kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Lipsus

Usai Bekuk DPO Narkotika, Tim Tabur Kejari Lamongan Amankan Buron Kasus Pencabulan

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
4 bulan yang lalu
Usai Bekuk DPO Narkotika, Tim Tabur Kejari Lamongan Amankan Buron Kasus Pencabulan
28
VIEWS

Lamongan, KabarOne news.com- Kinerja Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan nampaknya tak main-main dalam memburu para buronan.IMG 20250710 WA0008

Setelah berhasil tangkap DPO narkotika. Tim tabur Kejari Lamongan juga berhasil meringkus buronan kasus pencabulan, Mukhsin (44).

Berita‎ Terkait

Gara-gara Roti, Kalapas IIB Gunungsitoli Jitak Warga Binaan sampai Terluka

Bila Terbukti Polis Bisa Tangkap Kontraktor Dan Pelaksana Proyek Revitalisasi Waduk Aneka Elok

Inspektorat Kabupaten Lamongan Di minta Turun Lapangan Terkait Proyek Desa Patihan Lamongan,

Mukhsin warga asal Dusun Jetak, Desa Paciran yang sudah dua tahun buron tersebut dibekuk pada Kamis, 10 Juli 2025 pukul 12.15 WIB di Kantor Kecamatan Paciran.

Menurut Kasi Intelijen Kejari Lamongan Mhd Fadly Arby, keberhasilan penangkapan tersangka Muksin merupakan hasil kerja sama antara Tim intelijen dan Tim Pidana Umum serta kodim 0812 Lamongan.

“Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan No. PRINT-649/M536/Eku.3/VII/2025. Muhsin merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak” ungkap Kasi Intelijen Mhd Fadly Arby

Kasi Intelijen Mhd Fadly Arby menegaskan, Putusan hukum tertinggi terhadap Muhsin telah inkrah melalui Putusan Mahkamah Agung RI No. 100 K/Pid.Sus/2018, yang menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tinggi Surabaya dan Pengadilan Negeri Lamongan.

“Tersangka Muksin divonis hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp. 5 juta subsidair tiga bulan kurungan” ungkap Mhd Fadly Arby ditengah-tengah kesibukannya.

Usai penangkapan, lanjut Mhd Fadly. terpidana langsung diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lamongan.

“Dan kembali saya tekankan, tidak akan ada ruang terbuka bagi para buronan, dan kami akan terus memburu buronan-buronan lainnya hingga tuntas” tegas Kasi Intelijen Kejari Lamongan Mhd Fadly bersama Kasi Pidum Viktor Ridho.(***).

SendShareTweet

Related‎ Posts

Gara-gara Roti, Kalapas IIB Gunungsitoli Jitak Warga Binaan sampai Terluka
Lipsus

Gara-gara Roti, Kalapas IIB Gunungsitoli Jitak Warga Binaan sampai Terluka

Oktober 22, 2025
34
Bila Terbukti Polis Bisa Tangkap Kontraktor Dan Pelaksana Proyek Revitalisasi Waduk Aneka Elok
Lipsus

Bila Terbukti Polis Bisa Tangkap Kontraktor Dan Pelaksana Proyek Revitalisasi Waduk Aneka Elok

Oktober 21, 2025
113
Inspektorat Kabupaten Lamongan Di minta Turun Lapangan Terkait Proyek Desa Patihan  Lamongan,
Lipsus

Inspektorat Kabupaten Lamongan Di minta Turun Lapangan Terkait Proyek Desa Patihan Lamongan,

Oktober 18, 2025
208
Bahan Material Drainase dijalan karet terletak diatas jalan, Membuat Arus lalulintas macet, Kadis Perkim diduga tak peduli
Lipsus

Bahan Material Drainase dijalan karet terletak diatas jalan, Membuat Arus lalulintas macet, Kadis Perkim diduga tak peduli

Oktober 16, 2025
181
Proyek Perbaikan Turap Pulo Nangka Diduga Dikerjakan Tidak Sesuai Spek
Lipsus

Proyek Perbaikan Turap Pulo Nangka Diduga Dikerjakan Tidak Sesuai Spek

Oktober 14, 2025
47
NGO Jalak: CV. RiunganJaya Abadi Belum Diajukan Masuk Daftar Hitam Joko Margo Santoso Layak Jadi Tersangka
Lipsus

NGO Jalak: CV. RiunganJaya Abadi Belum Diajukan Masuk Daftar Hitam Joko Margo Santoso Layak Jadi Tersangka

Oktober 13, 2025
51
Ironis Pelabuhan Kluwut Penyumbang PNBP Milyaran Rupiah Pertahun, Namun Tak Tersentuh Pembangunan
Lipsus

Ironis Pelabuhan Kluwut Penyumbang PNBP Milyaran Rupiah Pertahun, Namun Tak Tersentuh Pembangunan

Oktober 12, 2025
11
Parah,,!! Bangunan Rabat Beton Dana Desa Tahap 2 TA 2025, di Desa Gebangudik Ditemukan Retak-retak Dan Patah
Lipsus

Parah,,!! Bangunan Rabat Beton Dana Desa Tahap 2 TA 2025, di Desa Gebangudik Ditemukan Retak-retak Dan Patah

Oktober 11, 2025
129
Mobil truk Berlambang Partai Politik terparkir dirumah Dinas Bupati Nias, Kominfo tak mampu berikan penjelasan
Lipsus

Mobil truk Berlambang Partai Politik terparkir dirumah Dinas Bupati Nias, Kominfo tak mampu berikan penjelasan

Oktober 11, 2025
99
Merasa Keberatan Ditarif Ratusan Ribu Rupiah Perbulan Tiap Desa,Kades Se Lamongan Tolak MoU Dengan Aliansi LSM
Lipsus

Merasa Keberatan Ditarif Ratusan Ribu Rupiah Perbulan Tiap Desa,Kades Se Lamongan Tolak MoU Dengan Aliansi LSM

Oktober 8, 2025
315

Hari Besar Nasional:

Rekomendasi‎ Berita

Ini Atensi Bupati Bang Arul untuk Guru Honor Sekolah Swasta/Madrasah

Ini Atensi Bupati Bang Arul untuk Guru Honor Sekolah Swasta/Madrasah

7 bulan yang lalu
7
BKMT Kotabaru Ikuti Pelatihan Penguatan Kelompok Kerja Majelis Taklim 2025

BKMT Kotabaru Ikuti Pelatihan Penguatan Kelompok Kerja Majelis Taklim 2025

5 bulan yang lalu
5
Kapolres dan Kasat Reskrimum Polres Jakarta Utara Dituding “Buta Hukum” Masa Penahanan Habis Tersangka Tetap Ditahan

Kapolres dan Kasat Reskrimum Polres Jakarta Utara Dituding “Buta Hukum” Masa Penahanan Habis Tersangka Tetap Ditahan

6 bulan yang lalu
51

Advertorial : Gempur Rokok Ilegal

Dirgahayu TNI ke 80:

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Tenaga Honorer Minta Keadilan, Ajukan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

    Tenaga Honorer Minta Keadilan, Ajukan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Doa Bersama Dan Pembacaan Hizib Nashor Di Gelar di Depan Kantor Mega Finance Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang Rp 20 Milyar Diduga Pakai Dinding Bekas Dan Pipa Tanpa SNI, Dokter Dela Dikonfirmasi Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bila Terbukti Polis Bisa Tangkap Kontraktor Dan Pelaksana Proyek Revitalisasi Waduk Aneka Elok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA