kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Majelis Hakim PT Banten Perintahkan Tergugat Supaya Melunasi Pengadaan Kursi Tamu Di Pelabuhan Merak Dan Bakauheni

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
5 bulan yang lalu
Majelis Hakim PT Banten Perintahkan Tergugat Supaya Melunasi Pengadaan Kursi Tamu Di Pelabuhan Merak Dan Bakauheni
85
VIEWS

Tangerang, KabarOneNews.com-Melawati Prijana selaku Pimpinan PT. Varia Dimensi itu bolehlah berlega hati. Karena peradilan tingkat ‘banding’ Pengadilan Tinggi (PT). Banten mengabulkan gugatannya.

Dimana sebelumnya di peradilan tingkat pertama Pengadilan Negeri (PN). Tangerang gugatan yang diajukannya, dinyatakan bahwa “Gugatan tidak dapat diterima” (niet ontvankelijk verklaard).

Berita‎ Terkait

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun

Oleh majelis hakim yang menyidangkan menyatakan, gugatan dinyatakan ‘tidak dapat diterima’ lantaran cacat formalitas.
Sebagaimana dan berdasarkan doktrin ahli hukum dan yurisprudensi, sebut majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya saat itu. Bahwa Pencampuradukkan antara masalah wanprestasi (ingkar janji) dengan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tidak diperkenankan.
Sebab hal tersebut, bertentangan dengan tata tertib beracara.

Namun majelis hakim di tingkat peradilan ‘Banding’ Pengadilan Tinggi (PT) Banten yang terdiri dari Parulian Lumbantoruan, Inrawaldis dan Binsar Siregar, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang No.844/Pdt.G/2025/PN.Tng tertanggal 12 Januari 2026 dimaksud.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Tergugat (PT. Bahtera Cipta Artistika) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat (PT. Varia Dimensi).

Oleh karenanya tegasnya, Tergugat dihukum untuk membayar kepada Penggugat tagihan yang belum dibayar sejumlah Rp 770 juta ditambah 8 % per tahun. Terhitung sejak tanggal 3 Februari 2019 hingga dibayar lunas.

Advokat Dedy Sutejo dan Angga Catur Prabowo dari Kantor Hukum Dedy Sutejo, SH & Partners – Kota Malang, kuasa hukum Penggugat Melawati Prijana (PT. Varia Dimensi) pada Rabu (15/04/’26) di PN. Tangerang seusai menerima salinan putusan. Kepada sejumlah media mengemukakan kegembiraannya mengapresiasi dan mensyukuri serta berterimakasih terhadap putusan majelis hakim banding.

Pengadaan Kursi Tunggu Di Pelabuhan

Awalnya, PT. Bahtera Cipta Artistika pada tahun 2018 mensubkan order proyek pengadaan kursi di ruang tunggu pelabuhan Merak Banten dan Bakauheni Lampung ke PT. Varia Dimensi, sebanyak 83 set kursi 2 Seater dan 93 set kursi 4 Seater merek Bigao type 2368 senilai Rp 1,7 miliar lebih.

Orderan dikerjakan dan selesai pada Januari 2019.
Tetapi pelunasan pembayaran atas proyek dimaksud, mandek. Tidak sesuai dengan kesepakatan semula yakni : Pertama Down Payment (DP) sebesar 20 %, Kedua 20 % diserahkan sebulan berikutnya setelah pelaksanaan proyek dimulai dan Ketiga sisanya 60 % dilunasi setelah pekerjaan proyek usai.

Namun hingga gugatan berlabuh di persidangan, permasalahan tak kunjung terselesaikan dengan baik. Dibayar hanya sebagian kecil saja.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba
Hukum

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

September 10, 2026
59
DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN
Hukum

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

September 9, 2026
67
Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun
Hukum

Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun

September 4, 2026
9
Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura
Hukum

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura

September 4, 2026
15
Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto

September 3, 2026
12
PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman
Hukum

PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman

September 3, 2026
24
Angkut Batu Hitam Tanpa Izin, JPU Tuntut Hanya 1 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Minerba
Hukum

Angkut Batu Hitam Tanpa Izin, JPU Tuntut Hanya 1 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Minerba

September 3, 2026
24
Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus Tudungta, Sidang Dugaan Pemerasan Masuk Tahap Pembuktian dilanjutkan
Hukum

Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus Tudungta, Sidang Dugaan Pemerasan Masuk Tahap Pembuktian dilanjutkan

September 2, 2026
15
Majelis Hakim Pertanyakan Barang Bukti HP ke JPU Saat Persidangan Diduga Raib
Hukum

Majelis Hakim Pertanyakan Barang Bukti HP ke JPU Saat Persidangan Diduga Raib

September 2, 2026
43
Pisah Sambut Kajari Kotabaru, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Hukum

Pisah Sambut Kajari Kotabaru, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Agustus 26, 2026
15

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Pemkab Kotabaru Dukung Penuh Bakti Pemuda Nusantara: Wujudkan Pemuda Mandiri Menuju Kotabaru Hebat

Pemkab Kotabaru Dukung Penuh Bakti Pemuda Nusantara: Wujudkan Pemuda Mandiri Menuju Kotabaru Hebat

1 tahun yang lalu
24
“Ishlah di Serambi Alkhairaat: Ikhtiar Menjaga Warisan Guru Tua dalam Bingkai Sinergi dan Ridho Ilahi”

“Ishlah di Serambi Alkhairaat: Ikhtiar Menjaga Warisan Guru Tua dalam Bingkai Sinergi dan Ridho Ilahi”

6 bulan yang lalu
46
Sosialisasi Kamtibmas dan Pencegahan Narkoba Warnai TMMD ke-123 di Desa Talusi

Sosialisasi Kamtibmas dan Pencegahan Narkoba Warnai TMMD ke-123 di Desa Talusi

2 tahun yang lalu
36

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Warga Dusun Karang Sekaran Adakan Tasyakuran dan Kirim Doa untuk Ahli Kubur

    Warga Dusun Karang Sekaran Adakan Tasyakuran dan Kirim Doa untuk Ahli Kubur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Revitalisasi SDN Karangbinangun APBN 2026 jadi sorotan masyarakat.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyawa Dipertaruhkan di Ujung Rujukan, Warga Sidogembul Meninggal: Mengapa Permintaan ke RSI Nashrul Ummah Tak Dikabulkan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA