kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
17 detik yang lalu
DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum
1
VIEWS

Jakarta ,Kabaronews.com,-Pasang Haro Rajagukguk.SH.MH, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Barikade Gus Dur, mengecam keras pelarangan dan pembubaran ber-ibadah yang dilakukan oknum-oknum di wilayah Rajeg Kabupaten Tangerang.

Perbuatan tersebut merupakan suatu tindakan yang bertentangan dengan norma hukum yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu kami DPP Barikade Gus Dur mendesak aparat keamanan Kapolri dan jajaran Kepolisian, TNI dan jajarannya segera melakukan tindakan hukum kepada pelaku.

Berita‎ Terkait

Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara

Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta

Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

Hal ini sebagai contoh untuk daerah lain di seluruh Indonesia guna menjaga Kamtibmas yang berlaku di masyarakat, ungkap Sekjen Barikade Gus Dur Pasang Haro Rajagukguk SH MH, di Jakarta melalui Pres Rilisnya 22/9/2026.

Haro menyampaikan, bila pemerintah tidak tegas dalam penyelesaian tentang kebebasan beribadah dan ijin tempat beribadah, maka hal seperti itu akan terjadi lagi di kemudian hari. Negara ini adalah negara hukum yang dijamin Konstitusi dan UU yang berlaku.

Oleh karena itu, “kami mendukung pemerintah untuk melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini, ujarnya.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara
Hukum

Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara

September 22, 2026
8
Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta
Hukum

Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta

September 22, 2026
4
Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga
Hukum

Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

September 18, 2026
148
JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum
Hukum

JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum

September 18, 2026
51
Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam
Hukum

Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam

September 16, 2026
43
Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun
Hukum

Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun

September 13, 2026
153
JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba
Hukum

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

September 10, 2026
100
DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN
Hukum

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

September 9, 2026
94
Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun
Hukum

Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun

September 4, 2026
14
Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura
Hukum

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura

September 4, 2026
20

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Universitas Bilfath dan PC IPNU-IPPNU Babat Teken MoU Pengembangan Pendidikan dan Kaderisasi Pelajar

Universitas Bilfath dan PC IPNU-IPPNU Babat Teken MoU Pengembangan Pendidikan dan Kaderisasi Pelajar

3 bulan yang lalu
74
Khofifah Apresiasi BMTNU Ngasem Bojonegoro sebagai Referensi Koperasi Modern

Khofifah Apresiasi BMTNU Ngasem Bojonegoro sebagai Referensi Koperasi Modern

2 tahun yang lalu
24
Berdagang Barang Impor Ilegal Asal Cina, Diseret Ke Persidangan

Berdagang Barang Impor Ilegal Asal Cina, Diseret Ke Persidangan

10 bulan yang lalu
239

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Pembangunan Saluran Air di Rawamangun Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemarau Ekstrem dan Debu Liar Pabrik Kepung Perumahan Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pagar Tutup Akses Jalan Taman Lagura, Warga Desak Pemkot Jakpus Bongkar Status Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA