kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home News

Disdik Lamongan Tegaskan LKS Tidak Boleh Diperjualbelikan Secara Paksa, Sekolah Diminta Patuhi Regulasi

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
21 detik yang lalu
Disdik Lamongan Tegaskan LKS Tidak Boleh Diperjualbelikan Secara Paksa, Sekolah Diminta Patuhi Regulasi
1
VIEWS

LAMONGAN |KabarOne News.com– Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan menanggapi isu yang tengah menjadi perhatian publik terkait dugaan praktik penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah sekolah. Dinas menegaskan bahwa pengadaan buku pendamping, termasuk LKS, harus dilaksanakan sesuai regulasi dan tidak boleh menjadi beban maupun syarat bagi peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan.IMG 20260618 WA0008

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan, Drs. Shodikin, M.Pd., melalui Kepala Bidang Sekolah Dasar (SD), Waji Arendra, menekankan pentingnya memahami perbedaan antara buku teks utama dan buku pendamping dalam proses pembelajaran.IMG 20260618 WA0010  Menurutnya, buku teks utama merupakan sumber belajar wajib yang penyediaannya telah dijamin pemerintah. Sementara itu, buku pendamping seperti LKS hanya berfungsi sebagai sarana tambahan untuk membantu siswa memahami materi pelajaran secara lebih mendalam.

Berita‎ Terkait

Yayasan Pendidikan islam Al-Hidayah Adakan HAFLAH AKHIRUSSANAH dan PELEPASANs

Miris, Proyek Rehab Madrasah PHTC Babel Rp 19 Milyar Diduga Pakai Rangka Atap Berkarat, Kualitas Diragukan

Pelat Merah Mati Pajak Bertahun-tahun, BPBD DKI Jakarta Jadi Sorotan

“Perlu kami garis bawahi bahwa buku pendamping, seperti LKS, hanyalah sumber belajar tambahan. Fungsinya untuk menunjang proses pembelajaran dan menguatkan pemahaman siswa terhadap materi, bukan untuk menggantikan buku utama yang telah disediakan sesuai ketentuan,” ujar Waji, Kamis (18/6/2026).

Ia menjelaskan, pengadaan buku pendamping masuk dalam kategori biaya personal peserta didik. Oleh karena itu, pemenuhannya dapat dilakukan oleh orang tua atau wali murid sesuai kemampuan masing-masing dan bersifat sukarela.

Dinas Pendidikan menegaskan bahwa sekolah tidak diperkenankan mewajibkan siswa membeli buku pendamping maupun menjadikannya sebagai syarat mengikuti kegiatan belajar mengajar. Tidak boleh ada tekanan, paksaan, maupun perlakuan berbeda terhadap siswa yang tidak memiliki buku pendamping.

“Penyediaan buku pendamping ini bersifat sukarela, sesuai dengan kemampuan ekonomi orang tua masing-masing. Sekolah tidak boleh mewajibkan, apalagi sampai menjadikannya prasyarat. Setiap anak di Lamongan memiliki hak yang sama untuk mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu tanpa dibatasi oleh kepemilikan buku pendamping tertentu,” tegasnya.

Selain itu, Dinas Pendidikan juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar mematuhi aturan pengelolaan anggaran sekolah. Pengadaan buku pendamping tidak boleh dibebankan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sebagai bentuk pengawasan, Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan akan terus melakukan pembinaan dan monitoring terhadap sekolah-sekolah agar seluruh kegiatan pendidikan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pihaknya juga meminta kepala sekolah dan tenaga pendidik untuk mengedepankan prinsip transparansi serta komunikasi yang baik dengan komite sekolah dan orang tua murid apabila terdapat kebutuhan sarana penunjang pembelajaran di luar buku utama.

“Kami mengimbau kepada kepala sekolah dan tenaga pendidik di Lamongan untuk selalu mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Jika ada kebutuhan di luar buku utama, lakukan komunikasi yang baik dengan orang tua dan komite. Pastikan tidak ada unsur paksaan atau komersialisasi di lingkungan pendidikan,” ungkap Waji.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas munculnya isu dugaan praktik penjualan LKS yang belakangan menjadi perbincangan masyarakat. Dinas Pendidikan berharap seluruh sekolah dapat mematuhi regulasi yang berlaku sehingga hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan yang layak tetap terjamin tanpa adanya unsur paksaan maupun komersialisasi. (*****)

SendShareTweet

Related‎ Posts

Yayasan Pendidikan islam Al-Hidayah Adakan HAFLAH AKHIRUSSANAH dan PELEPASANs
Daerah

Yayasan Pendidikan islam Al-Hidayah Adakan HAFLAH AKHIRUSSANAH dan PELEPASANs

Juni 18, 2026
3
Miris, Proyek Rehab Madrasah PHTC Babel Rp 19 Milyar Diduga Pakai Rangka Atap Berkarat, Kualitas Diragukan
Daerah

Miris, Proyek Rehab Madrasah PHTC Babel Rp 19 Milyar Diduga Pakai Rangka Atap Berkarat, Kualitas Diragukan

Juni 18, 2026
43
Pelat Merah Mati Pajak Bertahun-tahun, BPBD DKI Jakarta Jadi Sorotan
News

Pelat Merah Mati Pajak Bertahun-tahun, BPBD DKI Jakarta Jadi Sorotan

Juni 17, 2026
19
Pemkab Kotabaru Gelar Gala Premier Film Dokumenter Budaya Lokal
Daerah

Pemkab Kotabaru Gelar Gala Premier Film Dokumenter Budaya Lokal

Juni 17, 2026
6
Momentum 1 Muharram 2026, RT 0011 Apresiasi Kinerja RW 02 Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat
Metropolitan

Momentum 1 Muharram 2026, RT 0011 Apresiasi Kinerja RW 02 Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat

Juni 16, 2026
25
Sekda Lepas 120 Kafilah Kotabaru ke MTQ Kalsel XXXVII
Daerah

Sekda Lepas 120 Kafilah Kotabaru ke MTQ Kalsel XXXVII

Juni 16, 2026
7
Kolaborasi Yayasan Mutiara Bakti Nusantara( Dapur MBG)Bersama KDMP Desa Jubel Kidul Dalam Mensukseskan Program Pemerintah Pusat
News

Kolaborasi Yayasan Mutiara Bakti Nusantara( Dapur MBG)Bersama KDMP Desa Jubel Kidul Dalam Mensukseskan Program Pemerintah Pusat

Juni 15, 2026
27
Pemkab Tanah Bumbu Sampaikan Raperda Perubahan Perda BPD ke DPRD
Daerah

Pemkab Tanah Bumbu Sampaikan Raperda Perubahan Perda BPD ke DPRD

Juni 15, 2026
5
DPRD Kotabaru Gelar Fun Match Mini Soccer Meriahkan Hari Jadi ke-76 Kabupaten Kotabaru
Daerah

DPRD Kotabaru Gelar Fun Match Mini Soccer Meriahkan Hari Jadi ke-76 Kabupaten Kotabaru

Juni 15, 2026
7
Fraksi DPRD Setujui LPj APBD 2025 ke Tahap Berikutnya*
Daerah

Fraksi DPRD Setujui LPj APBD 2025 ke Tahap Berikutnya*

Juni 15, 2026
15

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Pemkab Kotabaru Teken Komitmen Bersama SKPD dan Camat untuk Tuntaskan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK

Pemkab Kotabaru Teken Komitmen Bersama SKPD dan Camat untuk Tuntaskan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK

8 bulan yang lalu
11
Kasus Dugaan Korupsi Tanah Negara Desa Sidokelar Naik Proses Penyidikan Kejaksaan Negeri Lamongan

Kasus Dugaan Korupsi Tanah Negara Desa Sidokelar Naik Proses Penyidikan Kejaksaan Negeri Lamongan

10 bulan yang lalu
40
Merajut Ukhuwah di Bawah Langit Ramadan: Kala Kapolda Kaltim dan Insan Pers Menjaga Marwah Informasi

Merajut Ukhuwah di Bawah Langit Ramadan: Kala Kapolda Kaltim dan Insan Pers Menjaga Marwah Informasi

3 bulan yang lalu
20

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Miris, Proyek Rehab Madrasah PHTC Babel Rp 19 Milyar Diduga Pakai Rangka Atap Berkarat, Kualitas Diragukan

    Miris, Proyek Rehab Madrasah PHTC Babel Rp 19 Milyar Diduga Pakai Rangka Atap Berkarat, Kualitas Diragukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usut Tuntas Dugaan Penjualan Buku LKS Di Dinas Pendidikan Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelat Merah Mati Pajak Bertahun-tahun, BPBD DKI Jakarta Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Universitas Bilfath dan PC IPNU-IPPNU Babat Teken MoU Pengembangan Pendidikan dan Kaderisasi Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Advokat Madi Siregar, Minta Agar Kliennya Tersangka Kasus Narkotika Direhabilitasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA