Lamongan, KabarOneNews.com-Isu terkait pemberitaan dugaan jual-beli kios di Pasar Hewan Bakalanpule, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, ditepis mantan Kepala UPT Pasar Hewan Bakalanpule periode 2019, Wahyono. Ia menegaskan, skema yang berjalan sejak kios dibangun pada 2019 adalah sewa resmi sesuai prosedur.
Kepada awak media Wahyono menyebut ada sekitar 16 kios yang dibangun dengan pola sewa Rp70 juta per unit, disertai uang muka Rp10 juta dan sisanya diangsur. Setelah kewajiban dilunasi, pedagang baru menerima buku hijau sebagai tanda hak pakai.
“Setelah lunas baru dapat buku hijau sebagai tanda hak pakai. Aset milik Pemkab, pemanfaatan lewat retribusi dan sewa sesuai Perda. Semua sesuai prosedur,” ujarnya, Minggu (1/6/2026).
Pernyataan serupa disampaikan Bari, penerus Wahyono pada 2020. Ia menegaskan skema itu merujuk pada PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Menurut dia, tidak ada peralihan hak kepemilikan dalam pengelolaan kios tersebut.
“Tidak ada peralihan hak. Pedagang hanya hak pakai setelah lunas. Ini perintah pimpinan, bukan inisiasi UPT,” kata Bari.
Isu jual-beli kios dinilai rawan memicu kegaduhan di tengah pedagang. Karena itu, Bari meminta masyarakat tidak langsung mempercayai kabar yang belum jelas sumbernya.
“Kami terbuka komunikasi dan siap koordinasi. Jangan sampai fitnah merusak pelayanan Pasar Hewan Bakalanpule,” tegasnya.
Pasar Hewan Bakalanpule menjadi aset strategis Pemkab Lamongan yang menopang aktivitas ekonomi peternak.
“Kejelasan status kios dinilai penting agar pedagang tetap tenang berusaha, sementara pendapatan daerah tetap berjalan optimal. Sejak 2023, pengelolaan UPT dilanjutkan Isrofil sesuai kebijakan yang ada, “pungkasnya.(*).


















