kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Advokat Madi Siregar, Minta Agar Kliennya Tersangka Kasus Narkotika Direhabilitasi

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
3 bulan yang lalu
Advokat Madi Siregar, Minta Agar Kliennya Tersangka Kasus Narkotika Direhabilitasi
111
VIEWS

Jakarta, KabarOneNews.com-Tersangka MYM melalui Penasihat Hukumnya, advokat Madi Siregar dari kantor hukum Serikat Pekerja Pelabuhan Priok (SPPP) mohon kepada pihak kepolisian yang menyidiknya, agar mengijinkan kliennya direhabilitasi.IMG 20260612 WA0002 1

Bersyukur. Atas permohonan tersebut, Kapolsek Metro Tanjung Priok, Jakarta Utara, mengabulkan permintaannya.

Berita‎ Terkait

Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam

Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

Dimohonkannya agar tersangka direhabilitasi, cukup beralasan. Sebab sesuai hasil pemeriksaan medis, tersangka disimpulkan mengidap penyakit Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immuno Deficiency Syndrome (HIV/AIDS).

Kondisi atau jenis penyakit ini merupakan stadium akhir dari infeksi virus HIV/AIDS. Di mana sistem kekebalan tubuh sudah sangat lemah sehingga rentan terhadap berbagai penyakit.

Sebagaimana diketahui, tersangka yang bekerja sebagai tenaga bongkar-muat di pelabuhan dan anggota Koperasi Karya Sejahtera Tenaga Kerja Bongkar Muat (KS TKBM) Pelabuhan Tanjung Priok itu, sejak 16 April 2026, tengah menjalani proses hukum tentang kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dengan Barang Bukti (BB) seberat 1 gram, di wilayah hukum Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Atas dasar pertimbangan kemanusiaan dan kesehatan, tim pengacara secara resmi mengajukan surat permohonan kepada Kapolsek Tanjung Priok pada tanggal 19 April 2026.

Orientasi Aspek Kemanusiaan

Dalam permohonan tersebut, tim kuasa hukum meminta agar tersangka tidak hanya menjalani proses hukum, tetapi juga supaya diberikan hak untuk memperoleh rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan terkait penyalahgunaan narkotika.

Menurut Madi Siregar, pendekatan rehabilitatif merupakan langkah yang lebih tepat bagi penyalahguna narkotika yang memiliki kondisi kesehatan tertentu. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum seharusnya tidak hanya berorientasi pada aspek represif, tetapi juga memperhatikan aspek kemanusiaan serta pemulihan kesehatan tersangka.

“Klien kami merupakan penyalahguna yang membutuhkan perawatan medis secara intensif. Oleh karena itu, kami memohon kepada pihak kepolisian agar dapat mempertimbangkan rehabilitasi sebagai bentuk penanganan yang lebih komprehensif dan manusiawi,” ujar Madi Siregar kepada media di kantornya, Jumat (12/6/’26).

Permohonan tersebut akhirnya mendapatkan tanggapan positif dari pihak Polsek Metro Tanjung Priok. Berdasarkan hasil kajian serta pertimbangan hukum dan kesehatan, tersangka kemudian memperoleh penanganan rehabilitasi.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dua aspek penting sekaligus, yakni penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika dan perlindungan hak kesehatan bagi individu yang mengidap penyakit serius seperti HIV/AIDS.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam
Hukum

Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam

September 16, 2026
24
Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun
Hukum

Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun

September 13, 2026
139
JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba
Hukum

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

September 10, 2026
93
DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN
Hukum

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

September 9, 2026
85
Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun
Hukum

Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun

September 4, 2026
11
Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura
Hukum

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura

September 4, 2026
17
Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto

September 3, 2026
14
PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman
Hukum

PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman

September 3, 2026
26
Angkut Batu Hitam Tanpa Izin, JPU Tuntut Hanya 1 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Minerba
Hukum

Angkut Batu Hitam Tanpa Izin, JPU Tuntut Hanya 1 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Minerba

September 3, 2026
32
Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus Tudungta, Sidang Dugaan Pemerasan Masuk Tahap Pembuktian dilanjutkan
Hukum

Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus Tudungta, Sidang Dugaan Pemerasan Masuk Tahap Pembuktian dilanjutkan

September 2, 2026
18

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Expo BUMDesa 2025 Siap Digelar di Duta Mall Banjarmasin, Gandeng HIPMI Dorong Inovasi Produk Desa

Expo BUMDesa 2025 Siap Digelar di Duta Mall Banjarmasin, Gandeng HIPMI Dorong Inovasi Produk Desa

1 tahun yang lalu
24
Menko Airlangga di UNIBA: Kaltim Jadi Poros Hilirisasi Industri dan Penyangga Strategis IKN

Menko Airlangga di UNIBA: Kaltim Jadi Poros Hilirisasi Industri dan Penyangga Strategis IKN

8 bulan yang lalu
33
Trio Intelektual FEB UNISLA: Kolaborasi Tiga Generasi Promovendus Menuju Poros Baru Kepemimpinan dan Pemasaran Religius di Era Transformasi Digital

Trio Intelektual FEB UNISLA: Kolaborasi Tiga Generasi Promovendus Menuju Poros Baru Kepemimpinan dan Pemasaran Religius di Era Transformasi Digital

11 bulan yang lalu
86

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Kemarau Ekstrem dan Debu Liar Pabrik Kepung Perumahan Lamongan

    Kemarau Ekstrem dan Debu Liar Pabrik Kepung Perumahan Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terima Audiensi SMSI, Kejari Lamongan Siap Dukung Program Newsroom Jaga Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CEO Sutra Tour Lamongan Rutin Gelar Santunan Anak Yatim dan Fakir Miskin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DLH Lamongan Verifikasi 5 Industri di Graha, 2 Tak Berizin dan Diminta Stop Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA