JAKARTA,KabarOneNews.com – Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia (FPPI) menyatakan komitmen untuk terus mendampingi kelompok tani di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, dalam memperjuangkan hak ganti rugi lahan garapan yang terdampak pembangunan jalan operasional (hauling) milik PT GAM.
Meski pihak perusahaan disebut membuka peluang kompensasi, FPPI menilai proses penyelesaian masih menemui jalan buntu karena perbedaan pandangan terkait legalitas tanah.
Ketua Umum FPPI, Sugeng Waras, mengaku telah berkomunikasi langsung dengan manajemen PT GAM, termasuk dengan Direktur perusahaan, Mr. Choi, melalui sambungan telepon pada Senin (24/8/2026).
Dalam pembicaraan itu, pihak perusahaan menyatakan komitmen untuk memproses ganti rugi dengan catatan warga dapat menunjukkan bukti kepemilikan atau legalitas lahan yang sah.
“Tadi saya sudah bicara lewat telepon langsung dengan direktur manajemennya, Mr. Choi. Intinya beliau bersedia mengganti rugi dengan syarat warga betul-betul memiliki legalitas yang sah,” ujar Sugeng di Jakarta.
Menurut Sugeng, sengketa bermula dari pembangunan jalan operasional sepanjang puluhan kilometer dengan lebar sekitar 50 meter yang melintasi lahan garapan masyarakat. Ia menyebut persoalan ini telah berlangsung sekitar 10 tahun tanpa kepastian penyelesaian.
“Kasus ini sebenarnya sudah berulir 10 tahunan, tapi secara senyap. Petani bekerja keras dan jujur, tapi mau menggarap saja masih bermasalah,” tegasnya.
Sekretaris Jenderal FPPI, Sahar Harahap, menyoroti adanya perbedaan tafsir atas putusan pengadilan yang dijadikan acuan perusahaan.
Menurut Sahar, putusan dari tingkat pertama hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA) tersebut terkait gugatan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) atas surat rekomendasi instansi pemerintah, bukan mengenai keabsahan tanah masyarakat.
“Mereka keliru karena mengacu pada putusan pengadilan. Putusan itu terkait gugatan Perbuatan Melanggar Hukum atas surat rekomendasi Kanwil Kumham Kaltim, bukan soal keabsahan tanah masyarakat,” jelas Sahar.
Ia menambahkan, masyarakat memiliki dokumen penguasaan lahan berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) yang ditandatangani Kepala Desa dan Camat. Dokumen itu mencakup sekitar 170 Kepala Keluarga. Lahan tersebut berada di kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) dan tidak termasuk kawasan hutan lindung maupun konsesi.
Tim Divisi Hukum FPPI, Ade M. Farhan, S.H., menyatakan pihaknya akan mengawal persoalan berdasarkan data dan dokumen yang dimiliki warga. FPPI juga membuka ruang untuk melakukan adu data dengan pihak perusahaan.
Ketua DPD FPPI Kalimantan Timur, Wahyu, membantah pernyataan yang menyebut persoalan telah selesai. Ia menilai pernyataan itu tidak mencerminkan pemahaman utuh atas duduk perkara.
“Masalah ini belum selesai. Pernyataan yang menyebutkan masalah telah selesai dipastikan tidak benar dan dinilai tidak memahami hukum,” ujar Wahyu.
Wahyu menegaskan FPPI tidak mengajukan gugatan baru. Pihaknya justru mendorong semua pihak duduk bersama dan melakukan adu data secara terbuka mengenai legalitas lahan masyarakat.
“Tuntutannya sederhana, kita ingin duduk bersama dan melakukan adu data. Kalau memang masyarakat memiliki legalitas yang sah, maka hak mereka harus diselesaikan,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan, apabila kewajiban pembayaran ganti rugi tidak dipenuhi, FPPI bersama masyarakat akan mengambil langkah hukum lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi ke pihak PT GAM terkait tanggapan atas pernyataan FPPI masih dilakukan.
Sesuai Kode Etik Jurnalistik, redaksi memberikan hak jawab kepada PT GAM dan pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atas pemberitaan ini.(Red).



















