kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home News Daerah

DPRD Tanah Bumbu Bahas Ranperda Pencabutan Perda Status Kelurahan Batulicin

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
5 bulan yang lalu
DPRD Tanah Bumbu Bahas Ranperda Pencabutan Perda Status Kelurahan Batulicin
23
VIEWS

Tanah Bumbu, KabarOne News.com— DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020, Senin (06/04/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin, A.M., S.Ag., M.A., dalam masa persidangan ke-1 rapat ketujuh tahun sidang 2026.

Berita‎ Terkait

DPRD Tanah Bumbu Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2027

Pemerintah Desa Karang Wajib Gelar Peremajaan Pemilihan Ketua RT, Perkuat Demokrasi di Tingkat Dusun

Kontingen Kotabaru Dilepas, Siap Harumkan Nama Daerah di Jamnas XII 2026

Adapun agenda rapat difokuskan pada penyampaian Ranperda terkait pencabutan Perda tentang perubahan status Kelurahan Batulicin menjadi Desa Batulicin Lama dan Kelurahan Batulicin dalam Kecamatan Batulicin.

Sementara itu, rapat tersebut turut dihadiri perwakilan Bupati Tanah Bumbu, Sekretaris Daerah Yulia Herawati, S.E., M.M., unsur Forkopimda, Dandim 1022, Kapolres, perwakilan Kejaksaan, Ketua Pengadilan Agama, staf ahli, seluruh SKPD, serta tamu undangan lainnya.

Dalam pembukaannya, H. Hasanuddin menyampaikan bahwa rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut atas surat Sekretaris Daerah tertanggal 30 Maret 2026 terkait penyampaian Ranperda kepada DPRD.

Selanjutnya, Sekretaris Daerah Yulia Herawati dipersilakan menyampaikan Ranperda mewakili Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan sambutan pengantar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan.

Ia menyampaikan bahwa, sesuai dengan amanat konstitusi serta semangat kemitraan antara eksekutif dan legislatif, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mengajukan Ranperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 mengenai perubahan status Kelurahan Batulicin menjadi Desa Batulicin Lama dan Kelurahan Batulicin dalam Kecamatan Batulicin.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda ini didasari oleh komitmen bersama untuk senantiasa mengedepankan prinsip kepastian hukum serta tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Berdasarkan hasil koordinasi dan konsultasi mendalam yang dilakukan oleh Tim Penataan Desa Kabupaten Tanah Bumbu bersama tim penataan desa tingkat provinsi maupun pusat, ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan mekanisme serta tahapan perubahan status wilayah tersebut.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, khususnya Pasal 49 ayat (1) dan (2), disebutkan bahwa perubahan status kelurahan menjadi desa hanya dapat dilakukan bagi kelurahan yang kehidupan masyarakatnya masih bersifat perdesaan, dengan karakteristik kondisi masyarakat yang homogen, mata pencaharian sebagian besar di bidang agraris atau nelayan, serta akses transportasi dan komunikasi yang masih terbatas.

Namun demikian, setelah dilakukan evaluasi, beberapa persyaratan tersebut dinilai tidak sesuai dengan kondisi yang ada di Kelurahan Batulicin. Oleh karena itu, pemerintah daerah memandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020, guna menjaga integritas produk hukum daerah.

Langkah ini juga dimaksudkan agar status hukum Kelurahan Batulicin tetap terjaga sesuai dengan prosedur yang benar, sembari terus dilakukan perbaikan administrasi ke depan demi peningkatan pelayanan publik.

Lebih lanjut, pihaknya menyadari bahwa proses legislasi ini memerlukan pemikiran serta pembahasan yang mendalam. Oleh karena itu, diharapkan dukungan, saran, dan masukan dari seluruh pimpinan dan anggota dewan agar Ranperda ini dapat segera dibahas dan disetujui sesuai mekanisme yang berlaku.

Pada akhirnya, ia berharap sinergi yang harmonis antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dapat terus terjaga guna mendorong kemajuan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebagai penutup, Ranperda tersebut secara resmi diserahkan kepada DPRD Kabupaten Tanah Bumbu untuk selanjutnya diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Selanjutnya, H. Hasanuddin, menyampaikan apresiasi kepada Bupati Tanah Bumbu yang diwakili Sekretaris Daerah atas penyampaian Ranperda tersebut.Ia menegaskan bahwa DPRD menerima Ranperda dan secara simbolis menyerahkannya kepada Bapemperda melalui perwakilan Sayono untuk segera ditindaklanjuti.

Adapun pembahasan selanjutnya akan dilanjutkan pada agenda pemandangan umum fraksi-fraksi yang dijadwalkan kemudian. Rapat paripurna ditutup dengan doa yang dipimpin Kepala Kementerian Agama Kabupaten Tanah Bumbu. (Oksa)

SendShareTweet

Related‎ Posts

DPRD Tanah Bumbu Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2027
Daerah

DPRD Tanah Bumbu Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2027

Agustus 18, 2026
6
Pemerintah Desa Karang Wajib Gelar Peremajaan Pemilihan Ketua RT, Perkuat Demokrasi di Tingkat Dusun
Daerah

Pemerintah Desa Karang Wajib Gelar Peremajaan Pemilihan Ketua RT, Perkuat Demokrasi di Tingkat Dusun

Agustus 17, 2026
21
Kontingen Kotabaru Dilepas, Siap Harumkan Nama Daerah di Jamnas XII 2026
Daerah

Kontingen Kotabaru Dilepas, Siap Harumkan Nama Daerah di Jamnas XII 2026

Agustus 16, 2026
12
Pengerukan Kolong Belubur Oleh BWS Babel Tanpa Plang Rinci Informasi Proyek, Transparansi Anggaran Negara Jadi Sorotan
Daerah

Pengerukan Kolong Belubur Oleh BWS Babel Tanpa Plang Rinci Informasi Proyek, Transparansi Anggaran Negara Jadi Sorotan

Agustus 14, 2026
103
Material Menara BTS Diduga Berulang Kali Jatuh, Warga Sumberwudi Adukan Pengelola ke Polres Lamongan
Daerah

Material Menara BTS Diduga Berulang Kali Jatuh, Warga Sumberwudi Adukan Pengelola ke Polres Lamongan

Agustus 13, 2026
17
HubFest 2026 Ditutup Meriah, Pemkab Kotabaru Launching Trans Saijaan Gratis untuk Masyarakat
Daerah

HubFest 2026 Ditutup Meriah, Pemkab Kotabaru Launching Trans Saijaan Gratis untuk Masyarakat

Agustus 13, 2026
11
Dua Raperda Desa Dibahas, Gerindra Sampaikan Sejumlah Sorotan
Daerah

Dua Raperda Desa Dibahas, Gerindra Sampaikan Sejumlah Sorotan

Agustus 11, 2026
14
Fraksi PDI Perjuangan Setujui Pembahasan Dua Raperda Pemerintahan Desa
Daerah

Fraksi PDI Perjuangan Setujui Pembahasan Dua Raperda Pemerintahan Desa

Agustus 11, 2026
10
HAN 2026 di Kotabaru: Anak Diajak Berani Bermimpi, Berkarya, dan Turut Bangun Daerah
Daerah

HAN 2026 di Kotabaru: Anak Diajak Berani Bermimpi, Berkarya, dan Turut Bangun Daerah

Agustus 11, 2026
16
KKN-PPM UGM Berakhir, 134 PPM Dipaparkan di Kotabaru
Daerah

KKN-PPM UGM Berakhir, 134 PPM Dipaparkan di Kotabaru

Agustus 10, 2026
12

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

MTQ Ke-21 Tanah Bumbu Resmi Dibuka, Wakil Ketua DPRD Hadiri Pembukaan

MTQ Ke-21 Tanah Bumbu Resmi Dibuka, Wakil Ketua DPRD Hadiri Pembukaan

9 bulan yang lalu
41
Pemkot Jakarta Barat Diminta Tutup Exotic Healthy Massage Atas Dugaan Prostitusi terselubung

Pemkot Jakarta Barat Diminta Tutup Exotic Healthy Massage Atas Dugaan Prostitusi terselubung

1 tahun yang lalu
54
BPN Jakarta Utara Diminta Terbitkan Rekomendasi Pencairan Dana Konsinyiasi Pembebasan Lahan Tol Milik Suryati

BPN Jakarta Utara Diminta Terbitkan Rekomendasi Pencairan Dana Konsinyiasi Pembebasan Lahan Tol Milik Suryati

1 tahun yang lalu
95

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Warga Pembangunan 5 RW02 Kelurahan Petojo Utara Rayakan HUT RI ke 81

    Warga Pembangunan 5 RW02 Kelurahan Petojo Utara Rayakan HUT RI ke 81

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga RT 09/ RW 02 Kelurahan Petojo Utara Meriahkan HUT Ke-81 RI dengan Beragam Lomba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAMBUT HUT KEMERDEKAAN RI KE 81, KETUA RT011 DAN WARGA MENGAPRESIASI KETUA RW 02 , KELURAHAN PETOJO UTARA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengerukan Kolong Belubur Oleh BWS Babel Tanpa Plang Rinci Informasi Proyek, Transparansi Anggaran Negara Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA