Tanah Bumbu, KabarOneNews.com – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Senin (15/06/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin, didampingi Wakil Ketua II H. Sya’bani Rasul. Hadir dalam rapat tersebut Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Putu Wisnu Wardana, mewakili Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif, bersama anggota DPRD, Forkopimda, pejabat instansi vertikal, kepala SKPD, staf ahli, perwakilan Bank Kalsel, perusahaan daerah, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan M. Putu Wisnu Wardana, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas terlaksananya rapat paripurna penyampaian Raperda tersebut.
Dijelaskan, perubahan Perda dilakukan sebagai tindak lanjut atas berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaannya.
Regulasi baru tersebut mengatur sejumlah perubahan terkait BPD, di antaranya masa jabatan anggota BPD, batas maksimal periode jabatan, penguatan jaminan sosial dan tunjangan purna tugas, serta penegasan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam keanggotaan BPD.
Menurut pemerintah daerah, perubahan regulasi tersebut berdampak langsung terhadap Perda Nomor 11 Tahun 2018 sehingga perlu dilakukan penyesuaian agar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa BPD memiliki peran strategis sebagai lembaga penyalur aspirasi masyarakat, mitra pemerintah desa dalam pembentukan peraturan desa, serta pengawas jalannya pemerintahan desa. Peran tersebut diharapkan mendukung visi RPJMD Kabupaten Tanah Bumbu 2025–2029, yakni BerAksi Menuju Tanah Bumbu yang Maju, Makmur, dan Beradab.
Mengakhiri penyampaiannya, pemerintah berharap pembahasan Raperda dapat berjalan lancar hingga disetujui menjadi Peraturan Daerah. Dalam rapat tersebut, pimpinan DPRD menerima penyampaian Raperda dan menyerahkannya kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) melalui Ketua Bapemperda, Harmanudin, untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. (Oksa)



















