Jakarta ,KabarOnenews, com- Oknum Pengacara Bangun Paulus Tudungta (26) menjalani proses hukum dengan agenda dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Rabu (12 /8/2026) atas dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap seorang pengusaha muda berinisial VL.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra, mengatakan,”perkara berawal dari persoalan uang milik oknum pengacara Bangun Paulus yang sebelumnya diduga diambil oleh pelapor. Dalam perkembangannya, terdakwa memanfaatkan situasi tersebut untuk meminta sejumlah uang dengan disertai ancaman, oleh karena itu JPU mendakwa terdakwa dengan dua pasa alternatif dengan pasal 482 dan 483, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Perkara tersebut bermula pada Februari 2026. Korban berinisial VL mengaku diajak bertemu oleh oknum pengcara Bangun Paulus Tudungta bersama diduga empat orang lainnya di sebuah hotel di Jakarta. Usai pertemuan, korban dibawa berkeliling Jakarta menggunakan mobil., ujar JPU.
Terdakwa juga diduga mengancam akan melaporkan dugaan pencurian tersebut kepada kepolisian apabila permintaan uang tidak dipenuhi. Nominal yang disebut dalam dakwaan disebut sempat berubah, mulai dari Rp500 juta, Rp200 juta, hingga akhirnya mencapai angka Rp300 juta. “Intinya dakwaan kita buat alternatif. Untuk fakta dan pembuktian selengkapnya, nanti akan sama-sama kita lihat di persidangan,” ujar Andri usai persidangan.
Sebelumnya, kepada wartawan, VL menyatakan peristiwa tersebut meninggalkan trauma bagi dirinya.”Kasus pemerasan dan pengancaman yang saya alami membuat saya sangat trauma,” ujar VL.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan dugaan tindak pidana itu ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/653/III/2026/ SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya.(sena).


















