Jakarta ,Kabaronenews.com,-Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) diminta supaya segera menangkap dan melakukan penahanan terhadap terlapor pelaku dugaan penipuan berinisial IR.
Penyidik diharapkan segera meningkatkan status terlapor IR dan terlapor lainya dari Penyelidikan manjadi Penyidikan lalu, menetapkan terlapor menjadi tersangka. Hal itu disampaikan pelapor Lecumanan melalui Kuasa Hukumnya kepada Pers, 29/9/2025.
Menurut Lechumanan, Penipuan dan atau Penggelapan juga terjadi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dilakukan IR bersama rekannya, yang mana merupakan warga negara indonesia yang mengaku sebagai orang yang dapat mengatur putusan pengadilan.
Pelapor menawarkan diri dan menjanjikan akan memenangkan perkara yang ditangani di Mahkamah Agung (MA RI) di Jakarta yang akhirnya korban bernama Lechumanan berprofesi sebagai Advokat itu telah ditipu palaku IR Cs dengan modus menjanjikan memenangkan perkara dan bersedia di dokumentasikan terkait penyerahan uang kurang lebih Rp 2,5 miliar dalam bentuk mata uang asing USD, di serahkan di Restoran Hotel Dharmawangsa Jakarta Selatan yang disaksikan oleh rekan dari pada korban berinisial AD, RB, WC yang kesemuanya telah memberikan keterangan di pemeriksaan penyidikan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Lechumanan menambahkan, kemudian pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan telah melayangkan surat panggilan dan apabila tidak juga datang maka pelaku segera di lakukan upaya paksa atau penangkapan, agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Terlapor dinilai telah menganggap remeh pihak Kepolisian yang sama sekali tidak mau hadir tanpa alasan apapun karena terlapor merupakan orang kuat yang sulit tersentuh Hukum. Korban berharap agar pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan segera melakukan penangkapan terhadap terlapor dan melakukan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka demi kepastian hukum kepada Pelapor.
Lechumanan menghimbau masyarakat agar hati hati terhadap orang berinisial IR Cs karena yang bersangkutan pastinya akan mencari korban baru lagi dengan cara yang sama yakni dapat mengatur memenangkan perkara di MA. Perkara mafia kasus ini sudah sangat meresahkan masyarakat dengan janji janji palsu yang di kemukakan dengan segala rayuan yang menyakinkan korban selaku masyarakat umum dan sesuai amanat Presiden agar mafia seluruhnya di berantas sampai ke akar akar nya baik itu mafia kasus hingga mafia lainnya yang bersifat merugikan kepentingan rakyat, ungkapnya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan di minta segera ambil tindakan tegas dengan melakukan penangkapan terhadap terlapor IR dan kawan kawannya guna pemeriksaan selanjutnya dan boleh dengan upaya paksa karena proses penyelidikan telah di tinggkatkan ke tahap penyidikan, ucap korban Lechumanan.
Penulis : P.Sianturi



















