kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
3 bulan yang lalu
Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk
108
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-H.Makawi, ahli waris dari H.Abdul Halim bin H.Ali, (Penggugat) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, yang dipimpin Yusti C Radja, didampingi dua hakim anggota, supaya menghukum para Tergugat termasuk PT.Summarecon Agung Tbk, secara materil dan Imateril atas dugaan penyerobotan lahan milik Penggugat.

Dalam petitumnya Penggugat meminta Majelis Hakim supaya menyatakan para Tergugat terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), oleh karenanya dihukum membayar ganti rugi materil dan imateril, sebesar Rp 577 miliar rupiah lebih, atas tanah seluas kurang lebih 17, 204 m2, terletak di jalan Kelapa Nias Blok GN Rt 01/02 Rw 006, Kecamatan Kelapa Gading, Kota Administrasi Jakarta Utara.

Berita‎ Terkait

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

Gugatan PMH dilakukan ahli waris H.Makawi, karena para Tergugat ditengarai telah menggunakan surat palsu dalam pembuatan AJB, transaksi jual beli tanah menggunakan surat kematian penjual, sehingga nama kepemilikan pewaris telah berubah.

Para Tergugat telah melakukan jual beli tanah dari orang yang sudah meninggal dunia. Dimana orang tua Penggugat yakni H.Abdul Halim Bin H.Ali, telah meninggal tahun 1978, namun transaksi jual beli tanah dibuat pada tahun 1981, sesuai bukti perkara ini.

Menurut Penggugat atas dugaan pemalsuan tersebut pada tahun 2011 pihaknya telah melaporkan para pihak dalam perkara dugaan pidana pemalsuan surat tanah, dan Penyerobotan tanah, sebagaimana Nomor LP/659/X/2011 Bareskrim tanggal 17 Oktober 2911.

Terlapor atas nama A.Sawani ditetapkan sebagai tersangka dan Johanes Mardjuki selaku Dirut PT.Summarecon Agung Tbk, dan LP ini menjadi Bukti dalam perkara gugatan PMH yang dilakukan PT.Summarecon Agung Tbk yang diduga telah melakukan Penyerobotan tanah ahli waris H.Makawi.

Dalam gugatan juga disebutkan, bahwa tuntutan PMH yang dilakukan para Tergugat, terkait dimana orang tua ahli waris alm Abdul Halim Bin H.Ali, memiliki tiga lembar Girik yaitu;
1.Girik No.C.1242 SI seluas 13.000 m2,
2.Girik C.1327 seluas 20.000 m2.
3.Girik C.1242 S.II.No.Kohir N2.0401.01.04.0040, yakni Girik yang Penggugat permasalahkan dalam perkara aquo ini dengan alamat Pegangsaan II Rt.003/02, Kelurahan Pegangsaan II, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Persil 896 Blok S.II, seluas 17.204 m2, tercatat atas nama H.Abdul Halim Bin H.Ali dimiliki sejak tahun 1960. saat ini berada di jalan Kelapa Nias Blok GN Rt.01,02/Rw.06, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Berdasarkan dalil dalil gugatan dan bukti bukti yang diajukan Penggugat dalam persidangan, Penggugat meminta dalam gugatan Provisi yakni, para Tergugat, diminta jangan mengalihkan objek perkara kepada siapapun, tidak terkecuali kepada yang memperoleh hak dari Tergugat I, II dan III.

Penggugat meminta kepada para Tergugat, supaya tidak mengalihkan Girik C1242 Persil 896 Blok S.II.Nomor Kohir N2.04.1.01.04.0040 seluas lebih kuran 17.204 m2, berdasarkan AJB nO.14/I/38//1981, yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I (Pejabat PPAT Camat Kecamatan Koja. Yakni Jual Beli antara orang tua Penggugat Penggugat dan Asikin selaku Pembeli.

AJB NO.22/I/38/1981 dibuat dihadapan turut Tergugat III Harun Pejabat PPAT Camat wilayah Kecamatan Koja, antara Penjual alm orang tua Penggugat dengan Pembeli H.Subuh (Tergugat II), serta AJB No.25/I/38/1981 dibuat dihadapan turut Tergugat III (Harun pejabat PPAT, antara penjual alm H.Abdul Halim Bin H.Ali dan pembeli tergugat III Hj.Rosani.

Apabila para Tergugat melanggar ketentuan terhadap tersebut maka Tergugat I dan II dihukum membayar denda kepada Penggugat setiap harinya sebesar Rp 100 juta rupiah, demikian disampaikan Penggugat dalam gugatannya.

Seluruh bukti bukti yang berkaitan dengan perkara ini telah diserahkan kepada Majelis Hakim dalam persidangan agenda penyerahan bukti bukti dari para pihak yang digugat dalam perkara ini. Karena dalam persidangan telah terungkap adanya penggunaan bukti berkas yang diduga palsu, maka Majelis Hakim PN Jakarta Utara yang mengadili dan memeriksa perkara aquo ini, sudah selayaknya menolak dan mengesampingkan seluruh bukti bukti dari para Tergugat, ungkap Penggugat usai persidangan, 4/5/2026.

Para Tergugat juga diminta supaya membayar upaya paksa sebesar Rp 700 juta rupiah. Gugatan Penggugat disampaikan H.Makawi salah satu Ahli waris dari H.Abdul Halim bin H.Ali, melalui Kuasa Hukumnya Advokat S.E.S dan Partner, C.Suhadi SH MH dan Rekan.

Oleh karena semua kejadian yang telah mengakibatkan kerugian pada korban, maka Majelis Hakim sudah sepantasnya memberikan keadilan yang hakiki kepada Penggugat atas kepemilikan tanah yang diduga diserobot pengembang PT.Summarecon Agung Tbk, dan menjadikan lahan tersebut menjadi lahan pembangunan Apartemen Sherwood di Kelapa Gading.
Menyikapi adanya dugaan pemalsuan dokumen surat tanah milik Penggugat, pihak Tergugat PT.Summarecon Agung Tbk belum memberikan tanggapan.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”
Hukum

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”

Agustus 7, 2026
9
Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan
Hukum

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Agustus 6, 2026
53
Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo
Hukum

Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

Agustus 6, 2026
88
Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Mendatangkan Soft Contact Lens Ilegal Dari China
Hukum

Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Mendatangkan Soft Contact Lens Ilegal Dari China

Agustus 5, 2026
86
Hakim PN Jakut Hukum H.Muchaji Terbukti Penyerobotan, Diperintahkan Mengosongkan Tanah Milik Liliana Setiawan
Hukum

Hakim PN Jakut Hukum H.Muchaji Terbukti Penyerobotan, Diperintahkan Mengosongkan Tanah Milik Liliana Setiawan

Juli 30, 2026
80
Yogie Verdika Resmi Dilantik Sebagai Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
Hukum

Yogie Verdika Resmi Dilantik Sebagai Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Juli 27, 2026
20
Maling Besi Rongsokan Cabut laporan berakhir Damai ,Pihak Ababil group Berikan Pekerjaan Ke Pelaku
Hukum

Maling Besi Rongsokan Cabut laporan berakhir Damai ,Pihak Ababil group Berikan Pekerjaan Ke Pelaku

Juli 27, 2026
20
Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan
Hukum

Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan

Juli 26, 2026
97
Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara
Hukum

Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara

Juli 26, 2026
191
Polsek Balikpapan Timur Tangkap Seorang Pemuda Terkait Kepemilikan Sabu di Manggar
Hukum

Polsek Balikpapan Timur Tangkap Seorang Pemuda Terkait Kepemilikan Sabu di Manggar

Juli 26, 2026
36

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Ketahanan UMKM Indonesia di Tengah Arus Produk Asing: Menakar Daya Saing, Menatap Peluang Baru

Ketahanan UMKM Indonesia di Tengah Arus Produk Asing: Menakar Daya Saing, Menatap Peluang Baru

9 bulan yang lalu
52
DPRD Tanah Bumbu Sampaikan Jawaban atas Pendapat Bupati Terkait Dua Raperda Inisiatif

DPRD Tanah Bumbu Sampaikan Jawaban atas Pendapat Bupati Terkait Dua Raperda Inisiatif

11 bulan yang lalu
55
Mantan Kajari Enrekang ditahan Tim Penyidik pada Jampidsus Kejagung Jadi Dugaan tersangka,ini Perkaranya

Mantan Kajari Enrekang ditahan Tim Penyidik pada Jampidsus Kejagung Jadi Dugaan tersangka,ini Perkaranya

8 bulan yang lalu
40

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Sambut HUT RI ke-81, Majelis Dzikir Nuurul Khairaat dan Masyarakat Adat Suku Kaili Gelar Doa Bersama di Sigi

    Sambut HUT RI ke-81, Majelis Dzikir Nuurul Khairaat dan Masyarakat Adat Suku Kaili Gelar Doa Bersama di Sigi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Greenlove Edelweiss Ibanna Hutabarat’ Siswi SMAN 1 Kota Tangerang, Raih Tiga Gelar Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Lamongan Adukan Penjarahan Waduk Rawa Sekaran ke Presiden Prabowo, Fungsi Pengendali Banjir Hilang 80%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Sigi Bersimpuh Bersama Suku Kaili Da’a Gelar Dzikir Akbar Menyambut HUT RI ke-81

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA