kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Lipsus

Siswa SMA 3 Pangkalpinang Diduga Dibullying Oknum Guru ED, Mengakibatkan Trauma Psikologis

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
6 bulan yang lalu
Siswa SMA 3 Pangkalpinang Diduga Dibullying Oknum Guru ED, Mengakibatkan Trauma Psikologis
186
VIEWS

Pangkalpinang, Kabar One. Com – Dugaan Bullying disekolah terjadi lagi di Propinsi Bangka Belitung, khususnya di Sekolah SMA Negeri 3, Kota Pangkalpinang akibat diduga di bullying oleh oknum guru bernama ED, Akibatnya salah satu murid tidak mau lagi ke sekolah dan sampai saat ini Murid tersebut tidak mau lagi kesekolah mana pun, bahkan Murid tersebut beranggapan semua guru sama,

Hingga anak tersebut kehilangan motivasi untuk bersekolah, merasa takut, dan bahkan mengalami trauma psikologis. Hal ini bisa berdampak serius pada perkembangan emosional dan mental siswa, serta memengaruhi masa depan mereka Dampak dugaan Bullying oleh Guru pak ED.

Berita‎ Terkait

Bila Terbukti Polis Bisa Tangkap Kontraktor Dan Pelaksana Proyek Revitalisasi Waduk Aneka Elok

Inspektorat Kabupaten Lamongan Di minta Turun Lapangan Terkait Proyek Desa Patihan Lamongan,

Bahan Material Drainase dijalan karet terletak diatas jalan, Membuat Arus lalulintas macet, Kadis Perkim diduga tak peduli

Guru siswa Pak ED, telah dikonfirmasi tim 9 Jejak Kasus melalui pesan WA terkait dugaan bullying, yang mengakibatkan siswa sekolah (C)
tidak lagi mau kesekolah manapun dugaan akibat di bullying oleh Pak ED. dan apakah itu dibenarkan.

Sampai saat berita Ini rilis (9/5/2025) Guru tersebut ED, belum merespon meskipun pesan WA sudah terlihat, terkesan bungkam dan bisu ataukah dugaan hal tersebut benar bahwa oknum Guru ED tersebut bullying Siswa tersebut, masih dalam untuk dikonfirmasi lebih lanjut agar berita berimbang.

Orang tua siswa angkat bicara terkait dugaan Bullying oleh oknum guru ED.
yang membuat anaknya tidak mau kesekolah mana pun.

“kami orang tua sangat kecewa dengan sikap oknum Guru tersebut, seharusnya Guru memberi semangat pada murid, kalau pun ada kekurangan tolong dikasih arahan dan masukan lebih bagus, tapi kok anehnya oknum Guru tersebut, malah diduga membullying anak saya, “ujar orang tua siswa tersebut.

Harapan saya lanjutnya, meminta kepada pihak dines Pendidikan Provinsi proses oknum guru tersebut sesuai aturan dan UUD yang telah ditetapkan oleh mendikbud dan uu Bullying, jangan dibiarkan Oknum guru ED. Makin lama semakin merajarela
takut akan ke siswa lainnya,

“Dan kami meminta kepada penegak hukum yang terkait tolong UUD Bullying ditegakan di Bangka Belitung ini, agar ada pelajaran kepada oknum-oknum Guru yang Sering Bullying disekolah mana Pun, “katanya.

Sudah sangat benar dan jelas :

Kekurangan Motivasi untuk Bersekolah:
Murid yang merasa tidak nyaman atau aman di sekolah karena bullying akan cenderung kehilangan minat untuk belajar dan bersekolah. Ketakutan dan Kecemasan:

Bullying dapat menciptakan lingkungan yang tidak aman bagi siswa, sehingga mereka merasa takut dan cemas untuk datang ke sekolah atau berinteraksi dengan guru dan teman-teman.
Trauma Psikologis:

Bullying yang berulang dan intensif dapat menyebabkan trauma psikologis pada korban, seperti depresi, kecemasan, dan bahkan gangguan perilaku. Gangguan Kesehatan Mental:
Bullying juga dapat menyebabkan masalah kesehatan mental, seperti gangguan tidur, perubahan nafsu makan, dan bahkan ide bunuh diri.

Perubahan Perilaku:

Murid yang menjadi korban bullying mungkin mengalami perubahan perilaku, seperti menjadi lebih pendiam, menarik diri dari interaksi sosial, atau bahkan mengalami masalah disiplin.

Apapun bentuknya tindakan Bulying atau Perundungan terhadap siswa tidaklah dibenarkan. Bahkan di Indonesia tindakan tersebut dapat diancam dengan hukuman penjara. Sanksi pelaku bullying diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jadi, pelaku bullying dapat dikenai sanksi pidana, baik yang dilakukan oleh anak-anak maupun orang dewasa.

Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 menyebutkan: “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”.

Perihal sanksi hukumnya diatur dalam Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014. Pelaku bullying dapat dipenjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp72.000.000. Jika anak mengalami luka berat, maka pelaku dipenjara paling lama 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp 3 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, masih banyak pihak yang harus dikonfirmasi untuk keberimbangan berita ini. (Tim)

SendShareTweet

Related‎ Posts

Bila Terbukti Polis Bisa Tangkap Kontraktor Dan Pelaksana Proyek Revitalisasi Waduk Aneka Elok
Lipsus

Bila Terbukti Polis Bisa Tangkap Kontraktor Dan Pelaksana Proyek Revitalisasi Waduk Aneka Elok

Oktober 21, 2025
78
Inspektorat Kabupaten Lamongan Di minta Turun Lapangan Terkait Proyek Desa Patihan  Lamongan,
Lipsus

Inspektorat Kabupaten Lamongan Di minta Turun Lapangan Terkait Proyek Desa Patihan Lamongan,

Oktober 18, 2025
201
Bahan Material Drainase dijalan karet terletak diatas jalan, Membuat Arus lalulintas macet, Kadis Perkim diduga tak peduli
Lipsus

Bahan Material Drainase dijalan karet terletak diatas jalan, Membuat Arus lalulintas macet, Kadis Perkim diduga tak peduli

Oktober 16, 2025
180
Proyek Perbaikan Turap Pulo Nangka Diduga Dikerjakan Tidak Sesuai Spek
Lipsus

Proyek Perbaikan Turap Pulo Nangka Diduga Dikerjakan Tidak Sesuai Spek

Oktober 14, 2025
46
NGO Jalak: CV. RiunganJaya Abadi Belum Diajukan Masuk Daftar Hitam Joko Margo Santoso Layak Jadi Tersangka
Lipsus

NGO Jalak: CV. RiunganJaya Abadi Belum Diajukan Masuk Daftar Hitam Joko Margo Santoso Layak Jadi Tersangka

Oktober 13, 2025
50
Ironis Pelabuhan Kluwut Penyumbang PNBP Milyaran Rupiah Pertahun, Namun Tak Tersentuh Pembangunan
Lipsus

Ironis Pelabuhan Kluwut Penyumbang PNBP Milyaran Rupiah Pertahun, Namun Tak Tersentuh Pembangunan

Oktober 12, 2025
11
Parah,,!! Bangunan Rabat Beton Dana Desa Tahap 2 TA 2025, di Desa Gebangudik Ditemukan Retak-retak Dan Patah
Lipsus

Parah,,!! Bangunan Rabat Beton Dana Desa Tahap 2 TA 2025, di Desa Gebangudik Ditemukan Retak-retak Dan Patah

Oktober 11, 2025
126
Mobil truk Berlambang Partai Politik terparkir dirumah Dinas Bupati Nias, Kominfo tak mampu berikan penjelasan
Lipsus

Mobil truk Berlambang Partai Politik terparkir dirumah Dinas Bupati Nias, Kominfo tak mampu berikan penjelasan

Oktober 11, 2025
99
Merasa Keberatan Ditarif Ratusan Ribu Rupiah Perbulan Tiap Desa,Kades Se Lamongan Tolak MoU Dengan Aliansi LSM
Lipsus

Merasa Keberatan Ditarif Ratusan Ribu Rupiah Perbulan Tiap Desa,Kades Se Lamongan Tolak MoU Dengan Aliansi LSM

Oktober 8, 2025
315
Jalan Poros Rungkang-Negla Kabupaten Brebes Banyak Yang Retak 
Lipsus

Jalan Poros Rungkang-Negla Kabupaten Brebes Banyak Yang Retak 

Oktober 5, 2025
36

Hari Besar Nasional:

Rekomendasi‎ Berita

RDP DPRD Kotabaru Hasilkan Keputusan Penting untuk Pedagang Jajanan Buka Puasa

RDP DPRD Kotabaru Hasilkan Keputusan Penting untuk Pedagang Jajanan Buka Puasa

8 bulan yang lalu
9
Ingin Kuasai Tanah Tony Surjana Ahli Waris Asmad Bin Pungut Ditengarai Jadi “Boneka Mafia Tanah”

Ingin Kuasai Tanah Tony Surjana Ahli Waris Asmad Bin Pungut Ditengarai Jadi “Boneka Mafia Tanah”

4 bulan yang lalu
10
Pimpin Apel Gabungan, Ini yang Disampaikan Wabub HM Zazuli

Pimpin Apel Gabungan, Ini yang Disampaikan Wabub HM Zazuli

8 bulan yang lalu
7

Advertorial : Gempur Rokok Ilegal

Dirgahayu TNI ke 80:

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Aksi Doa Bersama Dan Pembacaan Hizib Nashor Di Gelar di Depan Kantor Mega Finance Lamongan

    Aksi Doa Bersama Dan Pembacaan Hizib Nashor Di Gelar di Depan Kantor Mega Finance Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bila Terbukti Polis Bisa Tangkap Kontraktor Dan Pelaksana Proyek Revitalisasi Waduk Aneka Elok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang Rp 20 Milyar Diduga Pakai Dinding Bekas Dan Pipa Tanpa SNI, Dokter Dela Dikonfirmasi Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA