Jakarta, Kabarone.com,-Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pimpinan Majelis Hakim Maryono SH MH, didampingi Wija Wiyata dan Rudi Kindarto, menghukum terdakwa pengedar atau penjual Narkotika jenis Sabu.
Terdakwa Renaldi Bin Waslim warga Kalibaru Cilincing, Jakarta Utara, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana Pasal 144 Undang Undang tentang Narkotika No.35 tahun 2009.
Renaldi yang masih berumur (24) tahun tersebut, dinyatakan telah terbukti tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, atau menyerahkan Narkotika golongan satu bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. Terdakwa terbukti menyimpan Sabu dirumahnya seberat 828 gram atau hampir 1 Kg, yang akan dijual.
Sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim, sesuai keterangan saksi, saksi, barang bukti dan keterangan terdakwa, perbuatan terdakwa terlah memenuhi unsur melawan hukum. Sehingga terdakwa haruslah dihukum sesuai perbuatannya.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyampaikan sependapat dengan pembuktian yang didakwakan Jaksa Penuntut umum sebagaimana dituangkan dalam surat dakwaan dan tuntutannya yang dituangkan dalam undang undang Narkotika. Oleh karenanya, terdakwa Renaldi Bin Waslim haruslah dihukum sesuai perbuatannya.
“Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa Renaldi Bin Waslim dengan penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Terdakwa juga dihukum denda sebesar 2 miliar rupiah, subsider 6 bulan kurungan, ujar Majelis Hakim, di PN Jakarta Utara, 18/2/2025.
Putusan yang di bacakan Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Rahmat yang sebelumnya memenuntut terdakwan Renaldi selama 13 tahun penjara.
Saat pembacaan putusan terdakwa dihadiri Penasehat Hukumnya dari LBH Citra Keadilan Indonesia, dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum. Usai pembacaan putusan, Majelis Hakim memberikan kesempatan terhadap terdakwa dan Penasehat Hukumnya, kepada JPU, apakah melakulan upaya hukum bading atau menerima putusan. Menyikapi putusan tersebut, Penasehat Hukum terdakwa mengatakan, menerima putusan yang dibacakan Majelis Hakim.
Dalam dakwaan dan tuntutan JPU sebelumnya menyampaikan, terdakwa ditangkap Satuan Narkoba Polsek Cilincing atas perbuatannya pada 30 Juni 2024, bertempat di Jalan Manunggal Rt 005/Rw 004 Kelurahan Kalibaru, Cilincing Jakarta Utara. Sebagaimana hasil Penyelidikan dan Penyidikan, terdakwa memiliki, tanpa hak atau melawan hukum, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan satu bukan tanaman.
Terdakwa ditangkap aparat Kepolisian Polsek Cilincing Jakarta Utara, oleh saksi Efendy, Harly Nababan, dan Bambang Priyo Prakasa dan saksi Divi Anugrah.
Renaldi menyimpan Narkotika sabu sebanyak 828 gram disimpan di dalam rumah di laci TV, dibungkus plastik teh Cina warna kuning. Berdasarkan keterangan terdakwa kepada Penyidik, barang tanpa ijin tersebut didapatkan Renaldi Bin Waslim dari atas nama Leo alias Tagor.
Dalam berkas perkara Leo alias Tagor masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan terhadap Renaldi, menurut saksi penangkap bahwa berdasarkan informasi masyarakat, di daerah Kalibaru sering ada transaksi narkoba gelap.
Atas informasi tersebut tim aparat Polsek Cilincing langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Renaldi, dimana sabu tersebut didapat terdakwa dari Leo alias Tagor (DPO), ucap JPU dalam Requisitornya.
Penulis : P.Sianturi



















