Tangerang, KabarOneNews.com-RE korban Pengeroyokan yang tinggal di Perumahan Villa Japos Tangerang Selatan, Banten itu, bolehlah sedikit berlega hati. Karena tiga oknum polisi berinisial Bripda RA, Bharada ATZ dan Bharada MS yang diduga melakukan tindak pidana Pengeroyokan terhadap dirinya, oleh tim penyidik Resmob Polres Tangerang Selatan telah metetapkan ketiganya sebagai ‘Tersangka’ pasal 170 Kuhp (lama).
Meski sebelumnya keraguan itu sempat mengusiknya. Berbaur kesal karena proses penanganan kasus dimaksud lamban. Dalam benaknya sempat menggelayut, mungkin karena para pelaku adalah satu korps dengan penyidik kepolisian.
Jika diurai tentang tenggat waktu keterlambatan. Kasus Pengeroyokan dan Pelaporan dimaksud telah lama berlangsung, yakni pada 18 November 2023 lalu.
Tetapi pemberitahuan ditetapkan sebagai tersangka, baru pada 24 Oktober 2025 dengan Nomor Laporan : LP/ B/2629/XI/2023/SPKT//Polres Tangerang Selatan.
Sama di Mata Hukum
Mengacu pada instruksi Kapolri, bahwa penindakan hukum terhadap masyarakat secara menyeluruh tak terkecuali dengan aparat penegak hukum termasuk oknum kepolisian. Harus diberlakukan sama.
Hal itu sesuai dengan amanat konstitusi negara hukum bahwa ‘semua warga sama di mata hukum’.
Menurut kuasa hukum RE : Andri Yansyah, Chandra Winarno, Dedy Rosadi dan Suwandi, bahwa peristiwa Pengeroyokan diduga diperintahkan oleh MS (mantan istri pelapor). Selain tiga oknum Polisi tersebut, juga ikut melibatkan empat orang oknum sipil lainnya : HS (adik ipar MS) SS, O dan G. Dimana saat ini perkaranya sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan guna diteliti menentukan tersangka lainnya.
Ditambahkan, selain kasus Pengeroyokan, RE juga telah melaporkan Bripda RA, dengan dugaan tindak pidana Pencurian atas barang pribadi, BPKB dan sejumlah uang miliknya, sebagaimana diatur dalam Pasal 362 (Kuhp lama). Bukti Laporan Polisi : TBL/435/II/2024/SKPT/Polres Tangerang Selatan.
Tidak hanya itu. Ada lagi laporan lainnya, yakni dugaan Perselingkuhan antara Bripda RA dengan MS (mantan istri RE) sebelum resmi bercerai secara sah dengan MS.
Bahkan RE juga telah melaporkan MS (mantan istri) terkait tindak pidana dugaan Aborsi dengan bukti Laporan Polisi : STTLP/B/6232/X/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Semua Laporan Polisi (LP) tersebut, saat ini masih dalam proses penyidikan di Kepolisian dan Kejaksaan.
Kuasa Hukum RE menjelaskan, bahwa status MS sudah ditetapkan oleh tim penyidik PPA Polres Tangsel sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap kliennya, sesuai Laporan Polisi No : STTLPB/2160/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 18 April 2023.
Ironisnya. Meski penyidik PPA sudah dua kali memanggil MS sebagai tersangka, tetapi MS tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
Ketika penyidik melakukan upaya jemput paksa di rumah kediaman orang tua Bripda RA, menjadi berbalik fakta. Diputar balikkan oleh MS dan adiknya berinisial M dengan mengatakan, bahwa penyidik arogan dan diskriminasi dalam menjalankan tugasnya. Padahal langkah yang dilakukan, sudah sesuai undang-undang yang berlaku.
Guna menutupi tuduhan dugaan perselingkuhan antara Bripda RA dengan MS, orang tua Bripda RA mengaku mereka adalah kerabat dari MS.
Tetapi kenyataan sebenarnya, orang tua Bripda RA adalah saudara dari RE. Yang tentu, anaknya Bripda RA adalah keponakan dari RE sendiri.
“Atas nama keluarga dan korban, kiranya aparat penegak hukum dan pimpinan Polri bertindak adil serta memberikan sanksi pemecatan (PTDH) terhadap ketiga oknum Polisi yang melakukan tindakan kekerasan. Karena dinilai telah mencoreng harkat dan martabat Polri selaku aparat penegak hukum dan pengayom masyarakat.
Kepada publik, agar bersama-sama mengawal peristiwa tindak pidana ini sampai selesai. Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban kejahatan dari oknum Polri,” ujar Kuasa Hukum RE mengakhiri perbincangan dengan sejumlah awak media, Senin (16/3/’26) di Polres Tangsel menutup perbincangan. Penuh harap.-
Penulis : Luster Siregar.



















