Jakarta kabrone.com-Poyek milik Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Admnistrasi Jakarta Utara, Kembali jadi sorotan masyrakat. Bahkan jadi perbincangan hangat dikalangan penggiat sosial kontor baik LSM dan pers yang sehari-hari bertugas di wilayah Jakarta Utara.
Pasalnya, beredar informasi dari masyarakat pelaksana peroyek
Pembangunan/ Perkuatan Tebing Tanggul Kali Pademangan Timur Segmen Jalan Griya Mulya diduga melakukan pencurian arus listrik
PLN.
Proyek senilai Rp. 24.950.028.000 bersumber dari APBD DKI TA. 2025
diduga dikerjakan PT. Lesindo Utamasakti.
Beredar informasi,Pelaksana proyek
Pembangunan/ Perkuatan Tebing Tanggul Kali Pademangan Timur Segmen Jalan Griya Mulya Diduga mencuri arus listrik.
Arus listrik yang digunakan untuk kepentingan proyek APBD Jakarta itu diduga hasil curian milik PLN (Perusahaan Listrik Negara) Unit Pelayanan Tanjung Priok Pasalnya, ditemukan di lokasi kegiatan proyek ada kabel terbentang dipasang langsung dari tiang listrik milik PLN ke lokasi pekerja.
Kuat dugaan PT. Lesindo Utamasakti
tidak memilikie genset sehingga
para pekerja menggunakan arus listrik dicurian milik PLN
Pelaksanaan proyek diduga
telah melakukan
“pencurian “Aliran Arus listrik milik PLN untuk kepentingan Proyek tersebut.
Pekerja lapangan saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, kita sebagai pekerja hanya diperintahkan oleh Bos dan mengenai Arus Listrik Saya tidak tahu, silahkan saja tanya kepada
Bapak Rosidin ujar salah satu pekerja.
Dikonfirmasi terpisah, udin 45, pekerja besi disebelah luar perumahan yang sedang melakukan pekerjan besi melakukan kegiatan pengelasan, mengatakan coba tanya langsung ke pak otoi dan kamidun merka yang tau urusan listrik ujarnya kepada wartawan.
Namun ketiga orang yang disebutkan para pekerja tidak berhasil dikonfirmasi.
Sementara penanggung jawab proyek dari PT. Lesindo Utamasakti, Ir. Nelson Siahaan
saat dikonfirmasi melalu pesan WhatsApp selasa 24/6/
Nelson Siahaan mengatakan Kami menyambung listrik resmi Meteran masih ada dilokasi bedeng ujarnya singkat.
Kasuduin SDA Jakarta Utara dan Kepala seksi Pembangunan sistem Drainase Sudin SDA belum merespon konfirmasi kabarone.com
Menanggapi terkait adanya dugaan pencurian arus listik untuk kepentingan proyek penggiat anti korupsi dari Non Goverment Organisasi Jaring Pelaksana Antisipasi Keamanan disingkat NGO Jalak Muh. Syahrini mengatakan, Ini akibat lemahnya pengawasan dari pejabat Sudin SDA sebagai pemberi kerja sehingga pelaksana dan konsultan pengawas bekerja sama melakukannya praktek curang.
Ia menjelaskan pelaku pencurian listrik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000.
Hukuman dapat diperberat jika ada bukti tambahan atau pengulangan pencurian.
Roni menambahkan, bakal melaporkan adanya indikasi pencurian listrik tersebut , yang diduga dilakukan pelaksana dan pekerja proyek kepada PLN,dan serta ke pihak berwenang lainya
Pantauan wartawan kabarone.com seperti tampan pada gambar, dilokasi pekerjaan kabel listrik masih berantakan.
(Red)

















