kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

JPU : Sidang Tipu Klien Pengacara Jevon Telah Sesuai Prosedur, Pemanggilan Saksi Saksi BAP Sesuai KUHAP

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
2 tahun yang lalu
JPU : Sidang Tipu Klien Pengacara Jevon Telah Sesuai Prosedur, Pemanggilan Saksi Saksi BAP Sesuai KUHAP
58
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Sidang perkara dugaan Penipuan dan atau Penggelapan yang melibatkan terdakwa

Jevon Varian Gideon di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, telah memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP), sebagaimana diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Berita‎ Terkait

Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum

Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam

Seluruh proses dan tahapan tahapan persidangan telah dilaksanakan, dan telah memanggil saksi saksi sesuai daftar nama saksi yang dicatatkan dalan berkas perkara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik Kepolisian agar datang ke persidangan. Hal itu, disampaikan Erma Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan perkara dugaan Penipuan dan atau Penggelapan atas nama terdakwa Jevon VG.

Menurut Erma, dalam penanganan perkara yang mengakibatkan kerugian saksi korban Dodiet Wiraatmaja sebesar 320 juta rupiah tersebut, JPU telah memanggil sejumlah saksi saksi dan diperiksa memberikan keterangan dalam persidangan. Para saksi yang telah diperiksa yakni ; saksi korban Dodiet Wiraadmaja dan saksi Donal diperiksa dalam persidangan tanggal 06/2/2025. Saksi Olivia diperiksa tanggal 11 Februari, serta saksi Herna dan Dyan S, diperiksa hari ini tanggal 20 Februari tahun 2025.

Sementara, “terhadap saksi Agie yang merupakan saksi dalam BAP, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah melakukan pemanggilan sesuai prosedur berdasarkan bukti surat panggilan sidang. Tapi saksi telah memberitahukan bahwa untuk saat ini belum bisa hadir karena ada urusan di luar kota. Namun demikian pada persidangan berikutnya kami akan memanggil kembali agar dalam persidangan berikutnya hadir memberikan keterangan dihadapan Majelis Hakim”, ungkap Erma pada sejumlah 20/2/2025

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Jevon Varian Gideon, sebelum dilaporkan ke Penyidik, merupakan Legal PT.Hutan Alam Lestari (PT.HAL), bersama dengan saksi Moses Ritz Owen Tarigan (dilakukan penuntutan berkas terpisah) berprofesi sebagai Pengacara dari kantor hukum MOSES TARIGAN & PARTNERS.

Jevon sudah menjalani persidangan di PN Jakarta Pusat, dan Moses Ritz Owen Tarigan masih berproses di Penyidikan Polres Jakarta Utara. Terdakwa Jevon VG disidangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas kerugian saksi korban di hadapan Majelis Hakim pimpinan Iwan Irawan didampingi dua anggota majelis hakim.

Terkait perbuatan yang dilakukan Jevon VG dan saksi Moses yang disebutkan dalam dakwaan, bahwa sekitar 22 Oktober 2020, bertempat di Djournal Coffee Emporium Mall Pluit Jakarta Utara, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.

Perbuatan tersebut dilakukan Jevon VG dengan memperkenalkan saksi Dodiet Wiraatmaja Direktur PT.Hutan Alam Lestari (PT.HAL) dengan saksi Moses Ritz Owen Tarigan (dilakukan penuntutan terpisah) dari MOSES TARIGAN & PARTNERS di Djournal Coffee daerah Emporium Mall Pluit Jakarta Utara. Terdakwa Jevon yang merupakan Legal di PT.Hutan Alam Lestari menawarkan kepada saksi Dodiet Wiraatmaja selaku Direktur Utama PT HAL untuk mendapat jasa hukum dari Moses Tarigan & Partners, untuk menangani perkara gugatan Perdata dengan pihak CV.Leo Mandiri, CV.Samantha dan CV.Arihta di Pengadilan Negeri Sengeti dan Pengadilan Negeri Jambi dengan nilai jasa sebesar 300 juta rupiah, ditambahan retainer atau jasa konsultasi senilai 20 juta rupiah.

Adanya Perjanjian Jasa Hukum untuk proses mediasi kepada ketiga CV tersebut dengan kesepakatan apabila mediasi berhasil maka pihak Moses Tarigan & Partners, dalam hal ini saksi Moses berhak atas Professional Fee 200 juta rupiah. Namun jika mediasi gagal maka pihak Moses Tarigan & Partners hanya berhak atas Professional Fee sebesar 10 juta rupiah.

Setelah menandatangani surat perjanjian dan surat kuasa penanganan perkara perdata, terdakwa Jevon meyakinkan saksi Dodiet Wiraatmaja, bahwa kantor hukum Moses Tarigan & Partners berkantor di kawasan elit dan terdakwa Jevon mengatakan jika saksi Moses adalah pengacara hebat. Ternyata alamat kantor Moses Tarigan dan Partners yang dicantumkan yaitu Neo Soho Podomoro City Lt 23 Unit 8 Jl. Letjen S.Parman Kav 28 Grogol Jakarta Barat, tidak sesuai dengan sebenarnya karena alamat Neo Soho Podomoro City Lt 23 Unit 8 Jl.Letjen S.Parman Kav 28 Grogol Jakarta Barat tersebut adalah alamat Kantor Hukum JUN CHAI & Partners.

Selanjutnya dalam pengiriman uang, terdakwa Jevon VG tidak menyebutkan merupakan dana untuk Pelayanan Jasa Hukum sebagaimana perjanjian tertulis di tanggal 4 November 2020, sehingga terkait dana tersebut diketahui oleh saksi Agie merupakan pemberian tanda terima kasih dari pihak PT. HAL yang dititipkan melalui Jevon.sebesar 320 juta rupiah adalah ucapan terima kasih tambahan serta permintaan agar tetap membantu untuk memberikan nasehat hukum terhadap proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jambi dan di Pengadilan Negeri Sengeti.

Kemudian menurut saksi Agie, Perjanjian Jasa Hukum tanggal 4 Nopember 2020 antara PT Hutan Alam Lestari dengan Moses Tarigan & Partners tidak terjadi pelaksanaan dikarenakan PT.HAL melakukan wanprestasi terlebih dahulu terkait ketentuan termin jadwal pembayaran yang telah disepakati bersama sebagaimana tertuang di perjanjian tersebut, sehingga atas peristiwa itu mengakibatkan PT.HAL menderita kerugian materi sekitar 320 juta rupiah.

Sementara uang 320 juta rupiah tersebut telah diserahkan saksi Jevon VG kepada saksi Egie Gama Ignatius melalui M-Banking. Kemudian uang tersebut diserahkan saksi Egie kepada Moses dan sisa 5 juta rupiah digunakan terdakwa Jevon untuk pembelian tiket pesawat Jakarta-Jambi.

Terdakwa Jevon tidak menyebutkan jika uang yang diterima saksi Moses dari Egie merupakan Professional Fee Perjanjian Pelayanan Jasa Hukum tanggal 4 November 2020. Setelah saksi Moses menerima uang tersebut kemudian dengan dalih uang, merupakan pembayaran hutang jasa kepada pihak saksi Moses Tarigan (MOSES TARIGAN & Partners), sehingga saksi Moses berpendapat jika pihak PT.HAL telah wanprestasi pembayaran dari Perjanjian Pelayanan Jasa Hukum tanggal 4 November 2020, sehingga secara sepihak Moses menggunakan uang milik saksi Dodiet Wiraatmaja yang dikirim terdakwa Jevon kepada saksi Moses melalui saksi Egie.

Tapi saksi Moses tidak melakukan tugasnya sebagaimana Perjanjian Pelayanan Jasa Hukum tanggal 4 November 2020, sehingga merugikan saksi Dodiet W, selaku Direktur PT. HAL, ungkap JPU, dalam persidangan di PN Jakarta Utara, 4/2/2025.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga
Hukum

Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

September 18, 2026
136
JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum
Hukum

JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum

September 18, 2026
10
Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam
Hukum

Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam

September 16, 2026
33
Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun
Hukum

Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun

September 13, 2026
149
JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba
Hukum

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

September 10, 2026
97
DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN
Hukum

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

September 9, 2026
92
Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun
Hukum

Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun

September 4, 2026
13
Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura
Hukum

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura

September 4, 2026
19
Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto

September 3, 2026
15
PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman
Hukum

PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman

September 3, 2026
28

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Demi Keadilan dan Kepastian Hukum, Tergugat Minta Putusan Inkracht Segera Dieksekusi

Demi Keadilan dan Kepastian Hukum, Tergugat Minta Putusan Inkracht Segera Dieksekusi

1 tahun yang lalu
58
Jelang Idul Adha 1446 H, DPD Juleha Kotabaru Gelar Pelatihan Manajemen Qurban Gratis

Jelang Idul Adha 1446 H, DPD Juleha Kotabaru Gelar Pelatihan Manajemen Qurban Gratis

1 tahun yang lalu
14
Koperasi Merah Putih Desa Awang Bangkal Barat Raup Modal Awal Rp2,5 Miliar, Fokus Gali Potensi Tambang Galian C

Koperasi Merah Putih Desa Awang Bangkal Barat Raup Modal Awal Rp2,5 Miliar, Fokus Gali Potensi Tambang Galian C

1 tahun yang lalu
358

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

    Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pagar Tutup Akses Jalan Taman Lagura, Warga Desak Pemkot Jakpus Bongkar Status Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pol PP Jakarta Barat TL Laporan Warga Terkait Pungutan Parkir dan Temuan Botol Beralkohol di RTH Kalijodo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemarau Ekstrem dan Debu Liar Pabrik Kepung Perumahan Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mancing Mania Antar Pokja Wartawan, Forwaka Doakan Keselamatan 5 Jurnalis Yang Hilang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA