kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home News

Terkait Vonis Sidang Tambang ilegal,Orang Tua Terdakwa Pemilik lahan tak Pernah Tersentuh Di Persidangan

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
6 bulan yang lalu
Terkait Vonis Sidang Tambang ilegal,Orang Tua Terdakwa Pemilik lahan tak Pernah Tersentuh Di Persidangan
119
VIEWS

Lamongan,KabarOneNews.com-Sidang perkara tambang ilegal dengan nomor 6/Pid.Sus-LH/2026/PN Lmg digelar di Ruang Sidang Cakra PN Lamongan, Senin 6 April 2026. Sidang berlangsung hanya 25 menit, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Dara Agustina, SH, menuntut terdakwa Muhammad Yusuf Nouvaldo, Direktur PT Panca Bumi Sejahtera (PBS), dengan hukuman satu tahun penjara serta denda Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti kurungan 60 hari.

Fakta hukum yang mengagetkan terdakwa hanya dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Minerba, tanpa ada Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Lamongan, Viktor Ridho Kumboro SH, MH, menegaskan tuntutan hanya berfokus pada pelanggaran UU Minerba, tanpa tambahan pasal lain.

Berita‎ Terkait

150 Guru Jadi Penggerak Nilai Kebangsaan, Sertifikat Retreat Bela Negara Diserahkan di Lamongan

PWRI Kab. Kotabaru Gelar Malam Keakraban PWRI Se-Kalsel

Masjid Jami Al Hilal Tanjung Batu Resmi Digunakan

Fakta eksklusif terungkap bahwa terdakwa Muhammad Yusuf Nouvaldo adalah anak dari pemilik lahan tambang, berinisial H. Hrtn, . Selama persidangan, nama H. Hrtn tidak pernah disebut maupun dihadirkan. Padahal, gamping hasil tambang PT. PBS diduga dibeli oleh perusahaan milik seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat  (DPR) RI, berinisial Khlm.

Ketua DPC NGO JALAK Kabupaten Lamongan, Rudi Hartono menyoroti hal ini sebagai kejanggalan. Menurutnya, publik berhak tahu keterkaitan antara pemilik lahan dan terdakwa, karena hubungan keluarga tersebut bisa menjelaskan mengapa nama pemilik lahan tidak muncul dalam dakwaan.

Selain itu, PT Cemara Laut Persada (CLP) disebut sebagai pembeli gamping dari PT.PBS. Namun, dalam sidang tuntutan, nama perusahaan tersebut sama sekali tidak disinggung. Hal ini menambah sorotan publik terhadap transparansi proses hukum. Pertanyaan besar muncul: apakah ada pihak yang sengaja tidak disebut, atau memang fokus perkara hanya pada pelanggaran UU Minerba oleh PBS ?

Proyek Strategis Nasional Jadi Sorotan
Kasus tambang ilegal ini semakin sensitif karena terkait dengan proyek Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE). Proyek strategis nasional ini merupakan kolaborasi PT AKR Corporindo Tbk dan PT Pelindo melalui anak usaha PT Berlian Jasa Terminal Indonesia (BJTI). Dugaan adanya aktivitas tambang ilegal di kawasan proyek strategis nasional membuat perkara ini semakin menarik perhatian publik. Sorotan tajam masyarakat muncul karena proyek JIIPE dianggap vital bagi pembangunan ekonomi Jawa Timur.

Publik Menunggu Transparansi
Agenda sidang berikutnya diperkirakan akan menjadi sorotan media dan masyarakat. Publik menunggu apakah nama pemilik lahan, perusahaan pembeli gamping, maupun pihak lain yang disebut dalam pernyataan NGO akan dihadirkan di persidangan ?.

Prinsip praduga tak bersalah tetap dijunjung, namun transparansi proses hukum menjadi tuntutan utama. Kasus ini bukan sekadar perkara pidana, melainkan ujian kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Berita ini menegaskan bahwa perkara tambang ilegal di Lamongan bukan hanya soal pelanggaran UU Minerba, tetapi juga soal transparansi, keterlibatan pihak lain, dan hubungan keluarga antara terdakwa dengan pemilik lahan. Publik menunggu jawaban: mengapa nama pemilik lahan dan perusahaan pembeli gamping tidak pernah disebut dalam persidangan ?. Ada Apa ?

Untuk berimbangnya Pemberitaan redaksi konfirmasi ke yang bersangkutan Via Telpon nomor Hp.08121991XXXX milik H.Htn orang tua terdakwa pemilik lahan nomor hp tak aktif .( Red).

 

SendShareTweet

Related‎ Posts

150 Guru Jadi Penggerak Nilai Kebangsaan, Sertifikat Retreat Bela Negara Diserahkan di Lamongan
Daerah

150 Guru Jadi Penggerak Nilai Kebangsaan, Sertifikat Retreat Bela Negara Diserahkan di Lamongan

September 28, 2026
10
PWRI Kab. Kotabaru Gelar Malam Keakraban PWRI Se-Kalsel
Daerah

PWRI Kab. Kotabaru Gelar Malam Keakraban PWRI Se-Kalsel

September 28, 2026
8
Masjid Jami Al Hilal Tanjung Batu Resmi Digunakan
Daerah

Masjid Jami Al Hilal Tanjung Batu Resmi Digunakan

September 28, 2026
27
Bupati Yes Kenalkan Potensi Wisata Waduk Gondang ke Ribuan Scooterist Jawa Timur
Daerah

Bupati Yes Kenalkan Potensi Wisata Waduk Gondang ke Ribuan Scooterist Jawa Timur

September 28, 2026
9
Fatayat NU Babat Resmi Dilantik, Umi Nur Faridah Tekankan Marwah, Amanah, dan Kerja Tuntas
News

Fatayat NU Babat Resmi Dilantik, Umi Nur Faridah Tekankan Marwah, Amanah, dan Kerja Tuntas

September 28, 2026
44
Serbu Waduk Gondang! Vespa Party 2 Bagi 500 Pecel Lele Gratis
News

Serbu Waduk Gondang! Vespa Party 2 Bagi 500 Pecel Lele Gratis

September 27, 2026
83
Kolaborasi Lintas OPD Perkuat Geopark Meratus di Kotabaru
Daerah

Kolaborasi Lintas OPD Perkuat Geopark Meratus di Kotabaru

September 27, 2026
9
Peduli di Tengah Kemarau, Amin Thohari Salurkan Air Bersih ke 7 Desa
News

Peduli di Tengah Kemarau, Amin Thohari Salurkan Air Bersih ke 7 Desa

September 27, 2026
12
Pemkab Kotabaru Matangkan Roadmap Geopark
Daerah

Pemkab Kotabaru Matangkan Roadmap Geopark

September 27, 2026
9
Krisis Air Menahun, Emak-Emak Lamongan Geruduk Pemasaran Tambora
Daerah

Krisis Air Menahun, Emak-Emak Lamongan Geruduk Pemasaran Tambora

September 26, 2026
7

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Bupati Yes Ajak SMSI Lamongan Bersinergi Kawal Pembangunan Daerah

Bupati Yes Ajak SMSI Lamongan Bersinergi Kawal Pembangunan Daerah

4 hari yang lalu
21
Pemprov DKJ Siagakan 1.300 Personil Tiap Hari Kondisikan Keamanan Masyarakat Jakarta Selama Libur Lebaran

Pemprov DKJ Siagakan 1.300 Personil Tiap Hari Kondisikan Keamanan Masyarakat Jakarta Selama Libur Lebaran

2 tahun yang lalu
31
Dukung Ekonomi Kreatif, Bupati Kotabaru Resmikan Air Mancur Tugu Perjuangan

Dukung Ekonomi Kreatif, Bupati Kotabaru Resmikan Air Mancur Tugu Perjuangan

2 tahun yang lalu
36

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Serbu Waduk Gondang! Vespa Party 2 Bagi 500 Pecel Lele Gratis

    Serbu Waduk Gondang! Vespa Party 2 Bagi 500 Pecel Lele Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fatayat NU Babat Resmi Dilantik, Umi Nur Faridah Tekankan Marwah, Amanah, dan Kerja Tuntas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA