Jakarta, Kabaronenews.com,-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Sulton, menuntut terdakwa Dien Chin Pan alias Peter, pelaku importasi HP, Laptop ilegal selama 4 tahun penjara, denda 100 juta rupiah.
Terdakwa Warga Negara Asing (WNA) asal Cina itu, dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum, sebagaimana diatur dan diancam dalam undang undang perdagangan importasi barang bukan baru.
Tuntutan yang dibacakan Jaksa Pengganti Erni Pramoti Malau, menyebutkan tidak ditemukan hal pemaaf dari diri terdakwa, sebab perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara. Terdakwa melakukan impor barang berupa HP, Laptop tanpa ijin SNI. Selain itu terdakwa mengimpor barang pakaian, mainan anak anak, serta aksesoris HP, melalui Bandara Udara Juanda Jawa Timur, sehingga bertentangan dengan pasal 120 undang undang tentang Perindustrian, ungkap JPU, 24/9/2026.
Menurut JPU, barang yang disimpan terdakwa di gudang miliknya di wilayah Pantai Indah Kapuk, Penjaringan Jakarta Utara, didatangkan dari gudang Bandara Juanda, berasal dari Cina, melalui Singapura hingga ke Bandara Juanda. Lalu melalui proses Kepabeanan Bea Cukai Juanda, proses impor diselesaikan, lalu barang HP, Laptop yang dibungkus dalam 500 dus itu di bawa ke Jakarta menggunakan Kereta Api Cargo dari Stasiun Pasar Turi Surabaya menuju Stasiun Lodan Jakarta.
Berdasarkan keterangan saksi saksi dan pendapat Ahli yang terungkap dalam persidangan, bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur melawan hukum sebagaimana dakwaan JPU. Oleh karenanya patutlah terdakwa Dien Chin Pan alias Peter dihukum sesuai perbuatannya. Dalam amar tuntutannya JPU menyampaikan, barang bukti berupa HP, Laptop, aksesoris HP dirampas untuk dimusnahkan, kata JPU
Masa Penahanan Habis Terdakwa Bebas Demi Hukum
Dien Chin Pan alias Peter sejak tanggal 22/9/2026, sudah dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Rabu 23/9/2026, lantaran masa penahanan berakhir (bebas demi hukum). Sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya Kamis 25/9/2026, masa penahanan terdakwa sudah berakhir, sehingga bebas demi hukum dan terdakwa harus dikeluarkan dari Rutan.
Menyikapi terdakwa Dien Chin Pan, WNA asal Cina itu telah bebas demi hukum, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kajari Jakut) Syahrul Subuki Juaksa SH MH, mengatakan, bebas demi hukum bukan berarti bebas dari segala tuntutan hukum, tapi masa penahanannya berakhir.
Berdasarkan data persidangan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum, bebas demi hukum terjadi karena Ketua Majelis Hakim Diah Sari Oktariana sering sakit dan agenda Diklat, sehingga jadwal persidangan sering tertunda-tuda sehingga masa penahanan habis.
“Semua data-data penundaan jadwal persidangan dapat di lihat di Sistem Informasi Pemberitahuan Persidangan (SIPP) PN Jakarta Utara, sehingga berakhirnya masa penahanan terdakwa, bukan kelalaian Jaksa Penuntut Umum, tapi karena sidangnya sering ditunda tunda Majelis Hakim”, ungkap Syahrul Subuki Juaksa pada Media, 24/9/2026.
Jaksa Penuntut Umum Ari Sulton yang menyidangkan perkara impor HP ilegal itu mengatakan, Diah Sari Oktariana selaku Ketua Majelis Hakim, pada bulan Agustus selalu beralasan saķit dan sekolah Diklat. Selama bulan Agustus 2026, Majelis Hakim tidak memeriksa berkas perkara terdakwa Peter dengan alasan pimpinan sidang sedang sakit.
Jaksa tidak pernah beralasan mengulur ulur waktu atau menunda nunda persidangan terdakwa Peter atau menunda sidang karena ketidak hadiran saksi. Pada sidang pemeriksaan saksi saksi setelah putusan Sela, JPU menghadirkan 15 saksi dalam sidang satu minggu termasuk Ahli.
Terkait requisitoir tuntutan yang sampai Kejaksaan Agung, karena memang yang menentukan amar tuntutan terdakwa adalah Jaksa dari Kejaksaan Agung, ucapnya.
Sejumlah Praktisi Hukum mengatakan, habisnya masa penahanan seorang terdakwa sebelum pembacaan tuntutan dan putusan, merupakan kelalaian Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut. Sebab pada setiap Majelis Hakim telah ditentukan sistem escort persidangan. Batas waktu lamanya satu perkara disidangkan Majelis Hakim hingga putusan selama 3 bulan.
Apabila melebihi batas waktu 3 bulan, “maka Ketua Majelisnya telah lalai melaksanakan Kode Etik Hakim dan melanggar disiplin seorang Hakim sebab Hakim bersangkutan tidak mampu menyelesaikan proses persidangan satu perkara selama 3 bulan. Pada hal sudah ditetapkan dalam sistem kalender escort”,ungkap Praktisi Hukum.
Praktisi Hukum juga mengingatkan JPU supaya berhati hati akan potensi terdakwa melarikan diri sebelum perkaranya divonis Hakim. Apalah arti tuntutan 4 tahun penjara, denda 100 juta rupiah, jika terdakwa sudah melarikan diri keluar negeri. Sebab terdakwa sudah di luar tahanan sehingga bisa saja dan kapan saja terdakwa Dien Chin Pan kabur ke luar negeri untuk menghindari eksekusi penahanan perintah putusan pengadilan.
“Kejaksaan harus segera mencekal terdakwa bepergian keluar negeri sebelum putusan perkaranya berkekuatan hukum tetap”, ungkapnya, 25/9/2026.
Penulis : P.Sianturi


















