kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home News

Diduga Hina SDM Nias lewat FB: Massa Masyarakat Ono Niha Bersatu, Marah Geruduk Toko Milan Sport Station

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
9 bulan yang lalu
Diduga Hina SDM Nias lewat FB: Massa Masyarakat Ono Niha Bersatu, Marah Geruduk Toko Milan Sport Station
58
VIEWS

Gunungsitoli, KabarOneNews.com-Ratusan Massa Gerakan Masyarakat Ono Niha Bersatu (GMONB) yang terdiri dari tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh pemuda, melakukan tindakan jemput paksa terhadap Zulkifli Backill pada hari Senin (26/01/2026) sebelum menyerahkannya ke Polres Nias.

Kemarahan Massa tersebut dipicu oleh pernyataan yang dilontarkan Zulkifli Backill secara live di akun facebook miliknya yang diunggah pada tanggal 22 Januari 2026, tepat saat sekelompok masyarakat Nias melakukan kegiatan deklarasi Pemekaran Provinsi Kepulauan Nias di Simpang Tugu Meriam jalan Diponegoro, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.

Berita‎ Terkait

Silaturahmi RT Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat, Pererat Kebersamaan FKDM,LMK, RW 02

HLN ke – 81, PLN UID Jateng Bersama LAZiS Jateng Gelar Khitan Ceria

Dugaan Kejanggalan Revitalisasi Rp. 294,7 Juta di TK Al-Wardah 9 Kebalandono Kecamatan Babat Lamongan Mencuat, Dinding dan Atap Jadi Sorotan – Disdik Diminta Audit

Dalam unggahan facebook tersebut, ia menyampaikan pernyataan kalimat yang menyatakan, “Nias tidak punya SDM bagaimana bisa jadi Provinsi”.

Pernyataan tersebut dianggap menyerang harkat martabat, menghina, dan menyakiti perasaan masyarakat Nias yang dikenal sebagai Suku Ono Niha, sehingga langsung menyulut emosi massa yang berkumpul. Melihat kondisi yang cenderung tidak stabil dan jumlah massa yang terus bertambah, pihak Polres Nias segera mengamankan Zulkifli Backill dan memboyongnya ke markas Kepolisian untuk menjaga ketertiban dan menghindari munculnya hal yang tidak di inginkan terjadi.

Pernyataan Zulkifli Backill dinilai Melanggar Hukum Nasional dan Hukum Adat khususnya Nias.

Damili R. Gea, Tokoh masyarakat yang memimpin aksi penjemputan tersebut, menyampaikan bahwa pernyataan Zulkifli Backill telah merendahkan martabat dan identitas etnis Suku Nias, sehingga pelaku tidak hanya akan dikenai proses berdasarkan hukum nasional tetapi juga harus menghadapi konsekuensi sesuai hukum Adat Nias.

Aspek Hukum Nasional yang Dilanggar dalam pernyataan tersebut yaitu;

Menurut Damili R. Gea, pernyataan Zulkifli Backill berpotensi masuk dalam beberapa kategori pelanggaran hukum, antara lain:

-1. Udang-Undang No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Jika terbukti dilakukan dengan sengaja, pernyataan dapat dikategorikan sebagai tindakan diskriminasi sesuai Pasal 4 huruf b. Pelaku berisiko mendapatkan pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp.500 juta (Pasal 7 ayat 1), serta dapat diminta untuk memberikan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan (Pasal 8).

-2. KUHP lama (Buku I KUHP) Pasal 310 Pernyataan tersebut dapat dianggap sebagai penghinaan kolektif karena menyerang kehormatan dan nama baik masyarakat Nias sebagai satu kelompok etnis. Jika disampaikan secara lisan, ancaman pidana maksimal 9 bulan; jika melalui media yang disiarkan seperti media sosial, ancaman dapat meningkat hingga 1 tahun 4 bulan.

-3. Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Penguatan Sistem Peradilan Pidana (KUHP Baru), jika termasuk dalam kategori penyebaran informasi salah atau bohong yang menyebabkan kerusakan bagi masyarakat Nias, pelaku dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 208 dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp.400 juta. Konsep restorative justice yang diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 99 juga dapat diterapkan untuk memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.

-4. Udang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Sebagai penyebaran melalui media elektronik, pernyataan tersebut berpotensi dikenai sanksi berdasarkan Pasal 27 ayat 3 karena dianggap menyebarkan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku. Pelaku dapat dihukum penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp.75 juta.

Pelanggaran Hukum Adat Nias Fondra Kö

Selain Hukum Nasional, Damili R. Gea menjelaskan bahwa pernyataan Zulkifli Backill juga bertentangan dengan prinsip hukum adat Nias Fondra Kö, yang berdasarkan lima nilai dasar: fo’adu (perbuatan baik), fangaso (kekayaan terkait mata pencarian), fo’olo-olo hao-hao (sopan santun), fabarahao (tata pemerintahan dan stratifikasi sosial), dan bowö masi masi (adil dan saling mengasihi).

-Pernyataan tersebut merusak kehormatan dan martabat kelompok etnis Nias secara kolektif, yang bertentangan dengan nilai fo’olo-olo hao-hao dan bowö masi masi.

-Menyangkal potensi SDM Nias juga mengabaikan kontribusi masyarakat dalam berbagai sektor, termasuk keterampilan tradisional yang menjadi bagian dari nilai fangaso.

Dalam masa lalu, berdasarkan hukum adat Fondra Kö, pelanggaran yang dianggap sangat berat dan merusak martabat kelompok dapat dikenai sanksi ekstrem seperti hukuman mati atau pemotongan leher. Namun, seiring berkembangnya sistem hukum Nasional dan kesadaran akan hak asasi manusia, sanksi adat saat ini telah disesuaikan menjadi lebih humanis. Umumnya, sanksi berupa denda beras, daging babi, atau emas, serta mungkin diwajibkan melakukan ritual tertentu untuk mengembalikan keseimbangan sosial dan meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Nias.

“Meski sanksi adat telah mengalami perubahan, setiap individu wajib menghormati martabat dan potensi masyarakat Nias, terutama dalam konteks upaya pengembangan daerah termasuk gerakan pemekaran provinsi,” tegas Damili R. Gea Tokoh Masyarakat itu.

(Edward lahagu)

SendShareTweet

Related‎ Posts

Silaturahmi RT Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat, Pererat Kebersamaan FKDM,LMK, RW 02
Metropolitan

Silaturahmi RT Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat, Pererat Kebersamaan FKDM,LMK, RW 02

Oktober 22, 2026
29
HLN ke – 81, PLN UID Jateng Bersama LAZiS Jateng Gelar Khitan Ceria
Daerah

HLN ke – 81, PLN UID Jateng Bersama LAZiS Jateng Gelar Khitan Ceria

Oktober 21, 2026
9
Dugaan Kejanggalan Revitalisasi Rp. 294,7 Juta di TK Al-Wardah 9 Kebalandono Kecamatan Babat Lamongan Mencuat, Dinding dan Atap Jadi Sorotan – Disdik Diminta Audit
Daerah

Dugaan Kejanggalan Revitalisasi Rp. 294,7 Juta di TK Al-Wardah 9 Kebalandono Kecamatan Babat Lamongan Mencuat, Dinding dan Atap Jadi Sorotan – Disdik Diminta Audit

Oktober 21, 2026
204
Dispersip Kotabaru Gencarkan Literasi Lewat Lomba Bercerita
Daerah

Dispersip Kotabaru Gencarkan Literasi Lewat Lomba Bercerita

Oktober 21, 2026
3
Lantik 41 Kades, Bupati Kotabaru Tekankan Pelayanan dan Persatuan
Daerah

Lantik 41 Kades, Bupati Kotabaru Tekankan Pelayanan dan Persatuan

Oktober 21, 2026
44
Kukuhkan KORPRI Kotabaru, Kepala BKN Dorong Digitalisasi dan Promosi Daerah
Daerah

Kukuhkan KORPRI Kotabaru, Kepala BKN Dorong Digitalisasi dan Promosi Daerah

Oktober 21, 2026
6
Bupati Kotabaru Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat dan RS di Tanjung Lalak
Daerah

Bupati Kotabaru Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat dan RS di Tanjung Lalak

Oktober 21, 2026
11
Diskominfo Kotabaru Perkuat Sinergi dengan Insan Pers
Daerah

Diskominfo Kotabaru Perkuat Sinergi dengan Insan Pers

Oktober 21, 2026
6
Disdukcapil Kotabaru Gandeng Tiga Instansi, Percepat Layanan Publik
Daerah

Disdukcapil Kotabaru Gandeng Tiga Instansi, Percepat Layanan Publik

Oktober 21, 2026
7
Walaupun Dandim 0812/Lamongan Sudah Minta Maaf, Proses Hukum Oknum Anggota Koramil Glagah Tetap Berjalan
News

Walaupun Dandim 0812/Lamongan Sudah Minta Maaf, Proses Hukum Oknum Anggota Koramil Glagah Tetap Berjalan

Oktober 20, 2026
10

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Monika Dahu Resmi Gantikan Jerry Lumenta sebagai Anggota DPRD Kotabaru

Monika Dahu Resmi Gantikan Jerry Lumenta sebagai Anggota DPRD Kotabaru

1 tahun yang lalu
27
Pemerintah Tanah Laut Bahas Proyeksi Pendapatan APBD 2025 dan 2026 di Rapat Koordinasi

Pemerintah Tanah Laut Bahas Proyeksi Pendapatan APBD 2025 dan 2026 di Rapat Koordinasi

2 tahun yang lalu
26
2026 MELEDAK: Bisnis Tanpa AI, Tanpa ESG, Tanpa Ketahanan, Siap Tersingkir!

2026 MELEDAK: Bisnis Tanpa AI, Tanpa ESG, Tanpa Ketahanan, Siap Tersingkir!

10 bulan yang lalu
49

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Dugaan Kejanggalan Revitalisasi Rp. 294,7 Juta di TK Al-Wardah 9 Kebalandono Kecamatan Babat Lamongan Mencuat, Dinding dan Atap Jadi Sorotan – Disdik Diminta Audit

    Dugaan Kejanggalan Revitalisasi Rp. 294,7 Juta di TK Al-Wardah 9 Kebalandono Kecamatan Babat Lamongan Mencuat, Dinding dan Atap Jadi Sorotan – Disdik Diminta Audit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantik 41 Kades, Bupati Kotabaru Tekankan Pelayanan dan Persatuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Trotoar Cawang Rp40,7 Miliar Disorot, Dugaan Pelanggaran K3 dan Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Silaturahmi RT Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat, Pererat Kebersamaan FKDM,LMK, RW 02

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA