LAMONGAN |KabarOne News.com– Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan menanggapi isu yang tengah menjadi perhatian publik terkait dugaan praktik penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah sekolah. Dinas menegaskan bahwa pengadaan buku pendamping, termasuk LKS, harus dilaksanakan sesuai regulasi dan tidak boleh menjadi beban maupun syarat bagi peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan, Drs. Shodikin, M.Pd., melalui Kepala Bidang Sekolah Dasar (SD), Waji Arendra, menekankan pentingnya memahami perbedaan antara buku teks utama dan buku pendamping dalam proses pembelajaran.
Menurutnya, buku teks utama merupakan sumber belajar wajib yang penyediaannya telah dijamin pemerintah. Sementara itu, buku pendamping seperti LKS hanya berfungsi sebagai sarana tambahan untuk membantu siswa memahami materi pelajaran secara lebih mendalam.
“Perlu kami garis bawahi bahwa buku pendamping, seperti LKS, hanyalah sumber belajar tambahan. Fungsinya untuk menunjang proses pembelajaran dan menguatkan pemahaman siswa terhadap materi, bukan untuk menggantikan buku utama yang telah disediakan sesuai ketentuan,” ujar Waji, Kamis (18/6/2026).
Ia menjelaskan, pengadaan buku pendamping masuk dalam kategori biaya personal peserta didik. Oleh karena itu, pemenuhannya dapat dilakukan oleh orang tua atau wali murid sesuai kemampuan masing-masing dan bersifat sukarela.
Dinas Pendidikan menegaskan bahwa sekolah tidak diperkenankan mewajibkan siswa membeli buku pendamping maupun menjadikannya sebagai syarat mengikuti kegiatan belajar mengajar. Tidak boleh ada tekanan, paksaan, maupun perlakuan berbeda terhadap siswa yang tidak memiliki buku pendamping.
“Penyediaan buku pendamping ini bersifat sukarela, sesuai dengan kemampuan ekonomi orang tua masing-masing. Sekolah tidak boleh mewajibkan, apalagi sampai menjadikannya prasyarat. Setiap anak di Lamongan memiliki hak yang sama untuk mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu tanpa dibatasi oleh kepemilikan buku pendamping tertentu,” tegasnya.
Selain itu, Dinas Pendidikan juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar mematuhi aturan pengelolaan anggaran sekolah. Pengadaan buku pendamping tidak boleh dibebankan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sebagai bentuk pengawasan, Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan akan terus melakukan pembinaan dan monitoring terhadap sekolah-sekolah agar seluruh kegiatan pendidikan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihaknya juga meminta kepala sekolah dan tenaga pendidik untuk mengedepankan prinsip transparansi serta komunikasi yang baik dengan komite sekolah dan orang tua murid apabila terdapat kebutuhan sarana penunjang pembelajaran di luar buku utama.
“Kami mengimbau kepada kepala sekolah dan tenaga pendidik di Lamongan untuk selalu mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Jika ada kebutuhan di luar buku utama, lakukan komunikasi yang baik dengan orang tua dan komite. Pastikan tidak ada unsur paksaan atau komersialisasi di lingkungan pendidikan,” ungkap Waji.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas munculnya isu dugaan praktik penjualan LKS yang belakangan menjadi perbincangan masyarakat. Dinas Pendidikan berharap seluruh sekolah dapat mematuhi regulasi yang berlaku sehingga hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan yang layak tetap terjamin tanpa adanya unsur paksaan maupun komersialisasi. (*****)


















