kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Tiga Dari Empat Pelaku Pembunuh Siswa STIP Jakarta Dihukum Ringan, Keluarga Korban Protes

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
2 tahun yang lalu
Tiga Dari Empat Pelaku Pembunuh Siswa STIP Jakarta Dihukum Ringan, Keluarga Korban Protes
50
VIEWS

Jakarta ,Kabarone.com,-Usai pembacaan putusan terhadap tiga pelaku pembunuhan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda Jakarta, keluarga korban protes terhadap penegak hukum atas rendahnya hukuman yang diberikan Majelis Hakim kepada pelaku.

Majelis Hakim pimpinan Ibrahim Palino, didampingi hakim anggota yang mengadili dan memeriksa berkas perkara pembunuhan korban Putu Satria Ananta Rustika, dinilai berpihak terhadap pelaku, pada hal sudah menghilangkan nyawa korban yang tidak bisa dikembalikan. Majelis Hakim menghukum pelaku utama terdakwa Tegar Rafi Sanjaya Bin almarhum Surya Atmaja, 5 tahun dan 10 bulan penjara, dikurangi masa tahanan. Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar yang dibacakan Melda Siagian selama 6 tahun penjara.

Berita‎ Terkait

Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara

Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta

Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

Sementara terhadap terdakwa I Kadek Majelis Hakim menjatuhkan hukuman selama 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Putusan tersebut lebih ringan enam bulan sebab tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut I Kadek selama selama 3 tahun dan enam bulan penjara. Sementara terhadap terdakwa Farhan, putusan Majelis Hakim sama (conform) dengan tuntutan JPU selama 2 tahun penjara.

Menurut Majelis Hakim bahwa pertimbangan hukum terhadap ketiga terdakwa sama dengan pertimbangan hukum yang disampaikan JPU dalam tuntutannya. Bahwa perbuatan tindak pidana yang dilakukan pelaku adalah merupakan Penganiayaan sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Hal itu diatur sebagaimana dakwaan JPU Pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang penganiayaan berat, ungkap Majelis dalam putusannya. Pelaku penganiayaan tersebut merupakan Taruna Tingkat II STIP Marunda Cilincing, Jakarta Utara, hingga meninggal dunia terhadap adik kelas juniornya tingkat I, korban Putu Satria Ananta Rustika.

Bahwa penganiayaan pemukulan terhadap korban dilakukan di kamar kecil dan korban tergeletak di dekat yang tidak jauh dari Toilet, kemudian karena Korban masih tidak sadarkan diri Korban dibawa ke klinik STIP Jakarta, lalu dinyatakan Korban sudah tidak bernyawa lagi oleh Saksi dr.Joyce selaku Dokter Klinik STIP. Kemudian Korban dibawa Pihak STIP Jakarta ke Rumah Sakit Tarumajaya Bekasi Jawa Barat untuk dipastikan kondisinya.

Berdasarkan Visum et Repertum (VeR) yang ditandatangani oleh Ahli yaitu dr. Farah P. Kaurow Sp.F.M dan dr. Asri M. Pralebda Sp.F.M dokter spesialis forensik dan medikolegal pada RS.Bhayangkara Tk.1 Pusdokkes Polri tanggal 31 Mei 2024 Jenazah An. Putu Satria Anantara Rustika Nomor R/009/Sk.B/V/2024 tanggal 31 Mei 2024 yang dilakukan oleh Dokter Pemeriksa Instalasi Kedokteran Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Tk. I Pusdokkes Polri menyatakan dalam kesimpulannya sebagai berikut.

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah seorang laki-laki berusia delapan belas tahun dan bergolongan darah “B”. Pada pemeriksaan ditemukan luka-luka lecet disertai memar pada bibir, memar pada dada disertai resapan darah minimal pada otot dada, serta luka lecet pada perut dan memar-memar pada anggota gerak atas akibat kekerasan tumpul. Ditemukan juga memar pada jaringan paru disertai lembab hebat pada kedua organ paru dan tanda-tanda perbendungan. Sebab mati orang ini sesuai dengan adanya kekerasan tumpul pada daerah mulut yang menimbulkan tersumbatnya jalan nafas disertai memar jaringan paru yang menimbulkan gangguan fungsi pernafasan berat sehingga mengakibatkan mati lemas. Terdakwa Tegar Rafi Sanjaya Atmaja telah melakukan pemukulan dengan tangan kanan mengepal ke arah dada mengenai ulu hati Korban Putu Satria Ananta Rustika (alm) sebanyak 5 (lima) kali sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Majelis berpendapat, berdasarkan alat bukti, keterangan saksi saksi dan fakta yang terungkap dalam persidangan, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melawan hukum sebagaimana dakwaan Pasal 351 ayat 3, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia, ungkap JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, ungkap Ibrahim Palino di PN Jakarta Utara 13/2/2025.

Menyikapi putusan tersebut, Penasehat Hukum terdakwa Tegar Rafi Sanjaya Atmaja, dari LBH Mawar Saron, Sihombing, menyampaikan, “pihaknya pikir pikir dulu dan berkonsultasi sesama tim, untuk melakukan upaya hukum banding, ungkap PH Tegar, usai persidangan.

Usai pembacaan putusan keluarga korban penganiayaan memprotes karena pelaku hanya dihukum 5 tahun dan 6 bulan penjara, bahkan ada yang hanya 3 dan 2 tahun penjara. Ada apa ini Majelis, mengapa pelaku pembunuhan hanya dihukum ringan. ‘semua pertimbangan majelis hanya kepada ketiga pelaku yang masih muda, lalu bagaimana pertimbangan terhadap korban kenapa tidak ada pertimbangannya. “Kami tidak terima dalam putusan ini, tunggu saja nanti pasti ada hukum karmanya, demikian juga terhadap para pembela pembelanya, pasti ada karmanya”, ungkap bapa yang mengaku keluarga korban Rustika.

Dalam perkara ini, masih ada yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat di Penyidikan. 4 tersangka yaitu Tegar, Farhan, I Kadek dan Willyam P. Namun yang disidangkan dan sudah divonis hanya tiga tersangka. Bahwa yang diduga terlibat dalam perkara tersebut bernama William P, namun hingga saat ini belum disidangkan. Entah apa kendalanya JPU sehingga berkas perkara atas nama William belum dibacakan di persidangan. Sebelumnya penyidik Polres Jakarta Utara telah menetapkan nama William P sebagai tersangka masuk Pasal 351 jo Pasal 55 KUHP.

Baik dalam tuntutan JPU dan vonis hakim, peran tersangka William P diduga disembunyikan Jaksa dan Majelis Hakim. Apakah JPU masih menyidangkan perkara tersangka William atau di peti eskan, pada hal nama William P masih melekat status tersangkanya, walau masih mengikuti belajar di STIP Marunda, ungkap pengunjung sidang.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara
Hukum

Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara

September 22, 2026
8
Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta
Hukum

Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta

September 22, 2026
4
Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga
Hukum

Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

September 18, 2026
148
JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum
Hukum

JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum

September 18, 2026
49
Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam
Hukum

Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam

September 16, 2026
43
Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun
Hukum

Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun

September 13, 2026
153
JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba
Hukum

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

September 10, 2026
100
DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN
Hukum

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

September 9, 2026
94
Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun
Hukum

Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun

September 4, 2026
14
Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura
Hukum

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura

September 4, 2026
20

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Kejurnas Gantole dan Paralayang di Kotabaru Resmi Ditutup

Kejurnas Gantole dan Paralayang di Kotabaru Resmi Ditutup

3 bulan yang lalu
25
Kawasan Hutan Lindung Sekah Tengkalat Desa Mapur Luluh Lantak Dihajar Tambang Timah

Kawasan Hutan Lindung Sekah Tengkalat Desa Mapur Luluh Lantak Dihajar Tambang Timah

12 bulan yang lalu
250
Warga masyarakat Petani Bersama Forkopimcam Sekaran Lakukan Sosialisasi Pemasangan Banner Bongkar Tambak Liar

Warga masyarakat Petani Bersama Forkopimcam Sekaran Lakukan Sosialisasi Pemasangan Banner Bongkar Tambak Liar

1 tahun yang lalu
118

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Pembangunan Saluran Air di Rawamangun Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemarau Ekstrem dan Debu Liar Pabrik Kepung Perumahan Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pagar Tutup Akses Jalan Taman Lagura, Warga Desak Pemkot Jakpus Bongkar Status Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA