kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Terdakwa Hendra Lie Bos Mata Elang Production Hadiri Sidang Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik di PN Jakut

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Terdakwa Hendra Lie Bos Mata Elang Production Hadiri Sidang Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik di PN Jakut
54
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Hendra Lie (72) warga Penjaringan Jakarta Utara, pemilik PT.Mata Elang Production bersama sama dengan Rudi Santoso M M alias Rudi S Kamri, (berkas perkara terpisah), harus berurusan dengan hukum di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, guna pertanggungjawaban hukum atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam persidangan, Terdakwa Hendra Lie, didampingi Penasehat Hukumnya Advokat Hendry Yosodiringrat dan Rekan, agenda sidang perdana pembacaan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arga Febrianto SH, Pieter Louw SH dan Dawin S Gaja, di PN Jakarta Utara 12/6/2025.

Berita‎ Terkait

Sidang Perkara Penganiayaan dan Percobaan Penculikan Terungkap Adanya Penolakan Terdakwa Jadi Menantu

Penyidik Eko Haryanto Akui Tak Kaitkan CCTV Hotel dengan Bukti Transfer,di Kasus Dugaan Pemeresan dan Ancaman

Dua Warga Ngawi dan Tuban Disomasi Pengacara Surabaya, Diduga Gagal Bayar Proyek 18 SPPG 3T Senilai Rp 23,4 Miliar

Menurut JPU, Hendra Lie, dalam perkara ITE ini bersama tersangka Rudi Santoso M M, alias Rudi S Kamri sebagai host, pengelola, pemilik atau penanggungjawab akun youtube Kanal Anak Bangsa. Kedua terdakwa membuat dan merekam tayangan podcast youtube lalu mempostingnya sebanyak dua kali yaitu pada tanggal 20 November 2022 dan 8 Maret 2023, sehingga tayangan tersebut menjadi viral dan menjadi konsumsi publik.

Terdakwa didakwa secara terang-terangan menyerang kehormatan Fredie Tan yaitu pengusaha yang merasa dicemarkan nama baiknya dan juga terdakwa didakwa melontarkan ujaran kebencian kepada korban Fredie Tan, yang berpotensi menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Fredie Tan alias Awi dikenal sebagai principal PT.Wahana Agung Inodonesia Propertindo, yang bekerjasama dengan PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk dalam membangun dan mengelola gedung musik stadium di pantai timur karnaval ancol dikenal Beach City International Stadium.

Terdakwa Hendra Lie adalah penyewa salah satu ruangan di gedung musik stadium ancol tersebut, dengan menggunakan bendera Mata Elang Internasional (MEIS), lalu diputus incrach oleh Pengadilan karena terbukti melakukan wanprestasi, sehingga perjanjian sewanya diakhiri.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU didalam persidangan, terungkap kronologis dugaan tindak pidana dengan cara bahwa Hendra Lie didakwa melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan fitnah dan pencemaran nama baik.

Perbuatan dugaan melawan hukum tersebut ditayangkan pada konten video podcast di portal youtube atas nama Kanal Anak Bangsa, dengan URL: https://.youtube.com/@KanalAnakBangsa berjudul “Membongkar Pembiaran Kerugian Negara Ratusan Milyar PT.Pembangunan Jaya Ancol (PT.PJA)” dalam konten disebutkan, “Budi Karya Terlibat” dengan URL konten: https://www.youtube.com/watch? y=yJ0QMHtn0Rs dan video berjudul “PJ. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Dituduh Melecehkan Ombudsman RI, Benarkah ? dengan URL konten: https://www.youtube.com/watch? v=9G4M027_UBs.

Dihadapan Majelis Hakim pimpinan Yusti Cinianus Radjah didampingi hakim anggota Hanifzar dan WijaWiyata, Jaksa Penuntut Umum menyebutkan, perbuatan Hendra Lie dilakukan sekitar tahun 2022, dimana saksi, Rudi Santoso alias Rudi S Kamri, mendapatkan pesan whatsapp dari Hendra Lie yang mengirimkan link berita tentang permasalahan PT.Pembangunan Jaya Ancol (PT.PJA).

Setelah berkoordinasi dengan Henry Yosodiningrat, kemudian saksi Rudi Santoso berencana membuat podcast dengan Terdakwa Hendra Lie karena Terdakwa Hendra Lie yang mengetahui permasalahan terkait PT. PJA. Kemudian Rudi Santoso menghubungi Hendra Lie melalui telepon untuk mengatur jadwal pertemuan. Rudi S dan Hendra Lie akhirnya bertemu untuk membahas permasalahan PT. PJA dan mempersiapkan dokumen untuk dibahas dalam podcast di akun youtube Kanal Anak Bangsa milik Rudi S.

Hendra Lie dan Rudi S sepakat untuk melakukan pembuatan podcast dalam pertemuan selanjutnya dengan perjanjian identitas narasumber disembunyikan dengan set atau posisi gambar sudah diatur sedemikian rupa (dalam hal ini kesepakatannya adalah Terdakwa Hendra Lie membelakangi kamera untuk merahasiakan identitasnya). Selanjutnya video podcast tersebut akan disebarkan ke publik melalui akun youtube Kanal Anak Bangsa milik Rudi S sehingga video podcast tersebut dapat ditonton siapa saja yang mengakses kanal youtube milik saksi Rudi S.

Jaksa menambahkan, Terdakwa Hendra Lie bersama saksi Rudi S telah dua kali membuat video podcast yang membahas permasalahan PT PJA. Adapun peran Hendra Lie sebagai narasumber yang seolah-olah mempunyai data terkait permasalahan PT PJA. Sedangkan Rudi S sebagai pengelola pemilik dan atau penanggungjawab portal berita media online youtube Kanal Anak Bangsa, kata JPU.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Sidang Perkara Penganiayaan dan Percobaan Penculikan Terungkap Adanya Penolakan Terdakwa Jadi Menantu
Hukum

Sidang Perkara Penganiayaan dan Percobaan Penculikan Terungkap Adanya Penolakan Terdakwa Jadi Menantu

November 4, 2026
16
Penyidik Eko Haryanto Akui Tak Kaitkan CCTV Hotel dengan Bukti Transfer,di Kasus Dugaan Pemeresan dan Ancaman
Hukum

Penyidik Eko Haryanto Akui Tak Kaitkan CCTV Hotel dengan Bukti Transfer,di Kasus Dugaan Pemeresan dan Ancaman

November 3, 2026
7
Dua Warga Ngawi dan Tuban Disomasi Pengacara Surabaya, Diduga Gagal Bayar Proyek 18 SPPG 3T Senilai Rp 23,4 Miliar
Hukum

Dua Warga Ngawi dan Tuban Disomasi Pengacara Surabaya, Diduga Gagal Bayar Proyek 18 SPPG 3T Senilai Rp 23,4 Miliar

Oktober 31, 2026
44
Polda Metro Jaya Di duga Gelap Gulita Soal Penerapan Hukum, Saksi Korban Belum Di BAP Perkara Dihentikan
Hukum

Polda Metro Jaya Di duga Gelap Gulita Soal Penerapan Hukum, Saksi Korban Belum Di BAP Perkara Dihentikan

Oktober 30, 2026
41
PN Jakarta Pusat menerima kunjungan Pengadilan Beijing Perkuat Kolaborasi Pengembangan Peradilan Digital
Hukum

PN Jakarta Pusat menerima kunjungan Pengadilan Beijing Perkuat Kolaborasi Pengembangan Peradilan Digital

Oktober 30, 2026
10
Di Usia 80 Tahun, Naning Gugat BSD dan Sinar Mas Land : Berharap Hakim Tegakkan Keadilan
Hukum

Di Usia 80 Tahun, Naning Gugat BSD dan Sinar Mas Land : Berharap Hakim Tegakkan Keadilan

Oktober 28, 2026
156
Jaksa: “Keterangan saksi meringankan Bangun Paulus dalam persidangan tak relevan”.
Hukum

Jaksa: “Keterangan saksi meringankan Bangun Paulus dalam persidangan tak relevan”.

Oktober 26, 2026
14
Saksi ahli beberkan fakta baru di sidang lanjutan Bangun Paulus
Hukum

Saksi ahli beberkan fakta baru di sidang lanjutan Bangun Paulus

Oktober 21, 2026
18
Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan
Hukum

Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan

Oktober 21, 2026
192
Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus
Hukum

Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus

Oktober 15, 2026
22

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Ketua Baru JMSI Lamongan Suciono, Bawa Misi Jadikan Media Siber Kekuatan Pembangunan Daerah

Ketua Baru JMSI Lamongan Suciono, Bawa Misi Jadikan Media Siber Kekuatan Pembangunan Daerah

2 bulan yang lalu
29
Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

1 tahun yang lalu
277
Pilkades Serentak Kotabaru Berlangsung Kondusif

Pilkades Serentak Kotabaru Berlangsung Kondusif

4 minggu yang lalu
19

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Mediasi PT PAL dan Warga Sidokelar Buntu: Kuota Karyawan Tetap Tak Jelas, Janji Perusahaan Dipertanyakan

    Mediasi PT PAL dan Warga Sidokelar Buntu: Kuota Karyawan Tetap Tak Jelas, Janji Perusahaan Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Usia 80 Tahun, Naning Gugat BSD dan Sinar Mas Land : Berharap Hakim Tegakkan Keadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Kejanggalan Revitalisasi Rp. 294,7 Juta di TK Al-Wardah 9 Kebalandono Kecamatan Babat Lamongan Mencuat, Dinding dan Atap Jadi Sorotan – Disdik Diminta Audit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PENEGAKAN HUKUM JANGAN SAMPAI KEHILANGAN KEMANUSIAAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Perkara Penganiayaan dan Percobaan Penculikan Terungkap Adanya Penolakan Terdakwa Jadi Menantu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA