kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home News

Disdik Lamongan Tegaskan LKS Tidak Boleh Diperjualbelikan Secara Paksa, Sekolah Diminta Patuhi Regulasi

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 bulan yang lalu
Disdik Lamongan Tegaskan LKS Tidak Boleh Diperjualbelikan Secara Paksa, Sekolah Diminta Patuhi Regulasi
32
VIEWS

LAMONGAN |KabarOne News.com– Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan menanggapi isu yang tengah menjadi perhatian publik terkait dugaan praktik penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah sekolah. Dinas menegaskan bahwa pengadaan buku pendamping, termasuk LKS, harus dilaksanakan sesuai regulasi dan tidak boleh menjadi beban maupun syarat bagi peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan.IMG 20260618 WA0008

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan, Drs. Shodikin, M.Pd., melalui Kepala Bidang Sekolah Dasar (SD), Waji Arendra, menekankan pentingnya memahami perbedaan antara buku teks utama dan buku pendamping dalam proses pembelajaran.IMG 20260618 WA0010  Menurutnya, buku teks utama merupakan sumber belajar wajib yang penyediaannya telah dijamin pemerintah. Sementara itu, buku pendamping seperti LKS hanya berfungsi sebagai sarana tambahan untuk membantu siswa memahami materi pelajaran secara lebih mendalam.

Berita‎ Terkait

Pelatihan Pengolahan Hasil Perikanan Dorong UMKM Ciptakan Produk Inovatif Bernilai Jual Tinggi

NGO Jalak DKI Ajak Aktivis dan Media Kawal Proyek Turap Cipinang Muara

Reses DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Pakkattelu

“Perlu kami garis bawahi bahwa buku pendamping, seperti LKS, hanyalah sumber belajar tambahan. Fungsinya untuk menunjang proses pembelajaran dan menguatkan pemahaman siswa terhadap materi, bukan untuk menggantikan buku utama yang telah disediakan sesuai ketentuan,” ujar Waji, Kamis (18/6/2026).

Ia menjelaskan, pengadaan buku pendamping masuk dalam kategori biaya personal peserta didik. Oleh karena itu, pemenuhannya dapat dilakukan oleh orang tua atau wali murid sesuai kemampuan masing-masing dan bersifat sukarela.

Dinas Pendidikan menegaskan bahwa sekolah tidak diperkenankan mewajibkan siswa membeli buku pendamping maupun menjadikannya sebagai syarat mengikuti kegiatan belajar mengajar. Tidak boleh ada tekanan, paksaan, maupun perlakuan berbeda terhadap siswa yang tidak memiliki buku pendamping.

“Penyediaan buku pendamping ini bersifat sukarela, sesuai dengan kemampuan ekonomi orang tua masing-masing. Sekolah tidak boleh mewajibkan, apalagi sampai menjadikannya prasyarat. Setiap anak di Lamongan memiliki hak yang sama untuk mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu tanpa dibatasi oleh kepemilikan buku pendamping tertentu,” tegasnya.

Selain itu, Dinas Pendidikan juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar mematuhi aturan pengelolaan anggaran sekolah. Pengadaan buku pendamping tidak boleh dibebankan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sebagai bentuk pengawasan, Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan akan terus melakukan pembinaan dan monitoring terhadap sekolah-sekolah agar seluruh kegiatan pendidikan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pihaknya juga meminta kepala sekolah dan tenaga pendidik untuk mengedepankan prinsip transparansi serta komunikasi yang baik dengan komite sekolah dan orang tua murid apabila terdapat kebutuhan sarana penunjang pembelajaran di luar buku utama.

“Kami mengimbau kepada kepala sekolah dan tenaga pendidik di Lamongan untuk selalu mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Jika ada kebutuhan di luar buku utama, lakukan komunikasi yang baik dengan orang tua dan komite. Pastikan tidak ada unsur paksaan atau komersialisasi di lingkungan pendidikan,” ungkap Waji.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas munculnya isu dugaan praktik penjualan LKS yang belakangan menjadi perbincangan masyarakat. Dinas Pendidikan berharap seluruh sekolah dapat mematuhi regulasi yang berlaku sehingga hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan yang layak tetap terjamin tanpa adanya unsur paksaan maupun komersialisasi. (*****)

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pelatihan Pengolahan Hasil Perikanan Dorong UMKM Ciptakan Produk Inovatif Bernilai Jual Tinggi
Daerah

Pelatihan Pengolahan Hasil Perikanan Dorong UMKM Ciptakan Produk Inovatif Bernilai Jual Tinggi

Juli 18, 2026
7
NGO Jalak DKI Ajak Aktivis dan Media Kawal Proyek Turap Cipinang Muara
Metropolitan

NGO Jalak DKI Ajak Aktivis dan Media Kawal Proyek Turap Cipinang Muara

Juli 18, 2026
10
Reses DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Pakkattelu
Daerah

Reses DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Pakkattelu

Juli 18, 2026
10
Saijaan League Futsal Competition Kotabaru Hebat 2026 Resmi Dibuka
Daerah

Saijaan League Futsal Competition Kotabaru Hebat 2026 Resmi Dibuka

Juli 18, 2026
6
Saijaan League Futsal Competition Kotabaru Hebat 2026 Resmi Dibuka
Daerah

Saijaan League Futsal Competition Kotabaru Hebat 2026 Resmi Dibuka

Juli 18, 2026
5
DPRD Kotabaru Gelar Paripurna, Pemkab Sampaikan KUA-PPAS 2027 dan Ajukan Tiga Raperda Prioritas
Daerah

DPRD Kotabaru Gelar Paripurna, Pemkab Sampaikan KUA-PPAS 2027 dan Ajukan Tiga Raperda Prioritas

Juli 18, 2026
8
Peringati Hari Koperasi ke-79, Tegaskan Komitmen Perkuat Gerakan Koperasi
Daerah

Peringati Hari Koperasi ke-79, Tegaskan Komitmen Perkuat Gerakan Koperasi

Juli 17, 2026
7
Ratusan Rider Meriahkan Trabas Explore Pulau Laut 2026, Wabup Kotabaru Lepas Peserta
Daerah

Ratusan Rider Meriahkan Trabas Explore Pulau Laut 2026, Wabup Kotabaru Lepas Peserta

Juli 17, 2026
7
Perkuat Sinergi Pembangunan, Pemkab Lamongan Jalin Kerja Sama dengan Universitas Billfath
News

Perkuat Sinergi Pembangunan, Pemkab Lamongan Jalin Kerja Sama dengan Universitas Billfath

Juli 17, 2026
19
BAPEMPERDA DPRD Tanah Bumbu Bahas Revisi Perda BPD, Soroti Status Keanggotaan ASN
Daerah

BAPEMPERDA DPRD Tanah Bumbu Bahas Revisi Perda BPD, Soroti Status Keanggotaan ASN

Juli 17, 2026
7

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Berkekuatan hukum tetap, Kejari Jakarta Pusat musnahkan barang bukti tindak pidana

Berkekuatan hukum tetap, Kejari Jakarta Pusat musnahkan barang bukti tindak pidana

3 bulan yang lalu
31
Polres Kotabaru Gelar Apel Operasi Ketupat Intan 2025, Siap Amankan Mudik Lebaran

Polres Kotabaru Gelar Apel Operasi Ketupat Intan 2025, Siap Amankan Mudik Lebaran

1 tahun yang lalu
22
Ketika Pekerjaan Formal Tak Menjamin Sejahtera, UMKM Menjadi Jalan Rakyat di Momentum Ramadhan 2026

Ketika Pekerjaan Formal Tak Menjamin Sejahtera, UMKM Menjadi Jalan Rakyat di Momentum Ramadhan 2026

5 bulan yang lalu
88

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Isu Miring Dimedia Sosial, Dansubdenpom 1/2-5 Nias Klarifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Artis Penyanyi Personel ‘Seven Icons’ Mengaku Banyak Kenal Dengan Petinggi Di Mabes Polri, Uang Korban-pun Lenyap Rp 3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA