Jakarta, Kabaronenewa.com,-Penyidikan perkara dugaan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), melibatkan FA mantan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) harus dilakukan dengan profesional dan transparan.
Pasalnya, perkara terkait barang bukti emas 74 batang dan mata uang asing yang nilainya ratusan miliar rupiah itu, ditemukan di rumah mantan Jampidsus FA berdasarkan hasil penggeledahan penyidik pemberantasan korupsi Polri itu telah mendapat perhatian masyarakat Indonesia dan mancanegara.
Berkas perkara yang saat ini ditangani Penyidik Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, diharapkan tidak melenceng dar KUHAP. Penanganan perkara pidana Korupsi FA harus dilanjutkan hingga proses Pengadilan. sebab barang bukti yang ditemukan di rumah FA merupakan perbuatan pidana korupsi.
Di rumahnya ada Emas batangan bernilai ratusan miliar rupiah, selaku pejabat penyelenggara negara, tidak diperbolehkan menyimpan barang yang dimilikinya di rumah sendiri. Seluruh harta kekayaan seorang pejabat negara harus dilaporkan LHKPN diketahui publik dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Oleh karena itu berkas perkara korupsi harus FA harus dilanjut. Terkait pengakuan dirinya bukan yang punya barang bukti itu, itu hanyalah pengakuan, tapi buktinya telah digeledah penyidik Polri dari rumahnya di Perumahan Sentul Bogor.
Hal itu disampaikan Advokat Andru Manurung SH MH, pada Media, menyikapi gonjang ganjin penanganan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh terduga FA mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, 20/7/2026.
Penyidik Pidsus Kejagung harus transparan untuk mengungkap siapa siapa saja yang terlibat dalam perkara barang bukti emas dan mata uang tersebut. Tidak bagus lagi jika mempertontonkan adanya sandiwara atau drama dalam perkara korupsi raksasa tersebut. Apabila sudah cukup alat bukti dan barang bukti dan keterangan saksi dan pendapat Ahli, maka FA layak dilakukan penahanan sebagaimana tersangka DR yang ditengarai bersama sama dengan FA, ungkap Andru Manurung..
Perbuatan tidak terpuji yang dilakukan aparat hukum harus dipertanggungjawabkan untuk penegakan hukum yang sama bagi setiap warga negara (Equality Before The Law), sehingga penanganan perkara tersangka mantan Jampidsus FA, harus dilaksanakan dengan transparan. Karena perkara yang melibatkan FA, dan RN sudah mempertontonkan keburukan oknum penegak hukum Indonesia, maka Penyidik jangan main main dalam perkara dugaan Korupsi dan TPPU tersebut.
“Masyarakat berharap, penyidik tidak mengistimewakan FA dalam memberikan status penahanan. Penahanan FA, harus dilakukan Penyidik, supaya masyarakat melihat bahwa penegakan hukum di Indonesia sama bagi seluruh warga negara Indonesia, (Equality Before The Law).
Untuk menghindari konflik interest yang berdampak pada pelemahan surat dakwaan Jaksa sehingga nantinya dalam persidangan FA bebas dari dakwaan dan tuntutan, maka masyarakat berharap kepada Penyidik korupsi, bekerja secara profesional, ucap Andru Manurung,
20/7/2026.
Penulis : P.Sianturi



















