kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Lipsus

Ratusan Reklame Diduga Tak Berijin Milik PT Cinda Karya Media Di DPM PTSP Tahun 2024 – 2025, Akan Ada Penindakan Dari Pihak Penegak Perda.

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
5 bulan yang lalu
Ratusan Reklame Diduga Tak Berijin Milik PT Cinda Karya Media Di DPM PTSP Tahun 2024 – 2025, Akan Ada Penindakan Dari Pihak Penegak Perda.
140
VIEWS

Pangkalpinang, Kabar One.com – Dugaan pelanggaran oleh PT Cinda Karya Media pada ratusan pemasangan reklame di Kota Pangkalpinang semakin menguat. Selain tidak memiliki izin resmi dari pemerintah kota, perusahaan ini juga dipastikan tidak mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dari Tahun 2023 sampai 2025 (DPMPTSP) Kota Pangkalpinang.IMG 20250527 WA0012

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan DPMPTSP Kota Pangkalpinang, Suryohadi Joko Kridarto, S.T., saat diwawancarai oleh Tim Sembilan Jejak Kasus pada Selasa (27/5/2025).

Berita‎ Terkait

Gara-gara Roti, Kalapas IIB Gunungsitoli Jitak Warga Binaan sampai Terluka

Bila Terbukti Polis Bisa Tangkap Kontraktor Dan Pelaksana Proyek Revitalisasi Waduk Aneka Elok

Inspektorat Kabupaten Lamongan Di minta Turun Lapangan Terkait Proyek Desa Patihan Lamongan,

“Berdasarkan data yang kami miliki, PT Cinda Karya Media belum mengajukan permohonan perizinan terkait pemasangan tiang dan papan reklame untuk tahun 2024 hingga 2025,” arti Ilegal ujar Suryohadi.

Kasat Pol PP kota pangkalpinang Efran, S. STP. M. Tr, IP. Saat dijumpai tim Media dikantor nya, tidak ada ditempat dan menurut salah satu anggota nya katakan bahwa bapak lagi keluar ada kerjaan,

Ratusan titik reklame milik PT Cinda Karya Media yang tersebar di wilayah Pangkalpinang tidak memiliki izin pemasangan reklame, Sehingga
Pelanggaran ini tidak hanya berdampak pada pendapatan daerah, tetapi juga ketentuan tata ruang kota. Pemerintah Kota Pangkalpinang tengah mempertimbangkan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha terhadap perusahaan tersebut jika segera memenuhi kewajiban perizinannya.

Untuk di ketahui :

Dinas yang terkait dengan pajak reklame dan tiang reklame umumnya melibatkan beberapa instansi pemerintah daerah, tergantung struktur pemerintahan masing-masing kota atau kabupaten. Berikut adalah dinas-dinas yang umumnya terlibat:

1. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) / Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda)

Tugas: Mengelola pajak daerah, termasuk pajak reklame.
Urusan: Penetapan besaran pajak, penerbitan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah), penagihan pajak reklame.

2. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)

Tugas: Memberikan izin pemasangan reklame.
Urusan: Proses perizinan reklame, termasuk rekomendasi teknis dari dinas lain.

3. Dinas Perhubungan (Dishub)

Tugas: Menilai dampak keamanan dan lalu lintas dari tiang reklame.
Urusan: Rekomendasi lokasi reklame agar tidak mengganggu lalu lintas atau keselamatan jalan.

4. Dinas Pekerjaan Umum (PU) atau Dinas Cipta Karya/Tata Ruang

Tugas: Mengatur struktur dan teknis pembangunan, termasuk konstruksi tiang reklame.
Urusan: Izin teknis terkait fondasi, konstruksi tiang, dan keselamatan bangunan reklame.

5. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)

Tugas: Penertiban reklame yang tidak berizin atau menyalahi aturan.
Urusan: Eksekusi pembongkaran reklame ilegal.

Pelanggaran Lain yang Disorot:

1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG):
PT Cinda Karya Media terakhir tercatat memiliki IMB pada tahun 2017 untuk lokasi di Jl. Jenderal Sudirman, namun tidak pernah diperbarui menjadi PBG sebagaimana diwajibkan.

2. Reklame Baru Tanpa Izin:
Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Rocky Husada, menilai perusahaan ini terus menambah titik reklame berukuran besar tanpa izin, tanpa adanya tindakan tegas dari otoritas.

3. Kerusakan Aset Publik:
Perusahaan juga mendapat teguran karena membongkar lantai halaman Masjid Agung Kubah Timah tanpa izin dari Dinas PUPR. Hingga kini, perbaikan atas kerusakan tersebut belum dilakukan.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Cinda Karya Media belum memberikan pernyataan resmi. Pemerintah Kota Pangkalpinang kembali menegaskan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi perizinan dan pajak demi menjaga ketertiban tata kota. (Tim9JK)

SendShareTweet

Related‎ Posts

Gara-gara Roti, Kalapas IIB Gunungsitoli Jitak Warga Binaan sampai Terluka
Lipsus

Gara-gara Roti, Kalapas IIB Gunungsitoli Jitak Warga Binaan sampai Terluka

Oktober 22, 2025
24
Bila Terbukti Polis Bisa Tangkap Kontraktor Dan Pelaksana Proyek Revitalisasi Waduk Aneka Elok
Lipsus

Bila Terbukti Polis Bisa Tangkap Kontraktor Dan Pelaksana Proyek Revitalisasi Waduk Aneka Elok

Oktober 21, 2025
97
Inspektorat Kabupaten Lamongan Di minta Turun Lapangan Terkait Proyek Desa Patihan  Lamongan,
Lipsus

Inspektorat Kabupaten Lamongan Di minta Turun Lapangan Terkait Proyek Desa Patihan Lamongan,

Oktober 18, 2025
206
Bahan Material Drainase dijalan karet terletak diatas jalan, Membuat Arus lalulintas macet, Kadis Perkim diduga tak peduli
Lipsus

Bahan Material Drainase dijalan karet terletak diatas jalan, Membuat Arus lalulintas macet, Kadis Perkim diduga tak peduli

Oktober 16, 2025
181
Proyek Perbaikan Turap Pulo Nangka Diduga Dikerjakan Tidak Sesuai Spek
Lipsus

Proyek Perbaikan Turap Pulo Nangka Diduga Dikerjakan Tidak Sesuai Spek

Oktober 14, 2025
47
NGO Jalak: CV. RiunganJaya Abadi Belum Diajukan Masuk Daftar Hitam Joko Margo Santoso Layak Jadi Tersangka
Lipsus

NGO Jalak: CV. RiunganJaya Abadi Belum Diajukan Masuk Daftar Hitam Joko Margo Santoso Layak Jadi Tersangka

Oktober 13, 2025
51
Ironis Pelabuhan Kluwut Penyumbang PNBP Milyaran Rupiah Pertahun, Namun Tak Tersentuh Pembangunan
Lipsus

Ironis Pelabuhan Kluwut Penyumbang PNBP Milyaran Rupiah Pertahun, Namun Tak Tersentuh Pembangunan

Oktober 12, 2025
11
Parah,,!! Bangunan Rabat Beton Dana Desa Tahap 2 TA 2025, di Desa Gebangudik Ditemukan Retak-retak Dan Patah
Lipsus

Parah,,!! Bangunan Rabat Beton Dana Desa Tahap 2 TA 2025, di Desa Gebangudik Ditemukan Retak-retak Dan Patah

Oktober 11, 2025
128
Mobil truk Berlambang Partai Politik terparkir dirumah Dinas Bupati Nias, Kominfo tak mampu berikan penjelasan
Lipsus

Mobil truk Berlambang Partai Politik terparkir dirumah Dinas Bupati Nias, Kominfo tak mampu berikan penjelasan

Oktober 11, 2025
99
Merasa Keberatan Ditarif Ratusan Ribu Rupiah Perbulan Tiap Desa,Kades Se Lamongan Tolak MoU Dengan Aliansi LSM
Lipsus

Merasa Keberatan Ditarif Ratusan Ribu Rupiah Perbulan Tiap Desa,Kades Se Lamongan Tolak MoU Dengan Aliansi LSM

Oktober 8, 2025
315

Hari Besar Nasional:

Rekomendasi‎ Berita

Polres Kotabaru Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Intan 2025

Polres Kotabaru Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Intan 2025

8 bulan yang lalu
7
Jumlah Festival Disparpora Kotabaru 2025 Menurun, Fokus ke Infrastruktur dan Layanan Publik

Jumlah Festival Disparpora Kotabaru 2025 Menurun, Fokus ke Infrastruktur dan Layanan Publik

6 bulan yang lalu
4
Diskominfo Kalsel Catat Lonjakan Indeks Keamanan Siber, Lampaui Target Nasional

Diskominfo Kalsel Catat Lonjakan Indeks Keamanan Siber, Lampaui Target Nasional

3 bulan yang lalu
6

Advertorial : Gempur Rokok Ilegal

Dirgahayu TNI ke 80:

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Aksi Doa Bersama Dan Pembacaan Hizib Nashor Di Gelar di Depan Kantor Mega Finance Lamongan

    Aksi Doa Bersama Dan Pembacaan Hizib Nashor Di Gelar di Depan Kantor Mega Finance Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bila Terbukti Polis Bisa Tangkap Kontraktor Dan Pelaksana Proyek Revitalisasi Waduk Aneka Elok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang Rp 20 Milyar Diduga Pakai Dinding Bekas Dan Pipa Tanpa SNI, Dokter Dela Dikonfirmasi Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA