kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

JPU : Sidang Tipu Klien Pengacara Jevon Telah Sesuai Prosedur, Pemanggilan Saksi Saksi BAP Sesuai KUHAP

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
JPU : Sidang Tipu Klien Pengacara Jevon Telah Sesuai Prosedur, Pemanggilan Saksi Saksi BAP Sesuai KUHAP
49
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Sidang perkara dugaan Penipuan dan atau Penggelapan yang melibatkan terdakwa

Jevon Varian Gideon di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, telah memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP), sebagaimana diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Berita‎ Terkait

Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan

Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’

Buntut Dari Tewasnya Penumpang Gojek Wanita di Jl. Sudirman Hingga Terlindas Bus Pariwisata, Keluarga Minta Keadilan dan Proses Hukum Tetap Berjalan.

Seluruh proses dan tahapan tahapan persidangan telah dilaksanakan, dan telah memanggil saksi saksi sesuai daftar nama saksi yang dicatatkan dalan berkas perkara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik Kepolisian agar datang ke persidangan. Hal itu, disampaikan Erma Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan perkara dugaan Penipuan dan atau Penggelapan atas nama terdakwa Jevon VG.

Menurut Erma, dalam penanganan perkara yang mengakibatkan kerugian saksi korban Dodiet Wiraatmaja sebesar 320 juta rupiah tersebut, JPU telah memanggil sejumlah saksi saksi dan diperiksa memberikan keterangan dalam persidangan. Para saksi yang telah diperiksa yakni ; saksi korban Dodiet Wiraadmaja dan saksi Donal diperiksa dalam persidangan tanggal 06/2/2025. Saksi Olivia diperiksa tanggal 11 Februari, serta saksi Herna dan Dyan S, diperiksa hari ini tanggal 20 Februari tahun 2025.

Sementara, “terhadap saksi Agie yang merupakan saksi dalam BAP, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah melakukan pemanggilan sesuai prosedur berdasarkan bukti surat panggilan sidang. Tapi saksi telah memberitahukan bahwa untuk saat ini belum bisa hadir karena ada urusan di luar kota. Namun demikian pada persidangan berikutnya kami akan memanggil kembali agar dalam persidangan berikutnya hadir memberikan keterangan dihadapan Majelis Hakim”, ungkap Erma pada sejumlah 20/2/2025

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Jevon Varian Gideon, sebelum dilaporkan ke Penyidik, merupakan Legal PT.Hutan Alam Lestari (PT.HAL), bersama dengan saksi Moses Ritz Owen Tarigan (dilakukan penuntutan berkas terpisah) berprofesi sebagai Pengacara dari kantor hukum MOSES TARIGAN & PARTNERS.

Jevon sudah menjalani persidangan di PN Jakarta Pusat, dan Moses Ritz Owen Tarigan masih berproses di Penyidikan Polres Jakarta Utara. Terdakwa Jevon VG disidangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas kerugian saksi korban di hadapan Majelis Hakim pimpinan Iwan Irawan didampingi dua anggota majelis hakim.

Terkait perbuatan yang dilakukan Jevon VG dan saksi Moses yang disebutkan dalam dakwaan, bahwa sekitar 22 Oktober 2020, bertempat di Djournal Coffee Emporium Mall Pluit Jakarta Utara, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.

Perbuatan tersebut dilakukan Jevon VG dengan memperkenalkan saksi Dodiet Wiraatmaja Direktur PT.Hutan Alam Lestari (PT.HAL) dengan saksi Moses Ritz Owen Tarigan (dilakukan penuntutan terpisah) dari MOSES TARIGAN & PARTNERS di Djournal Coffee daerah Emporium Mall Pluit Jakarta Utara. Terdakwa Jevon yang merupakan Legal di PT.Hutan Alam Lestari menawarkan kepada saksi Dodiet Wiraatmaja selaku Direktur Utama PT HAL untuk mendapat jasa hukum dari Moses Tarigan & Partners, untuk menangani perkara gugatan Perdata dengan pihak CV.Leo Mandiri, CV.Samantha dan CV.Arihta di Pengadilan Negeri Sengeti dan Pengadilan Negeri Jambi dengan nilai jasa sebesar 300 juta rupiah, ditambahan retainer atau jasa konsultasi senilai 20 juta rupiah.

Adanya Perjanjian Jasa Hukum untuk proses mediasi kepada ketiga CV tersebut dengan kesepakatan apabila mediasi berhasil maka pihak Moses Tarigan & Partners, dalam hal ini saksi Moses berhak atas Professional Fee 200 juta rupiah. Namun jika mediasi gagal maka pihak Moses Tarigan & Partners hanya berhak atas Professional Fee sebesar 10 juta rupiah.

Setelah menandatangani surat perjanjian dan surat kuasa penanganan perkara perdata, terdakwa Jevon meyakinkan saksi Dodiet Wiraatmaja, bahwa kantor hukum Moses Tarigan & Partners berkantor di kawasan elit dan terdakwa Jevon mengatakan jika saksi Moses adalah pengacara hebat. Ternyata alamat kantor Moses Tarigan dan Partners yang dicantumkan yaitu Neo Soho Podomoro City Lt 23 Unit 8 Jl. Letjen S.Parman Kav 28 Grogol Jakarta Barat, tidak sesuai dengan sebenarnya karena alamat Neo Soho Podomoro City Lt 23 Unit 8 Jl.Letjen S.Parman Kav 28 Grogol Jakarta Barat tersebut adalah alamat Kantor Hukum JUN CHAI & Partners.

Selanjutnya dalam pengiriman uang, terdakwa Jevon VG tidak menyebutkan merupakan dana untuk Pelayanan Jasa Hukum sebagaimana perjanjian tertulis di tanggal 4 November 2020, sehingga terkait dana tersebut diketahui oleh saksi Agie merupakan pemberian tanda terima kasih dari pihak PT. HAL yang dititipkan melalui Jevon.sebesar 320 juta rupiah adalah ucapan terima kasih tambahan serta permintaan agar tetap membantu untuk memberikan nasehat hukum terhadap proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jambi dan di Pengadilan Negeri Sengeti.

Kemudian menurut saksi Agie, Perjanjian Jasa Hukum tanggal 4 Nopember 2020 antara PT Hutan Alam Lestari dengan Moses Tarigan & Partners tidak terjadi pelaksanaan dikarenakan PT.HAL melakukan wanprestasi terlebih dahulu terkait ketentuan termin jadwal pembayaran yang telah disepakati bersama sebagaimana tertuang di perjanjian tersebut, sehingga atas peristiwa itu mengakibatkan PT.HAL menderita kerugian materi sekitar 320 juta rupiah.

Sementara uang 320 juta rupiah tersebut telah diserahkan saksi Jevon VG kepada saksi Egie Gama Ignatius melalui M-Banking. Kemudian uang tersebut diserahkan saksi Egie kepada Moses dan sisa 5 juta rupiah digunakan terdakwa Jevon untuk pembelian tiket pesawat Jakarta-Jambi.

Terdakwa Jevon tidak menyebutkan jika uang yang diterima saksi Moses dari Egie merupakan Professional Fee Perjanjian Pelayanan Jasa Hukum tanggal 4 November 2020. Setelah saksi Moses menerima uang tersebut kemudian dengan dalih uang, merupakan pembayaran hutang jasa kepada pihak saksi Moses Tarigan (MOSES TARIGAN & Partners), sehingga saksi Moses berpendapat jika pihak PT.HAL telah wanprestasi pembayaran dari Perjanjian Pelayanan Jasa Hukum tanggal 4 November 2020, sehingga secara sepihak Moses menggunakan uang milik saksi Dodiet Wiraatmaja yang dikirim terdakwa Jevon kepada saksi Moses melalui saksi Egie.

Tapi saksi Moses tidak melakukan tugasnya sebagaimana Perjanjian Pelayanan Jasa Hukum tanggal 4 November 2020, sehingga merugikan saksi Dodiet W, selaku Direktur PT. HAL, ungkap JPU, dalam persidangan di PN Jakarta Utara, 4/2/2025.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan
Hukum

Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan

Juli 9, 2026
6
Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’
Hukum

Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’

Juli 8, 2026
25
Buntut Dari Tewasnya Penumpang Gojek Wanita di Jl. Sudirman Hingga Terlindas Bus Pariwisata, Keluarga Minta Keadilan dan Proses Hukum Tetap Berjalan.
Hukum

Buntut Dari Tewasnya Penumpang Gojek Wanita di Jl. Sudirman Hingga Terlindas Bus Pariwisata, Keluarga Minta Keadilan dan Proses Hukum Tetap Berjalan.

Juli 6, 2026
14
Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat
Hukum

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

Juni 29, 2026
20
44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres
Hukum

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Juni 29, 2026
14
Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi
Hukum

Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi

Juni 26, 2026
76
Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang
Hukum

Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang

Juni 26, 2026
56
Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas
Hukum

Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas

Juni 26, 2026
30
PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat
Hukum

PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat

Juni 24, 2026
93
Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai
Hukum

Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai

Juni 24, 2026
11

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Rugikan Negara Rp4,1 Miliar, Proyek RS Bekokong Jempang Berujung Pidana Korupsi

Rugikan Negara Rp4,1 Miliar, Proyek RS Bekokong Jempang Berujung Pidana Korupsi

6 bulan yang lalu
25
Ahli Hukum Pidana Flora Dianti : Mendistribusikan Podcast Pencemaran Nama Baik Harkat dan Martabat Seseorang Bisa Kena Pidana

Ahli Hukum Pidana Flora Dianti : Mendistribusikan Podcast Pencemaran Nama Baik Harkat dan Martabat Seseorang Bisa Kena Pidana

9 bulan yang lalu
45
Bangli Diatas Saluran Jalan Kampung Bali XXXII Tanah Abang Ditertibkan

Bangli Diatas Saluran Jalan Kampung Bali XXXII Tanah Abang Ditertibkan

1 hari yang lalu
14

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’

    Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Pejabat dan Mantan Pejabat Diduga Terima Upeti? Ratusan Bangunan DidugaTanpa Izin PBG dibiarkan Dekat Kantor Wali Kota Jaktim Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Ketegasan Pemkot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangli Diatas Saluran Jalan Kampung Bali XXXII Tanah Abang Ditertibkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Artis Penyanyi Personel ‘Seven Icons’ Mengaku Banyak Kenal Dengan Petinggi Di Mabes Polri, Uang Korban-pun Lenyap Rp 3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA