kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home News Daerah

KAI Semarang Tegas Melarang Masyarakat “Ngabuburit” di Jalur KA Demi Keselamatan

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
KAI Semarang Tegas Melarang Masyarakat “Ngabuburit” di Jalur KA Demi Keselamatan
26
VIEWS

SEMARANG, kabaronenews.com -PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang menegaskan larangan bagi masyarakat untuk beraktivitas di jalur kereta api, termasuk saat menunggu waktu berbuka puasa atau ngabuburit selama bulan Ramadhan.

Langkah tegas KAI ini diambil sebab aktivitas (ngabuburit) sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan, baik bagi masyarakat sendiri maupun perjalanan kereta api.

Berita‎ Terkait

Air Mata Gaza di Bumi Tadulako: Pentas Monolog ‘Di Balik Langit Gaza’ Siap Menggetarkan Palu Besok

PT SSC Bantu Nelayan Bekambit Asri, Dorong Produktivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Pesisir

Syukuran dan Penyerahan Bonus Kafilah MTQ, Apresiasi Prestasi Peringkat 4 Tingkat Provinsi

“Selama bulan suci Ramadhan, masih ditemukan masyarakat yang berkumpul atau bermain di sekitar jalur rel kereta api, baik saat sahur maupun menjelang berbuka. KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun selain kepentingan operasional kereta api,” tandas Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo dalam rilisnya, Senin (3/3/2025).

Dijelaskan, larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 Ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta sebagaimana yang diatur dalam Pasal 199 UU 23 Tahun 2007.

Meningkatnya frekuensi perjalanan kereta api khususnya selama masa angkutan Lebaran menjadikan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menghindari kebiasaan berbahaya ini. Saat asyik bermain atau bersantai, masyarakat kerap tidak menyadari bahwa mereka berada di area terlarang yang dapat mengancam keselamatannya sendiri.

Sebagai upaya pencegahan, KAI secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk mengunjungi sekolah-sekolah dan berbagai komunitas guna meningkatkan kesadaran akan bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel. Selain edukasi, KAI juga terus memperkuat patroli keamanan di area jalur kereta api dengan menambah jumlah personel yang bertugas di titik-titik rawan guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan.

“KAI bekerja sama dengan aparat setempat untuk meningkatkan pengamanan di daerah yang dianggap rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtib). Personel keamanan juga disiagakan di berbagai lokasi strategis, termasuk perlintasan sebidang yang tidak terjaga tetapi memiliki tingkat lalu lintas kendaraan bermotor yang tinggi,” tambah Franoto.

Lebih lanjut diungkapkan, KAI selalu mengutamakan keselamatan penumpang serta masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel. Oleh karena itu, KAI mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama dalam menjaga keamanan dengan tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel. Masyarakat yang melihat adanya aktivitas mencurigakan atau berbahaya di sekitar rel kereta api diimbau untuk segera melaporkannya kepada petugas KAI atau pihak berwenang guna mencegah potensi kecelakaan.

“KAI berharap dapat menciptakan lingkungan perkeretaapian yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi semua pihak, terutama selama momen Ramadhan dan menjelang Lebaran. Keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama,” tutup Franoto.

Humas KAI/AMR

SendShareTweet

Related‎ Posts

Air Mata Gaza di Bumi Tadulako: Pentas Monolog ‘Di Balik Langit Gaza’ Siap Menggetarkan Palu Besok
Daerah

Air Mata Gaza di Bumi Tadulako: Pentas Monolog ‘Di Balik Langit Gaza’ Siap Menggetarkan Palu Besok

Juli 10, 2026
58
PT SSC Bantu Nelayan Bekambit Asri, Dorong Produktivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Pesisir
Daerah

PT SSC Bantu Nelayan Bekambit Asri, Dorong Produktivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Pesisir

Juli 10, 2026
14
Syukuran dan Penyerahan Bonus Kafilah MTQ, Apresiasi Prestasi Peringkat 4 Tingkat Provinsi
Daerah

Syukuran dan Penyerahan Bonus Kafilah MTQ, Apresiasi Prestasi Peringkat 4 Tingkat Provinsi

Juli 10, 2026
6
Misteri Rangka Atap Diduga Berkarat Pada Proyek Madrasah PHTC Babel Rp 19 M , PPK Masih Terus Bungkam
Daerah

Misteri Rangka Atap Diduga Berkarat Pada Proyek Madrasah PHTC Babel Rp 19 M , PPK Masih Terus Bungkam

Juli 10, 2026
36
Merayakan 55 Tahun Cadio Tarompo, BPK Kaltim Gelar Pameran Retrospektif “Jejak Waktu”
Daerah

Merayakan 55 Tahun Cadio Tarompo, BPK Kaltim Gelar Pameran Retrospektif “Jejak Waktu”

Juli 10, 2026
31
DPRD Tanah Bumbu Dukung Upaya P4GN Melalui Sosialisasi Bahaya Narkoba
Daerah

DPRD Tanah Bumbu Dukung Upaya P4GN Melalui Sosialisasi Bahaya Narkoba

Juli 9, 2026
6
DPRD Kotabaru Sahkan Dua Perda Strategis, Soroti Optimalisasi APBD dan Penguatan Tata Kelola Desa
Daerah

DPRD Kotabaru Sahkan Dua Perda Strategis, Soroti Optimalisasi APBD dan Penguatan Tata Kelola Desa

Juli 8, 2026
6
Pemkab Kotabaru Perkuat Pelayanan Publik Lewat Sosialisasi SP4N-LAPOR
Daerah

Pemkab Kotabaru Perkuat Pelayanan Publik Lewat Sosialisasi SP4N-LAPOR

Juli 6, 2026
9
Pemkab Kotabaru Hadiri Apel Hari Bhayangkara ke-80, Perkuat Sinergi Demi Keamanan Daerah
Daerah

Pemkab Kotabaru Hadiri Apel Hari Bhayangkara ke-80, Perkuat Sinergi Demi Keamanan Daerah

Juli 5, 2026
7
DPRD Tanah Bumbu Setujui LPj APBD 2025, Perda Segera Diproses
Daerah

DPRD Tanah Bumbu Setujui LPj APBD 2025, Perda Segera Diproses

Juli 1, 2026
21

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Suwanti Apresiasi Penanaman Jagung Yang diprakarsai Polres Kotabaru

Suwanti Apresiasi Penanaman Jagung Yang diprakarsai Polres Kotabaru

1 tahun yang lalu
24
Pihak PN Jakarta Utara Laporkan Razman Arif Nasution Cs Ke Mabes Polri Buntut Kegaduhan Dalam Sidang

Pihak PN Jakarta Utara Laporkan Razman Arif Nasution Cs Ke Mabes Polri Buntut Kegaduhan Dalam Sidang

1 tahun yang lalu
26
Seluruh Fraksi DPRD Tanah Bumbu Setujui Raperda Kerjasama Daerah Jadi Perda

Seluruh Fraksi DPRD Tanah Bumbu Setujui Raperda Kerjasama Daerah Jadi Perda

9 bulan yang lalu
35

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Beredar Isu Miring Dimedia Sosial, Dansubdenpom 1/2-5 Nias Klarifikasi

    Beredar Isu Miring Dimedia Sosial, Dansubdenpom 1/2-5 Nias Klarifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Air Mata Gaza di Bumi Tadulako: Pentas Monolog ‘Di Balik Langit Gaza’ Siap Menggetarkan Palu Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Misteri Rangka Atap Diduga Berkarat Pada Proyek Madrasah PHTC Babel Rp 19 M , PPK Masih Terus Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merayakan 55 Tahun Cadio Tarompo, BPK Kaltim Gelar Pameran Retrospektif “Jejak Waktu”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Artis Penyanyi Personel ‘Seven Icons’ Mengaku Banyak Kenal Dengan Petinggi Di Mabes Polri, Uang Korban-pun Lenyap Rp 3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA