No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

Hakim Bebaskan Terdakwa, Tak Terbukti Melakukan Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
2 bulan yang lalu
Hakim Bebaskan Terdakwa, Tak Terbukti Melakukan Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain
324
VIEWS

Tangerang,KabarOnenews.com-
Suasana persidangan di ruang 5 ‘Prof. Oemar Seno Adji’ PN. Tangerang, Rabu (4/3/’26) tampak hening manakala majelis hakim yang diketuai Dony Dortmund membacakan amar putusannya.IMG 20260305 WA0014

Tatkala hakim pada akhir putusannya, ‘Mengadili’ : Menyatakan, bahwa terdakwa Pdt. Andreas Tarmudi (78) dan Januaris Siagian (52) tidak terbukti memasuki pekarangan orang lain tanpa ijin pemilik, sebagaimana tertuang pada Pasal 257 Kuhp. Oleh karenanya sebut hakim, kedua terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Selain dibebaskan, nama baik terdakwa atau harkat dan martabatnya supaya dipulihkan.

Berita‎ Terkait

Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali

Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir

Bebas dalam istilah hukumnya disebut Vrijspraak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sidang, sebut majelis dalam petikan amar putusannya. Bahwa kesalahan terdakwa sebagaimana yang didakwakan jaksa, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Seusai sidang digelar. Elisabeth Pasaribu putri terdakwa Andreas didampingi suaminya Rispel Simatupang, yang setia mengikiti persidangan setiap kali digelar. Matanya tampak sembab berlinang air mata. Tangis haru mendengar putusan hakim, membebaskan ayahnya dari segala tuntutan hukum.

Dituntut Lima Bulan

Sebelumnya, Jaksa M. Agra yang menyeret kedua terdakwa ke persidangan, menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 167 Kuhp (lama) tentang larangan memasuki pekarangan milik orang lain. Atas perbuatan kedua terdakwa, jaksa menuntut keduanya hukuman masing masing selama 5 (lima) bulan penjara dengan perintah segera ‘masuk’ dan agar terdakwa meninggalkan tanah sengketa dimaksud.

Menyikapi putusan hakim tersebut, kedua terdakwa melalui Advokat Erdi Karo Karo yang mendampingi, menyatakan ‘menerima’ putusan hakim.

Sementara jaksa M. Agra menyatakan sikap ‘pikir pikir’.

Agaknya jaksa M. Agra mengabaikan Perintah Harian Jaksa Agung tahun 2025, karena tidak secara langsung menyatakan Kasasi terkait putusan bebas tersebut.

Sebagaimana kutipan instruksi dan perintah harian Jaksa Agung 2025.
• Jika dirasa hakim salah menerapkan hukum atau putusan tidak berdasar, maka upaya Kasasi harus dilakukan. Hal itu penting guna menekankan perlunya keseimbangan antara hukum positif dan keadilan di masyarakat.
• Secara ringkas, surat perintah harian Jaksa Agung menegaskan, bahwa putusan bebas tidak membuat jaksa berhenti. Melainkan memicu kewajiban melakukan kontrol atas kekhilafan hakim melalui kasasi.
• Jaksa Agung juga menginstruksikan untuk mengevaluasi tuntutan jaksa jika terjadi vonis bebas. Maka perlu, guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pembuktian (Judex Factie).

Fakta Persidangan

Menyimak pembelaan (pledoi) Erdi Surbakti, Advokat kedua terdakwa, bahwa tanah yang terletak di Jalan Wanamulya Utama, Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten itu, telah dikuasai Andreas Tarmudi sejak tahun 2000.
Kepemilikan lahan berdasarkan Surat Pembebasan Hak dan Kuasa Jual.
Kemudian menyuruh terdakwa Januaris Siagian untuk tinggal di sana.

Sedangkan Abadi Tjendera, Pelapor yang mengaku sebagai pemilik tanah seluas 577 M². Berdasar pada Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 05292 tahun 2019.

Jika dibandingkan, tambah Erdi Surbakti. Jarak waktu penguasaan Andreas tahun 2000. Sedangkan dokumen milik Abadi Tjendra, yakni SHM tahun 2019, terpaut jauh. Selisihnya hampir 20 tahun.

Perbedaan data ini, disimpulkan sebagai bukti yang melemahkan dakwaan dan tuntutan JPU.

Menanggapi putusan bebas tersebut, Kajari Tangerang Kota, M.Amin melalui Kasi Intel Agung, Anak Agung Made Suarja Teja Buana mengemukakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum ‘Banding’.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’
Hukum

Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

April 30, 2026
49
Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali
Hukum

Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali

April 30, 2026
11
Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir
Hukum

Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir

April 22, 2026
43
Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa
Hukum

Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa

April 21, 2026
42
Sengketa Lahan Cikuda : Penggugat Minta Hakim Abaikan Keterangan Ahli Tergugat dan Ancam Pidanakan Saksi
Hukum

Sengketa Lahan Cikuda : Penggugat Minta Hakim Abaikan Keterangan Ahli Tergugat dan Ancam Pidanakan Saksi

April 20, 2026
20
Hakim PN Jakut Perintahkan JPU Hadirkan Saksi Perkara Pemalsuan SHM Terdakwa Notaris dan Pengacara
Hukum

Hakim PN Jakut Perintahkan JPU Hadirkan Saksi Perkara Pemalsuan SHM Terdakwa Notaris dan Pengacara

April 17, 2026
79
Termohon Eksekusi Berikan Apresiasi Kepada Ketua PN Jakarta Selatan Atas Penundaan Eksekusi
Hukum

Termohon Eksekusi Berikan Apresiasi Kepada Ketua PN Jakarta Selatan Atas Penundaan Eksekusi

April 16, 2026
92
Majelis Hakim PT Banten Perintahkan Tergugat Supaya Melunasi Pengadaan Kursi Tamu Di Pelabuhan Merak Dan Bakauheni
Hukum

Majelis Hakim PT Banten Perintahkan Tergugat Supaya Melunasi Pengadaan Kursi Tamu Di Pelabuhan Merak Dan Bakauheni

April 16, 2026
74
PT.Pesona Sahabat Rumiri Digugat PMH Atas Kepemilikan Lahan 11.5 H, Tergugat Hadirkan Ahli Ngawur Berikan Pendapat
Hukum

PT.Pesona Sahabat Rumiri Digugat PMH Atas Kepemilikan Lahan 11.5 H, Tergugat Hadirkan Ahli Ngawur Berikan Pendapat

April 16, 2026
48
Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah
Hukum

Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah

April 4, 2026
167

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Safari Ramadan 1447 H di Handil Purai, Pemprov Kalsel Perkuat Silaturahmi dan Salurkan Berbagai Bantuan

Safari Ramadan 1447 H di Handil Purai, Pemprov Kalsel Perkuat Silaturahmi dan Salurkan Berbagai Bantuan

2 bulan yang lalu
13
Bupati Kotabaru Kukuhkan Dewan Hakim dan Lepas Pawai Ta’aruf MTQ ke-56

Bupati Kotabaru Kukuhkan Dewan Hakim dan Lepas Pawai Ta’aruf MTQ ke-56

4 minggu yang lalu
11
Safari Ramadhan Perdana di Masjid Jami Al-Azhar, Pemkot Balikpapan Serahkan Hibah Rp34 Juta

Safari Ramadhan Perdana di Masjid Jami Al-Azhar, Pemkot Balikpapan Serahkan Hibah Rp34 Juta

2 bulan yang lalu
34

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Halal Bihalal Batu Ampar Estate: Perkuat Silaturahmi, Apresiasi Pemanen Terbaik dengan Hadiah Sepeda Motor

    Halal Bihalal Batu Ampar Estate: Perkuat Silaturahmi, Apresiasi Pemanen Terbaik dengan Hadiah Sepeda Motor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMP Negeri 2 Sekaran bersama Dapur SPPG 2 BuluTengger Lakukan Edukasi Gizi MBG ke Siswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razia Parkir Liar Mobil Jaksa dan Pengacara Dikempesin Didepan PN Jakarta Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Looping Jalur Hijau Panen Tapu Jaya, Diduga Ada Penyimpangan Proyek,Kasudin TamHut Jakarta Timur Bungkam Saat Dikonfirmasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA