kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home News

Nihrul Bahi Al Haidar Desak Pengawasan Ketat Terkait Masih Maraknya Penjualan Buku LKS Sekolah Dasar Negari

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 bulan yang lalu
Nihrul Bahi Al Haidar Desak Pengawasan Ketat Terkait Masih Maraknya Penjualan Buku LKS Sekolah Dasar Negari
30
VIEWS

Lamongan , KabarOnNews.com– jagat Dunia Di buat gaduh terkait Viralnya pemberitaan mengenai dugaan masih adanya praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Lamongan kembali menjadi perhatian publik. Praktik yang selama ini kerap menuai polemik tersebut dinilai bertentangan dengan semangat pendidikan yang berkeadilan dan bebas dari praktik komersialisasi di lingkungan sekolah. Berbagai regulasi juga telah mengatur larangan penjualan buku maupun bahan ajar tertentu oleh pihak sekolah.

Menanggapi hal tersebut, aktivis pemerhati pendidikan Lamongan, Nihrul Bahi Al Haidar, yang juga merupakan bagian hukum Dewan Pendidikan Lamongan, meminta seluruh pihak terkait untuk melakukan pengawasan secara serius agar praktik serupa tidak terus terjadi.

Berita‎ Terkait

Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat Wajibkan Penghuni Kos Terdata

Merawat Memori Banua, Dispersip Kotabaru Ajak Masyarakat Selamatkan Naskah Kuno sebagai Warisan Sejarah

Pemkab Kotabaru dan Kodim 1004 Resmi Buka TMMD Ke-129

Menurut Nihrul, pendidikan dasar harus terbebas dari segala bentuk pungutan maupun praktik yang berpotensi membebani orang tua siswa, termasuk penjualan LKS yang dilakukan melalui sekolah.

“Apabila benar masih ditemukan praktik penjualan LKS di lingkungan SDN, maka hal tersebut harus menjadi perhatian bersama. Sekolah seharusnya fokus pada peningkatan kualitas pembelajaran, bukan menjadi tempat transaksi bahan ajar yang berpotensi menambah beban wali murid. Apalagi diketahui jika harga LKS yang hanya kisaran Rp. 5000 sampai 7000 itu dijual dengan harga tinggi antara Rp. 30.000 sampai Rp. 35.000, pelaku dapat di jerat pidana,” ujarnya kepada media, Rabu (4/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah menyediakan berbagai dukungan pembiayaan pendidikan melalui Dana BOS dan regulasi lainnya. Oleh karena itu, kebutuhan pembelajaran seyogianya dapat dipenuhi tanpa harus membebankan pembelian LKS kepada siswa melalui mekanisme yang difasilitasi sekolah. Sejumlah aturan juga melarang tenaga pendidik maupun pihak sekolah melakukan penjualan buku pelajaran dan bahan ajar di satuan pendidikan.

Nihrul menambahkan, apabila terdapat kebutuhan bahan pendamping pembelajaran, penggunaannya harus mengedepankan prinsip sukarela dan tidak boleh menjadi syarat yang mengikat peserta didik.

“Jangan sampai ada siswa yang merasa dirugikan atau mendapatkan perlakuan berbeda karena tidak membeli LKS tertentu. Hak memperoleh pendidikan harus tetap sama bagi seluruh peserta didik tanpa diskriminasi dan tidak boleh memaksa karena secara tegas salam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 34 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3) menjamin bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar serta menyediakan pendanaan pendidikan tanpa memungut biaya.” tegasnya.

Selain itu, ia mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap sekolah-sekolah yang diduga masih menjalankan praktik tersebut.

“Kami berharap Dinas Pendidikan turun langsung melakukan pembinaan dan pengawasan. Jika ditemukan pelanggaran, maka perlu diberikan teguran hingga sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Tujuannya bukan untuk mencari kesalahan, tetapi memastikan tata kelola pendidikan berjalan sesuai aturan,” katanya.

Sebagai bagian dari Dewan Pendidikan Lamongan, Nihrul juga mengajak masyarakat, wali murid, serta komite sekolah untuk berani menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan praktik penjualan LKS yang tidak sesuai ketentuan.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Pendidikan adalah tanggung jawab bersama. Transparansi dan pengawasan publik menjadi kunci agar dunia pendidikan tetap bersih, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan peserta didik, karena perbuatan Pungli di instansi pendidikan tidak hanya melanggar administrasi kedinasan, tetapi dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Pelaku dapat dijerat dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Terutama Pasal 12 huruf (e) mengenai pemerasan dengan ancaman pidana penjara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 368 tentang Pemerasan dan Pasal 423 tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat yang memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu,” pungkasnya.

Viralnya isu penjualan LKS ini diharapkan menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan agar pelaksanaan proses belajar mengajar benar-benar berorientasi pada kualitas pendidikan dan tidak menimbulkan beban tambahan bagi orang tua siswa. Regulasi terkait larangan penjualan buku dan LKS di lingkungan sekolah telah berulang kali ditegaskan oleh berbagai instansi pendidikan di daerah maupun nasional.

” Bagi kami kepentingan para wali murid untuk bisa menyekolahkan anaknya  sebagai tujuan mulia  mencerdaskan anak bangsa.maka sangat salah bila ada seseorang yang notabene bukan pegawai ASN pendidikan Lamongan terus meminta kami untuk berhenti mengeluarkan pendapat saya lewat statement di media.kami akan terus berbuat berjuang untuk masyarakat tanpa ada yang menghalangi apalagi mengintervensi,” ujarnya.(Yani).

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat Wajibkan Penghuni Kos Terdata
Metropolitan

Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat Wajibkan Penghuni Kos Terdata

Juli 22, 2026
13
Merawat Memori Banua, Dispersip Kotabaru Ajak Masyarakat Selamatkan Naskah Kuno sebagai Warisan Sejarah
Daerah

Merawat Memori Banua, Dispersip Kotabaru Ajak Masyarakat Selamatkan Naskah Kuno sebagai Warisan Sejarah

Juli 22, 2026
6
Pemkab Kotabaru dan Kodim 1004 Resmi Buka TMMD Ke-129
Daerah

Pemkab Kotabaru dan Kodim 1004 Resmi Buka TMMD Ke-129

Juli 21, 2026
10
Warga Lingkungan Bandung Lamongan Tuntut Pembongkaran Tower BTS
News

Warga Lingkungan Bandung Lamongan Tuntut Pembongkaran Tower BTS

Juli 20, 2026
14
Dewan Koordinator Nasional( DKN) Kemaritiman Garda Prabowo Akomodir Nelayan Seluruh Indonesia
News

Dewan Koordinator Nasional( DKN) Kemaritiman Garda Prabowo Akomodir Nelayan Seluruh Indonesia

Juli 20, 2026
65
Silaturahmi Barsama Ketua Ketua RT 011 dan “Ketua RT 02”, Lurah Petojo Utara Berhasil Bikin Warga Selalu Rukun dan Kompak
Metropolitan

Silaturahmi Barsama Ketua Ketua RT 011 dan “Ketua RT 02”, Lurah Petojo Utara Berhasil Bikin Warga Selalu Rukun dan Kompak

Juli 20, 2026
35
Rapat Paripurna DPRD Bahas Perubahan Kedua Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Daerah

Rapat Paripurna DPRD Bahas Perubahan Kedua Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Juli 20, 2026
9
Reses Ketua DPRD, Warga Desa Barokah Sampaikan Beragam Usulan
Daerah

Reses Ketua DPRD, Warga Desa Barokah Sampaikan Beragam Usulan

Juli 20, 2026
7
Milad DMI ke 54 tahun 2026, “jalan Sehat Sediakan Hadiah Menarik”
Metropolitan

Milad DMI ke 54 tahun 2026, “jalan Sehat Sediakan Hadiah Menarik”

Juli 19, 2026
19
Wakil Bupati Kotabaru Lantik 20 Pejabat Administrator dan Pengawas, Perkuat Kinerja Birokrasi
Daerah

Wakil Bupati Kotabaru Lantik 20 Pejabat Administrator dan Pengawas, Perkuat Kinerja Birokrasi

Juli 19, 2026
7

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Usut Tuntas Skandal Oknum Guru SD Negeri Babat 7

Usut Tuntas Skandal Oknum Guru SD Negeri Babat 7

8 bulan yang lalu
293
Rupiah Tertekan, UMKM Tertatih, dan Tantangan Fiskal Nasional di Tengah Overload AI dan Crypto

Rupiah Tertekan, UMKM Tertatih, dan Tantangan Fiskal Nasional di Tengah Overload AI dan Crypto

6 bulan yang lalu
21
Dinas PUPR Sumber Daya Air Provinsi Jatim Tertibkan Tambak Liar di Rawa Sekaran

Dinas PUPR Sumber Daya Air Provinsi Jatim Tertibkan Tambak Liar di Rawa Sekaran

8 bulan yang lalu
106

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum

    Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Koordinator Nasional( DKN) Kemaritiman Garda Prabowo Akomodir Nelayan Seluruh Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bilang “Wartawan Punya Otak Gak Sih” Hotman Paris Hutapea Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Silaturahmi Barsama Ketua Ketua RT 011 dan “Ketua RT 02”, Lurah Petojo Utara Berhasil Bikin Warga Selalu Rukun dan Kompak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA