kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

PN Jakarta Utara Vonis 12 Tahun Penjara Pengedar Sabu Hampir 1 Kg

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
PN Jakarta Utara Vonis 12 Tahun Penjara Pengedar Sabu Hampir 1 Kg
41
VIEWS

Jakarta, Kabarone.com,-Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pimpinan Majelis Hakim Maryono SH MH, didampingi Wija Wiyata dan Rudi Kindarto, menghukum terdakwa pengedar atau penjual Narkotika jenis Sabu.

Terdakwa Renaldi Bin Waslim warga Kalibaru Cilincing, Jakarta Utara, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana Pasal 144 Undang Undang tentang Narkotika No.35 tahun 2009.

Berita‎ Terkait

Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan

Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.

LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual

Renaldi yang masih berumur (24) tahun tersebut, dinyatakan telah terbukti tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, atau menyerahkan Narkotika golongan satu bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. Terdakwa terbukti menyimpan Sabu dirumahnya seberat 828 gram atau hampir 1 Kg, yang akan dijual.

Sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim, sesuai keterangan saksi, saksi, barang bukti dan keterangan terdakwa, perbuatan terdakwa terlah memenuhi unsur melawan hukum. Sehingga terdakwa haruslah dihukum sesuai perbuatannya.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyampaikan sependapat dengan pembuktian yang didakwakan Jaksa Penuntut umum sebagaimana dituangkan dalam surat dakwaan dan tuntutannya yang dituangkan dalam undang undang Narkotika. Oleh karenanya, terdakwa Renaldi Bin Waslim haruslah dihukum sesuai perbuatannya.

“Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa Renaldi Bin Waslim dengan penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Terdakwa juga dihukum denda sebesar 2 miliar rupiah, subsider 6 bulan kurungan, ujar Majelis Hakim, di PN Jakarta Utara, 18/2/2025.

Putusan yang di bacakan Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Rahmat yang sebelumnya memenuntut terdakwan Renaldi selama 13 tahun penjara.

Saat pembacaan putusan terdakwa dihadiri Penasehat Hukumnya dari LBH Citra Keadilan Indonesia, dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum. Usai pembacaan putusan, Majelis Hakim memberikan kesempatan terhadap terdakwa dan Penasehat Hukumnya, kepada JPU, apakah melakulan upaya hukum bading atau menerima putusan. Menyikapi putusan tersebut, Penasehat Hukum terdakwa mengatakan, menerima putusan yang dibacakan Majelis Hakim.

Dalam dakwaan dan tuntutan JPU sebelumnya menyampaikan, terdakwa ditangkap Satuan Narkoba Polsek Cilincing atas perbuatannya pada 30 Juni 2024, bertempat di Jalan Manunggal Rt 005/Rw 004 Kelurahan Kalibaru, Cilincing Jakarta Utara. Sebagaimana hasil Penyelidikan dan Penyidikan, terdakwa memiliki, tanpa hak atau melawan hukum, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan satu bukan tanaman.

Terdakwa ditangkap aparat Kepolisian Polsek Cilincing Jakarta Utara, oleh saksi Efendy, Harly Nababan, dan Bambang Priyo Prakasa dan saksi Divi Anugrah.
Renaldi menyimpan Narkotika sabu sebanyak 828 gram disimpan di dalam rumah di laci TV, dibungkus plastik teh Cina warna kuning. Berdasarkan keterangan terdakwa kepada Penyidik, barang tanpa ijin tersebut didapatkan Renaldi Bin Waslim dari atas nama Leo alias Tagor.

Dalam berkas perkara Leo alias Tagor masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan terhadap Renaldi, menurut saksi penangkap bahwa berdasarkan informasi masyarakat, di daerah Kalibaru sering ada transaksi narkoba gelap.

Atas informasi tersebut tim aparat Polsek Cilincing langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Renaldi, dimana sabu tersebut didapat terdakwa dari Leo alias Tagor (DPO), ucap JPU dalam Requisitornya.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan
Hukum

Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan

Agustus 15, 2026
12
Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.
Hukum

Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.

Agustus 14, 2026
14
LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual
Hukum

LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual

Agustus 13, 2026
41
Oknum pengacara jalani sidang Perdana Didakwa, Diduga pemerasan Yang di Gelar di PN Jakpus
Hukum

Oknum pengacara jalani sidang Perdana Didakwa, Diduga pemerasan Yang di Gelar di PN Jakpus

Agustus 12, 2026
12
Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina
Hukum

Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina

Agustus 12, 2026
129
JAMWAS Kejagung Diminta Pantau Kinerja Kajari Jakarta Utara Diduga Bermain Lelang Timah, Bawa PT Titipan Dari Batam Sebagai Pemenang
Hukum

JAMWAS Kejagung Diminta Pantau Kinerja Kajari Jakarta Utara Diduga Bermain Lelang Timah, Bawa PT Titipan Dari Batam Sebagai Pemenang

Agustus 12, 2026
52
Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya
Hukum

Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

Agustus 11, 2026
159
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”
Hukum

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”

Agustus 7, 2026
14
Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan
Hukum

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Agustus 6, 2026
58
Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo
Hukum

Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

Agustus 6, 2026
104

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Sinergi Ekraf dan Disporapar Balikpapan: Gerakkan Ekonomi Rakyat Melalui Ramadan Vaganza 129

Sinergi Ekraf dan Disporapar Balikpapan: Gerakkan Ekonomi Rakyat Melalui Ramadan Vaganza 129

6 bulan yang lalu
47
Pemkab Kotabaru Gelar Pembinaan Akuntansi dan Launching Aplikasi “Rekreasi”

Pemkab Kotabaru Gelar Pembinaan Akuntansi dan Launching Aplikasi “Rekreasi”

12 bulan yang lalu
64
Apotek Koperasi Merah Putih Hadir di Desa Indrasari, Tingkatkan Layanan Kesehatan dan Ekonomi Warga

Apotek Koperasi Merah Putih Hadir di Desa Indrasari, Tingkatkan Layanan Kesehatan dan Ekonomi Warga

1 tahun yang lalu
32

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Proyek Turap Kayu Putih Diduga Dikerjakan Asal Jadi,NGO Jalak Desak Pekerjaan Tak Sesuai Spesifikasi Dibongkar

    Proyek Turap Kayu Putih Diduga Dikerjakan Asal Jadi,NGO Jalak Desak Pekerjaan Tak Sesuai Spesifikasi Dibongkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengerukan Kolong Belubur Oleh BWS Babel Tanpa Plang Rinci Informasi Proyek, Transparansi Anggaran Negara Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Fansyuri Resmi Pimpin DPD PAN Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA