Jakarta, Kabaronenews.com,-Ketua Pengadilan Negeri (PN ) Jakarta Utara, DR Yunto Safarillo H Tampubolon SH MH, diminta untuk menerbitkan surat Keterangan Hukum Tetap (Incrakh) terhadap perkara Perdata yang dimohonkan pencari keadilan yang sudah diputuskan Hakim Agung tingkat Kasasi.
Putusan Kasasi dalam perkara yang dimohonkan yakni perkara No.556/Pdt. G/2023/PN Jkt. Utr, Tanggal 26 Juni 2024 Jo.Putusan perkara No.1074/Pdt/2024/ PT.DKI Tanggal 28 Agustus 2024 Jo. Putusan Perkara No.342 K/PDT/2025 Tanggal 10 Februari 2025, pemohon Kasasi melalui Kuasa Hukum prinsipal, kantor GAL Law Office & Partner.
Menurut pemohon, pihaknya mengirimkan surat permohonan untuk demi keadilan dan kepastian hukum. Memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, supaya memerintahkan Kepaniteraan PN jakarta Utara untuk menerbitkan Keterangan Hukum Tetap atas nama pemohon Kasasi Arwan Koty dan Fini Fong, dan Ketua Pengadilan supaya menerbitkan penetapan untuk menolak pengajuan PK atas nama Toni, sebab pengajuan PK sudah melewati batas waktu (Daluarsa).
Adapun dasar dan alasan Pemohon mengajukan surat permohonan diterbitkannya Keterangan Hukum Tetap adalah :
Kedua Pemohon merupakan para Penggugat dan atau para Terbanding serta Para pemohon Kasasi pada perkara Nomor: 556/Pdt.G/2023/PN Jkt. Utr, Tanggal 26 Juni 2024 Jo. Putusan Perkara No.1074/Pdt/2024/ PT.DKI Tanggal 28 Agustus 2024 Jo. Putusan Perkara No.342 K/PDT/2025 Tanggal 10 Februari 2025, yang telah inkracht.
Atas putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap itu, Toni mengajukan PK pada tanggal 2 September 2025. Pada SIPP PN Jakarta Utara, alasan-alasan Peninjauan Kembali karena kekhilafan Hakim Judex Juris Tingkat Kasasi Mahkamah Agung.
Karena menggunakan alasan kekhilafan Hakim, maka ketentuan hukum yang digunakan Pasal 67 huruf f, UU No.14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, menyebutkan: “Permohonan PK putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata. Kemudian jangka waktu pengajuan PK diatur pada Pasal 67 huruf d, UU No.14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, yang menyebutkan :
Tenggang waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali yang didasarkan atas alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 adalah 180 hari untuk pengajuan PK.
Ketentuan hukum tersebut jelas mengatur jangka waktu 180 hari mengajukan PK dengan alasan kekhilafan hakim. faktanya Putusan Kasasi Mahkamah Agung No.342 K/PDT/2025 diputus pada tanggal 10 Februari 2025.
Demikian juga dituangkan dalam pasal 66 ayat (2), UU No.14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, menyebutkan: “Permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan.” ungkap Aswar SH MH Kuasa Hukum pemohon Kasasi, 28/9/2025.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Utara, terlihat perkara yang sudah habis masa berlakunya tapi masih mengajukan PK adalah pemohon Toni selaku Tergugat dalam perkara No.556/Pdt.G/2023.
Fakta dan ketentuan hukum mengajukan PK telah melewati jangka waktu 180 hari. Sesuai faktanya Toni tanggal 2 September 2025 pengajuan PK, pada hal Tanggal Putusan Kasasi Mahkamah Agung tanggal 10 Februari 2025, mestinya jangka waktu PK sampai tanggal 10 Agustus 2025.
Dengan demikian pengajuan PK Toni telah melewati batas waktu yang ditentukan undang-undang atau telah daluwarsa, maka Kepaniteraan PN Jakarta Utara harus segera mengeluarkan “Surat Keterangan Hukum Tetap (Inkracht) terhadap pemenang putusan Kasasi MA RI”, ungkapnya.
Menyikapi upaya hukum PK yang sudah kadaluarsa tersebut Humas PN Jakarta Utara, Iman Budi, SH MH, belum memberikan tanggapan.
Penulis : P.Sianturi