kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

PN Jakarta Utara Vonis 12 Tahun Penjara Pengedar Sabu Hampir 1 Kg

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
2 tahun yang lalu
PN Jakarta Utara Vonis 12 Tahun Penjara Pengedar Sabu Hampir 1 Kg
47
VIEWS

Jakarta, Kabarone.com,-Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pimpinan Majelis Hakim Maryono SH MH, didampingi Wija Wiyata dan Rudi Kindarto, menghukum terdakwa pengedar atau penjual Narkotika jenis Sabu.

Terdakwa Renaldi Bin Waslim warga Kalibaru Cilincing, Jakarta Utara, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana Pasal 144 Undang Undang tentang Narkotika No.35 tahun 2009.

Berita‎ Terkait

Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa

Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman

Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara

Renaldi yang masih berumur (24) tahun tersebut, dinyatakan telah terbukti tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, atau menyerahkan Narkotika golongan satu bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. Terdakwa terbukti menyimpan Sabu dirumahnya seberat 828 gram atau hampir 1 Kg, yang akan dijual.

Sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim, sesuai keterangan saksi, saksi, barang bukti dan keterangan terdakwa, perbuatan terdakwa terlah memenuhi unsur melawan hukum. Sehingga terdakwa haruslah dihukum sesuai perbuatannya.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyampaikan sependapat dengan pembuktian yang didakwakan Jaksa Penuntut umum sebagaimana dituangkan dalam surat dakwaan dan tuntutannya yang dituangkan dalam undang undang Narkotika. Oleh karenanya, terdakwa Renaldi Bin Waslim haruslah dihukum sesuai perbuatannya.

“Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa Renaldi Bin Waslim dengan penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Terdakwa juga dihukum denda sebesar 2 miliar rupiah, subsider 6 bulan kurungan, ujar Majelis Hakim, di PN Jakarta Utara, 18/2/2025.

Putusan yang di bacakan Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Rahmat yang sebelumnya memenuntut terdakwan Renaldi selama 13 tahun penjara.

Saat pembacaan putusan terdakwa dihadiri Penasehat Hukumnya dari LBH Citra Keadilan Indonesia, dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum. Usai pembacaan putusan, Majelis Hakim memberikan kesempatan terhadap terdakwa dan Penasehat Hukumnya, kepada JPU, apakah melakulan upaya hukum bading atau menerima putusan. Menyikapi putusan tersebut, Penasehat Hukum terdakwa mengatakan, menerima putusan yang dibacakan Majelis Hakim.

Dalam dakwaan dan tuntutan JPU sebelumnya menyampaikan, terdakwa ditangkap Satuan Narkoba Polsek Cilincing atas perbuatannya pada 30 Juni 2024, bertempat di Jalan Manunggal Rt 005/Rw 004 Kelurahan Kalibaru, Cilincing Jakarta Utara. Sebagaimana hasil Penyelidikan dan Penyidikan, terdakwa memiliki, tanpa hak atau melawan hukum, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan satu bukan tanaman.

Terdakwa ditangkap aparat Kepolisian Polsek Cilincing Jakarta Utara, oleh saksi Efendy, Harly Nababan, dan Bambang Priyo Prakasa dan saksi Divi Anugrah.
Renaldi menyimpan Narkotika sabu sebanyak 828 gram disimpan di dalam rumah di laci TV, dibungkus plastik teh Cina warna kuning. Berdasarkan keterangan terdakwa kepada Penyidik, barang tanpa ijin tersebut didapatkan Renaldi Bin Waslim dari atas nama Leo alias Tagor.

Dalam berkas perkara Leo alias Tagor masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan terhadap Renaldi, menurut saksi penangkap bahwa berdasarkan informasi masyarakat, di daerah Kalibaru sering ada transaksi narkoba gelap.

Atas informasi tersebut tim aparat Polsek Cilincing langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Renaldi, dimana sabu tersebut didapat terdakwa dari Leo alias Tagor (DPO), ucap JPU dalam Requisitornya.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa
Hukum

Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa

Oktober 10, 2026
42
Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman
Hukum

Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman

Oktober 9, 2026
16
Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara

Oktober 8, 2026
16
H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah
Hukum

H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah

Oktober 7, 2026
31
Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara
Hukum

Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Oktober 6, 2026
29
LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal
Hukum

LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal

Oktober 2, 2026
78
Ida Rosita Sedang Menuntut Pesangon Melalui PHI Malah Ditahan Penyidik Polsek Kalideres, Diduga Kriminalisasi
Hukum

Ida Rosita Sedang Menuntut Pesangon Melalui PHI Malah Ditahan Penyidik Polsek Kalideres, Diduga Kriminalisasi

Oktober 2, 2026
36
Hendra Lie Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara
Hukum

Hendra Lie Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Oktober 1, 2026
45
Penasihat Hukum Terdakwa Tuding Dakwaan Jaksa, ‘Rekayasa’
Hukum

Penasihat Hukum Terdakwa Tuding Dakwaan Jaksa, ‘Rekayasa’

Oktober 1, 2026
272
Saksi Tata Sugianto beberkan fakta di Sidang lanjutan Perkara dugaan Pemerasan Maupun Kekerasan
Hukum

Saksi Tata Sugianto beberkan fakta di Sidang lanjutan Perkara dugaan Pemerasan Maupun Kekerasan

Oktober 1, 2026
22

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Dampak Urukan Pelabuhan, DPRD Kotabaru Fasilitasi RDP Nelayan dan PT Silo

Dampak Urukan Pelabuhan, DPRD Kotabaru Fasilitasi RDP Nelayan dan PT Silo

9 bulan yang lalu
103
Polres Kotabaru Bagikan 1500 Paket Sembako Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Polres Kotabaru Bagikan 1500 Paket Sembako Sambut Hari Bhayangkara ke-79

1 tahun yang lalu
37
Kejari Jakut Tuntut Mati 4 Terdakwa WNA Bandar Narkoba 15 Kg Sabu Jaringan Malaysia

Kejari Jakut Tuntut Mati 4 Terdakwa WNA Bandar Narkoba 15 Kg Sabu Jaringan Malaysia

1 tahun yang lalu
74

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • IKBAL TABAH Malaysia Gelar Maulidur Rasul dan Haul Masyayikh, Perkuat Silaturahmi 300 Alumni dan Masyarakat

    IKBAL TABAH Malaysia Gelar Maulidur Rasul dan Haul Masyayikh, Perkuat Silaturahmi 300 Alumni dan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penasihat Hukum Terdakwa Tuding Dakwaan Jaksa, ‘Rekayasa’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA