kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home News

Diduga Hina SDM Nias lewat FB: Massa Masyarakat Ono Niha Bersatu, Marah Geruduk Toko Milan Sport Station

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
5 bulan yang lalu
Diduga Hina SDM Nias lewat FB: Massa Masyarakat Ono Niha Bersatu, Marah Geruduk Toko Milan Sport Station
33
VIEWS

Gunungsitoli, KabarOneNews.com-Ratusan Massa Gerakan Masyarakat Ono Niha Bersatu (GMONB) yang terdiri dari tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh pemuda, melakukan tindakan jemput paksa terhadap Zulkifli Backill pada hari Senin (26/01/2026) sebelum menyerahkannya ke Polres Nias.

Kemarahan Massa tersebut dipicu oleh pernyataan yang dilontarkan Zulkifli Backill secara live di akun facebook miliknya yang diunggah pada tanggal 22 Januari 2026, tepat saat sekelompok masyarakat Nias melakukan kegiatan deklarasi Pemekaran Provinsi Kepulauan Nias di Simpang Tugu Meriam jalan Diponegoro, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.

Berita‎ Terkait

DPRD Kotabaru Bahas Empat Raperda Prioritas

Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat, Perkuat Pengelolaan Sampah Dari Sumber

Diskominfo Kotabaru Sosialisasikan Manajemen Risiko Keamanan Informasi

Dalam unggahan facebook tersebut, ia menyampaikan pernyataan kalimat yang menyatakan, “Nias tidak punya SDM bagaimana bisa jadi Provinsi”.

Pernyataan tersebut dianggap menyerang harkat martabat, menghina, dan menyakiti perasaan masyarakat Nias yang dikenal sebagai Suku Ono Niha, sehingga langsung menyulut emosi massa yang berkumpul. Melihat kondisi yang cenderung tidak stabil dan jumlah massa yang terus bertambah, pihak Polres Nias segera mengamankan Zulkifli Backill dan memboyongnya ke markas Kepolisian untuk menjaga ketertiban dan menghindari munculnya hal yang tidak di inginkan terjadi.

Pernyataan Zulkifli Backill dinilai Melanggar Hukum Nasional dan Hukum Adat khususnya Nias.

Damili R. Gea, Tokoh masyarakat yang memimpin aksi penjemputan tersebut, menyampaikan bahwa pernyataan Zulkifli Backill telah merendahkan martabat dan identitas etnis Suku Nias, sehingga pelaku tidak hanya akan dikenai proses berdasarkan hukum nasional tetapi juga harus menghadapi konsekuensi sesuai hukum Adat Nias.

Aspek Hukum Nasional yang Dilanggar dalam pernyataan tersebut yaitu;

Menurut Damili R. Gea, pernyataan Zulkifli Backill berpotensi masuk dalam beberapa kategori pelanggaran hukum, antara lain:

-1. Udang-Undang No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Jika terbukti dilakukan dengan sengaja, pernyataan dapat dikategorikan sebagai tindakan diskriminasi sesuai Pasal 4 huruf b. Pelaku berisiko mendapatkan pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp.500 juta (Pasal 7 ayat 1), serta dapat diminta untuk memberikan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan (Pasal 8).

-2. KUHP lama (Buku I KUHP) Pasal 310 Pernyataan tersebut dapat dianggap sebagai penghinaan kolektif karena menyerang kehormatan dan nama baik masyarakat Nias sebagai satu kelompok etnis. Jika disampaikan secara lisan, ancaman pidana maksimal 9 bulan; jika melalui media yang disiarkan seperti media sosial, ancaman dapat meningkat hingga 1 tahun 4 bulan.

-3. Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Penguatan Sistem Peradilan Pidana (KUHP Baru), jika termasuk dalam kategori penyebaran informasi salah atau bohong yang menyebabkan kerusakan bagi masyarakat Nias, pelaku dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 208 dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp.400 juta. Konsep restorative justice yang diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 99 juga dapat diterapkan untuk memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.

-4. Udang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Sebagai penyebaran melalui media elektronik, pernyataan tersebut berpotensi dikenai sanksi berdasarkan Pasal 27 ayat 3 karena dianggap menyebarkan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku. Pelaku dapat dihukum penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp.75 juta.

Pelanggaran Hukum Adat Nias Fondra Kö

Selain Hukum Nasional, Damili R. Gea menjelaskan bahwa pernyataan Zulkifli Backill juga bertentangan dengan prinsip hukum adat Nias Fondra Kö, yang berdasarkan lima nilai dasar: fo’adu (perbuatan baik), fangaso (kekayaan terkait mata pencarian), fo’olo-olo hao-hao (sopan santun), fabarahao (tata pemerintahan dan stratifikasi sosial), dan bowö masi masi (adil dan saling mengasihi).

-Pernyataan tersebut merusak kehormatan dan martabat kelompok etnis Nias secara kolektif, yang bertentangan dengan nilai fo’olo-olo hao-hao dan bowö masi masi.

-Menyangkal potensi SDM Nias juga mengabaikan kontribusi masyarakat dalam berbagai sektor, termasuk keterampilan tradisional yang menjadi bagian dari nilai fangaso.

Dalam masa lalu, berdasarkan hukum adat Fondra Kö, pelanggaran yang dianggap sangat berat dan merusak martabat kelompok dapat dikenai sanksi ekstrem seperti hukuman mati atau pemotongan leher. Namun, seiring berkembangnya sistem hukum Nasional dan kesadaran akan hak asasi manusia, sanksi adat saat ini telah disesuaikan menjadi lebih humanis. Umumnya, sanksi berupa denda beras, daging babi, atau emas, serta mungkin diwajibkan melakukan ritual tertentu untuk mengembalikan keseimbangan sosial dan meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Nias.

“Meski sanksi adat telah mengalami perubahan, setiap individu wajib menghormati martabat dan potensi masyarakat Nias, terutama dalam konteks upaya pengembangan daerah termasuk gerakan pemekaran provinsi,” tegas Damili R. Gea Tokoh Masyarakat itu.

(Edward lahagu)

SendShareTweet

Related‎ Posts

DPRD Kotabaru Bahas Empat Raperda Prioritas
Daerah

DPRD Kotabaru Bahas Empat Raperda Prioritas

Juni 26, 2026
4
Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat, Perkuat Pengelolaan Sampah Dari Sumber
Metropolitan

Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat, Perkuat Pengelolaan Sampah Dari Sumber

Juni 26, 2026
24
Diskominfo Kotabaru Sosialisasikan Manajemen Risiko Keamanan Informasi
Daerah

Diskominfo Kotabaru Sosialisasikan Manajemen Risiko Keamanan Informasi

Juni 26, 2026
3
Sambut Liburan Sekolah, IZI Jateng dan PLN Indonesia Power UBP Semarang Gelar Khitan Massal Gratis untuk 50 Anak Dhuafa
News

Sambut Liburan Sekolah, IZI Jateng dan PLN Indonesia Power UBP Semarang Gelar Khitan Massal Gratis untuk 50 Anak Dhuafa

Juni 24, 2026
10
Jamaah Haji Kloter 13 BDJ Tiba di Kotabaru, Disambut Haru
Daerah

Jamaah Haji Kloter 13 BDJ Tiba di Kotabaru, Disambut Haru

Juni 24, 2026
4
Ribuan Petani,Petambak Ikan, Peternak Ayam Lakukan Demo di Depan Gedung Pemda Lamongan Dukung Program MBG Berlanjut
News

Ribuan Petani,Petambak Ikan, Peternak Ayam Lakukan Demo di Depan Gedung Pemda Lamongan Dukung Program MBG Berlanjut

Juni 23, 2026
9
Ribuan Relawan MBG Demo di Depan Gedung Pemda Lamongan, Minta Program Dilanjutkan
News

Ribuan Relawan MBG Demo di Depan Gedung Pemda Lamongan, Minta Program Dilanjutkan

Juni 23, 2026
159
PT Pelsart Tambang Kencana Apresiasi 200 Siswa Berprestasi di Wilayah Ring 1
Daerah

PT Pelsart Tambang Kencana Apresiasi 200 Siswa Berprestasi di Wilayah Ring 1

Juni 23, 2026
14
Pemkab Kotabaru Sapa Jamaah Haji di Madinah Lewat “Live Info Haji”
Daerah

Pemkab Kotabaru Sapa Jamaah Haji di Madinah Lewat “Live Info Haji”

Juni 23, 2026
5
Sambut HUT RI, RW 02 Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat Bentuk Panitia Kegiatan
Metropolitan

Sambut HUT RI, RW 02 Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat Bentuk Panitia Kegiatan

Juni 22, 2026
15

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Pemkab Kotabaru Larang ASN Live Streaming Saat Jam Kerja

Pemkab Kotabaru Larang ASN Live Streaming Saat Jam Kerja

3 bulan yang lalu
29
BKMT Kotabaru Ikuti Pelatihan Penguatan Kelompok Kerja Majelis Taklim 2025

BKMT Kotabaru Ikuti Pelatihan Penguatan Kelompok Kerja Majelis Taklim 2025

1 tahun yang lalu
33
Diduga Sarat “Penyimpangan,” Ahmad Saiful, Belum Bongkar Dan Perbaiki Kembali Saluran PHB Kelapa Gading.

Diduga Sarat “Penyimpangan,” Ahmad Saiful, Belum Bongkar Dan Perbaiki Kembali Saluran PHB Kelapa Gading.

11 bulan yang lalu
56

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang

    Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Relawan MBG Demo di Depan Gedung Pemda Lamongan, Minta Program Dilanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat, Perkuat Pengelolaan Sampah Dari Sumber

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA