Jakarta, Kabaronenews.com,-Razia parkir liar yang dilakukan aparat gabungan Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Pemerintah Kota Jakarta Utara, bersama TNI, Polri di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, 22/4/2026, menuai protes dan menimbulkan kontroversi dari masyarakat dan pengunjung sidang.
Kontroversi terjadi karena tidak disediakannya lahan parkir kendaraan roda dua dan empat disekitar PN Jakarta Utara, sementara jika ada pengaduan masyarakat ke Dishub tentang parkir liar di sekitar pengadilan terpaksa ditertibkan karena menjalankan Perda dan UU Lalu Lintas.
Razia parkir liar yang dilakukan di depan kantor pelayanan umum PN Jakarta Utara itu, tidak dibarengi dengan penyediaan lahan parkir. Seharusnya pemerintah menyediakan lokasi parkir bagi masyarakat yang berkepentingan di Pengadilan. Termasuk parkir kendaraan aparat penegak hukum Jaksa Penuntut Umum dan TNI Polri yang akan bersidang.
Pihak Pengadilan dan Dinas/Sudinhub setidaknya mengambil solusi untuk menyediakan lahan parkir yang terdekat dengan gedung Pengadilan. Kalau sudah ada lahan parkir untuk Pengadilan silahkan saja razia tiap hari. Namun jika tidak ada solusi penyediaan lahan parkir, maka sampai kapan pun badan jalan di depan PN Jakarta Utara akan tetap jadi lahan parkir pengunjung sidang.
“Akibatnya, kendaraan roda dua dan empat para pengunjung sidang termasuk kendaraan Jaksa Penuntut Umum, terpaksa akan diparkirkan di badan jalan depan Pengadilan”, ungkap sejumlah Pengacara yang bersidang di PN Jakarta Utara, 22/4/2026.
Sebelumnya rame di dimuat di Media, berjudul Razia Parkir Liar Mobil Jaksa dan Pengacara Dikempesin Di Depan PN Jakarta Utara.
Menyikapi mobil kendaraan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang menjadi korban razia ban dikempesin aparat gabungan Sudinhub Jakarta Utara, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Sudi Harifiansyah SH MH, mengatakan, pihak Kejaksaan berharap PN Jakarta Utara berkoordinasi dengan Dinas/Suku Dinas Perhubungan, mencari solusi untuk menyediakan lahan parkir bagi pihak yang berkepentingan ke Pengadilan.
Khususnya kendaraan Kejaksaan dan kendaraan Jaksa Penuntut Umum yang akan bersidang dan membawa Barang Bukti (BB) perkara, harus menggunakan mobil supaya BB tidak hilang dan rusak. Karena tidak ada parkiran sehingga mobil Jaksa di parkir dimana lagi kalau tidak di badan jalan di depan Pengadilan.
“Tidak mungkin mobil Kejaksaan yang akan bersidang diparkir di lapangan Olah Raga JIS karena kejauhan, risikonya berat lantaran dikhawatirkan BB tersebut hilang”, ujarnya.
Sebelumnya rame di dimuat di Media, Razia Parkir Liar Mobil Jaksa dan Pengacara Dikempesin Di Depan PN Jakarta Utara.
Kasi Intel menambahkan, atas kejadian tersebut menjadi koreksi bagi kami untuk tetap mematuhi peraturan , namun demikian kami berharap adanya solusi dari pihak Pengadilan dan Sudin Perhubungan untuk mencari lokasi parkir di sekitar Pengadilan, yang juga bisa digunakan para Pengacara dan masyarakat pengunjung sidang.
“Jaksa itu ditugaskan negara menyidangkan berkas perkara untuk menegakkan keadilan di Pengadilan, kalau kendaraan Kejaksaan yang membawa JPU dan Barang Bukti tidak boleh parkir atau parkirnya jauh dari pengadilan dikhawatirkan akan membahayakan keselamatan jaksa tersebut dan barang bukti yang akan dihadirkan dipersidangan , sehingga tentunya akan menghabat jalannya persidangan atau tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) sidang”, ungkap Sudi H, 22/4/2026.
Menyikapi kontroversi lokasi parkir di depan Pengadilan, Humas PN Jakut, Ranto Sabungan Silalahi, belum memberikan tanggapan.
Penulis : P.Sianturi



















