BALIKPAPAN – kabaronenews.com – Di tengah jerit masyarakat yang mengantre panjang demi setetes bahan bakar, tabir gelap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kalimantan Timur akhirnya tersingkap.
Dalam sebuah operasi besar sepanjang Maret 2026, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim berhasil meruntuhkan jaringan mafia BBM yang selama ini menggerogoti hak rakyat kecil.
Dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Mahakam, Selasa (7/4/2026), suasana terasa tegang saat barang bukti kejahatan dipaparkan.
Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol. Dr. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K., M.Si., dengan nada tegas mengumumkan bahwa 11 kasus besar telah dibongkar dengan total 12 orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Ini adalah pengkhianatan terhadap hak masyarakat yang membutuhkan. Kami berdiri di sini untuk memastikan bahwa solar dan pertalite sampai ke tangan yang berhak, bukan ke gudang-gudang penimbun,” tegas Kombes Pol. Bambang Yugo, didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Yuliyanto.
Modus Canggih: Manipulasi Barcode hingga Tangki ‘Siluman’
Penyelidikan mendalam mengungkap betapa licinnya gerak para pelaku. Mereka tidak hanya mengandalkan keberuntungan, tetapi menggunakan modus operandi yang terorganisir.
Polisi menemukan penggunaan puluhan barcode berbeda untuk mengelabui sistem digital SPBU—sebuah taktik “melangsir” yang dilakukan berulang kali hingga tangki-tangki penampungan penuh.
Lebih mengejutkan lagi, petugas mengamankan kendaraan yang telah disulap menjadi “tangki siluman”. Kendaraan roda empat ini dimodifikasi sedemikian rupa agar mampu menelan BBM dalam jumlah yang tak wajar, jauh melampaui kapasitas pabrikan.
Barang Bukti yang Berbicara
Dari tangan para tersangka, polisi menyita “amunisi” kejahatan berupa delapan unit kendaraan, pompa-pompa penyedot, hingga ratusan jeriken yang berjejer memenuhi area barang bukti.
Tak kurang dari 5.280 liter bahan bakar disita, terdiri dari 3.050 liter Pertalite dan 2.280 liter Biosolar yang seharusnya mengalir ke kendaraan umum dan logistik masyarakat.
Ancaman Rp60 Miliar dan Perburuan Belum Usai
Para pelaku kini terancam menghabiskan waktu di balik jeruji besi hingga enam tahun.
Berdasarkan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 yang telah diperbarui dalam UU Cipta Kerja, mereka juga dibayangi denda fantastis hingga Rp60 miliar.
Namun, Polda Kaltim memastikan ini bukanlah akhir.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Kami akan mengejar hingga ke akar-akarnya, menelusuri setiap rantai distribusi, dan memastikan tidak ada lagi oknum yang bermain-main dengan hajat hidup orang banyak,” pungkas Kombes Pol. Bambang dengan sorot mata tajam.
Langkah tegas ini menjadi sinyal keras bagi para spekulan: di Bumi Etam, ruang gerak bagi pencuri hak rakyat semakin sempit.
NK



















