kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Fakta Persidangan Pengadilan Tipikor Semarang Perkara Tukar Menukar Tanah Kas Desa Botomulyo.

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
2 tahun yang lalu
Fakta Persidangan Pengadilan Tipikor Semarang Perkara Tukar Menukar Tanah Kas Desa Botomulyo.
90
VIEWS

SEMARANG,kabarone.news.com – Dugaan tindak pidana korupsi tukar menukar tanah kas Desa Botomulyo, Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal seluas 1,6 Ha dengan 8 (delapan) bidang tanah pengganti milik perorangan masih bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang.

Sidang teregistrasi dengan Nomor Perkara 99/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg;

Berita‎ Terkait

Kejagung Tetapkan “4 Tersangka dan 1 Korporasi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel”

JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

Sebelumnya dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Kendal telah menjadikan 5 (lima ) orang yaitu AR selaku Sekretaris Desa Botomulyo Cepiring, JS Kasi pemerintahan kecamatan Cepiring, SI sebagai Kepala desa Botomulyo, TS Kabid pemerintahan Dispermasdes Kendal tahun 2022 dan SR selaku Direktur PT RSS pengembang perumahan sebagai terdakwa.

Salah satu kuasa hukum SR, Sukarman menerangkan jika PT. RAHAYU SIDO SUKSES dan Kepala Desa Botomulyo yaitu SI telah melakukan gugatan terhadap pembatalan ijin tukar menukar ke Pengadilan TUN Semarang dan menang melawan Bupati kendal., dalam putusannya Pengadilan PTUN Semarang 67/G/2023/PTUN.SMG Jo Putusan Pengadilan Tinggi TUN Surabaya juga menguatkan putusan PTUN Semarang.

“Bahkan dalam putusan No 616/K/TUN/2024 Kasasi Bupati Kendal ditolak Mahkamah Agung Republik Indonesia dan telah menegaskan proses tukar menukar tanah kas desa seluas 1,6 hektar dengan tanah milik perorangan 3,6 Hektar sah secara hukum”, jelas Karman.

Berikut Fakta Terungkap dalam persidangan

1. Tidak ada larangan terjadinya pergantian pihak dalam pelaksanaan tukar menukar berdasarkan Peraturan Bupati No 46 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa di Kabupaten Kendal. ( Keterangan Ahli dari Inspektoran Kabupaten Kendal dalam persidangan tertanggal 4 Februari 2025;

2. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan BPKP Jawa Tengah hanya menghitung unsur kerugian negara mendasarkan pada aprasial tanah kas desa sebesar Rp.4.893.600.000,- (empat milyar delapan ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) dan tidak menjadikan 8 (delapan) bidang tanah pengganti sebagai obyek penilaian;

3. Proses tukar menukar tanah kas desa seluas 1,6 Ha dengan 8 Bidang tanah pengganti seluas 3,6 Ha sudah selesai. Tanah Kas desa sudah berubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00729 tanggal 13 Maret 2023 atas nama PT. RAHAYU SIDO SUKSES dan 8 Bidang Tanah Pengganti sudah dihapus dari hak perseorangan oleh BPN Kendal sehingga statusnya menjadi tanah negara yang mana juga telah masuk Daftar Inventarisir Aset Desa hanya saja Sertifikat Hak Pakai belum terbit karena ditangguhkan oleh Kejaksaan/Inspektorat dengan adanya permasalahan ini;

4. 8 bidang tanah pengganti sudah dilunasi semua oleh PT. RAHAYU SIDO SUKSES;

5. Tersangka ST (Kabid Pemerintahan) Desa Dispermasdes Kendal tahun 2022) hanya menerima Rp 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah) hal inipun hanya Transportasi karena menghadiri rapat di Balai Desa;

6. Surat Keputusan Bupati Kendal Nomor : 143/1268/2022 Tertanggal 18 April 2022 Perihal Permohonan Izin Tukar Menukar Tanah Kas Desa Botomulyo Kecamatan Cepiring dengan tanah milik perorangan sudah selesai pelaksanaannya dan dianggap sah secara hukum berdasarkan Putusan Pengadilan PTUN Semarang 67/G/2023/PTUN.SMG Jo Putusan Pengadilan Tinggi TUN Surabaya juga menguatkan putusan PTUN Semarang. Bahkan dalam putusan No 616/K/TUN/2024 Kasasi Bupati Kendal ditolak Mahkamah Agung Republik Indonesia dan telah menegaskan proses tukar menukar tanah kas desa seluas 1,6 hektar dengan tanah milik perorangan 3,6 Hektar sah secara hukum.

Sidang terhadap perkara dengan Nomer Perkara 99/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg akan disidangkan tertanggal 4 Februari 2005 dengan agenda Keterangan Ahli yang ajukan oleh terdakwa SR Direktur PT Rahayu Sido Sukses.

AMR

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kejagung Tetapkan “4 Tersangka dan 1 Korporasi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel”
Hukum

Kejagung Tetapkan “4 Tersangka dan 1 Korporasi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel”

September 27, 2026
12
JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim
Hukum

JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

September 25, 2026
82
Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum
Hukum

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

September 25, 2026
72
PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban
Hukum

PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

September 23, 2026
390
DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum
Hukum

DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum

September 23, 2026
21
Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara
Hukum

Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara

September 22, 2026
70
Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta
Hukum

Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta

September 22, 2026
9
Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga
Hukum

Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

September 18, 2026
166
JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum
Hukum

JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum

September 18, 2026
67
Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam
Hukum

Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam

September 16, 2026
49

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Raih Penghargaan Kampus Berkelanjutan dan Berkonservasi, Unnes Jadikan Sebagai Penguatan Komitmen Universitas Konservasi

Raih Penghargaan Kampus Berkelanjutan dan Berkonservasi, Unnes Jadikan Sebagai Penguatan Komitmen Universitas Konservasi

1 tahun yang lalu
27
Patut di pertanyakan…!Progres Baru 10 Persen, Proyek Akses Jalan TPST Dadapan Rp1,6 Miliar Dikhawatirkan Tak Selesai Tepat Waktu

Patut di pertanyakan…!Progres Baru 10 Persen, Proyek Akses Jalan TPST Dadapan Rp1,6 Miliar Dikhawatirkan Tak Selesai Tepat Waktu

10 bulan yang lalu
43
PT Kalimantan Jawa Gas dan IZI Jateng Salurkan Program Lapak Berkah Untuk Ibu Tangguh di Tanjung Mas

PT Kalimantan Jawa Gas dan IZI Jateng Salurkan Program Lapak Berkah Untuk Ibu Tangguh di Tanjung Mas

11 bulan yang lalu
52

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Serbu Waduk Gondang! Vespa Party 2 Bagi 500 Pecel Lele Gratis

    Serbu Waduk Gondang! Vespa Party 2 Bagi 500 Pecel Lele Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fatayat NU Babat Resmi Dilantik, Umi Nur Faridah Tekankan Marwah, Amanah, dan Kerja Tuntas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA