kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home News

Disdik Lamongan Tegaskan LKS Tidak Boleh Diperjualbelikan Secara Paksa, Sekolah Diminta Patuhi Regulasi

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
3 bulan yang lalu
Disdik Lamongan Tegaskan LKS Tidak Boleh Diperjualbelikan Secara Paksa, Sekolah Diminta Patuhi Regulasi
57
VIEWS

LAMONGAN |KabarOne News.com– Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan menanggapi isu yang tengah menjadi perhatian publik terkait dugaan praktik penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah sekolah. Dinas menegaskan bahwa pengadaan buku pendamping, termasuk LKS, harus dilaksanakan sesuai regulasi dan tidak boleh menjadi beban maupun syarat bagi peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan.IMG 20260618 WA0008

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan, Drs. Shodikin, M.Pd., melalui Kepala Bidang Sekolah Dasar (SD), Waji Arendra, menekankan pentingnya memahami perbedaan antara buku teks utama dan buku pendamping dalam proses pembelajaran.IMG 20260618 WA0010  Menurutnya, buku teks utama merupakan sumber belajar wajib yang penyediaannya telah dijamin pemerintah. Sementara itu, buku pendamping seperti LKS hanya berfungsi sebagai sarana tambahan untuk membantu siswa memahami materi pelajaran secara lebih mendalam.

Berita‎ Terkait

Polres Kotabaru Gandeng ASABRI-BSI Edukasi Pensiun dan Investasi

Wali Kota Jakarta Pusat Serap Aspirasi Dewan Kota dan Warga di Kecamatan Gambir

Bupati Yes Ajak SMSI Lamongan Bersinergi Kawal Pembangunan Daerah

“Perlu kami garis bawahi bahwa buku pendamping, seperti LKS, hanyalah sumber belajar tambahan. Fungsinya untuk menunjang proses pembelajaran dan menguatkan pemahaman siswa terhadap materi, bukan untuk menggantikan buku utama yang telah disediakan sesuai ketentuan,” ujar Waji, Kamis (18/6/2026).

Ia menjelaskan, pengadaan buku pendamping masuk dalam kategori biaya personal peserta didik. Oleh karena itu, pemenuhannya dapat dilakukan oleh orang tua atau wali murid sesuai kemampuan masing-masing dan bersifat sukarela.

Dinas Pendidikan menegaskan bahwa sekolah tidak diperkenankan mewajibkan siswa membeli buku pendamping maupun menjadikannya sebagai syarat mengikuti kegiatan belajar mengajar. Tidak boleh ada tekanan, paksaan, maupun perlakuan berbeda terhadap siswa yang tidak memiliki buku pendamping.

“Penyediaan buku pendamping ini bersifat sukarela, sesuai dengan kemampuan ekonomi orang tua masing-masing. Sekolah tidak boleh mewajibkan, apalagi sampai menjadikannya prasyarat. Setiap anak di Lamongan memiliki hak yang sama untuk mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu tanpa dibatasi oleh kepemilikan buku pendamping tertentu,” tegasnya.

Selain itu, Dinas Pendidikan juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar mematuhi aturan pengelolaan anggaran sekolah. Pengadaan buku pendamping tidak boleh dibebankan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sebagai bentuk pengawasan, Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan akan terus melakukan pembinaan dan monitoring terhadap sekolah-sekolah agar seluruh kegiatan pendidikan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pihaknya juga meminta kepala sekolah dan tenaga pendidik untuk mengedepankan prinsip transparansi serta komunikasi yang baik dengan komite sekolah dan orang tua murid apabila terdapat kebutuhan sarana penunjang pembelajaran di luar buku utama.

“Kami mengimbau kepada kepala sekolah dan tenaga pendidik di Lamongan untuk selalu mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Jika ada kebutuhan di luar buku utama, lakukan komunikasi yang baik dengan orang tua dan komite. Pastikan tidak ada unsur paksaan atau komersialisasi di lingkungan pendidikan,” ungkap Waji.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas munculnya isu dugaan praktik penjualan LKS yang belakangan menjadi perbincangan masyarakat. Dinas Pendidikan berharap seluruh sekolah dapat mematuhi regulasi yang berlaku sehingga hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan yang layak tetap terjamin tanpa adanya unsur paksaan maupun komersialisasi. (*****)

SendShareTweet

Related‎ Posts

Polres Kotabaru Gandeng ASABRI-BSI Edukasi Pensiun dan Investasi
News

Polres Kotabaru Gandeng ASABRI-BSI Edukasi Pensiun dan Investasi

September 25, 2026
8
Wali Kota Jakarta Pusat Serap Aspirasi Dewan Kota dan Warga di Kecamatan Gambir
Metropolitan

Wali Kota Jakarta Pusat Serap Aspirasi Dewan Kota dan Warga di Kecamatan Gambir

September 24, 2026
20
Bupati Yes Ajak SMSI Lamongan Bersinergi Kawal Pembangunan Daerah
Daerah

Bupati Yes Ajak SMSI Lamongan Bersinergi Kawal Pembangunan Daerah

September 24, 2026
11
BPKAD Kotabaru Dorong Pengelolaan Aset Lebih Tertib dan Digital melalui E-BMD
Daerah

BPKAD Kotabaru Dorong Pengelolaan Aset Lebih Tertib dan Digital melalui E-BMD

September 23, 2026
11
Menjaga Kekompakan dan Keharmonisan RW 02 Kelurahan Petojo Utara, Kepedulian Sesama RT
Metropolitan

Menjaga Kekompakan dan Keharmonisan RW 02 Kelurahan Petojo Utara, Kepedulian Sesama RT

September 23, 2026
17
Kemarau Panjang, PWI Kotabaru dan PTK Salurkan Air Bersih
Daerah

Kemarau Panjang, PWI Kotabaru dan PTK Salurkan Air Bersih

September 22, 2026
9
Proyek Pembangunan Saluran Air di Rawamangun Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi
Metropolitan

Proyek Pembangunan Saluran Air di Rawamangun Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

September 22, 2026
59
Layanan Bercerita Dispersip Kotabaru Jangkau 131 Anak, Tumbuhkan Minat Baca
Daerah

Layanan Bercerita Dispersip Kotabaru Jangkau 131 Anak, Tumbuhkan Minat Baca

September 21, 2026
9
Kios Terminal Senen Dipersoalkan, NGO Jalak Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang ke Inspektorat DKI”
Metropolitan

Kios Terminal Senen Dipersoalkan, NGO Jalak Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang ke Inspektorat DKI”

September 21, 2026
26
DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi
News

DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

September 21, 2026
344

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Paripurna DPRD Tanah Bumbu Sampaikan Dua Raperda Desa

Paripurna DPRD Tanah Bumbu Sampaikan Dua Raperda Desa

2 bulan yang lalu
34
Pengawasan Pada Proyek SMA 1 Simpang Katis Yang Telah Retak Dan Plapon Beda Ukuran Dinilai Lemah

Pengawasan Pada Proyek SMA 1 Simpang Katis Yang Telah Retak Dan Plapon Beda Ukuran Dinilai Lemah

2 tahun yang lalu
53
BPN Gelar Sosialisasi Pengendalian Hak Atas Tanah dan Ruang di Kotabaru

BPN Gelar Sosialisasi Pengendalian Hak Atas Tanah dan Ruang di Kotabaru

1 tahun yang lalu
74

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA