kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
29 detik yang lalu
JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim
1
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Sulton, menuntut terdakwa Dien Chin Pan alias Peter, pelaku importasi HP, Laptop ilegal selama 4 tahun penjara, denda 100 juta rupiah.IMG 20260925 WA0008

Terdakwa Warga Negara Asing (WNA) asal Cina itu, dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum, sebagaimana diatur dan diancam dalam undang undang perdagangan importasi barang bukan baru.

Berita‎ Terkait

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum

Tuntutan yang dibacakan Jaksa Pengganti Erni Pramoti Malau, menyebutkan tidak ditemukan hal pemaaf dari diri terdakwa, sebab perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara. Terdakwa melakukan impor barang berupa HP, Laptop tanpa ijin SNI. Selain itu terdakwa mengimpor barang pakaian, mainan anak anak, serta aksesoris HP, melalui Bandara Udara Juanda Jawa Timur, sehingga bertentangan dengan pasal 120 undang undang tentang Perindustrian, ungkap JPU, 24/9/2026.

Menurut JPU, barang yang disimpan terdakwa di gudang miliknya di wilayah Pantai Indah Kapuk, Penjaringan Jakarta Utara, didatangkan dari gudang Bandara Juanda, berasal dari Cina, melalui Singapura hingga ke Bandara Juanda. Lalu melalui proses Kepabeanan Bea Cukai Juanda, proses impor diselesaikan, lalu barang HP, Laptop yang dibungkus dalam 500 dus itu di bawa ke Jakarta menggunakan Kereta Api Cargo dari Stasiun Pasar Turi Surabaya menuju Stasiun Lodan Jakarta.

Berdasarkan keterangan saksi saksi dan pendapat Ahli yang terungkap dalam persidangan, bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur melawan hukum sebagaimana dakwaan JPU. Oleh karenanya patutlah terdakwa Dien Chin Pan alias Peter dihukum sesuai perbuatannya. Dalam amar tuntutannya JPU menyampaikan, barang bukti berupa HP, Laptop, aksesoris HP dirampas untuk dimusnahkan, kata JPU

Masa Penahanan Habis Terdakwa Bebas Demi Hukum

Dien Chin Pan alias Peter sejak tanggal 22/9/2026, sudah dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Rabu 23/9/2026, lantaran masa penahanan berakhir (bebas demi hukum). Sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya Kamis 25/9/2026, masa penahanan terdakwa sudah berakhir, sehingga bebas demi hukum dan terdakwa harus dikeluarkan dari Rutan.

Menyikapi terdakwa Dien Chin Pan, WNA asal Cina itu telah bebas demi hukum, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kajari Jakut) Syahrul Subuki Juaksa SH MH, mengatakan, bebas demi hukum bukan berarti bebas dari segala tuntutan hukum, tapi masa penahanannya berakhir.

Berdasarkan data persidangan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum, bebas demi hukum terjadi karena Ketua Majelis Hakim Diah Sari Oktariana sering sakit dan agenda Diklat, sehingga jadwal persidangan sering tertunda-tuda sehingga masa penahanan habis.

“Semua data-data penundaan jadwal persidangan dapat di lihat di Sistem Informasi Pemberitahuan Persidangan (SIPP) PN Jakarta Utara, sehingga berakhirnya masa penahanan terdakwa, bukan kelalaian Jaksa Penuntut Umum, tapi karena sidangnya sering ditunda tunda Majelis Hakim”, ungkap Syahrul Subuki Juaksa pada Media, 24/9/2026.

Jaksa Penuntut Umum Ari Sulton yang menyidangkan perkara impor HP ilegal itu mengatakan, Diah Sari Oktariana selaku Ketua Majelis Hakim, pada bulan Agustus selalu beralasan saķit dan sekolah Diklat. Selama bulan Agustus 2026, Majelis Hakim tidak memeriksa berkas perkara terdakwa Peter dengan alasan pimpinan sidang sedang sakit.

Jaksa tidak pernah beralasan mengulur ulur waktu atau menunda nunda persidangan terdakwa Peter atau menunda sidang karena ketidak hadiran saksi. Pada sidang pemeriksaan saksi saksi setelah putusan Sela, JPU menghadirkan 15 saksi dalam sidang satu minggu termasuk Ahli.

Terkait requisitoir tuntutan yang sampai Kejaksaan Agung, karena memang yang menentukan amar tuntutan terdakwa adalah Jaksa dari Kejaksaan Agung, ucapnya.

Sejumlah Praktisi Hukum mengatakan, habisnya masa penahanan seorang terdakwa sebelum pembacaan tuntutan dan putusan, merupakan kelalaian Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut. Sebab pada setiap Majelis Hakim telah ditentukan sistem escort persidangan. Batas waktu lamanya satu perkara disidangkan Majelis Hakim hingga putusan selama 3 bulan.

Apabila melebihi batas waktu 3 bulan, “maka Ketua Majelisnya telah lalai melaksanakan Kode Etik Hakim dan melanggar disiplin seorang Hakim sebab Hakim bersangkutan tidak mampu menyelesaikan proses persidangan satu perkara selama 3 bulan. Pada hal sudah ditetapkan dalam sistem kalender escort”,ungkap Praktisi Hukum.

Praktisi Hukum juga mengingatkan JPU supaya berhati hati akan potensi terdakwa melarikan diri sebelum perkaranya divonis Hakim. Apalah arti tuntutan 4 tahun penjara, denda 100 juta rupiah, jika terdakwa sudah melarikan diri keluar negeri. Sebab terdakwa sudah di luar tahanan sehingga bisa saja dan kapan saja terdakwa Dien Chin Pan kabur ke luar negeri untuk menghindari eksekusi penahanan perintah putusan pengadilan.

“Kejaksaan harus segera mencekal terdakwa bepergian keluar negeri sebelum putusan perkaranya berkekuatan hukum tetap”, ungkapnya, 25/9/2026.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum
Hukum

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

September 25, 2026
32
PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban
Hukum

PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

September 23, 2026
326
DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum
Hukum

DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum

September 23, 2026
20
Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara
Hukum

Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara

September 22, 2026
63
Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta
Hukum

Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta

September 22, 2026
8
Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga
Hukum

Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

September 18, 2026
166
JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum
Hukum

JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum

September 18, 2026
65
Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam
Hukum

Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam

September 16, 2026
46
Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun
Hukum

Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun

September 13, 2026
155
JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba
Hukum

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

September 10, 2026
104

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

BANMUS DPRD Tanah Bumbu Atur Ritme Kerja Maret 2026, Libur Hari Besar Turut Ditata

BANMUS DPRD Tanah Bumbu Atur Ritme Kerja Maret 2026, Libur Hari Besar Turut Ditata

7 bulan yang lalu
38
Pekatik Kuda Raja di Universitas Swasta: Menjaga Jalur Kekuasaan Lewat Politik, Sosial, Ekonomi, dan Hukum

Pekatik Kuda Raja di Universitas Swasta: Menjaga Jalur Kekuasaan Lewat Politik, Sosial, Ekonomi, dan Hukum

10 bulan yang lalu
35
Aksi Doa Bersama Dan Pembacaan Hizib Nashor Di Gelar di Depan Kantor Mega Finance Lamongan

Aksi Doa Bersama Dan Pembacaan Hizib Nashor Di Gelar di Depan Kantor Mega Finance Lamongan

11 bulan yang lalu
188

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA