Jakarta Kabaronenews.com,-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pimpinan Hanifzar, didampingi Hakim anggota Yusti C dan Deni Riswanto, menghukum pemilik ganja 2,5 Kg, denda 1 miliar rupiah subs8der 6 bulan kurungan.
Kelima terdakwa bernama 1. Dirga Hangga Pratama alias Ambon, 2. Vicky Chandra alias Tongki alias Upin, 3. Ridho Habib, 4. Hadi dan 5. Marlo (dua berkas terpisah), dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tentang undang undang narkotika dengan bersama sama memiliki dan mengedarkan daun ganja melebihi 0,5 gram golongan satu. Hal itu disampaikan Majelis Hakim saat membacakan putusannya di PN Jakarta Utara, 25/3/2025.
Putusan Majrlis Hakim tersebut tidak sependapat dengan tuntutan JPU. Vonis lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan Doni Boy Panjaitan, selama 11 Tahun Penjara. Denda 1 miliar rupiah.
Kepemilikan barang bukti Ganja sebanyak 2,5 kg itu, menurut pengakuan penyidik merupakan tangkapan dari pengembangan penyelidikan Sat Narkoba Polda Metro Jaya atas peredaran Narkotika di wilayah Cilincing Jakarta Utara.
Tertangkapnya para terdakwa berkat penyelidikan melalui telephon genggam terdakwa Dirga alias Ambon. Dirga memesan daun ganja melalui aplikasi. Sudah empat kali berhasil memesan melalui aplikasi, hingga mencapai kurang lebih 9 Kg. Selama memesan terdakwa Dirga dibantu ke empat terdakwa lainnya sudah empat kali berhasil memesan dan menjualnya ke pemakai, dengan bersama sama menjual ganja tersebut. Pada akhir tahun 2024 para terdakwa ditangkap di wilayah hukum Jakarta Utara, saat akan mengambil barang dipenitipan dari ekspedisi yang dipesannya melalui aplikasi.
Saat barang ganja mau diambil ke kantor salah satu ekpedisi, ternyata barang ganja 2,5 Kg yang dipesan melalui online itu tersebut telah diambil lebih dulu oleh petugas Sat Narkoba Polda Metro Jaya, lalu mengembangkan penyelidikan dan menjemput terdakwa satu persatu dikediamannya. Dalam pertimbangan majelis hakim, bahwa perbuatan para terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah terkait pemberantasan narkotika dan obat obat terlarang.
Oleh karena itu, para terdakwa patutlah dihukum sesuai perbuatannya, ungkap.
Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan waktu kepada terdakwa dan JPU untuk menempuh jalur hukum banding, apa bila para pihak tidak menerima putusan tersebut, cap Pimpinan sidang.
Penulis : P.Sianturi