Tangerang, KabarOneNews.com
Suasana persidangan atas nama terdakwa Tajudin Nur, kembali riuh.
Dimana sebelumnya, pada awal persidangan yang digelar
Kamis (28/8/’25) silam.
Riuh lantaran kecerobohan terdakwa menunjuk dua kantor hukum sekaligus, untuk mendampinginya di persidangan.
Dua kantor hukum berbeda tersebut adalah, Law Firm ‘Riza Hasby’ dan ‘Mata Hati’.
Kali ini (Kamis, 2/10/’25) persidangannya, kembali riuh. Menyangkut permohonan penasihat hukumnya Riza Hasby/Freddy Gurusinga, yang minggu lalu memohonkan kepada jaksa melalui majelis hakim agar dapat menghadirkan terdakwa ke persidangan secara langsung atau tidak melalui zoom online menggunakan layar monitor.
Atas permintaan itu, jaksa tak mampu mengabulkan.
“Terdakwa tidak bisa dihadirkan secara offline karena di rutan masih suasana pergantian Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) ‘Jambe’, Kabupaten Tangerang,” sahut jaksa Denny Mahendra Putra menjawab pertanyaan ketua majelis hakim, Santosa.
‘Apa iya. Karena masih suasana pergantian Kalapas, lantas jadi menghambat kelancaran kinerja institusi ?. Terlaluuu’. Bisik pengunjung sidang.
Perdebatan tidak hanya menyangkut ketidakhadiran terdakwa di persidangan, tetapi masalah saksi kunci Arief Rachman juga menjadi topik bahasan. Lantaran jaksa tak bisa menghadirkannya pada persidangan, Kamis (2/10/’25) untuk memberikan keterangan.
Sebagaimana diketahui, keberadaan saksi kunci ini sangat diragukan.
Konon yang bersangkutan infonya, telah masuk daftar DPO Polda Jabar.
Kasus Penipuan.
Denny Mahendra Putra, jaksa yang menyeret terdakwa Tajudin Nur (30) ke persidangan PN. Tangerang, didakwa melanggar Pasal 378 Kuhp tentang Penipuan.
Kasus tersebut terungkap, tatkala korban Herry Angga Wijaya pada awal September 2023 mendatangi Bank Mandiri Kantor Cabang Gading Serpong Pakulonan Barat, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Kedatangannya untuk memindah bukukan Bilyet Giro No. UL 448644 tertanggal 2 Agustus 2023.
Namun pemindah bukuan tersebut, ditolak oleh Bank yang bersangkutan karena saldo pada Bilyet Giro, dananya tidak cukup.
Kemudian pada 23 Desember 2023, Herry kembali datang ke Bank tersebut. Tetapi tetap saja ditolak dengan alasan yang sama, ‘Saldo tidak cukup’.
Bilyet Giro yang ada pada Herry itu, terkait peminjaman uang atau investasi sebesar Rp 100 jt ke PT. Investama Karya Makmur, milik terdakwa.
Yang menguatkan kepercayaan Herry terhadap pemilik perusahaan investasi itu, ia diyakinkan dengan cara terdakwa membuat Surat Pernyataan yang dibubuhi tanda tangan istrinya, Lusian Novita.
Isi Surat Pernyataan tentang, uang yang dipinjamkan Herry kepada terdakwa dengan dalih investasi.
Disebutkan, akan dikembalikan berikut keuntungan usaha.
Namun manakala ingin dicairkan, dana tidak cukup.
Tajudin Nur sebagaimana tercatat, adalah Residivis dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Dalam kasus yang sama, penipuan.-
Penulis : Luster Siregar.