kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

PN Jakarta Utara Vonis 8 Tahun Penjara Lima Terdakwa Pemilik Ganja

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
7 bulan yang lalu
PN Jakarta Utara Vonis 8 Tahun Penjara Lima Terdakwa Pemilik Ganja
17
VIEWS

Jakarta Kabaronenews.com,-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pimpinan Hanifzar, didampingi Hakim anggota Yusti C dan Deni Riswanto, menghukum pemilik ganja 2,5 Kg, denda 1 miliar rupiah subs8der 6 bulan kurungan.

Kelima terdakwa bernama 1. Dirga Hangga Pratama alias Ambon, 2. Vicky Chandra alias Tongki alias Upin, 3. Ridho Habib, 4. Hadi dan 5. Marlo (dua berkas terpisah), dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tentang undang undang narkotika dengan bersama sama memiliki dan mengedarkan daun ganja melebihi 0,5 gram golongan satu. Hal itu disampaikan Majelis Hakim saat membacakan putusannya di PN Jakarta Utara, 25/3/2025.

Berita‎ Terkait

Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot

Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

Putusan Majrlis Hakim tersebut tidak sependapat dengan tuntutan JPU. Vonis lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan Doni Boy Panjaitan, selama 11 Tahun Penjara. Denda 1 miliar rupiah.
Kepemilikan barang bukti Ganja sebanyak 2,5 kg itu, menurut pengakuan penyidik merupakan tangkapan dari pengembangan penyelidikan Sat Narkoba Polda Metro Jaya atas peredaran Narkotika di wilayah Cilincing Jakarta Utara.

Tertangkapnya para terdakwa berkat penyelidikan melalui telephon genggam terdakwa Dirga alias Ambon. Dirga memesan daun ganja melalui aplikasi. Sudah empat kali berhasil memesan melalui aplikasi, hingga mencapai kurang lebih 9 Kg. Selama memesan terdakwa Dirga dibantu ke empat terdakwa lainnya sudah empat kali berhasil memesan dan menjualnya ke pemakai, dengan bersama sama menjual ganja tersebut. Pada akhir tahun 2024 para terdakwa ditangkap di wilayah hukum Jakarta Utara, saat akan mengambil barang dipenitipan dari ekspedisi yang dipesannya melalui aplikasi.

Saat barang ganja mau diambil ke kantor salah satu ekpedisi, ternyata barang ganja 2,5 Kg yang dipesan melalui online itu tersebut telah diambil lebih dulu oleh petugas Sat Narkoba Polda Metro Jaya, lalu mengembangkan penyelidikan dan menjemput terdakwa satu persatu dikediamannya. Dalam pertimbangan majelis hakim, bahwa perbuatan para terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah terkait pemberantasan narkotika dan obat obat terlarang.
Oleh karena itu, para terdakwa patutlah dihukum sesuai perbuatannya, ungkap.

Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan waktu kepada terdakwa dan JPU untuk menempuh jalur hukum banding, apa bila para pihak tidak menerima putusan tersebut, cap Pimpinan sidang.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot
Hukum

Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot

Oktober 23, 2025
48
Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra
Hukum

Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra

Oktober 22, 2025
14
Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan
Hukum

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

Oktober 20, 2025
236
Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 
Hukum

Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

Oktober 20, 2025
137
JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram
Hukum

JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram

Oktober 16, 2025
62
Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding
Hukum

Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding

Oktober 14, 2025
27
Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M
Hukum

Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M

Oktober 13, 2025
50
Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara
Hukum

Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara

Oktober 13, 2025
208
Penyidik Polda MJ Harus Pulihkan Status Tersangka Pemilik Tanah Sebab Surat Pemberitahuan Blokir BPN Yang Dijadikan Alat Bukti Diduga Palsu
Hukum

Penyidik Polda MJ Harus Pulihkan Status Tersangka Pemilik Tanah Sebab Surat Pemberitahuan Blokir BPN Yang Dijadikan Alat Bukti Diduga Palsu

Oktober 11, 2025
74
Buronan Interpol FBI Berada Di Penjara Tangerang
Hukum

Buronan Interpol FBI Berada Di Penjara Tangerang

Oktober 10, 2025
132

Hari Besar Nasional:

Rekomendasi‎ Berita

Rayakan Hari Jadi ke-75, DPRD Kotabaru Laksanakan Rapat Paripurna Sidang ke- 14

Rayakan Hari Jadi ke-75, DPRD Kotabaru Laksanakan Rapat Paripurna Sidang ke- 14

5 bulan yang lalu
15
Serap Aspirasi dan Perkuat Sinergi, Tenaga Ahli Bupati Kotabaru Lakukan Kunjungan ke Seluruh SKPD

Serap Aspirasi dan Perkuat Sinergi, Tenaga Ahli Bupati Kotabaru Lakukan Kunjungan ke Seluruh SKPD

4 bulan yang lalu
232
Suwanti Apresiasi Penanaman Jagung Yang diprakarsai Polres Kotabaru

Suwanti Apresiasi Penanaman Jagung Yang diprakarsai Polres Kotabaru

9 bulan yang lalu
9

Advertorial : Gempur Rokok Ilegal

Dirgahayu TNI ke 80:

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Tenaga Honorer Minta Keadilan, Ajukan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

    Tenaga Honorer Minta Keadilan, Ajukan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Doa Bersama Dan Pembacaan Hizib Nashor Di Gelar di Depan Kantor Mega Finance Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang Rp 20 Milyar Diduga Pakai Dinding Bekas Dan Pipa Tanpa SNI, Dokter Dela Dikonfirmasi Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bila Terbukti Polis Bisa Tangkap Kontraktor Dan Pelaksana Proyek Revitalisasi Waduk Aneka Elok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA