Tangerang,KabarOnenews.com-
Suasana persidangan di ruang 5 ‘Prof. Oemar Seno Adji’ PN. Tangerang, Rabu (4/3/’26) tampak hening manakala majelis hakim yang diketuai Dony Dortmund membacakan amar putusannya.
Tatkala hakim pada akhir putusannya, ‘Mengadili’ : Menyatakan, bahwa terdakwa Pdt. Andreas Tarmudi (78) dan Januaris Siagian (52) tidak terbukti memasuki pekarangan orang lain tanpa ijin pemilik, sebagaimana tertuang pada Pasal 257 Kuhp. Oleh karenanya sebut hakim, kedua terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Selain dibebaskan, nama baik terdakwa atau harkat dan martabatnya supaya dipulihkan.
Bebas dalam istilah hukumnya disebut Vrijspraak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sidang, sebut majelis dalam petikan amar putusannya. Bahwa kesalahan terdakwa sebagaimana yang didakwakan jaksa, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Seusai sidang digelar. Elisabeth Pasaribu putri terdakwa Andreas didampingi suaminya Rispel Simatupang, yang setia mengikiti persidangan setiap kali digelar. Matanya tampak sembab berlinang air mata. Tangis haru mendengar putusan hakim, membebaskan ayahnya dari segala tuntutan hukum.
Dituntut Lima Bulan
Sebelumnya, Jaksa M. Agra yang menyeret kedua terdakwa ke persidangan, menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 167 Kuhp (lama) tentang larangan memasuki pekarangan milik orang lain. Atas perbuatan kedua terdakwa, jaksa menuntut keduanya hukuman masing masing selama 5 (lima) bulan penjara dengan perintah segera ‘masuk’ dan agar terdakwa meninggalkan tanah sengketa dimaksud.
Menyikapi putusan hakim tersebut, kedua terdakwa melalui Advokat Erdi Karo Karo yang mendampingi, menyatakan ‘menerima’ putusan hakim.
Sementara jaksa M. Agra menyatakan sikap ‘pikir pikir’.
Agaknya jaksa M. Agra mengabaikan Perintah Harian Jaksa Agung tahun 2025, karena tidak secara langsung menyatakan Kasasi terkait putusan bebas tersebut.
Sebagaimana kutipan instruksi dan perintah harian Jaksa Agung 2025.
• Jika dirasa hakim salah menerapkan hukum atau putusan tidak berdasar, maka upaya Kasasi harus dilakukan. Hal itu penting guna menekankan perlunya keseimbangan antara hukum positif dan keadilan di masyarakat.
• Secara ringkas, surat perintah harian Jaksa Agung menegaskan, bahwa putusan bebas tidak membuat jaksa berhenti. Melainkan memicu kewajiban melakukan kontrol atas kekhilafan hakim melalui kasasi.
• Jaksa Agung juga menginstruksikan untuk mengevaluasi tuntutan jaksa jika terjadi vonis bebas. Maka perlu, guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pembuktian (Judex Factie).
Fakta Persidangan
Menyimak pembelaan (pledoi) Erdi Surbakti, Advokat kedua terdakwa, bahwa tanah yang terletak di Jalan Wanamulya Utama, Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten itu, telah dikuasai Andreas Tarmudi sejak tahun 2000.
Kepemilikan lahan berdasarkan Surat Pembebasan Hak dan Kuasa Jual.
Kemudian menyuruh terdakwa Januaris Siagian untuk tinggal di sana.
Sedangkan Abadi Tjendera, Pelapor yang mengaku sebagai pemilik tanah seluas 577 M². Berdasar pada Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 05292 tahun 2019.
Jika dibandingkan, tambah Erdi Surbakti. Jarak waktu penguasaan Andreas tahun 2000. Sedangkan dokumen milik Abadi Tjendra, yakni SHM tahun 2019, terpaut jauh. Selisihnya hampir 20 tahun.
Perbedaan data ini, disimpulkan sebagai bukti yang melemahkan dakwaan dan tuntutan JPU.
Menanggapi putusan bebas tersebut, Kajari Tangerang Kota, M.Amin melalui Kasi Intel Agung, Anak Agung Made Suarja Teja Buana mengemukakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum ‘Banding’.-
Penulis : Luster Siregar.



















