kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home News

Disdik Lamongan Tegaskan LKS Tidak Boleh Diperjualbelikan Secara Paksa, Sekolah Diminta Patuhi Regulasi

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
2 bulan yang lalu
Disdik Lamongan Tegaskan LKS Tidak Boleh Diperjualbelikan Secara Paksa, Sekolah Diminta Patuhi Regulasi
44
VIEWS

LAMONGAN |KabarOne News.com– Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan menanggapi isu yang tengah menjadi perhatian publik terkait dugaan praktik penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah sekolah. Dinas menegaskan bahwa pengadaan buku pendamping, termasuk LKS, harus dilaksanakan sesuai regulasi dan tidak boleh menjadi beban maupun syarat bagi peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan.IMG 20260618 WA0008

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan, Drs. Shodikin, M.Pd., melalui Kepala Bidang Sekolah Dasar (SD), Waji Arendra, menekankan pentingnya memahami perbedaan antara buku teks utama dan buku pendamping dalam proses pembelajaran.IMG 20260618 WA0010  Menurutnya, buku teks utama merupakan sumber belajar wajib yang penyediaannya telah dijamin pemerintah. Sementara itu, buku pendamping seperti LKS hanya berfungsi sebagai sarana tambahan untuk membantu siswa memahami materi pelajaran secara lebih mendalam.

Berita‎ Terkait

KKN-PPM UGM Berakhir, 134 PPM Dipaparkan di Kotabaru

Mantan Anggota BPD Datangi Camat Brondong, Soroti Dugaan Pungutan PTSL di Desa Brengkok

Sambut HUT RI ke-81, Majelis Dzikir Nuurul Khairaat dan Masyarakat Adat Suku Kaili Gelar Doa Bersama di Sigi

“Perlu kami garis bawahi bahwa buku pendamping, seperti LKS, hanyalah sumber belajar tambahan. Fungsinya untuk menunjang proses pembelajaran dan menguatkan pemahaman siswa terhadap materi, bukan untuk menggantikan buku utama yang telah disediakan sesuai ketentuan,” ujar Waji, Kamis (18/6/2026).

Ia menjelaskan, pengadaan buku pendamping masuk dalam kategori biaya personal peserta didik. Oleh karena itu, pemenuhannya dapat dilakukan oleh orang tua atau wali murid sesuai kemampuan masing-masing dan bersifat sukarela.

Dinas Pendidikan menegaskan bahwa sekolah tidak diperkenankan mewajibkan siswa membeli buku pendamping maupun menjadikannya sebagai syarat mengikuti kegiatan belajar mengajar. Tidak boleh ada tekanan, paksaan, maupun perlakuan berbeda terhadap siswa yang tidak memiliki buku pendamping.

“Penyediaan buku pendamping ini bersifat sukarela, sesuai dengan kemampuan ekonomi orang tua masing-masing. Sekolah tidak boleh mewajibkan, apalagi sampai menjadikannya prasyarat. Setiap anak di Lamongan memiliki hak yang sama untuk mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu tanpa dibatasi oleh kepemilikan buku pendamping tertentu,” tegasnya.

Selain itu, Dinas Pendidikan juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar mematuhi aturan pengelolaan anggaran sekolah. Pengadaan buku pendamping tidak boleh dibebankan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sebagai bentuk pengawasan, Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan akan terus melakukan pembinaan dan monitoring terhadap sekolah-sekolah agar seluruh kegiatan pendidikan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pihaknya juga meminta kepala sekolah dan tenaga pendidik untuk mengedepankan prinsip transparansi serta komunikasi yang baik dengan komite sekolah dan orang tua murid apabila terdapat kebutuhan sarana penunjang pembelajaran di luar buku utama.

“Kami mengimbau kepada kepala sekolah dan tenaga pendidik di Lamongan untuk selalu mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Jika ada kebutuhan di luar buku utama, lakukan komunikasi yang baik dengan orang tua dan komite. Pastikan tidak ada unsur paksaan atau komersialisasi di lingkungan pendidikan,” ungkap Waji.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas munculnya isu dugaan praktik penjualan LKS yang belakangan menjadi perbincangan masyarakat. Dinas Pendidikan berharap seluruh sekolah dapat mematuhi regulasi yang berlaku sehingga hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan yang layak tetap terjamin tanpa adanya unsur paksaan maupun komersialisasi. (*****)

SendShareTweet

Related‎ Posts

KKN-PPM UGM Berakhir, 134 PPM Dipaparkan di Kotabaru
Daerah

KKN-PPM UGM Berakhir, 134 PPM Dipaparkan di Kotabaru

Agustus 10, 2026
5
Mantan Anggota BPD Datangi Camat Brondong, Soroti Dugaan Pungutan PTSL di Desa Brengkok
Daerah

Mantan Anggota BPD Datangi Camat Brondong, Soroti Dugaan Pungutan PTSL di Desa Brengkok

Agustus 10, 2026
5
Sambut HUT RI ke-81, Majelis Dzikir Nuurul Khairaat dan Masyarakat Adat Suku Kaili Gelar Doa Bersama di Sigi
Daerah

Sambut HUT RI ke-81, Majelis Dzikir Nuurul Khairaat dan Masyarakat Adat Suku Kaili Gelar Doa Bersama di Sigi

Agustus 10, 2026
32
Kapolres Sigi Bersimpuh Bersama Suku Kaili Da’a Gelar Dzikir Akbar Menyambut HUT RI ke-81
Daerah

Kapolres Sigi Bersimpuh Bersama Suku Kaili Da’a Gelar Dzikir Akbar Menyambut HUT RI ke-81

Agustus 10, 2026
15
Greenlove Edelweiss Ibanna Hutabarat’ Siswi SMAN 1 Kota Tangerang, Raih Tiga Gelar Sekaligus
Metropolitan

Greenlove Edelweiss Ibanna Hutabarat’ Siswi SMAN 1 Kota Tangerang, Raih Tiga Gelar Sekaligus

Agustus 10, 2026
16
EMCL dan PIB Bojonegoro Tingkatkan Kapasitas Manajemen UMKM di Lamongan
News

EMCL dan PIB Bojonegoro Tingkatkan Kapasitas Manajemen UMKM di Lamongan

Agustus 10, 2026
5
Paripurna DPRD Tanah Bumbu Sampaikan Dua Raperda Desa
Daerah

Paripurna DPRD Tanah Bumbu Sampaikan Dua Raperda Desa

Agustus 10, 2026
7
Pemkab Kotabaru-PLN Percepat Pemerataan Listrik, Desa Limbur Jadi Prioritas 2026
Daerah

Pemkab Kotabaru-PLN Percepat Pemerataan Listrik, Desa Limbur Jadi Prioritas 2026

Agustus 9, 2026
7
DPRD Kotabaru Gelar Paripurna Penyampaian KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2026
Daerah

DPRD Kotabaru Gelar Paripurna Penyampaian KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2026

Agustus 8, 2026
9
GOW Kotabaru Dorong Perempuan Jaga Kesehatan Mental, Usia 40 Bukan Akhir untuk Berkualitas
Daerah

GOW Kotabaru Dorong Perempuan Jaga Kesehatan Mental, Usia 40 Bukan Akhir untuk Berkualitas

Agustus 8, 2026
6

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

PT.Lesindo Utamasakti Diduga “Curi Arus Listrik PLN”?

PT.Lesindo Utamasakti Diduga “Curi Arus Listrik PLN”?

1 tahun yang lalu
73
Proyek Gedung SMA 1 Simpang Katis Tahun 2024 Diduga Asal Jadi, Telah Retak Dan Plafon Beda Ukuran

Proyek Gedung SMA 1 Simpang Katis Tahun 2024 Diduga Asal Jadi, Telah Retak Dan Plafon Beda Ukuran

1 tahun yang lalu
107
Kelurahan Petojo-Utara Sosialisasikan RT dan RW Perpajakan Sistem Coretax

Kelurahan Petojo-Utara Sosialisasikan RT dan RW Perpajakan Sistem Coretax

8 bulan yang lalu
29

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Sambut HUT RI ke-81, Majelis Dzikir Nuurul Khairaat dan Masyarakat Adat Suku Kaili Gelar Doa Bersama di Sigi

    Sambut HUT RI ke-81, Majelis Dzikir Nuurul Khairaat dan Masyarakat Adat Suku Kaili Gelar Doa Bersama di Sigi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Greenlove Edelweiss Ibanna Hutabarat’ Siswi SMAN 1 Kota Tangerang, Raih Tiga Gelar Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Lamongan Adukan Penjarahan Waduk Rawa Sekaran ke Presiden Prabowo, Fungsi Pengendali Banjir Hilang 80%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Sigi Bersimpuh Bersama Suku Kaili Da’a Gelar Dzikir Akbar Menyambut HUT RI ke-81

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA