kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

PK Sudah Kadaluarsa, PN Jakarta Utara Diminta Terbitkan Surat Keterangan Hukum Tetap Perkara No.556/Pdt.G

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
4 minggu yang lalu
PK Sudah Kadaluarsa, PN Jakarta Utara Diminta Terbitkan Surat Keterangan Hukum Tetap Perkara No.556/Pdt.G
18
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Ketua Pengadilan Negeri (PN ) Jakarta Utara, DR Yunto Safarillo H Tampubolon SH MH, diminta untuk menerbitkan surat Keterangan Hukum Tetap (Incrakh) terhadap perkara Perdata yang dimohonkan pencari keadilan yang sudah diputuskan Hakim Agung tingkat Kasasi.

Putusan Kasasi dalam perkara yang dimohonkan yakni perkara No.556/Pdt. G/2023/PN Jkt. Utr, Tanggal 26 Juni 2024 Jo.Putusan perkara No.1074/Pdt/2024/ PT.DKI Tanggal 28 Agustus 2024 Jo. Putusan Perkara No.342 K/PDT/2025 Tanggal 10 Februari 2025, pemohon Kasasi melalui Kuasa Hukum prinsipal, kantor GAL Law Office & Partner.

Berita‎ Terkait

Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot

Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

Menurut pemohon, pihaknya mengirimkan surat permohonan untuk demi keadilan dan kepastian hukum. Memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, supaya memerintahkan Kepaniteraan PN jakarta Utara untuk menerbitkan Keterangan Hukum Tetap atas nama pemohon Kasasi Arwan Koty dan Fini Fong, dan Ketua Pengadilan supaya menerbitkan penetapan untuk menolak pengajuan PK atas nama Toni, sebab pengajuan PK sudah melewati batas waktu (Daluarsa).

Adapun dasar dan alasan Pemohon mengajukan surat permohonan diterbitkannya Keterangan Hukum Tetap adalah :

Kedua Pemohon merupakan para Penggugat dan atau para Terbanding serta Para pemohon Kasasi pada perkara Nomor: 556/Pdt.G/2023/PN Jkt. Utr, Tanggal 26 Juni 2024 Jo. Putusan Perkara No.1074/Pdt/2024/ PT.DKI Tanggal 28 Agustus 2024 Jo. Putusan Perkara No.342 K/PDT/2025 Tanggal 10 Februari 2025, yang telah inkracht.

Atas putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap itu, Toni mengajukan PK pada tanggal 2 September 2025. Pada SIPP PN Jakarta Utara, alasan-alasan Peninjauan Kembali karena kekhilafan Hakim Judex Juris Tingkat Kasasi Mahkamah Agung.

Karena menggunakan alasan kekhilafan Hakim, maka ketentuan hukum yang digunakan Pasal 67 huruf f, UU No.14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, menyebutkan: “Permohonan PK putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:

Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata. Kemudian jangka waktu pengajuan PK diatur pada Pasal 67 huruf d, UU No.14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, yang menyebutkan :

Tenggang waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali yang didasarkan atas alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 adalah 180 hari untuk pengajuan PK.

Ketentuan hukum tersebut jelas mengatur jangka waktu 180 hari mengajukan PK dengan alasan kekhilafan hakim. faktanya Putusan Kasasi Mahkamah Agung No.342 K/PDT/2025 diputus pada tanggal 10 Februari 2025.

Demikian juga dituangkan dalam pasal 66 ayat (2), UU No.14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, menyebutkan: “Permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan.” ungkap Aswar SH MH Kuasa Hukum pemohon Kasasi, 28/9/2025.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Utara, terlihat perkara yang sudah habis masa berlakunya tapi masih mengajukan PK adalah pemohon Toni selaku Tergugat dalam perkara No.556/Pdt.G/2023.

Fakta dan ketentuan hukum mengajukan PK telah melewati jangka waktu 180 hari. Sesuai faktanya Toni tanggal 2 September 2025 pengajuan PK, pada hal Tanggal Putusan Kasasi Mahkamah Agung tanggal 10 Februari 2025, mestinya jangka waktu PK sampai tanggal 10 Agustus 2025.

Dengan demikian pengajuan PK Toni telah melewati batas waktu yang ditentukan undang-undang atau telah daluwarsa, maka Kepaniteraan PN Jakarta Utara harus segera mengeluarkan “Surat Keterangan Hukum Tetap (Inkracht) terhadap pemenang putusan Kasasi MA RI”, ungkapnya.

Menyikapi upaya hukum PK yang sudah kadaluarsa tersebut Humas PN Jakarta Utara, Iman Budi, SH MH, belum memberikan tanggapan.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot
Hukum

Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot

Oktober 23, 2025
48
Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra
Hukum

Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra

Oktober 22, 2025
14
Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan
Hukum

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

Oktober 20, 2025
236
Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 
Hukum

Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

Oktober 20, 2025
137
JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram
Hukum

JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram

Oktober 16, 2025
62
Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding
Hukum

Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding

Oktober 14, 2025
27
Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M
Hukum

Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M

Oktober 13, 2025
50
Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara
Hukum

Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara

Oktober 13, 2025
208
Penyidik Polda MJ Harus Pulihkan Status Tersangka Pemilik Tanah Sebab Surat Pemberitahuan Blokir BPN Yang Dijadikan Alat Bukti Diduga Palsu
Hukum

Penyidik Polda MJ Harus Pulihkan Status Tersangka Pemilik Tanah Sebab Surat Pemberitahuan Blokir BPN Yang Dijadikan Alat Bukti Diduga Palsu

Oktober 11, 2025
74
Buronan Interpol FBI Berada Di Penjara Tangerang
Hukum

Buronan Interpol FBI Berada Di Penjara Tangerang

Oktober 10, 2025
132

Hari Besar Nasional:

Rekomendasi‎ Berita

Oknum Kepala Desa Ciguha Di Laporkan Ke Polisi

Oknum Kepala Desa Ciguha Di Laporkan Ke Polisi

5 bulan yang lalu
47
Pemprov Kalsel Dukung Penuh Operasional Koperasi Merah Putih di Desa Indrasari

Pemprov Kalsel Dukung Penuh Operasional Koperasi Merah Putih di Desa Indrasari

3 bulan yang lalu
7
BPBD Kotabaru Gandeng SKPD Susun Strategi Penanganan Bencana Terpadu

BPBD Kotabaru Gandeng SKPD Susun Strategi Penanganan Bencana Terpadu

6 bulan yang lalu
8

Advertorial : Gempur Rokok Ilegal

Dirgahayu TNI ke 80:

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Tenaga Honorer Minta Keadilan, Ajukan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

    Tenaga Honorer Minta Keadilan, Ajukan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Doa Bersama Dan Pembacaan Hizib Nashor Di Gelar di Depan Kantor Mega Finance Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang Rp 20 Milyar Diduga Pakai Dinding Bekas Dan Pipa Tanpa SNI, Dokter Dela Dikonfirmasi Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bila Terbukti Polis Bisa Tangkap Kontraktor Dan Pelaksana Proyek Revitalisasi Waduk Aneka Elok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA