Jakarta, KabarOneNews.com-Tersangka MYM melalui Penasihat Hukumnya, advokat Madi Siregar dari kantor hukum Serikat Pekerja Pelabuhan Priok (SPPP) mohon kepada pihak kepolisian yang menyidiknya, agar mengijinkan kliennya direhabilitasi.
Bersyukur. Atas permohonan tersebut, Kapolsek Metro Tanjung Priok, Jakarta Utara, mengabulkan permintaannya.
Dimohonkannya agar tersangka direhabilitasi, cukup beralasan. Sebab sesuai hasil pemeriksaan medis, tersangka disimpulkan mengidap penyakit Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immuno Deficiency Syndrome (HIV/AIDS).
Kondisi atau jenis penyakit ini merupakan stadium akhir dari infeksi virus HIV/AIDS. Di mana sistem kekebalan tubuh sudah sangat lemah sehingga rentan terhadap berbagai penyakit.
Sebagaimana diketahui, tersangka yang bekerja sebagai tenaga bongkar-muat di pelabuhan dan anggota Koperasi Karya Sejahtera Tenaga Kerja Bongkar Muat (KS TKBM) Pelabuhan Tanjung Priok itu, sejak 16 April 2026, tengah menjalani proses hukum tentang kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dengan Barang Bukti (BB) seberat 1 gram, di wilayah hukum Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Atas dasar pertimbangan kemanusiaan dan kesehatan, tim pengacara secara resmi mengajukan surat permohonan kepada Kapolsek Tanjung Priok pada tanggal 19 April 2026.
Orientasi Aspek Kemanusiaan
Dalam permohonan tersebut, tim kuasa hukum meminta agar tersangka tidak hanya menjalani proses hukum, tetapi juga supaya diberikan hak untuk memperoleh rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan terkait penyalahgunaan narkotika.
Menurut Madi Siregar, pendekatan rehabilitatif merupakan langkah yang lebih tepat bagi penyalahguna narkotika yang memiliki kondisi kesehatan tertentu. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum seharusnya tidak hanya berorientasi pada aspek represif, tetapi juga memperhatikan aspek kemanusiaan serta pemulihan kesehatan tersangka.
“Klien kami merupakan penyalahguna yang membutuhkan perawatan medis secara intensif. Oleh karena itu, kami memohon kepada pihak kepolisian agar dapat mempertimbangkan rehabilitasi sebagai bentuk penanganan yang lebih komprehensif dan manusiawi,” ujar Madi Siregar kepada media di kantornya, Jumat (12/6/’26).
Permohonan tersebut akhirnya mendapatkan tanggapan positif dari pihak Polsek Metro Tanjung Priok. Berdasarkan hasil kajian serta pertimbangan hukum dan kesehatan, tersangka kemudian memperoleh penanganan rehabilitasi.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dua aspek penting sekaligus, yakni penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika dan perlindungan hak kesehatan bagi individu yang mengidap penyakit serius seperti HIV/AIDS.-
Penulis : Luster Siregar.


















