No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home News

Diduga Hina SDM Nias lewat FB: Massa Masyarakat Ono Niha Bersatu, Marah Geruduk Toko Milan Sport Station

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
3 bulan yang lalu
Diduga Hina SDM Nias lewat FB: Massa Masyarakat Ono Niha Bersatu, Marah Geruduk Toko Milan Sport Station
17
VIEWS

Gunungsitoli, KabarOneNews.com-Ratusan Massa Gerakan Masyarakat Ono Niha Bersatu (GMONB) yang terdiri dari tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh pemuda, melakukan tindakan jemput paksa terhadap Zulkifli Backill pada hari Senin (26/01/2026) sebelum menyerahkannya ke Polres Nias.

Kemarahan Massa tersebut dipicu oleh pernyataan yang dilontarkan Zulkifli Backill secara live di akun facebook miliknya yang diunggah pada tanggal 22 Januari 2026, tepat saat sekelompok masyarakat Nias melakukan kegiatan deklarasi Pemekaran Provinsi Kepulauan Nias di Simpang Tugu Meriam jalan Diponegoro, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.

Berita‎ Terkait

Terkait Vonis Sidang Tambang ilegal,Orang Tua Terdakwa Pemilik lahan tak Pernah Tersentuh Di Persidangan

Bupati Tanah Bumbu Pimpin Penanaman 6.600 Mangrove dikawasan Muara Pagatan

Kodim 0812/Lamongan Meriahkan HUT Persit ke-80 di Makorem 082/CPYJ

Dalam unggahan facebook tersebut, ia menyampaikan pernyataan kalimat yang menyatakan, “Nias tidak punya SDM bagaimana bisa jadi Provinsi”.

Pernyataan tersebut dianggap menyerang harkat martabat, menghina, dan menyakiti perasaan masyarakat Nias yang dikenal sebagai Suku Ono Niha, sehingga langsung menyulut emosi massa yang berkumpul. Melihat kondisi yang cenderung tidak stabil dan jumlah massa yang terus bertambah, pihak Polres Nias segera mengamankan Zulkifli Backill dan memboyongnya ke markas Kepolisian untuk menjaga ketertiban dan menghindari munculnya hal yang tidak di inginkan terjadi.

Pernyataan Zulkifli Backill dinilai Melanggar Hukum Nasional dan Hukum Adat khususnya Nias.

Damili R. Gea, Tokoh masyarakat yang memimpin aksi penjemputan tersebut, menyampaikan bahwa pernyataan Zulkifli Backill telah merendahkan martabat dan identitas etnis Suku Nias, sehingga pelaku tidak hanya akan dikenai proses berdasarkan hukum nasional tetapi juga harus menghadapi konsekuensi sesuai hukum Adat Nias.

Aspek Hukum Nasional yang Dilanggar dalam pernyataan tersebut yaitu;

Menurut Damili R. Gea, pernyataan Zulkifli Backill berpotensi masuk dalam beberapa kategori pelanggaran hukum, antara lain:

-1. Udang-Undang No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Jika terbukti dilakukan dengan sengaja, pernyataan dapat dikategorikan sebagai tindakan diskriminasi sesuai Pasal 4 huruf b. Pelaku berisiko mendapatkan pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp.500 juta (Pasal 7 ayat 1), serta dapat diminta untuk memberikan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan (Pasal 8).

-2. KUHP lama (Buku I KUHP) Pasal 310 Pernyataan tersebut dapat dianggap sebagai penghinaan kolektif karena menyerang kehormatan dan nama baik masyarakat Nias sebagai satu kelompok etnis. Jika disampaikan secara lisan, ancaman pidana maksimal 9 bulan; jika melalui media yang disiarkan seperti media sosial, ancaman dapat meningkat hingga 1 tahun 4 bulan.

-3. Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Penguatan Sistem Peradilan Pidana (KUHP Baru), jika termasuk dalam kategori penyebaran informasi salah atau bohong yang menyebabkan kerusakan bagi masyarakat Nias, pelaku dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 208 dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp.400 juta. Konsep restorative justice yang diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 99 juga dapat diterapkan untuk memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.

-4. Udang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Sebagai penyebaran melalui media elektronik, pernyataan tersebut berpotensi dikenai sanksi berdasarkan Pasal 27 ayat 3 karena dianggap menyebarkan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku. Pelaku dapat dihukum penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp.75 juta.

Pelanggaran Hukum Adat Nias Fondra Kö

Selain Hukum Nasional, Damili R. Gea menjelaskan bahwa pernyataan Zulkifli Backill juga bertentangan dengan prinsip hukum adat Nias Fondra Kö, yang berdasarkan lima nilai dasar: fo’adu (perbuatan baik), fangaso (kekayaan terkait mata pencarian), fo’olo-olo hao-hao (sopan santun), fabarahao (tata pemerintahan dan stratifikasi sosial), dan bowö masi masi (adil dan saling mengasihi).

-Pernyataan tersebut merusak kehormatan dan martabat kelompok etnis Nias secara kolektif, yang bertentangan dengan nilai fo’olo-olo hao-hao dan bowö masi masi.

-Menyangkal potensi SDM Nias juga mengabaikan kontribusi masyarakat dalam berbagai sektor, termasuk keterampilan tradisional yang menjadi bagian dari nilai fangaso.

Dalam masa lalu, berdasarkan hukum adat Fondra Kö, pelanggaran yang dianggap sangat berat dan merusak martabat kelompok dapat dikenai sanksi ekstrem seperti hukuman mati atau pemotongan leher. Namun, seiring berkembangnya sistem hukum Nasional dan kesadaran akan hak asasi manusia, sanksi adat saat ini telah disesuaikan menjadi lebih humanis. Umumnya, sanksi berupa denda beras, daging babi, atau emas, serta mungkin diwajibkan melakukan ritual tertentu untuk mengembalikan keseimbangan sosial dan meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Nias.

“Meski sanksi adat telah mengalami perubahan, setiap individu wajib menghormati martabat dan potensi masyarakat Nias, terutama dalam konteks upaya pengembangan daerah termasuk gerakan pemekaran provinsi,” tegas Damili R. Gea Tokoh Masyarakat itu.

(Edward lahagu)

SendShareTweet

Related‎ Posts

Terkait Vonis Sidang Tambang ilegal,Orang Tua Terdakwa Pemilik lahan tak Pernah Tersentuh Di Persidangan
News

Terkait Vonis Sidang Tambang ilegal,Orang Tua Terdakwa Pemilik lahan tak Pernah Tersentuh Di Persidangan

April 12, 2026
1
Bupati Tanah Bumbu Pimpin Penanaman 6.600 Mangrove dikawasan Muara Pagatan
Daerah

Bupati Tanah Bumbu Pimpin Penanaman 6.600 Mangrove dikawasan Muara Pagatan

April 12, 2026
1
Kodim 0812/Lamongan Meriahkan HUT Persit ke-80 di Makorem 082/CPYJ
Daerah

Kodim 0812/Lamongan Meriahkan HUT Persit ke-80 di Makorem 082/CPYJ

April 12, 2026
7
CAHAYA IMAN DI PELOSOK DONGGALA: PERJALANAN SPIRITUAL MAJELIS DZIKIR NUURUL KHAIRAAT MENEMBUS BATAS 3T
Daerah

CAHAYA IMAN DI PELOSOK DONGGALA: PERJALANAN SPIRITUAL MAJELIS DZIKIR NUURUL KHAIRAAT MENEMBUS BATAS 3T

April 12, 2026
42
Pulau Laut Utara Dominasi MTQ ke-56 Kotabaru 2026, Sabet Juara Umum dengan Nilai Tertinggi
Daerah

Pulau Laut Utara Dominasi MTQ ke-56 Kotabaru 2026, Sabet Juara Umum dengan Nilai Tertinggi

April 11, 2026
5
Samsung Galaxy A57 5G Kini Hadir, Fitur AI Cocok Untuk Generasi Social First
News

Samsung Galaxy A57 5G Kini Hadir, Fitur AI Cocok Untuk Generasi Social First

April 11, 2026
10
Reses di Dapil III, Asri Noviandani DPRD Tanbu Terima Beragam Aspirasi Warga Sekapuk
Daerah

Reses di Dapil III, Asri Noviandani DPRD Tanbu Terima Beragam Aspirasi Warga Sekapuk

April 10, 2026
11
Camat Johar Baru Dinilai Kurang Etika, Tertawa Saat Walikota Menyampaikan Pemaparan Warganya Miskin dan Kurang Gizi
Metropolitan

Camat Johar Baru Dinilai Kurang Etika, Tertawa Saat Walikota Menyampaikan Pemaparan Warganya Miskin dan Kurang Gizi

April 10, 2026
33
Pertumbuhan Ekonomi Tanah Bumbu Sebesar 5,52%, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir
Daerah

Pertumbuhan Ekonomi Tanah Bumbu Sebesar 5,52%, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir

April 10, 2026
12
Menenun Arus Budaya: Balikpapan Pimpin Estafet Kolaborasi Seni di Jantung Indonesia Timur
Daerah

Menenun Arus Budaya: Balikpapan Pimpin Estafet Kolaborasi Seni di Jantung Indonesia Timur

April 9, 2026
72

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Tiga Dari Empat Pelaku Pembunuh Siswa STIP Jakarta Dihukum Ringan, Keluarga Korban Protes

Tiga Dari Empat Pelaku Pembunuh Siswa STIP Jakarta Dihukum Ringan, Keluarga Korban Protes

1 tahun yang lalu
44
PT Lesindo Utamasakti Diduga Curi Arus Listrik untuk Proyek Rp24,9 Miliar, Pelaksana dan Pejabat Sudin SDA Bungkam

PT Lesindo Utamasakti Diduga Curi Arus Listrik untuk Proyek Rp24,9 Miliar, Pelaksana dan Pejabat Sudin SDA Bungkam

10 bulan yang lalu
99
Pemkab Lamongan Rapikan Pohon Rawan Tumbang

Pemkab Lamongan Rapikan Pohon Rawan Tumbang

6 bulan yang lalu
16

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Termohon Eksekusi Berikan Apresiasi Kepada Ketua PN Jakarta Selatan Atas Penundaan Eksekusi

    Termohon Eksekusi Berikan Apresiasi Kepada Ketua PN Jakarta Selatan Atas Penundaan Eksekusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Majelis Hakim PT Banten Perintahkan Tergugat Supaya Melunasi Pengadaan Kursi Tamu Di Pelabuhan Merak Dan Bakauheni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Sayangkan 44 Ribu Ekor Bibit Lobster Mati Sia Sia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Liturgi Pigmen di Tanah Retak: Endeng Mursalin dan Estetika Perlawanan dari Jantung Palu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT.Pesona Sahabat Rumiri Digugat PMH Atas Kepemilikan Lahan 11.5 H, Tergugat Hadirkan Ahli Ngawur Berikan Pendapat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA