kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home News Metropolitan

Kementerian HAM Belum Pernah Hadir Sidang Bom SMA 72 Kelapa Gading Jakut, Dipertanyakan ?

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
2 bulan yang lalu
Kementerian HAM Belum Pernah Hadir Sidang Bom SMA 72 Kelapa Gading Jakut, Dipertanyakan ?
45
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, kembali memeriksa dan mengadili berkas perkara pengeboman yang terjadi di Sekolah Menengah Atas (SMA), Komplek Angkatan Laut Kelapa Gading Jakarta Utara.

Sidang yang melibatkan korban dan pelaku anak dibawah umur itu, agenda memeriksa 4 orang saksi yang merupakan murid sekolah SMA 72, korban saat kejadian ledakan tahun lalu.
Saat persidangan para saksi atau korban selalu didampingi orang tuanya masing masing, serta pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Anak Berurusan Hukum ( ABH) atau pelaku MNF didampingi Penasehat Hukum Advokat DR Halim Darmawan SH MH dan Rekan. Majelis Hakim pimpinan Muhammad Irsyad dan dua anggota Majelis, memeriksa 4 orang saksi yang merupakan korban ledakan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dawin Gaja.

Berita‎ Terkait

Wali Kota Jakarta Pusat Serap Aspirasi Dewan Kota dan Warga di Kecamatan Gambir

Menjaga Kekompakan dan Keharmonisan RW 02 Kelurahan Petojo Utara, Kepedulian Sesama RT

Proyek Pembangunan Saluran Air di Rawamangun Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

Menurut Penasehat Hukum pelaku Anak Berurusan Hukum (ABH), Halim Darmawan SH MH, menyampaikan, sidang dilaksanakan dengan tertutup, dimana hal itu diatur dalam undang undang perlindungan anak. Undang Undang dengan jelas melindungi korban dan pelaku. Pelaku MNF masih dibawah umur dan juga para korban saat kejadian ledakan masih sekolah dan dibawah umur.

Dalam persidangan, jelas ada korban saat ledakan. Para saksi yang tadi diperiksa 4 orang korban, merupakan korban cacat permanen. Ada yang cacat telinga, telinganya tidak normal mendengarkan, cacat badan fisik. “Para korban telah dilindungi dan pada saat di rumah sakit semua biaya pengobatan korban di Tanggung Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta, ujar Halim usai persidangan.

Halim Darmawan menambahkan, kejadian tersebut menyangkut keberadaan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), akan tetapi HAM tidak pernah hadir dalam sidang ledakan Bom yang mengorbankan anak sekolah dibawah umur itu.

“Selama persidangan berlangsung, pihak dari Kementerian HAM belum pernah hadir mengikuti jalannya persidangan, ini aneh”, ungkap Halim Darmawan, 30/7/2026.

Dalam persidangan sebelumnya, pengadilan telah memeriksa saksi yang juga anak sekolah yang merupakan korban sebanyak 25 orang saksi, dan persidangan hari ini periksa 4 saksi korban. Dalam persidangan berikutnya pihak JPU akan menghadirkan Ahli, ungkapnya.

Dalam perkara Anak dibawah umur ini, para Aparat Penegak Hukum (APH) Jaksa dan Majelis Hakim selalu mengedepankan prinsip prinsip dan asas pelaksanaan Undang-Undang (UU) No.35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak. UU ini mengedepankan kan asas kepentingan yang terbaik bagi anak supaya tidak stres untuk menumbuh kembangkan kepribadiannya untuk kebaikan kedepan, yaitu pemenuhan hak hak dasar serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, ungkap Halim Darmawan.

Dalam persidangan sebelumnya, Kepala Sekolah SMA 72 Tetty Helena Tampubolon menyampaikan, Dirinya merasa sangat kasihan atas kejadian itu. Jika mengingat dan melihat semua anak anak didik saat itu kocar kacir kemana mana, melihat Anak Berurusan Hukum (ABH) alias pelaku, serta para korban sangat sedih hati saya.

Setelah kejadian itu, saya selaku Kepala Sekolah SMA 72, berharap supaya nama baik Sekolah SMA 72 dipulihkan. Sebab, ada bahasa yang mengatakan bahwa seseorang itu membully, pada hal anak didik saya tidak pernah saling Bully.

“Kami seluruh guru tidak meminta apa apa dalam kejadian itu, Saya berharap supaya dipulihkan nama baik Sekolah SMA 72 Jakarta Utara, pasca kejadian itu, semoga anak anak didik saya baik baik saja”, ungkap Tetty Helena lulusan SPd IKIP Medan Sumatera Utara tersebut.

Sementara pihak Kementerian HAM belum dapat dikonfirmasi terkait pernyataan Penasehat Hukum ABH.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Wali Kota Jakarta Pusat Serap Aspirasi Dewan Kota dan Warga di Kecamatan Gambir
Metropolitan

Wali Kota Jakarta Pusat Serap Aspirasi Dewan Kota dan Warga di Kecamatan Gambir

September 24, 2026
23
Menjaga Kekompakan dan Keharmonisan RW 02 Kelurahan Petojo Utara, Kepedulian Sesama RT
Metropolitan

Menjaga Kekompakan dan Keharmonisan RW 02 Kelurahan Petojo Utara, Kepedulian Sesama RT

September 23, 2026
20
Proyek Pembangunan Saluran Air di Rawamangun Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi
Metropolitan

Proyek Pembangunan Saluran Air di Rawamangun Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

September 22, 2026
62
Kios Terminal Senen Dipersoalkan, NGO Jalak Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang ke Inspektorat DKI”
Metropolitan

Kios Terminal Senen Dipersoalkan, NGO Jalak Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang ke Inspektorat DKI”

September 21, 2026
28
Mancing Mania Antar Pokja Wartawan, Forwaka Doakan Keselamatan 5 Jurnalis Yang Hilang
Metropolitan

Mancing Mania Antar Pokja Wartawan, Forwaka Doakan Keselamatan 5 Jurnalis Yang Hilang

September 19, 2026
33
Pagar Tutup Akses Jalan Taman Lagura, Warga Desak Pemkot Jakpus Bongkar Status Lahan
Metropolitan

Pagar Tutup Akses Jalan Taman Lagura, Warga Desak Pemkot Jakpus Bongkar Status Lahan

September 19, 2026
69
Gerebek PSN Kelurahan Petojo Utara Temukan, Banyak Memelihara Hewan Peliharaan
Metropolitan

Gerebek PSN Kelurahan Petojo Utara Temukan, Banyak Memelihara Hewan Peliharaan

September 18, 2026
41
Pol PP Jakarta Barat TL Laporan Warga Terkait Pungutan Parkir dan Temuan Botol Beralkohol di RTH Kalijodo
Metropolitan

Pol PP Jakarta Barat TL Laporan Warga Terkait Pungutan Parkir dan Temuan Botol Beralkohol di RTH Kalijodo

September 18, 2026
72
Kebersamaan bagi karyawan, Wartawan 2026, Ramaikan HUT Surat Kabar Dialog ke-28 Tahun
Metropolitan

Kebersamaan bagi karyawan, Wartawan 2026, Ramaikan HUT Surat Kabar Dialog ke-28 Tahun

September 17, 2026
16
Pedagang Keluhkan Dugaan Intimidasi dan Jual-Beli Kios, dan Lahan Taman Kadishub DKI Didesak Evaluasi dan Copot Kepala Terminal Senen
Metropolitan

Pedagang Keluhkan Dugaan Intimidasi dan Jual-Beli Kios, dan Lahan Taman Kadishub DKI Didesak Evaluasi dan Copot Kepala Terminal Senen

September 11, 2026
68

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Disnakertrans Kalsel Tegaskan Peran Strategis dalam Perlindungan Sosial Ekonomi Pekerja di Situasi Bencana

Disnakertrans Kalsel Tegaskan Peran Strategis dalam Perlindungan Sosial Ekonomi Pekerja di Situasi Bencana

11 bulan yang lalu
19
Gema Takbir di Klandasan: Wali Kota Rahmad Mas’ud Tutup Ramadhan Vaganza 129, Janjikan Syiar yang Lebih Megah Menuju Madinatul Iman

Gema Takbir di Klandasan: Wali Kota Rahmad Mas’ud Tutup Ramadhan Vaganza 129, Janjikan Syiar yang Lebih Megah Menuju Madinatul Iman

7 bulan yang lalu
44
Desa Karang Adakan Musdes Dalam rangka Penyusunan Usulan Program Prioritas

Desa Karang Adakan Musdes Dalam rangka Penyusunan Usulan Program Prioritas

1 tahun yang lalu
68

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Serbu Waduk Gondang! Vespa Party 2 Bagi 500 Pecel Lele Gratis

    Serbu Waduk Gondang! Vespa Party 2 Bagi 500 Pecel Lele Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fatayat NU Babat Resmi Dilantik, Umi Nur Faridah Tekankan Marwah, Amanah, dan Kerja Tuntas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA