kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Tiga Dari Empat Pelaku Pembunuh Siswa STIP Jakarta Dihukum Ringan, Keluarga Korban Protes

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Tiga Dari Empat Pelaku Pembunuh Siswa STIP Jakarta Dihukum Ringan, Keluarga Korban Protes
44
VIEWS

Jakarta ,Kabarone.com,-Usai pembacaan putusan terhadap tiga pelaku pembunuhan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda Jakarta, keluarga korban protes terhadap penegak hukum atas rendahnya hukuman yang diberikan Majelis Hakim kepada pelaku.

Majelis Hakim pimpinan Ibrahim Palino, didampingi hakim anggota yang mengadili dan memeriksa berkas perkara pembunuhan korban Putu Satria Ananta Rustika, dinilai berpihak terhadap pelaku, pada hal sudah menghilangkan nyawa korban yang tidak bisa dikembalikan. Majelis Hakim menghukum pelaku utama terdakwa Tegar Rafi Sanjaya Bin almarhum Surya Atmaja, 5 tahun dan 10 bulan penjara, dikurangi masa tahanan. Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar yang dibacakan Melda Siagian selama 6 tahun penjara.

Berita‎ Terkait

Diduga Tertipu Status Pernikahan Palsu, Biduan Dangdut Laporkan Seorang Pria ke Polres Lamongan.

Jaksa Agung Serahkan 1 Sapi Limousin, Ketua Forwaka Baren AS : Wujud Nyata Kepedulian Insan Adhyaksa

PN Jakut Vonis Terbukti Persekongkolan Pengacara, Notaris dan Pemodal Pemalsuan Surat Kuasa SHM KTP

Sementara terhadap terdakwa I Kadek Majelis Hakim menjatuhkan hukuman selama 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Putusan tersebut lebih ringan enam bulan sebab tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut I Kadek selama selama 3 tahun dan enam bulan penjara. Sementara terhadap terdakwa Farhan, putusan Majelis Hakim sama (conform) dengan tuntutan JPU selama 2 tahun penjara.

Menurut Majelis Hakim bahwa pertimbangan hukum terhadap ketiga terdakwa sama dengan pertimbangan hukum yang disampaikan JPU dalam tuntutannya. Bahwa perbuatan tindak pidana yang dilakukan pelaku adalah merupakan Penganiayaan sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Hal itu diatur sebagaimana dakwaan JPU Pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang penganiayaan berat, ungkap Majelis dalam putusannya. Pelaku penganiayaan tersebut merupakan Taruna Tingkat II STIP Marunda Cilincing, Jakarta Utara, hingga meninggal dunia terhadap adik kelas juniornya tingkat I, korban Putu Satria Ananta Rustika.

Bahwa penganiayaan pemukulan terhadap korban dilakukan di kamar kecil dan korban tergeletak di dekat yang tidak jauh dari Toilet, kemudian karena Korban masih tidak sadarkan diri Korban dibawa ke klinik STIP Jakarta, lalu dinyatakan Korban sudah tidak bernyawa lagi oleh Saksi dr.Joyce selaku Dokter Klinik STIP. Kemudian Korban dibawa Pihak STIP Jakarta ke Rumah Sakit Tarumajaya Bekasi Jawa Barat untuk dipastikan kondisinya.

Berdasarkan Visum et Repertum (VeR) yang ditandatangani oleh Ahli yaitu dr. Farah P. Kaurow Sp.F.M dan dr. Asri M. Pralebda Sp.F.M dokter spesialis forensik dan medikolegal pada RS.Bhayangkara Tk.1 Pusdokkes Polri tanggal 31 Mei 2024 Jenazah An. Putu Satria Anantara Rustika Nomor R/009/Sk.B/V/2024 tanggal 31 Mei 2024 yang dilakukan oleh Dokter Pemeriksa Instalasi Kedokteran Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Tk. I Pusdokkes Polri menyatakan dalam kesimpulannya sebagai berikut.

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah seorang laki-laki berusia delapan belas tahun dan bergolongan darah “B”. Pada pemeriksaan ditemukan luka-luka lecet disertai memar pada bibir, memar pada dada disertai resapan darah minimal pada otot dada, serta luka lecet pada perut dan memar-memar pada anggota gerak atas akibat kekerasan tumpul. Ditemukan juga memar pada jaringan paru disertai lembab hebat pada kedua organ paru dan tanda-tanda perbendungan. Sebab mati orang ini sesuai dengan adanya kekerasan tumpul pada daerah mulut yang menimbulkan tersumbatnya jalan nafas disertai memar jaringan paru yang menimbulkan gangguan fungsi pernafasan berat sehingga mengakibatkan mati lemas. Terdakwa Tegar Rafi Sanjaya Atmaja telah melakukan pemukulan dengan tangan kanan mengepal ke arah dada mengenai ulu hati Korban Putu Satria Ananta Rustika (alm) sebanyak 5 (lima) kali sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Majelis berpendapat, berdasarkan alat bukti, keterangan saksi saksi dan fakta yang terungkap dalam persidangan, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melawan hukum sebagaimana dakwaan Pasal 351 ayat 3, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia, ungkap JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, ungkap Ibrahim Palino di PN Jakarta Utara 13/2/2025.

Menyikapi putusan tersebut, Penasehat Hukum terdakwa Tegar Rafi Sanjaya Atmaja, dari LBH Mawar Saron, Sihombing, menyampaikan, “pihaknya pikir pikir dulu dan berkonsultasi sesama tim, untuk melakukan upaya hukum banding, ungkap PH Tegar, usai persidangan.

Usai pembacaan putusan keluarga korban penganiayaan memprotes karena pelaku hanya dihukum 5 tahun dan 6 bulan penjara, bahkan ada yang hanya 3 dan 2 tahun penjara. Ada apa ini Majelis, mengapa pelaku pembunuhan hanya dihukum ringan. ‘semua pertimbangan majelis hanya kepada ketiga pelaku yang masih muda, lalu bagaimana pertimbangan terhadap korban kenapa tidak ada pertimbangannya. “Kami tidak terima dalam putusan ini, tunggu saja nanti pasti ada hukum karmanya, demikian juga terhadap para pembela pembelanya, pasti ada karmanya”, ungkap bapa yang mengaku keluarga korban Rustika.

Dalam perkara ini, masih ada yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat di Penyidikan. 4 tersangka yaitu Tegar, Farhan, I Kadek dan Willyam P. Namun yang disidangkan dan sudah divonis hanya tiga tersangka. Bahwa yang diduga terlibat dalam perkara tersebut bernama William P, namun hingga saat ini belum disidangkan. Entah apa kendalanya JPU sehingga berkas perkara atas nama William belum dibacakan di persidangan. Sebelumnya penyidik Polres Jakarta Utara telah menetapkan nama William P sebagai tersangka masuk Pasal 351 jo Pasal 55 KUHP.

Baik dalam tuntutan JPU dan vonis hakim, peran tersangka William P diduga disembunyikan Jaksa dan Majelis Hakim. Apakah JPU masih menyidangkan perkara tersangka William atau di peti eskan, pada hal nama William P masih melekat status tersangkanya, walau masih mengikuti belajar di STIP Marunda, ungkap pengunjung sidang.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Diduga Tertipu Status Pernikahan Palsu, Biduan Dangdut Laporkan Seorang Pria ke Polres Lamongan.
Hukum

Diduga Tertipu Status Pernikahan Palsu, Biduan Dangdut Laporkan Seorang Pria ke Polres Lamongan.

Mei 31, 2026
8
Jaksa Agung Serahkan 1 Sapi Limousin, Ketua Forwaka Baren AS : Wujud Nyata Kepedulian Insan Adhyaksa
Hukum

Jaksa Agung Serahkan 1 Sapi Limousin, Ketua Forwaka Baren AS : Wujud Nyata Kepedulian Insan Adhyaksa

Mei 26, 2026
8
PN Jakut Vonis Terbukti Persekongkolan Pengacara, Notaris dan Pemodal Pemalsuan Surat Kuasa SHM KTP
Hukum

PN Jakut Vonis Terbukti Persekongkolan Pengacara, Notaris dan Pemodal Pemalsuan Surat Kuasa SHM KTP

Mei 26, 2026
21
Pemeriksaan Sidang Setempat Memperjelas Kepemilikan Luas dan Batas Tanah Yang Dibeli Penggugat
Hukum

Pemeriksaan Sidang Setempat Memperjelas Kepemilikan Luas dan Batas Tanah Yang Dibeli Penggugat

Mei 26, 2026
16
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Raih Peringkat Pertama Katagori Kejaksaan Negeri Tipe A 2026
Hukum

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Raih Peringkat Pertama Katagori Kejaksaan Negeri Tipe A 2026

Mei 26, 2026
18
Kejari Jakarta Pusat Sebut Tuntutan Perkara Terra Drone Indonesia Sesuai SOP dan Fakta sidang
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Sebut Tuntutan Perkara Terra Drone Indonesia Sesuai SOP dan Fakta sidang

Mei 26, 2026
8
JPU Tuntut Terbukti Bersalah Pengacara, Notaris dan Pendana Pemalsuan Surat Kuasa SHM KTP
Hukum

JPU Tuntut Terbukti Bersalah Pengacara, Notaris dan Pendana Pemalsuan Surat Kuasa SHM KTP

Mei 21, 2026
29
Malam Anugerah” Bertajuk Cahaya Adhyaksa” Dr.Pujiyono SH.,MH,Apresiasi 10 Kategori Insan Adhyaksa dari Sabang sampai Merauke
Hukum

Malam Anugerah” Bertajuk Cahaya Adhyaksa” Dr.Pujiyono SH.,MH,Apresiasi 10 Kategori Insan Adhyaksa dari Sabang sampai Merauke

Mei 20, 2026
18
Memasang GPS Di Kenderaan Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’
Hukum

Memasang GPS Di Kenderaan Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

Mei 20, 2026
135
Kejari Lamongan Diminta Serius Periksa Terkait Laporan Dugaan Korupsi PBJ LPse Kabupaten Lamongan
Hukum

Kejari Lamongan Diminta Serius Periksa Terkait Laporan Dugaan Korupsi PBJ LPse Kabupaten Lamongan

Mei 20, 2026
102

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Kapolres Lamongan

Kapolres Lamongan Terima Silaturahmi Pengurus Karang Taruna.

1 tahun yang lalu
51
Sinergi Riset dan Publikasi Ilmiah, UNISLA Gelar Forum Diskusi Litbangpemas Bersama Rektor, Pimpinan Fakultas, dan FEB

Sinergi Riset dan Publikasi Ilmiah, UNISLA Gelar Forum Diskusi Litbangpemas Bersama Rektor, Pimpinan Fakultas, dan FEB

3 bulan yang lalu
32
Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Terpilih Siap Dilantik, Ikuti Gladi Bersih di Monas

Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Terpilih Siap Dilantik, Ikuti Gladi Bersih di Monas

1 tahun yang lalu
33

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Majelis Dzikir Nuurul Khairaat: Air Mata dan Lantunan Doa Lepas Keberangkatan Rombongan Haul Gresik dari Bumi Tadulako

    Majelis Dzikir Nuurul Khairaat: Air Mata dan Lantunan Doa Lepas Keberangkatan Rombongan Haul Gresik dari Bumi Tadulako

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menepis Sunyi Nusantara: Polarisasi Estetika Cadio Art Studio dalam Merajut Episentrum Seni IKN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memasang GPS Di Kenderaan Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semangat Kebersamaan dan Pengabdian Warnai Ibadah Penyembelihan Kurban Masjid Baitussalam GBM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Artis Penyanyi Personel ‘Seven Icons’ Mengaku Banyak Kenal Dengan Petinggi Di Mabes Polri, Uang Korban-pun Lenyap Rp 3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA