kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home News

Kejari Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti Narkotika DLL.

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
11 bulan yang lalu
Kejari Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti Narkotika DLL.
20
VIEWS

Kejari Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti Narkotika DLL.

Jakarta Kabarone Com : Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), bertempat di halaman Kantor Kejari Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025).

Berita‎ Terkait

Ketua DPRD Kotabaru Hadiri Open Base Jupiter Aerobatic Team TNI AU di Banjarbaru

Bupati  Lamongan Yes Sampaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

Yeshua Manurung Raih Penghargaan Bintang Berprestasi 2026 Tingkat TK Gandhi School Ancol

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, psikotropika, obat-obatan terlarang, senjata tajam, senjata api rakitan, serta sejumlah barang bukti lainnya seperti handphone, timbangan elektrik, hingga pulpen.

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Dr. Faizal Putrawijaya, S.H., M.H., perwakilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Taufik, S.H., M.H., serta perwakilan dari Polres Metro Jakarta Pusat, Roby Heri Sapira, S.H., S.I.K., M.H. Turut hadir pula para Kepala Seksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Dr. Faizal menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tugas penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, sekaligus sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Hari ini kita memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana umum yang terdiri dari 79 perkara, yang telah diputus oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Faizal dalam laporannya.

Rekapitulasi Barang Bukti yang Dimusnahkan:
– Ganja: 1.2676 gram
– Pil ekstasi: 696 butir
– Tembakau sintetis: 10.8103 gram
– Obat terlarang lainnya: 900 butir
– Alat bantu narkotika dan lainnya: Bong, timbangan elektrik, handphone
– Senjata tajam: 26 buah
– “Senjata api rakitan (softgun): 7 body senjata”
– Pulpen (barang bukti pendukung): 994 lusin

Barang bukti narkotika dan psikotropika dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan alat incinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN). Sementara itu, barang bukti senjata tajam dan senjata api dipotong menggunakan mesin pemotong besi (gerinda), serta barang bukti lain seperti handphone dan timbangan dihancurkan menggunakan baby roller milik Suku Dinas Bina Marga Jakarta Pusat.

Acara ini ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh para pejabat terkait dan dilanjutkan dengan sesi foto bersama.

Kegiatan ini merupakan bentuk nyata dari komitmen Kejari Jakarta Pusat dalam menjalankan penegakan hukum yang tegas dan akuntabel, serta menjaga transparansi kepada masyarakat atas proses hukum yang telah dilaksanakan. (Sena)

SendShareTweet

Related‎ Posts

Ketua DPRD Kotabaru Hadiri Open Base Jupiter Aerobatic Team TNI AU di Banjarbaru
Daerah

Ketua DPRD Kotabaru Hadiri Open Base Jupiter Aerobatic Team TNI AU di Banjarbaru

Juni 13, 2026
3
Bupati  Lamongan Yes Sampaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025
Daerah

Bupati  Lamongan Yes Sampaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

Juni 12, 2026
4
Yeshua Manurung Raih Penghargaan Bintang Berprestasi 2026 Tingkat TK Gandhi School Ancol
News

Yeshua Manurung Raih Penghargaan Bintang Berprestasi 2026 Tingkat TK Gandhi School Ancol

Juni 12, 2026
18
Fun Match Trofeo Kotabaru Hebat Meriah, SKPD Juara dan Wabup Syairi Raih Best Player
Daerah

Fun Match Trofeo Kotabaru Hebat Meriah, SKPD Juara dan Wabup Syairi Raih Best Player

Juni 11, 2026
7
Pemkab Tanah Bumbu Sampaikan LPj APBD 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD
Daerah

Pemkab Tanah Bumbu Sampaikan LPj APBD 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

Juni 11, 2026
6
Polsek Gambir Kunjungi Posyandu RW 02 RPTRA Flamboyan Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat
Metropolitan

Polsek Gambir Kunjungi Posyandu RW 02 RPTRA Flamboyan Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat

Juni 11, 2026
35
Dies Natalis ke – 61, UNNES Tegaskan Arah Transformasi
News

Dies Natalis ke – 61, UNNES Tegaskan Arah Transformasi

Juni 11, 2026
6
Semarak Penutupan Lomba Imtaq Kotabaru 2026, Wabup Syairi: Cetak Generasi Berakhlak dan Berprestasi Tulis
Daerah

Semarak Penutupan Lomba Imtaq Kotabaru 2026, Wabup Syairi: Cetak Generasi Berakhlak dan Berprestasi Tulis

Juni 10, 2026
6
Nihrul Bahi Al Haidar Desak Pengawasan Ketat Terkait Masih Maraknya Penjualan Buku LKS Sekolah Dasar Negari
News

Nihrul Bahi Al Haidar Desak Pengawasan Ketat Terkait Masih Maraknya Penjualan Buku LKS Sekolah Dasar Negari

Juni 8, 2026
23
NGO Jalak Apresiasi Kinerja Lurah Petojo Selatan
Metropolitan

NGO Jalak Apresiasi Kinerja Lurah Petojo Selatan

Juni 8, 2026
30

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Pendapat Ahli Hukum Pidana : Konten Podcast Ujaran Kebencian Host dan Narasumber Hendra Lie Dapat Dipidana

Pendapat Ahli Hukum Pidana : Konten Podcast Ujaran Kebencian Host dan Narasumber Hendra Lie Dapat Dipidana

10 bulan yang lalu
68
PTUN Jakarta Diminta Tegak Lurus dan Kabulkan Gugatan Permohonan Pembatalan Pengesahan SK Pengurus PDIP

PTUN Jakarta Diminta Tegak Lurus dan Kabulkan Gugatan Permohonan Pembatalan Pengesahan SK Pengurus PDIP

12 bulan yang lalu
33
Jembatan Dusun Mranu Desa Babad Kedungadem Bojonegoro Bisa Dilewati Berkat Swadaya Warga

Jembatan Dusun Mranu Desa Babad Kedungadem Bojonegoro Bisa Dilewati Berkat Swadaya Warga

10 bulan yang lalu
19

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Advokat Madi Siregar, Minta Agar Kliennya Tersangka Kasus Narkotika Direhabilitasi

    Advokat Madi Siregar, Minta Agar Kliennya Tersangka Kasus Narkotika Direhabilitasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Diadili Terkait Peredaran Kosmetik Tanpa Izin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank Danamon Indonesia Dinilai Melanggar POJK Hingga Dilaporkan Ke Ombudsman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Galian C Marak Di Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban, Aparat Penegak Hukum Seolah  Tutup Mata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajari Kota Tangerang Sidik Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA