/2023/PTUN.SMG Jo Putusan Pengadilan Tinggi TUN Surabaya juga menguatkan putusan PTUN Semarang. Bahkan dalam putusan No 616/K/TUN/2024 Kasasi Bupati Kendal ditolak Mahkamah Agung Republik Indonesia dan telah menegaskan proses tukar menukar tanah kas desa seluas 1,6 hektar dengan tanah milik perorangan 3,6 Hektar sah secara hukum.

Sidang terhadap perkara dengan Nomer Perkara 99/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg akan disidangkan tertanggal 4 Februari 2005 dengan agenda Keterangan Ahli yang ajukan oleh terdakwa SR Direktur PT Rahayu Sido Sukses.

AMR

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot
Hukum

Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot

Oktober 23, 2025
48
Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra
Hukum

Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra

Oktober 22, 2025
14
Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan
Hukum

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

Oktober 20, 2025
236
Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 
Hukum

Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

Oktober 20, 2025
137
JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram
Hukum

JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram

Oktober 16, 2025
62
Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding
Hukum

Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding

Oktober 14, 2025
27
Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M
Hukum

Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M

Oktober 13, 2025
50
Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara
Hukum

Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara

Oktober 13, 2025
208
Penyidik Polda MJ Harus Pulihkan Status Tersangka Pemilik Tanah Sebab Surat Pemberitahuan Blokir BPN Yang Dijadikan Alat Bukti Diduga Palsu
Hukum

Penyidik Polda MJ Harus Pulihkan Status Tersangka Pemilik Tanah Sebab Surat Pemberitahuan Blokir BPN Yang Dijadikan Alat Bukti Diduga Palsu

Oktober 11, 2025
74
Buronan Interpol FBI Berada Di Penjara Tangerang
Hukum

Buronan Interpol FBI Berada Di Penjara Tangerang

Oktober 10, 2025
132

Hari Besar Nasional:

Rekomendasi‎ Berita

Jadi Saksi Wahyu Gunawan DiPerkara Suap Vonis Korporasi CPO

Jadi Saksi Wahyu Gunawan DiPerkara Suap Vonis Korporasi CPO

2 minggu yang lalu
8
Hakim PT Jakarta Rubah Putusan Mati Bandar Narkoba Jadi Seumur Hidup Diduga Pengaruh Mafia Peradilan

Hakim PT Jakarta Rubah Putusan Mati Bandar Narkoba Jadi Seumur Hidup Diduga Pengaruh Mafia Peradilan

2 bulan yang lalu
112
Parade Budaya Kotabaru Hebat” Tampilkan Keberagaman Etnis dan Duta Budaya Bone

Parade Budaya Kotabaru Hebat” Tampilkan Keberagaman Etnis dan Duta Budaya Bone

5 bulan yang lalu
8

Advertorial : Gempur Rokok Ilegal

Dirgahayu TNI ke 80:

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Tenaga Honorer Minta Keadilan, Ajukan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

    Tenaga Honorer Minta Keadilan, Ajukan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Doa Bersama Dan Pembacaan Hizib Nashor Di Gelar di Depan Kantor Mega Finance Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang Rp 20 Milyar Diduga Pakai Dinding Bekas Dan Pipa Tanpa SNI, Dokter Dela Dikonfirmasi Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA