Lamongan, KabarOne News.com-Warga Desa Taman Prijek Kecamatan Laren kabupaten Lamongan Jawa Timur yang lewat lembaga Non government organization jaring pelaksana antisipasi Keamanan ( NGO JALAK) Mereka menyampaikan laporan terkait dugaan penyelewengan anggaran dana Dusun dengan nilai ratusan juta yang dilakukan oleh mantan Kasun AI ke kejaksaan negeri Lamongan.
Menurut salah warga Taman Prijek yang minta namanya tak di publikasikan mengatakan,”kinerja mantan Kepala dusun Taman Prijek berinisial AI dinilai diduga tidak transparan terkait dengan penggunaan anggaran dana dusun Taman Prijek. Baik itu berkaitan dengan penggunaan dana dusun maupun sumber pendapatan dusun yang lainnya. Terlebih lagi warga juga telah berulang kali mempertanyakan terkait penggunaan anggaran dana kas dusun taman Prijek tersebut namun tak pernah mendapatkan penjelasan yang memuaskan. Puncaknya yakni pada saat LPJ warga menolak dan berujung kepala dusun diberhentikan,” ujar salah satu warga.
” Warga telah lama mencium adanya dugaan penyelewengan anggaran kas dana dusun khususnya dana sewa tanah bengkok dan dana hasil penjualan kayu jati. Padahal masyarakat berhak tahu ke mana anggaran pendapatan asli dusun itu digunakan. Jangan sampai ada oknum yang bermain-main dengan uang rakyat,” ujar Warga.
Ketika dikonfirmasi ke kepala Desa Taman Prijek M Kusnan pada saat ditemui di kantor kejaksaan negeri Lamongan kepada awak media Senin,(29/12/2025) mengatakan,” Sebelumnya pak Kasun sudah di panggil di kejaksaan.kami hadir kapasitas cuma memenuhi panggilan pihak kejaksaan terkait permasalahan LPJ mantan kepala dusun,” ungkapnya.
Hal senada diungkapkan oleh Penasehat hukum Mantan Kasun Ali Imron bernama Naning Erna Susanti SH, mengatakan,” Betul saudara mantan Kasun Ali Imron sudah di panggil di kejaksaan negeri Lamongan bagian pidana khusus.saya ikut mendampingi”ungkapnya.
(Yani)



















