kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

PN Jakarta Utara Vonis 12 Tahun Penjara Pengedar Sabu Hampir 1 Kg

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
PN Jakarta Utara Vonis 12 Tahun Penjara Pengedar Sabu Hampir 1 Kg
38
VIEWS

Jakarta, Kabarone.com,-Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pimpinan Majelis Hakim Maryono SH MH, didampingi Wija Wiyata dan Rudi Kindarto, menghukum terdakwa pengedar atau penjual Narkotika jenis Sabu.

Terdakwa Renaldi Bin Waslim warga Kalibaru Cilincing, Jakarta Utara, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana Pasal 144 Undang Undang tentang Narkotika No.35 tahun 2009.

Berita‎ Terkait

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi

Renaldi yang masih berumur (24) tahun tersebut, dinyatakan telah terbukti tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, atau menyerahkan Narkotika golongan satu bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. Terdakwa terbukti menyimpan Sabu dirumahnya seberat 828 gram atau hampir 1 Kg, yang akan dijual.

Sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim, sesuai keterangan saksi, saksi, barang bukti dan keterangan terdakwa, perbuatan terdakwa terlah memenuhi unsur melawan hukum. Sehingga terdakwa haruslah dihukum sesuai perbuatannya.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyampaikan sependapat dengan pembuktian yang didakwakan Jaksa Penuntut umum sebagaimana dituangkan dalam surat dakwaan dan tuntutannya yang dituangkan dalam undang undang Narkotika. Oleh karenanya, terdakwa Renaldi Bin Waslim haruslah dihukum sesuai perbuatannya.

“Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa Renaldi Bin Waslim dengan penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Terdakwa juga dihukum denda sebesar 2 miliar rupiah, subsider 6 bulan kurungan, ujar Majelis Hakim, di PN Jakarta Utara, 18/2/2025.

Putusan yang di bacakan Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Rahmat yang sebelumnya memenuntut terdakwan Renaldi selama 13 tahun penjara.

Saat pembacaan putusan terdakwa dihadiri Penasehat Hukumnya dari LBH Citra Keadilan Indonesia, dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum. Usai pembacaan putusan, Majelis Hakim memberikan kesempatan terhadap terdakwa dan Penasehat Hukumnya, kepada JPU, apakah melakulan upaya hukum bading atau menerima putusan. Menyikapi putusan tersebut, Penasehat Hukum terdakwa mengatakan, menerima putusan yang dibacakan Majelis Hakim.

Dalam dakwaan dan tuntutan JPU sebelumnya menyampaikan, terdakwa ditangkap Satuan Narkoba Polsek Cilincing atas perbuatannya pada 30 Juni 2024, bertempat di Jalan Manunggal Rt 005/Rw 004 Kelurahan Kalibaru, Cilincing Jakarta Utara. Sebagaimana hasil Penyelidikan dan Penyidikan, terdakwa memiliki, tanpa hak atau melawan hukum, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan satu bukan tanaman.

Terdakwa ditangkap aparat Kepolisian Polsek Cilincing Jakarta Utara, oleh saksi Efendy, Harly Nababan, dan Bambang Priyo Prakasa dan saksi Divi Anugrah.
Renaldi menyimpan Narkotika sabu sebanyak 828 gram disimpan di dalam rumah di laci TV, dibungkus plastik teh Cina warna kuning. Berdasarkan keterangan terdakwa kepada Penyidik, barang tanpa ijin tersebut didapatkan Renaldi Bin Waslim dari atas nama Leo alias Tagor.

Dalam berkas perkara Leo alias Tagor masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan terhadap Renaldi, menurut saksi penangkap bahwa berdasarkan informasi masyarakat, di daerah Kalibaru sering ada transaksi narkoba gelap.

Atas informasi tersebut tim aparat Polsek Cilincing langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Renaldi, dimana sabu tersebut didapat terdakwa dari Leo alias Tagor (DPO), ucap JPU dalam Requisitornya.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat
Hukum

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

Juni 29, 2026
10
44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres
Hukum

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Juni 29, 2026
8
Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi
Hukum

Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi

Juni 26, 2026
54
Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang
Hukum

Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang

Juni 26, 2026
53
Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas
Hukum

Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas

Juni 26, 2026
24
PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat
Hukum

PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat

Juni 24, 2026
83
Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai
Hukum

Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai

Juni 24, 2026
10
Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian
Hukum

Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian

Juni 22, 2026
16
Hakim Minta Terdakwa H.Muchaji dan Para Pihak Tidak Melakukan Transaksional Mempengaruhi Putusan Perkara Penyerobotan
Hukum

Hakim Minta Terdakwa H.Muchaji dan Para Pihak Tidak Melakukan Transaksional Mempengaruhi Putusan Perkara Penyerobotan

Juni 22, 2026
24
Hakim Kaget Saat Pemeriksaan Setempat, Objek Perkara Dijual Tergugat
Hukum

Hakim Kaget Saat Pemeriksaan Setempat, Objek Perkara Dijual Tergugat

Juni 19, 2026
56

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

HPN Ditetapkan Presiden Suharto Tahun 1985, Ini Harapan Ketua DPRD Suwanti Untuk HPN 2025

HPN Ditetapkan Presiden Suharto Tahun 1985, Ini Harapan Ketua DPRD Suwanti Untuk HPN 2025

1 tahun yang lalu
46
Rahmat Dukung Perjuangan Guru Honorer di Reses Tahap Pertama di Desa Mayang Sari

Rahmat Dukung Perjuangan Guru Honorer di Reses Tahap Pertama di Desa Mayang Sari

1 tahun yang lalu
11
Bupati Kotabaru Terima LHP LKPD 2024 di Dampingi Wakil Ketua DPRD, Raih Opini WTP dari BPK

Bupati Kotabaru Terima LHP LKPD 2024 di Dampingi Wakil Ketua DPRD, Raih Opini WTP dari BPK

1 tahun yang lalu
33

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Siswa SMA Muhammadiyah 09 Bekasi Tabrak Anak Sekolah , Korban Luka Berat

    Siswa SMA Muhammadiyah 09 Bekasi Tabrak Anak Sekolah , Korban Luka Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Relawan MBG Demo di Depan Gedung Pemda Lamongan, Minta Program Dilanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Berdiri Tanpa PBG, Pemkot Jakarta Pusat Diminta Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA