Jakarta, Kabaronenews.com,Pendapat Ahli Hukum Perdata Iing Sodikin Arifin yang dihadirkan Tergugat menjelaskan, Akta Jual Beli (AJB) yang ditandatangani orang yang sudah meninggal dunia merupakan AJB batal demi hukum.
Terkait Surat Pelepasan Hak (SPH), dari penjual kepada pembeli menurut ahli merupakan “cacat hukum” namun ketentuannya perlu diuji karena yang menyatakan batal demi hukum adalah Majelis Hakim. Bukan wewenang saya menjawab itu, kata Ahli menjawab pertanyaan tim Kuasa Hukum Penggugat terkait sah atau tidaknya SPH dalam AJB dalam gugatan tersebut.
Hal itu disampaikan Iing Sodikin Arifin, yang dihadirkan pihak Tergugat memberikan pendapat sesuai keahliannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pada persidangan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), yang diajukan H.Makawi ahli waris H.Abdul Halim Bin H.Ali selaku Penggugat, 8/6/2026.
Dalam perkara aquo tersebut Penggugat H.Makawi menyebutkan, “Tergugat PT.Summarecon Agung Tbk (Tergugat) dan para Turut Tergugat lainnya BPN Jakarta Utara, mengajukan bukti jual beli tanah dari orang yang sudah meninggal dunia. Orang tua Penggugat H.Abdul Halim Bin H.Ali, telah meninggal tahun 1978, tapi bisa transaksi jual beli tanah dibuat pada tahun 1981, sesuai bukti perkara dalam persidangan adanya AJB atas nama penjual Almarhum orang tua Penggugat.
Kronologis gugatan perkara tersebut disampaikan Penggugat melalui Kuasa Hukumnya dihadapan Majelis Hakim pimpinan Yusti Cinianus Radja dengan dua hakim anggota. Terkait dalil gugatan Penggugat membantah adanya unsur Nebis In Idem dalam pembuktian perkara tersebut.
Menurut Tergugat bahwa perkara tersebut sudah pernah disidangkan pada tahun 2018 gugatan Penggugat Reno Simatupang, Nicho, Evan, Angga, Hakim, Sergio, Kamil, membantah adanya Nebis In Idem dalam gugatan tersebut. Sebab lahan tanah dan girik yang disengketakan berbeda dengan lokasi tanah yang digugat tahun sebelumnya. “Lokasi lahan perkaranya yang sekaran digugat berbeda lokasi lahan pada perkara yang lalu”, ungkap tim Kuasa Hukum usai persidangan, di PN Jakut 8/6/2026.
Menurut Kuasa Hukum Penggugat, pendapat Ahli dari pihak Tergugat dengan jelas menyampaikan dalam persidangan, bahwa AJB yang ditandatangani orang yang sudah meninggal batal demi hukum. Gugatan sebelumnya luas objek perkara lebih dari 20 ribu m2. Sementara dalam gugatan ini luas objek perkaranya 17 ribu m2, sehingga perkara ini layak diuji kebenarannya dan bukan perkara Nebis In Idem”, ungkap Kuasa Hukum.
Berkaitan dengan gugatan, dalam petitumnya Penggugat meminta Majelis Hakim supaya menyatakan para Tergugat terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), oleh karenanya dihukum membayar ganti rugi materil dan imateril, sebesar Rp 577 miliar rupiah lebih, atas tanah seluas kurang lebih 17, 204 m2, terletak di jalan Kelapa Nias Blok GN Rt 01/02 Rw 006, Kecamatan Kelapa Gading, Kota Administrasi Jakarta Utara.
Tuntutan Penggugat terhadap para Tergugat adalah terkait orang tua ahli waris alm Abdul Halim Bin H.Ali, memiliki tiga lembar Girik yaitu; 1.Girik No.C.1242 SI seluas 13.000 m2. 2.Girik C.1327 seluas 20.000 m2. 3.Girik C.1242 S.II.No.Kohir N2.0401.01.04.0040.
Girik No.3 diatas merupakan Girik yang Penggugat permasalahkan dalam perkara aquo ini dengan lokasi tanah di Pegangsaan II Rt.003/02, Kelurahan Pegangsaan II, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Persil 896 Blok S.II, seluas 17.204 m2, tercatat atas nama H.Abdul Halim Bin H.Ali dimiliki sejak tahun 1960. saat ini berada di jalan Kelapa Nias Blok GN Rt.01,02/Rw.06, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Penggugat meminta kepada Majelis supaya memerintahkan para Tergugat tidak mengalihkan Girik C1242 Persil 896 Blok S.II.Nomor Kohir N2.04.1.01.04.0040 seluas lebih kuran 17.204 m2, berdasarkan AJB No.14/I/38//1981, yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I (Pejabat PPAT Camat Kecamatan Koja. Yakni Jual Beli antara orang tua Penggugat Penggugat dan Asikin selaku Pembeli.
AJB No.22/I/38/1981 dibuat dihadapan turut Tergugat III Harun Pejabat PPAT Camat wilayah Kecamatan Koja, antara Penjual almarhum orang tua Penggugat dengan Pembeli (Tergugat II), serta AJB No.25/I/38/1981 dibuat dihadapan turut Tergugat III (Harun pejabat PPAT, antara penjual Alm H.Abdul Halim Bin H.Ali dan pembeli tergugat III Hj.Rosani. AJB tersebut merupakan cacat hukum dan ada unsur pemalsuannya, ucap, Makawi.
Penulis : P.Sianturi



















