Jakarta ,Kabaronenews.com,-H.Makawi, ahli waris dari H.Abdul Halim bin H.Ali, (Penggugat) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, yang dipimpin Yusti C Radja, didampingi dua hakim anggota, supaya menghukum para Tergugat termasuk PT.Summarecon Agung Tbk, secara materil dan Imateril atas dugaan penyerobotan lahan milik Penggugat.
Dalam petitumnya Penggugat meminta Majelis Hakim supaya menyatakan para Tergugat terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), oleh karenanya dihukum membayar ganti rugi materil dan imateril, sebesar Rp 577 miliar rupiah lebih, atas tanah seluas kurang lebih 17, 204 m2, terletak di jalan Kelapa Nias Blok GN Rt 01/02 Rw 006, Kecamatan Kelapa Gading, Kota Administrasi Jakarta Utara.
Gugatan PMH dilakukan ahli waris H.Makawi, karena para Tergugat ditengarai telah menggunakan surat palsu dalam pembuatan AJB, transaksi jual beli tanah menggunakan surat kematian penjual, sehingga nama kepemilikan pewaris telah berubah.
Para Tergugat telah melakukan jual beli tanah dari orang yang sudah meninggal dunia. Dimana orang tua Penggugat yakni H.Abdul Halim Bin H.Ali, telah meninggal tahun 1978, namun transaksi jual beli tanah dibuat pada tahun 1981, sesuai bukti perkara ini.
Menurut Penggugat atas dugaan pemalsuan tersebut pada tahun 2011 pihaknya telah melaporkan para pihak dalam perkara dugaan pidana pemalsuan surat tanah, dan Penyerobotan tanah, sebagaimana Nomor LP/659/X/2011 Bareskrim tanggal 17 Oktober 2911.
Terlapor atas nama A.Sawani ditetapkan sebagai tersangka dan Johanes Mardjuki selaku Dirut PT.Summarecon Agung Tbk, dan LP ini menjadi Bukti dalam perkara gugatan PMH yang dilakukan PT.Summarecon Agung Tbk yang diduga telah melakukan Penyerobotan tanah ahli waris H.Makawi.
Dalam gugatan juga disebutkan, bahwa tuntutan PMH yang dilakukan para Tergugat, terkait dimana orang tua ahli waris alm Abdul Halim Bin H.Ali, memiliki tiga lembar Girik yaitu;
1.Girik No.C.1242 SI seluas 13.000 m2,
2.Girik C.1327 seluas 20.000 m2.
3.Girik C.1242 S.II.No.Kohir N2.0401.01.04.0040, yakni Girik yang Penggugat permasalahkan dalam perkara aquo ini dengan alamat Pegangsaan II Rt.003/02, Kelurahan Pegangsaan II, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Persil 896 Blok S.II, seluas 17.204 m2, tercatat atas nama H.Abdul Halim Bin H.Ali dimiliki sejak tahun 1960. saat ini berada di jalan Kelapa Nias Blok GN Rt.01,02/Rw.06, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Berdasarkan dalil dalil gugatan dan bukti bukti yang diajukan Penggugat dalam persidangan, Penggugat meminta dalam gugatan Provisi yakni, para Tergugat, diminta jangan mengalihkan objek perkara kepada siapapun, tidak terkecuali kepada yang memperoleh hak dari Tergugat I, II dan III.
Penggugat meminta kepada para Tergugat, supaya tidak mengalihkan Girik C1242 Persil 896 Blok S.II.Nomor Kohir N2.04.1.01.04.0040 seluas lebih kuran 17.204 m2, berdasarkan AJB nO.14/I/38//1981, yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I (Pejabat PPAT Camat Kecamatan Koja. Yakni Jual Beli antara orang tua Penggugat Penggugat dan Asikin selaku Pembeli.
AJB NO.22/I/38/1981 dibuat dihadapan turut Tergugat III Harun Pejabat PPAT Camat wilayah Kecamatan Koja, antara Penjual alm orang tua Penggugat dengan Pembeli H.Subuh (Tergugat II), serta AJB No.25/I/38/1981 dibuat dihadapan turut Tergugat III (Harun pejabat PPAT, antara penjual alm H.Abdul Halim Bin H.Ali dan pembeli tergugat III Hj.Rosani.
Apabila para Tergugat melanggar ketentuan terhadap tersebut maka Tergugat I dan II dihukum membayar denda kepada Penggugat setiap harinya sebesar Rp 100 juta rupiah, demikian disampaikan Penggugat dalam gugatannya.
Seluruh bukti bukti yang berkaitan dengan perkara ini telah diserahkan kepada Majelis Hakim dalam persidangan agenda penyerahan bukti bukti dari para pihak yang digugat dalam perkara ini. Karena dalam persidangan telah terungkap adanya penggunaan bukti berkas yang diduga palsu, maka Majelis Hakim PN Jakarta Utara yang mengadili dan memeriksa perkara aquo ini, sudah selayaknya menolak dan mengesampingkan seluruh bukti bukti dari para Tergugat, ungkap Penggugat usai persidangan, 4/5/2026.
Para Tergugat juga diminta supaya membayar upaya paksa sebesar Rp 700 juta rupiah. Gugatan Penggugat disampaikan H.Makawi salah satu Ahli waris dari H.Abdul Halim bin H.Ali, melalui Kuasa Hukumnya Advokat S.E.S dan Partner, C.Suhadi SH MH dan Rekan.
Oleh karena semua kejadian yang telah mengakibatkan kerugian pada korban, maka Majelis Hakim sudah sepantasnya memberikan keadilan yang hakiki kepada Penggugat atas kepemilikan tanah yang diduga diserobot pengembang PT.Summarecon Agung Tbk, dan menjadikan lahan tersebut menjadi lahan pembangunan Apartemen Sherwood di Kelapa Gading.
Menyikapi adanya dugaan pemalsuan dokumen surat tanah milik Penggugat, pihak Tergugat PT.Summarecon Agung Tbk belum memberikan tanggapan.
Penulis : P.Sianturi



















