Jakarta ,Kabaronenews.com,-Merasa dirugikan baik secara materil dan immateril, Karim Amarullah korban pemecatan sepihak oleh Direksi PT.Pancaran Samudera Transport, memohon keadilan dan perlindungan hukum kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pimpinan Yusti Cinianus Radja, dengan anggota majelis Hanifzar dan Wijawiyata, yang memeriksa dan mengadili perkara No.209/Pdt.G/2025 PN JKT Utr, gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), supaya mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat.
Penggugat juga memohon agar Majelis menolak eksepsi dan menghukum Tergugat PT.Pancaran Samudera Transport (PT.PST), untuk membayar kerugian yang timbul akibat pemecatan sepihak kepada Karim Amarullah.
Gugatan di PN Jakarta Utara didaftarkan Karim Amrullah, melalui Kuasa Hukumnya, Ganda T Nainggolan, SH dan Tomas Aquino SH MH dan Advokat, Konsultan Hukum pada Law Office Aquino & Partners beralamat di Permata Regency D/37 Jalan Haji Kelik, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
Penggugat selaku mantan karyawan tetap di PT.Pancaran Samudera Transport tersebut, terpaksa melakukan gugatan terhadap Direksi perusahaan tempat bekerjanya, sebagai upaya hukum mencari keadilan atas perbuatan semena mena dilakukan pemilik perusahaan. Pihak perusahaan ditengarai memperlakukan karyawannya dengan sewenang wenang dengan memecat sepihak tanpa ada surat peringatan sebagaimana aturan yang diatur dalam undang undang keternaga kerjaan.
Dalam gugatan Penggugat disebutkan, Karim Amarullah telah bekerja sejak 22 Juli 2020, dengan jabatan Agent Section Head, dan sejak tanggal 22 Januari 2021, diangkat sebagai karyawan tetap. Selama bekerja di PT.PST, Penggugat bekerja dengan baik tidak memiliki cacat kerja atau yang negatif serta berdedikasi tinggi, berprestasi, disiplin dan loyal terhadap Tergugat. Jabatan dan penugasan-penugasan yang dipercayakan kepada Penggugat selalu dilaksanakan dengan baik dan penuh tanggung jawab.
Sampai penugasan terakhir sebagai Purcashing Agent, Penggugat tidak pernah mendapat Surat Peringatan (SP) ataupun teguran terkait PHK. Kinerja loyalitas dan dedikasinya sebagai karyawan kepada Tergugat, mendapat apresiasi dari Tergugat berupa bonus atas kinerjanya yang baik tersebut.
Namun, apa yang diharapkan Penggugat berbanding terbalik dengan kenyataan, dimana pada 16 Desember 2024, pihak Tergugat secara sepihak tanpa suatu alasan yang patut, Karim Amarullah dipanggil pimpinannya untuk memberitahukan pemecatan, Penggugat di stop bekerja tanpa ada surat peringatan dan pemberitahuan kesalahan apa yang dilakukan Penggugat sehingga harus di keluarkan dari perusahaan tersebut.
Penggugat menolak pemberhentian kerja dari pihak perusahaan karena tidak merasa melakukan kesalahan saat melaksanakan kerja, namun pada 13 Februari 2025, Tergugat mengirim e-mail kepada Penggugat tentang Surat Keterangan Pemutusan Hhubungan Kerja (PHK) No.0033/SPHK/HCGS-PST/II/2025 tertanggal 7 Februari 2025.
Terhadap SK PHK tersebut, Tergugat menganggap tidak lagi ada hubungan kerja dengan Penggugat, walau penggugat berharap dibatalkan SK PHK tersebut. Namun permintaan Penggugat ditolak pihak Tergugat tanpa memberikan suatu alasan yang patut menurut hukum.
Dalam gugatan disebutkan, atas PHK sepihak yang dilakukan PT.PST, Tergugat ditengarai telah melanggar hukum Pasal 151 UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.2 jo Pasal 151 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal undang undang tersebut pada pokoknya mengatur, bahwa pengusaha harus berupaya menghindari PHK.
Namun apabila pengusaha tetap akan melakukan PHK maka akan dirundingkan lebih dahulu dengan pekerja, dan apabila perundingan tidak berhasil pengusaha dapat memutus hubungan kerja dengan pekerja setelah mendapat penetapan dari Lembaga Penyelesaian Pereselisihan Hubungan Industri (PHI)
Kuasa Hukum Penggugat mendalilkan, Karim Amarullah korban pemecatan sewenang wenang oleh Direksi perusahaan PT.PST, telah mengalami kerugian Materil dan Immateril. Kerugian Immateril berupa perasaan tertekan dan rusaknya reputasi pribadi
Penggugat di mata pihak lain, terutama rekan kerja dan keluarga serta tetangga. Ada hubungan sebab akibat antara kerugian dan perbuatan melawan hukum adalah antara kerugian dan perbuatan terdapat hubungan kausalitas dimana akibat tidak akan timbul apabila tidak ada penyebabnya.
Dalam Petitumnya, Penggugat memohon kepada Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar mengabulkan gugatan Penggugat dengan seluruhnya.
Menurut fakta hukumnya, bahwa kerugian Materil dan Immateril yang diderita Penggugat timbul sebagai akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Tergugat.
Oleh karena Tergugat telah melakukan PMH maka SK PHK No.0033/SPHK/HCGS-PST/II/2025 tertanggal 7 Februari 2025, diminta kepada Hakim PN Jakarta Utara supaya menyatakan PHK yang di lakukan Tergugat tidak sah dan cacat hukum.
Sesuai Pasal 1365 KUHPerdata, Penggugat meminta supaya Tergugat dihukum untuk mengganti kerugian Penggugat secara tunai dan seketika. Penggugat mengalami kerugian sebagai berikut : Kerugian Immateril Rp. 5.000.000.000, Kerugian Materil Rp 1.928.817.702, Total Rp 6.928.817.702 miliar rupiah.
Penggugat juga memohon sita jaminan dalam perkara ini, Tentang jenis dan spesifikasi barang-barang milik Tergugat yang dimohonkan sita jaminan akan diajukan tersendiri oleh Penggugat dalam proses persidangan perkara ini. Permohonan sita jaminan beralasan hukum, maka beralasan untuk dikabulkan dan sita jaminan dimaksud dinyatakan sah dan berharga.
Penggugat berharap PN Jakarta Utara, mengabulkan Gugatan Pengguggat dengan seluruhnya, supaya Penggugat tidak ilusoir atau hampa belaka. Maka beralasan hukum terhadap harta benda milik Tergugat, baik harta tetap berupa tanah dan bangunan maupun harta tidak tetap berupa peralatan kantor, kendaraan, dan Rekening Bank atau saham diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) untuk menjamin pelunasan ganti kerugian kepada Penggugat.
Untuk menjamin ketaatan Tergugat memenuhi isi putusan dalam perkara ini, maka beralasan hukum kepada Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom), ungkap Kuasa Hukum Penggugat Ganda T Nainggolan dan Tomas Aquino SH MH dan Rekan.
Walau pihak Tergugat menanggapi bahwa gugatan Penggugat tidak mendasar dan keliru, dan Pengadilan negeri Jakarta Utara tidak berwenang mengadili perkara aquo karena terkait Perselisihan Hubungan Industri yang disidangankan di PHI PN Jakarta Pusat, namun Penggugat dalam Repliknya menyampaikan, Penggugat dari awal tidak mendalilkan gugatannya tentang hubungan Industri,akan tetapi dengan jelas terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan perusahaan tempat Penggugat bekerja yang ditengarai semena mena terhadap karyawannya.
“Penggugat berharap, Majelis Hakim menolak seluruhnya eksepsi dan menghukum Tergugat sebagaimana dituangkan dalam gugatan Penggugat”, ungkap Kuasa Penggugat Ganda T.Nainggolan SH dan Thomas Aquino SH MH, di PN Jakarta Utara, 9/7/2025.
Penulis : P.Sianturi