kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

PN Jakut Vonis Terbukti Persekongkolan Pengacara, Notaris dan Pemodal Pemalsuan Surat Kuasa SHM KTP

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
2 jam yang lalu
PN Jakut Vonis Terbukti Persekongkolan Pengacara, Notaris dan Pemodal Pemalsuan Surat Kuasa SHM KTP
12
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pimpinan Majelis Hakim Abdul Basir didampingi hakim anggota Ranto Sabungan Silalahi dan Eka, menyatakan terdakwa pelaku pemalsuan data otentik terbukti bersalah melawan hukum sebagaimana dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).IMG 20260526 WA0012

Ke lima terdakwa masing masing bernama Ngadino sebagai Notaris, Sopar Jepry Napitupulu dan Hendra Sianipar seselaku Pengacara bersama sama dengan terdakwa Puji Astuti dan Umar Edrus Al Habsyi selaku penyandang dana pemalsuan data otentik, terbukti bersalah dengan pasal 391 KUHP yang baru.

Berita‎ Terkait

Jaksa Agung Serahkan 1 Sapi Limousin, Ketua Forwaka Baren AS : Wujud Nyata Kepedulian Insan Adhyaksa

Pemeriksaan Sidang Setempat Memperjelas Kepemilikan Luas dan Batas Tanah Yang Dibeli Penggugat

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Raih Peringkat Pertama Katagori Kejaksaan Negeri Tipe A 2026

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arisulton, menuntut lima terdakwa perkara pemalsuan akta otentik pada 19/5/2026 lalu dengan tuntutan perbuatan satu kesatuan dalam pasal bersama sama, namun penuntutan dengan berkas terpisah dan tuntutan berbeda beda.

Atas perbuatannya Pengacara Sopar Jepry Napitupulu dituntut selama 2 tahun penjara dan Hendra Sianipar dituntut selama 1 tahun dan 6 bulan. Tuntutan tersebut jauh lebih tinggi dari putusan Majelis Hakim yakni tuntutan terhadap Ngadino dan Puji Astuti di vonis selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, terdakwa Sopar Jepry Napitupulu divonis 9 bulan penjara, Terdakwa Umar Edrus Al Habsy di hukum 6 bulan penjara dan Hemdta Sianipar di hukum 4 bulan penjara. Putusan Hakim lebih ringan dari tuntutan JPU.

Menurut Majelis, pembuktian atas perbuatan para terdakwa Majelis sependapat dengan pembuktian JPU, yakni, kelima terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana dakwaan tentang pemalsuan yang dituangkan dalam KUHP baru pasal 391 UU No.1 Tahun 2023, ayat (1) tentang tindak pidana pemalsuan surat dan yang membuat surat palsu maupun orang yang menggunakannya dan berpotensi menimbulkan kerugian dan ayat (2), tentang penggunaan surat palsu.

Berdasarkan fakta dan keterangan saksi saksi dan keterangan saksi mahkota yang terungkap dalam persidangan, terdakwa Sopar Jepry Napitupulu terbukti memalsukan Surat Kuasa atas nama Pemberi Kuasa Lukman Sakti Nagaria.

Surat Kuasa yang dibuat Sopar Jepry Napitupulu seolah olah ditandatangani principal Pemberi Kuasa Lukman Sakti Nagaria, pada hal Lukman SN tidak pernah memberikan kuasa kepada Sopar Jepry Napitupulu, sementara Hendra Sianipar ikut menandatangani penerima kuasa yang disodorkan Sopar J Napitupulu.

Menurut JPU bahwa pemalsuan Surat Kuasa tersebut tanpa seijin korban Lukman SN, dan akan digunakan untuk menjual tanah korban. Surat Kuasa seolah olah asli dan ditandatangani pemberi kuasa.

Namun kenyataannya Lukman SN tidak pernah memberikan Surat Kuasa kepada pengacara Hendra Sianipar dan Sopar Jepry Napitupulu sebagai kuasa penjual tanah dua SHM Seluas 7.000 m2 milik Lukman SN berlokasi di Jalan Inspeksi Kirana (dahulu bernama Jalan Inspeksi Cakung Drain) RT.003 RW.005, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Kota Administrasi Jakarta Utara.

Dalam dakwaan JPU disebutkan

Pengacara Sopar Jepry Napitupulu bertemu dengan terdakwa Umar Edrus Al Habsyi untuk menawarkan tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) dua bidang tanah atas nama Lukman Sakti Nagaria ke saksi Ferbie beralamat di Permata Hijau Jakarta Selatan, kemudian saksi Ferbie meminta bukti kepemilikan sebidang tanah yang ditawarkan.

Saksi Sopar JN memperlihatkan foto kopi 2 (dua) SHM dan disepakati akan datang ke lokasi tanah 11 Januari 2024. Pada 9 Januari 2024, saksi Sopar mendatangi lokasi tanah bersama-sama Hendra dan Edward Watimuri dan menemui penjaga tanah.

Para penjaga tanah bernama saksi Yonas Dortes, Yohannes Remetwa, Ardoyo dan saksi Noce Sarif Warner. Para terdakwa itu mengatakan, akan membawa calon pembeli tanah lalu Sopar memperlihatkan Surat Kuasa tertanggal 15 Oktober 2023, yang terdapat cap jari Pemberi Kuasa atas nama Lukman Sakti Nagaria dan terdapat tanda tangan Penerima Kuasa atas nama Sopar Jepry Napitupulu dan Hendra Sianipar dan saksi Maria Salikin.

Para penjaga lahan menolak kedatangan Pengacara yang mengaku Kuasa Hukum dari Lukman SN karena mendapat informasi dari saksi Andreas Sakti, Lukman SN tidak mengenal dan tidak pernah memberikan Surat Kuasa kepada Sopar JN dan Hendra.

Perbuatan kejahatan persekongkolan ini dilakukan beberapa terdakwa yang turut serta memalsukan data data pemilik tanah. Para terdakwa itu yakni pejabat Notaris Ngadino SH M.Kn, bersama Fuji Astuti dan terdakwa Umar Edrus Al Habsyi. Berkas yang dipalsukan para terdakwa yaitu, SHM, AJB, KTP atas nama Lukman Sakti Nagaria, KK, Surat Kuasa menjual tanah atas nama pemberi kuasa Lukman SN

Calon pembeli tanah direkayasa para terdakwa bernama Lutfi Mulachella, H.Syukri dan Murdiyaningsih, namun belum terjadi transaksi sebab data pemilik tanah yang sebenarnya yang hendak dijual para terdakwa adalah milik Lukman Sakti Nagaria yang masih terdaftar di kantor BPN Jakarta Utara.

JPU menyebutkan, Fuji Astuti, Ngadino dan Sopar Jepry serta Edrus menguasai 2 SHM yang direkayasa dari nama pemilik asli Lukman Sakti Nagaria menjadi atas nama mantan mertuanya Fuji Astuti bernama Suratno alias Ratno Raharjo.

Pada bulan Maret 2023, saksi Ngadino yang bekerja sebagai Notaris, tanpa seizin dari saksi Lukman Sakti Nagaria sebagai Pemilik Tanah menawarkan tanah itu kepada saksi Puji Astuti dan bekerja sama hendak menjualnya dengan memalsukan data data pemilik tanah.

Terdakwa Ngadino selaku Notaris membuat PPJB dan AKUM atas tanah itu seolah-olah terjadi transaksi jual
beli tanah antara Puji Astuti dan Lukman Sakti Nagaria pada 15 Oktober 2018 (tanggal mundur), memasukan nominal transaksi SHM No.5843/Rorotan seluas 2.721 m2 dengan nominal Rp 17 miliar rupiah dan SHM No.5884/Rorotan luas 7.000 m2 dengan nominal Rp 43 miliar rupiah dan mencetaknya tanpa seizin dari saksi korban.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Jaksa Agung Serahkan 1 Sapi Limousin, Ketua Forwaka Baren AS : Wujud Nyata Kepedulian Insan Adhyaksa
Hukum

Jaksa Agung Serahkan 1 Sapi Limousin, Ketua Forwaka Baren AS : Wujud Nyata Kepedulian Insan Adhyaksa

Mei 26, 2026
4
Pemeriksaan Sidang Setempat Memperjelas Kepemilikan Luas dan Batas Tanah Yang Dibeli Penggugat
Hukum

Pemeriksaan Sidang Setempat Memperjelas Kepemilikan Luas dan Batas Tanah Yang Dibeli Penggugat

Mei 26, 2026
8
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Raih Peringkat Pertama Katagori Kejaksaan Negeri Tipe A 2026
Hukum

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Raih Peringkat Pertama Katagori Kejaksaan Negeri Tipe A 2026

Mei 26, 2026
9
Kejari Jakarta Pusat Sebut Tuntutan Perkara Terra Drone Indonesia Sesuai SOP dan Fakta sidang
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Sebut Tuntutan Perkara Terra Drone Indonesia Sesuai SOP dan Fakta sidang

Mei 26, 2026
7
JPU Tuntut Terbukti Bersalah Pengacara, Notaris dan Pendana Pemalsuan Surat Kuasa SHM KTP
Hukum

JPU Tuntut Terbukti Bersalah Pengacara, Notaris dan Pendana Pemalsuan Surat Kuasa SHM KTP

Mei 21, 2026
23
Malam Anugerah” Bertajuk Cahaya Adhyaksa” Dr.Pujiyono SH.,MH,Apresiasi 10 Kategori Insan Adhyaksa dari Sabang sampai Merauke
Hukum

Malam Anugerah” Bertajuk Cahaya Adhyaksa” Dr.Pujiyono SH.,MH,Apresiasi 10 Kategori Insan Adhyaksa dari Sabang sampai Merauke

Mei 20, 2026
17
Memasang GPS Di Kenderaan Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’
Hukum

Memasang GPS Di Kenderaan Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

Mei 20, 2026
131
Kejari Lamongan Diminta Serius Periksa Terkait Laporan Dugaan Korupsi PBJ LPse Kabupaten Lamongan
Hukum

Kejari Lamongan Diminta Serius Periksa Terkait Laporan Dugaan Korupsi PBJ LPse Kabupaten Lamongan

Mei 20, 2026
99
Saksi Fakta Jelaskan Adanya Penguasaan Tanah Milik Penggugat H.Makawi
Hukum

Saksi Fakta Jelaskan Adanya Penguasaan Tanah Milik Penggugat H.Makawi

Mei 18, 2026
44
Empat Security Mengaku Karyawan Tetap, Namun Kliinik Utama Sentosa Menepis Pengakuan Itu
Hukum

Empat Security Mengaku Karyawan Tetap, Namun Kliinik Utama Sentosa Menepis Pengakuan Itu

Mei 18, 2026
18

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Hakim PN Jakut Perintahkan JPU Hadirkan Saksi Perkara Pemalsuan SHM Terdakwa Notaris dan Pengacara

Hakim PN Jakut Perintahkan JPU Hadirkan Saksi Perkara Pemalsuan SHM Terdakwa Notaris dan Pengacara

1 bulan yang lalu
102
DPRD Kotabaru Soroti Kinerja Pemda, Rekomendasi LKPj 2025 Jadi Alarm Perbaikan

DPRD Kotabaru Soroti Kinerja Pemda, Rekomendasi LKPj 2025 Jadi Alarm Perbaikan

3 minggu yang lalu
7
Dinkes Kalsel Perkuat Sinkronisasi Program, Fokus Bangun Sistem Kesehatan yang Tangguh

Dinkes Kalsel Perkuat Sinkronisasi Program, Fokus Bangun Sistem Kesehatan yang Tangguh

3 bulan yang lalu
20

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Memasang GPS Di Kenderaan Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

    Memasang GPS Di Kenderaan Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Menyeret Oknum Desa di Mangun Jaya Tambun Selatan Jawa Barat.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Lamongan Diminta Serius Periksa Terkait Laporan Dugaan Korupsi PBJ LPse Kabupaten Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Simfoni Kanvas Cadio Tarompo: Menjemput Takdir Estetik di Balai Pelestarian Kebudayaan Kaltim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA