kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

JPU : Sidang Tipu Klien Pengacara Jevon Telah Sesuai Prosedur, Pemanggilan Saksi Saksi BAP Sesuai KUHAP

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
JPU : Sidang Tipu Klien Pengacara Jevon Telah Sesuai Prosedur, Pemanggilan Saksi Saksi BAP Sesuai KUHAP
48
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Sidang perkara dugaan Penipuan dan atau Penggelapan yang melibatkan terdakwa

Jevon Varian Gideon di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, telah memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP), sebagaimana diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Berita‎ Terkait

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Seluruh proses dan tahapan tahapan persidangan telah dilaksanakan, dan telah memanggil saksi saksi sesuai daftar nama saksi yang dicatatkan dalan berkas perkara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik Kepolisian agar datang ke persidangan. Hal itu, disampaikan Erma Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan perkara dugaan Penipuan dan atau Penggelapan atas nama terdakwa Jevon VG.

Menurut Erma, dalam penanganan perkara yang mengakibatkan kerugian saksi korban Dodiet Wiraatmaja sebesar 320 juta rupiah tersebut, JPU telah memanggil sejumlah saksi saksi dan diperiksa memberikan keterangan dalam persidangan. Para saksi yang telah diperiksa yakni ; saksi korban Dodiet Wiraadmaja dan saksi Donal diperiksa dalam persidangan tanggal 06/2/2025. Saksi Olivia diperiksa tanggal 11 Februari, serta saksi Herna dan Dyan S, diperiksa hari ini tanggal 20 Februari tahun 2025.

Sementara, “terhadap saksi Agie yang merupakan saksi dalam BAP, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah melakukan pemanggilan sesuai prosedur berdasarkan bukti surat panggilan sidang. Tapi saksi telah memberitahukan bahwa untuk saat ini belum bisa hadir karena ada urusan di luar kota. Namun demikian pada persidangan berikutnya kami akan memanggil kembali agar dalam persidangan berikutnya hadir memberikan keterangan dihadapan Majelis Hakim”, ungkap Erma pada sejumlah 20/2/2025

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Jevon Varian Gideon, sebelum dilaporkan ke Penyidik, merupakan Legal PT.Hutan Alam Lestari (PT.HAL), bersama dengan saksi Moses Ritz Owen Tarigan (dilakukan penuntutan berkas terpisah) berprofesi sebagai Pengacara dari kantor hukum MOSES TARIGAN & PARTNERS.

Jevon sudah menjalani persidangan di PN Jakarta Pusat, dan Moses Ritz Owen Tarigan masih berproses di Penyidikan Polres Jakarta Utara. Terdakwa Jevon VG disidangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas kerugian saksi korban di hadapan Majelis Hakim pimpinan Iwan Irawan didampingi dua anggota majelis hakim.

Terkait perbuatan yang dilakukan Jevon VG dan saksi Moses yang disebutkan dalam dakwaan, bahwa sekitar 22 Oktober 2020, bertempat di Djournal Coffee Emporium Mall Pluit Jakarta Utara, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.

Perbuatan tersebut dilakukan Jevon VG dengan memperkenalkan saksi Dodiet Wiraatmaja Direktur PT.Hutan Alam Lestari (PT.HAL) dengan saksi Moses Ritz Owen Tarigan (dilakukan penuntutan terpisah) dari MOSES TARIGAN & PARTNERS di Djournal Coffee daerah Emporium Mall Pluit Jakarta Utara. Terdakwa Jevon yang merupakan Legal di PT.Hutan Alam Lestari menawarkan kepada saksi Dodiet Wiraatmaja selaku Direktur Utama PT HAL untuk mendapat jasa hukum dari Moses Tarigan & Partners, untuk menangani perkara gugatan Perdata dengan pihak CV.Leo Mandiri, CV.Samantha dan CV.Arihta di Pengadilan Negeri Sengeti dan Pengadilan Negeri Jambi dengan nilai jasa sebesar 300 juta rupiah, ditambahan retainer atau jasa konsultasi senilai 20 juta rupiah.

Adanya Perjanjian Jasa Hukum untuk proses mediasi kepada ketiga CV tersebut dengan kesepakatan apabila mediasi berhasil maka pihak Moses Tarigan & Partners, dalam hal ini saksi Moses berhak atas Professional Fee 200 juta rupiah. Namun jika mediasi gagal maka pihak Moses Tarigan & Partners hanya berhak atas Professional Fee sebesar 10 juta rupiah.

Setelah menandatangani surat perjanjian dan surat kuasa penanganan perkara perdata, terdakwa Jevon meyakinkan saksi Dodiet Wiraatmaja, bahwa kantor hukum Moses Tarigan & Partners berkantor di kawasan elit dan terdakwa Jevon mengatakan jika saksi Moses adalah pengacara hebat. Ternyata alamat kantor Moses Tarigan dan Partners yang dicantumkan yaitu Neo Soho Podomoro City Lt 23 Unit 8 Jl. Letjen S.Parman Kav 28 Grogol Jakarta Barat, tidak sesuai dengan sebenarnya karena alamat Neo Soho Podomoro City Lt 23 Unit 8 Jl.Letjen S.Parman Kav 28 Grogol Jakarta Barat tersebut adalah alamat Kantor Hukum JUN CHAI & Partners.

Selanjutnya dalam pengiriman uang, terdakwa Jevon VG tidak menyebutkan merupakan dana untuk Pelayanan Jasa Hukum sebagaimana perjanjian tertulis di tanggal 4 November 2020, sehingga terkait dana tersebut diketahui oleh saksi Agie merupakan pemberian tanda terima kasih dari pihak PT. HAL yang dititipkan melalui Jevon.sebesar 320 juta rupiah adalah ucapan terima kasih tambahan serta permintaan agar tetap membantu untuk memberikan nasehat hukum terhadap proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jambi dan di Pengadilan Negeri Sengeti.

Kemudian menurut saksi Agie, Perjanjian Jasa Hukum tanggal 4 Nopember 2020 antara PT Hutan Alam Lestari dengan Moses Tarigan & Partners tidak terjadi pelaksanaan dikarenakan PT.HAL melakukan wanprestasi terlebih dahulu terkait ketentuan termin jadwal pembayaran yang telah disepakati bersama sebagaimana tertuang di perjanjian tersebut, sehingga atas peristiwa itu mengakibatkan PT.HAL menderita kerugian materi sekitar 320 juta rupiah.

Sementara uang 320 juta rupiah tersebut telah diserahkan saksi Jevon VG kepada saksi Egie Gama Ignatius melalui M-Banking. Kemudian uang tersebut diserahkan saksi Egie kepada Moses dan sisa 5 juta rupiah digunakan terdakwa Jevon untuk pembelian tiket pesawat Jakarta-Jambi.

Terdakwa Jevon tidak menyebutkan jika uang yang diterima saksi Moses dari Egie merupakan Professional Fee Perjanjian Pelayanan Jasa Hukum tanggal 4 November 2020. Setelah saksi Moses menerima uang tersebut kemudian dengan dalih uang, merupakan pembayaran hutang jasa kepada pihak saksi Moses Tarigan (MOSES TARIGAN & Partners), sehingga saksi Moses berpendapat jika pihak PT.HAL telah wanprestasi pembayaran dari Perjanjian Pelayanan Jasa Hukum tanggal 4 November 2020, sehingga secara sepihak Moses menggunakan uang milik saksi Dodiet Wiraatmaja yang dikirim terdakwa Jevon kepada saksi Moses melalui saksi Egie.

Tapi saksi Moses tidak melakukan tugasnya sebagaimana Perjanjian Pelayanan Jasa Hukum tanggal 4 November 2020, sehingga merugikan saksi Dodiet W, selaku Direktur PT. HAL, ungkap JPU, dalam persidangan di PN Jakarta Utara, 4/2/2025.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim
Hukum

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Mei 13, 2026
7
Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon
Hukum

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

Mei 11, 2026
41
PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Hukum

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Mei 11, 2026
105
Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.
Hukum

Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.

Mei 7, 2026
80
Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan
Hukum

Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan

Mei 5, 2026
59
Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk
Hukum

Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk

Mei 5, 2026
86
Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’
Hukum

Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

April 30, 2026
93
Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali
Hukum

Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali

April 30, 2026
28
Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir
Hukum

Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir

April 22, 2026
55
Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa
Hukum

Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa

April 21, 2026
57

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Wujudkan Kota Global yang Madinatul Iman, Wali Kota Balikpapan Buka Safari Ramadan 1447 H

Wujudkan Kota Global yang Madinatul Iman, Wali Kota Balikpapan Buka Safari Ramadan 1447 H

3 bulan yang lalu
39
Kongres Persatuan PWI Segera Digelar, Hendry-Zulmansyah Sepakati SC dan Peserta

Kongres Persatuan PWI Segera Digelar, Hendry-Zulmansyah Sepakati SC dan Peserta

10 bulan yang lalu
16
Bimtek Public Speaking, Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan

Bimtek Public Speaking, Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan

7 bulan yang lalu
36

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upgrading dan Talkshow MMA Sunan Drajat: Bangun Santri Berakhlak dan Peduli Sesama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Pemalsuan Surat Kuasa, Pengacara Sopar Napitupulu Dapat Rp 140 Juta Notaris 5,5 M

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razia Parkir Liar Mobil Jaksa dan Pengacara Dikempesin Didepan PN Jakarta Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA